Rumah Kontrakan Terbakar, 2 Balita MD Terjadi di Desa Sidokerto

Batata.news

Pati,Batara.news |Kos Kontrakan terbakar, memakan korban 2 balita meninggal dunia, diduga peristiwa di sebabkan dari obat nyamuk bakar dan kelalaian orang tua.

Peristiwa terjadi di dukuh Jambean Desa Sidokerto kecamatan Pati, Sabtu sekitar pukul 07:00 WIB (24/9/2022), menurut keterangan laporan dari Polsek Pati.

Saksi Lulus Samudro Yuniartanto yang pertama kali mengetahui peristiwa itu, ia melihat kobaran api kemudian meminta tolong kepada Teguh Priyono untuk mengajak warga memadamkan api, warga setempat bergegas ramai-ramai memadamkan kobaran api.

Kebakaran di desa Sidokerto Pati

Usai api padam warga baru mengetahui jika didalam kamar yang terbakar ada kedua anak balita di dalamnya, dan pintu kamar dalam keadaan terkunci.

Sementara saat kejadian kedua orang tua Balita tersebut tidak ada di rumah sang ayah masih kerja di pabrik kertas di wilayah Kudus, dan sang ibu baru mengantarkan anaknya yang sekolah di SD 03 Sidokerto.

Di duga kuat pemicu kebakaran yang menelan. Korban jiwa bermula dari obat nyamuk bakar yang berdekatan dengan kasur Kapuk, sehingga mudah terbakar.

Korban kebakaran mengalami kerugian materil jutaan rupiah dan 2 nyawa balita yang tak dapat diselamatkan, sementara korban meninggal di lakukan evakuasi dan di bawa ke RSU Soewondo Pati untuk dilakukan penyelidikan jauh lebih jelas oleh pihak kepolisian.

/Nur/Dw

Rumah Kontrakan Terbakar, 2 Balita MD Terjadi di Desa Sidokerto

Batata.news

Pati,Batara.news |Kos Kontrakan terbakar, memakan korban 2 balita meninggal dunia, diduga peristiwa di sebabkan dari obat nyamuk bakar dan kelalaian orang tua.

Peristiwa terjadi di dukuh Jambean Desa Sidokerto kecamatan Pati, Sabtu sekitar pukul 07:00 WIB (24/9/2022), menurut keterangan laporan dari Polsek Pati.

Saksi Lulus Samudro Yuniartanto yang pertama kali mengetahui peristiwa itu, ia melihat kobaran api kemudian meminta tolong kepada Teguh Priyono untuk mengajak warga memadamkan api, warga setempat bergegas ramai-ramai memadamkan kobaran api.

Kebakaran di desa Sidokerto Pati

Usai api padam warga baru mengetahui jika didalam kamar yang terbakar ada kedua anak balita di dalamnya, dan pintu kamar dalam keadaan terkunci.

Sementara saat kejadian kedua orang tua Balita tersebut tidak ada di rumah sang ayah masih kerja di pabrik kertas di wilayah Kudus, dan sang ibu baru mengantarkan anaknya yang sekolah di SD 03 Sidokerto.

Di duga kuat pemicu kebakaran yang menelan. Korban jiwa bermula dari obat nyamuk bakar yang berdekatan dengan kasur Kapuk, sehingga mudah terbakar.

Korban kebakaran mengalami kerugian materil jutaan rupiah dan 2 nyawa balita yang tak dapat diselamatkan, sementara korban meninggal di lakukan evakuasi dan di bawa ke RSU Soewondo Pati untuk dilakukan penyelidikan jauh lebih jelas oleh pihak kepolisian.

/Nur/Dw

Kepala Desa Gajahmati Berikan Sanggahan Atas Tuduhan Berita Sepihak, Ia mengeluarkan Surat Bodong

Batara.news

Pati, Batara.news | Di tuduh keluarkan rekomendasi surat bodong, kepala Desa Gajahmati kecamatan Pati berikan sanggahan Hak jawab kebenaranya secara terbuka di kantor balai Desanya atas tuduhan yang mencoreng nama baiknya.

Kamis (22/9/2022) Kades Desa Gajahmati Sri Lestari, mengadakan Presrilis atas tuduhan ia membuat rekomendasi surat bodong yang di keluarkan ya guna membeli solar bersubsidi di salah satu SPBU Pati untuk kebutuhan masyarakatnya,

Menurutnya, hal seperti itu sudah cukup jelas adanya, dan itupun jelas ada tandatangannya serta stempel Desa, otomatis surat itu asli dan dapat di pertanggung jawabkan keabsahannya.

” Saya sudah sangat di rugikan atas berita sepihak, dari salah satu media yang memberitakan sepihak tanpa konfirmasi ke saya dan tidak mau mencari kebenaranya terlebih dulu,” ucap Sri Lestari.

Aula balai desa gajahmati

Disi lain puluhan kepala Desa wilayah Pati yang turut hadir dalam acara Hak jawab terkait pemberitaan yang menjastis secara sepihak kepala Desa Gajahmati, keseluruhan sepakat membenarkan kepala Desa Gajahmati dan jelas itu tidak dapat di katakan surat Bodong.

Hal senada juga di sampaikan oleh Camat Kabupaten Pati, Didik Rosdiartono menjelaskan usai acara tersebut,
” Menurut saya itu sudah sewajarnya kepala desa memberikan surat rekomendasi untuk pembelian solar bersubsidi, dan itu jelas sudah ada tanda tangan dan stempel Desa jadi positif dapat di pertanggung jawabkan”, ucap Didik Rosdiartono.

Bahkan seluruh kepala Desa yang ikut hadir dalam acara ini mengakui semuanya sudah pernah merekomendasikan surat rujukan untuk masyarakatnya masing-masing, guna membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU untuk kebutuhan masyarakatnya. Imbuh Camat Pati.

Sementara media terkait yang sudah memberitakan adanya Surat Bodong yang di terbitkan oleh kepala Desa Gajahmati, belum meminta hak jawab kepada Kades Gajahmati.

/Red

Satpol-PP Pati Sebut Tempat Hiburan Karoke Koplak Dua Bidara Kategori Ilegal

Batara.news

Pati, Batara.news | Satpol-PP Pati Sebut Tempat Hiburan Karoke Koplak Dua Bidara Kategori Ilegal, Pasalnya di khusus kabupaten Pati yang berijin Resmi hanya ada 7 tempat yang mempunyai ijin hiburan Karaoke, yang lain dapat di pastikan ilegal.

Satpol-PP Pati Tanggapi viralnya berita Tempat hiburan karaoke Koplak dua bidadara yang sempat ramai, Kini jadi sorotan petugas Satpol-PP Pati, Endang Sulistiyani Kabid Penegakan Satpol-PP Pati menjelaskan saat di wawancarai oleh awak media 15/9/2022 bahwa di Kabupaten Pati hanya ada 7 tempat hiburan karaoke yang sudah Legal dan berijin,

Gambar Satpol-PP Kab.Pati

” yang masuk kategori berijin adalah sekelas Hotel, dengan otomatis selain itu dapat di kategorikan tak punya ijin alias kegiatannya ilegal, itupun ada 7 yang punya 8jin resmi” Tegas Endang Sulistiani.

Adapun 7 tempat hiburan karaoke yang sudah punya Legal ijin resmi di kabupaten Pati ialah, Hotel Mekar Jaya (MJ) Pati, New Merdeka Pati, The Safin Hotel, One hotel,
Hotel Gitrary Pati (Mursalino), Hotel 21 Pati, 99 Hotel.

Di tambahkan kejelasan juga oleh Suyut Kasi Penindakan Satpol-PP terkait kelayakan yang minuman yang boleh di jual tidak boleh melebihi batas ukuran kadar Alkoholnya ” jenis minuman yang dapat di perjualkan tidak boleh lebih dari kadar 5% Alkoholnya ” terang Suyut.

Satpol-PP Pati akan menindak lanjuti dalam upaya Sebagai pelaksana penegak Perda, dan akan membuat langkah kontrol penindakan secara kepada golongan tempat hiburan karaoke yang tak berijin atau ilegal.

/Nur/Rd

Dinas Pendidikan Pati Tak Serius Ungkap Dugaan Pungli Berdalih iuran Sukarela 800 Ribu di SMPN-2 Tayu

Batara.news

Pati,Batara.news| Dinas Pendidikan menyatakan Tidak ada Dugaan Pungli atau iuran dengan dalih Sukarela di sekolah SMPN-2 Tayu sebesar 800 ribu Permurid, pasalnya pihak Dinas Pendidikan Pati susah memintai keterangan kepada kepala Sekolah SMPN-2 Tayu.

Sejak di terbitkan dugaan pungli di SMPN -2 Tayu terkait adanya dugaan Pungli pertanggal 8/9/2022 oleh media Batara.news , pihak di as pendidikan merespon dan menindak lanjuti adanya kebenaran tersebut,

SMPN-2 Tayu
SMPN-2 Tayu

Menurut hasil koreksi yang di lakukan oleh Dinas pendidikan Pati saat di konfirmasi Awak media melalui sambungan telefon, Fauzin Sarpras SMP dinas pendidikan Pati menjelaskan hasil koreksinya di SMPN -2 Tayu.

” Saya sudah konfirmasi dengan kepala sekolahnya bilangnya nggak ada, masalah pungli kalau komitenya ya gak tau”, Tegas Fauzin Sarpras Dinas Pendidikan Pati.

Sementara pihak sekolah SMPN-2 Tayu di konfirmasi melalui sambungan telefon dan Chat WA tidak ada jawaban , sebelumnya kepala sekolah SMPN-2 Tayu Fajar Setyo N , mengakui adanya iuran tersebut saat di temua dan di wawancarai oleh awak media,

Dalam upaya pembinaan Dinas Pendidikan kepada pihak sekolah SMPN-2 Tayu hanya sebatas menanyai saja tak ada tak ada upaya keras untuk menggali kebenaran adanya pungli tersebut,
jika tak dinas pendidikan perlu bukti untuk menindak lanjuti adanya dugaan pungli di SMPN-2 Tayu, dari awak media siap membantu memberikan bukti-bukti adanya dugaan Pungli tersebut.

Red

Dinas Pendidikan Pati Tak Serius Ungkap Dugaan Pungli Berdalih iuran Sukarela 800 Ribu di SMPN-2 Tayu

Batara.news

Pati,Batara.news| Dinas Pendidikan menyatakan Tidak ada Dugaan Pungli atau iuran dengan dalih Sukarela di sekolah SMPN-2 Tayu sebesar 800 ribu Permurid, pasalnya pihak Dinas Pendidikan Pati susah memintai keterangan kepada kepala Sekolah SMPN-2 Tayu.

Sejak di terbitkan dugaan pungli di SMPN -2 Tayu terkait adanya dugaan Pungli pertanggal 8/9/2022 oleh media Batara.news , pihak di as pendidikan merespon dan menindak lanjuti adanya kebenaran tersebut,

SMPN-2 Tayu
SMPN-2 Tayu

Menurut hasil koreksi yang di lakukan oleh Dinas pendidikan Pati saat di konfirmasi Awak media melalui sambungan telefon, Fauzin Sarpras SMP dinas pendidikan Pati menjelaskan hasil koreksinya di SMPN -2 Tayu.

” Saya sudah konfirmasi dengan kepala sekolahnya bilangnya nggak ada, masalah pungli kalau komitenya ya gak tau”, Tegas Fauzin Sarpras Dinas Pendidikan Pati.

Sementara pihak sekolah SMPN-2 Tayu di konfirmasi melalui sambungan telefon dan Chat WA tidak ada jawaban , sebelumnya kepala sekolah SMPN-2 Tayu Fajar Setyo N , mengakui adanya iuran tersebut saat di temua dan di wawancarai oleh awak media,

Dalam upaya pembinaan Dinas Pendidikan kepada pihak sekolah SMPN-2 Tayu hanya sebatas menanyai saja tak ada tak ada upaya keras untuk menggali kebenaran adanya pungli tersebut,
jika tak dinas pendidikan perlu bukti untuk menindak lanjuti adanya dugaan pungli di SMPN-2 Tayu, dari awak media siap membantu memberikan bukti-bukti adanya dugaan Pungli tersebut.

Red

Lagi-lagi Satpol-PP Temukan Pasangan Bukan Suami Istri di Kos-kosan di Wilayah Juwana

Batara.news

Pati, Batara.news | Lagi-lagi Satpol-PP Temukan Pasangan Bukan Suami Istri di Kos-kosan, Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pati kembali mengamankan 2 pasangan bukan suami istri yang terjaring razia di tempat kos di wilayah Kecamatan Juwana.


Dari dua pasang yang diamankan itu, 1 pasang masih dibawah umur, dan 1 pasang lagi berdalih sudah menikah siri.
“Ada 2 pasangan bukan suami istri yang berhasil kita amankan saat operasi gabungan bersama dengan Muspika Juwana,”Ungkap Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiono Rabu (7/9/2022).


Menurutnya, Pasangan yang terjaring razia semuanya dari warga Pati, untuk pasangan yang dibawah umur laki-laki berasal dari Kecamatan Trangkil, dan perempuan berasal dari kecamatan Margoyoso, sementara yang mengaku menikah siri untuk laki-laki berasal dari Kecamatan Juana dan perempuan beralamatkan Kecamatan Pucakwangi.


“Ada 2 tempat yang menjadi sasaran operasi kami, di desa Dukutalit dan desa Growong Kidul, namun mereka yang terjaring ini dari tempat kos di desa Growong Kidul,”Ucapnya.
Razia yang dilakukan ini, Lanjut Sugiono, Untuk menindak lanjuti laporan masyarakat atas maraknya tempat kos yang disalah gunakan untuk hubungan yang bukan pasangan suami istri atau biasa dipakai sebagai tempat kumpul kebo.

Lagi-lagi Satpol-PP Temukan Pasangan Bukan Suami Istri di Kos-kosan
Gambar kegiatan Satpol-PP Pati


“Mereka yang terjaring langsung kami bawa ke kantor Satpol PP dan bersama Dinsos diberi pembinaan serta disuruh membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.”Terangnya.


Sementara Kepala Desa Growongkidul Bambang memberikan apresiasi atas langkah Satpol PP melakukan razia tempat kos di wilayah Juwana. Dirinya juga berharap agar kegiatan operasi tempat kos yang disalahgunkan agar lebih rutin dilaksanakan.


“Bukan hanya di Growong Kidul saja, namun di beberapa desa lain, informasinya juga banyak kos yang dijadikan sebagai tempat esek-esek, jadi kami minta agar satpol PP bisa lebih aktif menjalankan razia tempat kos, agar ada efek jera jika ada yang kedapatan sedang kumpul kebo di tempat kos.”Tegas Bmabang.


(*/Nur/Rd)

Lagi-lagi Satpol-PP Temukan Pasangan Bukan Suami Istri di Kos-kosan di Wilayah Juwana

Batara.news

Pati, Batara.news | Lagi-lagi Satpol-PP Temukan Pasangan Bukan Suami Istri di Kos-kosan, Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pati kembali mengamankan 2 pasangan bukan suami istri yang terjaring razia di tempat kos di wilayah Kecamatan Juwana.


Dari dua pasang yang diamankan itu, 1 pasang masih dibawah umur, dan 1 pasang lagi berdalih sudah menikah siri.
“Ada 2 pasangan bukan suami istri yang berhasil kita amankan saat operasi gabungan bersama dengan Muspika Juwana,”Ungkap Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiono Rabu (7/9/2022).


Menurutnya, Pasangan yang terjaring razia semuanya dari warga Pati, untuk pasangan yang dibawah umur laki-laki berasal dari Kecamatan Trangkil, dan perempuan berasal dari kecamatan Margoyoso, sementara yang mengaku menikah siri untuk laki-laki berasal dari Kecamatan Juana dan perempuan beralamatkan Kecamatan Pucakwangi.


“Ada 2 tempat yang menjadi sasaran operasi kami, di desa Dukutalit dan desa Growong Kidul, namun mereka yang terjaring ini dari tempat kos di desa Growong Kidul,”Ucapnya.
Razia yang dilakukan ini, Lanjut Sugiono, Untuk menindak lanjuti laporan masyarakat atas maraknya tempat kos yang disalah gunakan untuk hubungan yang bukan pasangan suami istri atau biasa dipakai sebagai tempat kumpul kebo.

Lagi-lagi Satpol-PP Temukan Pasangan Bukan Suami Istri di Kos-kosan
Gambar kegiatan Satpol-PP Pati


“Mereka yang terjaring langsung kami bawa ke kantor Satpol PP dan bersama Dinsos diberi pembinaan serta disuruh membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.”Terangnya.


Sementara Kepala Desa Growongkidul Bambang memberikan apresiasi atas langkah Satpol PP melakukan razia tempat kos di wilayah Juwana. Dirinya juga berharap agar kegiatan operasi tempat kos yang disalahgunkan agar lebih rutin dilaksanakan.


“Bukan hanya di Growong Kidul saja, namun di beberapa desa lain, informasinya juga banyak kos yang dijadikan sebagai tempat esek-esek, jadi kami minta agar satpol PP bisa lebih aktif menjalankan razia tempat kos, agar ada efek jera jika ada yang kedapatan sedang kumpul kebo di tempat kos.”Tegas Bmabang.


(*/Nur/Rd)

Eksekusi Bangunan LI tinggal menghitung hari Satpol PP Sambangi Lokasi

Batara.News, PATI_ Satpol PP Pati Hari ini sambangi eks Bangunan Lokalisasi Lorok indah di wilayah kecamatan margorejo Pati, yang mana bangunan ini tinggal menghitung hari dalam menunggu eksekusi pembongkaran bangunan dengan waktu yang sudah di tentukan oleh Pemda Pati.

Cek lapangan Rabu 26/01/22 dihadiri oleh Kepala Satpol PP Sugiyono, Plt DPUTR Sudarno, Kabid. IKP Diskominfo, Endah Murwaningrum, Koramil Margorejo dan Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino.

Pemkab Pati berencana membongkar pada awal Februari 2022 mendatang. Pembongkaran bangunan bekas kawasan prostitusi Lorok Indah bukan tanpa alasan tentu berdasarkan aturan pemerintah.

Menurut Kasat Pol PP Sugiyono, bangunan itu berdiri di atas lahan publik dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan akan dikembalikan peruntukannya yaitu sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

“Hingga saat ini Pemkab telah memberikan surat peringatan (SP) hingga 3 kali. SP berakhir hingga batas waktu akhir Januari 2022 kepada pemilik bangunan, agar membongkar bangunannya secara mandiri,” terang Sugiyono.

Menurutnya, hingga saat ini pemilik bangunan masih belum membongkarnya. Atas dasar itu, Pemkab Pati berencana melakukan pembongkaran secara paksa. Sebelumnya, Pemkab Pati sudah memberi Surat Peringatan di Bulan Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021 tetapi tidak diindahkan, walaupun sudah ada sosialisasi sebelumnya.


Selain itu pihak pemilik bangunan di kawasan tersebut di berikan waktu untuk mengeluarkan barang-barang pemilik lahan itu dan membongkar sendiri bangunan itu selagi masih ada waktu jeda sebelum eksekusi nanti.

“Bangunan berjumlah 70 unit. Setelah SP3, Bupati menetapkan keputusan pembongkaran mandiri. Sudah ada pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada DPUTR,” ungkap Sugiyono.

/Red.

Benarkah Ormas PGN Hanya Jadi beking Karaoke di Pati?

Batara.News, PATI_ Berhembus kabar Patriot Garuda Nusantara (PGN) Makoda Pati Raya, hanya menjadi Back Up atau beking sejumplah cafe karaoke di wilayah Kabupaten Pati, tentu itu bisa menjadi hal yang berseberangan dengan ADART Ormas PGN, hal ini jelas menjadi masalah yang harus di urai kebenaranya.

Masalah ini segera di sikapi Langsung oleh Senopati PGN Kyai H. Nuril Arifin yang akrab disapa Gus Nuril. Usai memimpin rapat internal bersama puluhan pengurus PGN Pati, Gus Nuril langsung memberikan jawaban apa yang sudah menjadi isu atau kabar tak baik ini.

“Saya pastikan PGN tidak akan pernah bekingi siapapun, baik calon Presiden, calon Gubernur, calon Bupati, apalagi membekingi karaoke. Itu tidak ada pernah,” tegas Gus Nuril kepada sejumlah wartawan, Selasa (25/1/2022) sore.

Gus Nuril menuturkan, PGN sebagai garda terdepan dalam membela NKRI akan selalu menjaga seluruh anggotanya dari segala penjuru meliputi Agama apapun dan berprofesi apa saja. Hal ini yang perlu dipahami seluruh anggota PGN Makoda Pati.

“Dalam konteknya, PGN tidak membekingi Karaoke, hanya saja PGN akan melindungi karyawannya karena mereka sebagai anggota PGN. Itu jelas berbeda dan perlu dipahami,” tuturnya.

Menurutnya, Selain PGN yang melindungi anggotanya, Negara juga harus hadir atas dasar Pancasila melindungi rakyatnya yang berkeadilan sosial. Ini yang harus di perhatikan, jika itu belum bisa dilakukan hendaknya Pemerintah bisa memberikan solusi yang baik.

“Di era pandemi saat ini, PGN berjanji akan terus memperjuangkan hak anggotanya dalam mendapatkan kehidupan yang layak. Jangan sampai nanti rakyat marah dan berbuat radikal tidak sesuai dengan cita-cita Pancasila. Jika ini terjadi PGN akan menghadapi dengan cara apapun,” terang Gus Nuril.

Selain menjadi beking karaoke, PGN juga diisukan menjadi garda terdepan dalam mengganjal Pemerintah Daerah (Pemda) Pati dalam menegakkan Perda. Dimana dalam waktu dekat Pemda Pati akan membongkar puluhan bangunan bekas prostitusi di Lorok Indah (LI) Kecamatan Margorejo, Pati yang direncanakan pada akhir bulan ini.

“Sekali lagi, PGN tidak akan pernah mengganjal program pemerintah dalam melaksankan aturan. Namun PGN meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi kembali. Jika pembongkaran ini terjadi, alangkah baiknya pemerintah memberikan ganti untung kepada pemilik bangunan yang secara sah memiliki tanah dan bangunan tersebut,” tandasnya.

/Red.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.