Korban MD Kecelakaan di Depan Pabrik Dua Putra, LBHIM Pertanyakan Mengapa Pelaku Dapat Di keluarkan Dari Tahanan

Pati, Batara.news | Kecelakaan maut yang menewaskan pengendara bermotor pada 29 November 2022, yang di kemudikan oleh Bima Handika warga Desa Sejomulyo RT 005 RW 003 kecamatan Juwana Kabupaten Pati, kejadian sekitar pukul 05:30 dengan Nopol roda dua K-8009-OB, korban MD hingga kini belum mendapatkan jelas secara manusiawi.

Bermula dari kejadian naas yang di alami oleh Bima Handika, saat mengendarai sepeda motornya di sekitaran depan Pabrik Dua Putra Pati, ia masih dalam posisi jalur kiri lalu Truk yang di kendarai oleh Mohammad Bisri belok kiri secara mendadak, sehingga korban menabrak truk yang di kendarai Mohammad Bisri sampai menjadi peristiwa korban meninggal dunia.

Dalam perkara ini LBHIM (Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat) mendampingi kasus tersebut untuk memperjuangkan hak Korban yang selama ini tidak pernah di dapatkan bahkan terkesan sangat tak di manusiawikan, oleh pihak Mohammad Bisri .

Menurut keterangan pihak penyidik Lakalantas Polresta Pati, Unit truk tersebut adalah sopir dari PO Bus Nusantara, sebelumnya Muhammad Bisri sempat di tahan di kepolisian sekitar satu Minggu namun di keluarkan kembali oleh pihak penyidik dengan alasan kasihan badanya semakin kurus dan jadi banyak pikiran.

Namun hal tersebut di bantah oleh Penasehat Hukum pihak korban, di Acara Presrilis LBHIM 23/1/23, Drajat Ari Wibowo terkait pelepasan Tahanan tersebut, ” menurut Undang-undang lalulintas seharusnya Tahanan tidak boleh di keluarkan sampai putusan persidangan jadi alasan Penyidik itu tidak relevan,” tegas Penasehat hukum pihak korban.

Gambar Anak dan Istri Almarhum Bima Handika

Atas insiden tersebut korban meninggalkan Dua anak, anak pertama berusia 4 tahun yang kedua berusi 5 bulan, hal ini tentunya sangat menjadi beban kepada istri dan anak yang di tinggalkan almarhum kedepannya atas meninggalnya almarhum yang semasa hidupnya sebagai kepala keluarga dan tulang punggung pemberi nafkah jasmani dan rohani keluarga.

Harapan dari keluarga pelaku tersebut mau bertanggung jawab secara manusiawi kepada pihak keluarga almarhum yang saat ini kehilangan kepala keluarga. Dan mungkin dapat di rasakan balik oleh pelaku bagaimana ketika hal tersebut di alaminya.

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *