Satlantas Polresta Pati Menilang 152 Pelanggar yang Gunakan Jalur Mobil Sebagai Alternatif

Pati, Batara.news | Puluhan hingga ratusan pengendara sepeda motor yang seringkali melanggar rambu larangan dengan memasuki jalur cepat, akhirnya berhasil ditilang oleh petugas Satlantas Polresta Pati.

Setelah serangkaian keluhan masyarakat terkait kebiasaan berbahaya ini, petugas berhasil menindak tegas 152 pelanggar pada Senin (13/3/2023) yang menggunakan jalur mobil sebagai alternatif.

Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol Asfauri, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Menanggapi hal ini, kegiatan tindakan tegas terhadap pelanggar akan terus dilakukan secara rutin, demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

“Tindakan ini dapat membantu menekan angka kecelakaan lalu lintas pada jalan Pati-Margorejo yang kerap terjadi,” Ucapnya.

KBO Satlantas Polresta Pati, Ipda Muslimin menambahkan bahwa kesadaran masyarakat terkait pentingnya keselamatan di jalan masih perlu ditingkatkan.

Oleh karena itu, kegiatan ini akan dilakukan secara rutin untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat, Pungkasnya.

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *