BATARA.NEWS

LBH Pemuda DJoeang Pati Resmikan Kantor baru

Batara.News, PATI_ Peresmian kantor LBH Pemuda Djoeang Pati, sekaligus tasakuran dan doa bersama, demi solidnya Lembaga bantuan Hukum Pemuda Djoeang Pati jauh lebih baik dan semakin berprestasi di bidangnya.

Kantor sekretariat LBH Pemuda Djoeang Pati sebelumnya beradada di kelurahan Pati Wetan Dukuh Mertokusuman Rt.002, Rw.002 Kelurahan Pati Wetan Kecamatan Pati Kabupaten Pati, berpindah dan di resmikan 28/01/22, kantor baru beralamat di Dukuh Kranggan Gang Nuril Rt.004, Rw.003 Kelurahan Pati Kidul Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, kantor LBH Pemuda Djoeang Pati yang baru ini resmi bertempat di alamat yang baru ini.

Lembaga Bantuan Hukum ini di ketuai oleh Fatkur Rahman S. ag., SH., MH. Wakil ketua Corina Hidayah, Sekretaris 1.Anang Yudiastanto, 2. Adi Slamet Prasetyo. Keuangan 1. M. Rolan Julio Putra, 2.Wahyu Taufik Ashari. Devisi Investigasi 1. Soim, 2. Harwito 3. M. Zaenuri. Devisi Sosial 1. Agus Setiawan, 2. Nurhadi, 3. Ah. Sujud. Devisi Advokasi 1. Indun Sriwijayanti, 2. M. Rijal Ardi. Nama-nama di atas adalah nama Struktur Organi sasi LBH Pemuda Djoeang Pati.

Dalam acara peresmian Kantor LBH ini Fatkur Rohma, Ketua LBH Pemuda Djoeang Pati ini berikan banyak pemateri pembekalan kepada anggotanya dan arahan kinerja LBH ini, Fatkur Rohman Sampaikan keterangan dengan awak media saat di wawancarai dalam acara Peresmian kantor baru 28/01/22, bahwa LBH ini nanti juga punya program kerja ke depanya salah satunya bekerja sama dengan Pemerintahan kabupaten Pati dan sosialisasi hukum di Desa-desa dan sekolahan karna masih banyak masyarakat kita yang kurang faham permasalahan Hukum, ” LBH Pemuda Djoeang Pati ini siap memberikan bantuan hukum secara Litigasi dan Non Litigasi kepada masyarakat yang membutuhkan, dan siap Probono bagi warga tak mampu dalam pendampingan Hukum”. tegas Fatkur Rohman saat di wawancara awak Media.

/Red.

Menjaga keutuhan etnis dan antar Suku Kapolda Kalbar bersinergi dengan PMP Kalbar

Batara.News,PONTIANAK_Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro menghadiri kegiatan silaturahmi bersama Perkumpulan Merah Putih Kalimantan Barat, Kamis (27/1).

Perkumpulan Merah Putih sendiri merupakan komunitas yang terdiri dari tokoh adat dan suku yang ada di wilayah Kalimantan Barat.

Kapolda Kalbar dalam amanatnya menjelaskan, Perkumpulan Merah Putih Kalimantan Barat merupakan senjata paling ampuh dalam penghapusan ego dan adu domba etnis atau suku yang terjadi Kalbar.

“Dengan adanya perkumpulan merah putih ini, keutuhan seluruh etnis dan suku dapat terus terjaga serta dapat meredam segala gesekan antar etnis dan suku di Kalimantan Barat,” jelasnya.

Perlunya kolaborasi dan kerjasama antar etnis dan suku di Kalbar ini serta mengajak masyarakat untuk menjaga wilayah kita agar tetap tertib dan aman.

“Apabila terjadi suatu masalah supaya cepat diselesaikan serta masyarakat harus proaktif dalam menangani masalah tersebut,” ujar Kapolda Kalbar.

Permasalahan harus ditangani secara bersama-sama, tidak bisa bekerja sendiri dan harus bergandeng tangan.

Kapolda berharap agar kedepan selalu berkontribusi memelihara kamtibmas serta keutuhan seluruh etnis dan suku di Kalbar dapat terus terjaga.

Menurutnya, Kalimantan Barat menempati posisi ke-6 terakhir capaian vaksinasi Nasional dan Varian Omicron yang berasal dari perbatasan lintas batas negara, harapannya bisa bekerja sama dalam percepatan vaksinasi guna pemulihan ekonomi nasional.

Kapolda Kalbar juga menyebutkan, bahwa memasuki awal tahun dengan musim kemarau yang akan datang, agar dapat bekerja sama seluruh masyarakat dalam mengantisipasi karhutla yang terjadi di Kalbar ini.

/*Red.

PT Bank CIM NIAGA belum juga penuhi permintaan Penuntut

Batara.News,PATI_ Perkara sengketa wanprestasi Penggugat Mashuri Cahyadi dengan Tergugat PT.Bank CIM NIAGA memakan waktu sudah cukup lama dari tahun 2012 hingga 2022, belum juga kelar sampai di tahap mediasi ke 3 ini masih tak membuahkan hasil titik terang oleh ke dua belah pihak melalui Pengadilan Negeri Pati.

Pengadilan Negeri Pati Rabu Siang 26/01/2022. Gelar Sidang Mediasi yang ke 3 dengan Perkara No.88/PDT.G/2021/PN PTI/ Atas gugatan perbuatan inkar janji antara Penggugat Mashuri cahyadi dengan Tergugat PT. Bank CIMB NIAGA Pusat dan KPKLN Semarang belum ada titik temu sehingga ditunda hingga 03/02/2022.

Hal ini menjadikan pertanyaan besar bagi kuasa hukum pemohon Solihin, SHI dikarenakan perkara tersebut sudah sejak tahun 2012 hingga tahun 2022 tak kunjung ada titik temu.

Sementara kuasa hukum pemohon saat dikonfirmasi awak media terkait lamanya proses putusan perkara menyampaikan. “Atas dasar gugatan wanprestasi penggugat mengajukan gugatan ganti rugi secara materil dan Inmateril atau kerugian materil penggugat menggugat atas tanah yang dibeli oleh klien kami dengan harga 622 juta ternyata tanah yang dibeli lewat lelang melalui KPKLN Semarang tidak bisa dikuasai dengan alasan tanah salah letak”.

Sungguh ironis 10 tahun lamanya masalah tersebut belum terlihat ujungnya apakah ada dugaan unsur kesengajaan apa ingkar janji karena pemenang lelang tidak bisa menguasai dan mengalami kerugian.

“Atas dasar hal Tersebut klien kami menuntut kerugian sebesar 1 milyar 150 juta sedangkan untuk gugatan Immaterilnya sebesar 100 milyar dan berharap majelis hakim pengadilan negeri pati mampu memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya.” Tambah solihin

Ditempat yang sama Aris Dwihartoyo, S.H. Humas Pengadilan Negeri Pati saat dikonfirmasi awak media terkait Perkara No.88/PDT.G/2021/PN PTI/ Atas gugatan perbuatan inkar janji sudah melakukan mediasi ke 3 dalam proses perkara perdata dengan menggunakan mediator hakim yang ditunjuk. “Hakim mediatornya Dian Herminasari, S.H.,M.H. majelis hakim yang memeriksa perkara ini Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum,S.H.,M.H dengan anggota Ery Acoka Bharata, S.H.,S.E.,M.M. semua mencoba untuk mediasi agar ada penyelesaian secara musyawarah mufakat”.jelasnya

Ketika kedua belah pihak tidak ada titik temu tidak bersepakat mediasi dinyatakan gagal maka pengadilan Negeri Pati meneruskan persidangan perkara perdata gugatan sampai dengan ada putusan. “Dalam putusan akhir nanti akan ada yang menang dan ada yang kalah” tuturnya.

/Red.

LIDIK KRIMSUS RI DPD JATENG Pasang Papan Pemberitahuan Pemilik Yang Sah Agar Masyarakat Tidak Gaduh dan Paham

Batara.News,DEMAK_ Lembaga Informasi Data Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( Lidik Krimsus RI ) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Tengah memasang Plang papan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa sebidang tanah yang berada didepan kantor Balai Desa Karangasem, sebidang tanah yang didirikan bangunan oleh pemilik lahan sudah memiliki SHM no. 00005 dengan luas 500m2 atas nama Jayuli Mukti S.E., M.M., yang terletak di desa Karangasem Rt.03 Rw.04 Kecamatan Sayung Kabupaten Demak.

Seperti yang sudah diberitakan dibeberapa media online dengan judul pemberitaan “Kasus Tanah di Desa Karangasem Belum Ada Titik Temu” (red.) pemberitaan tersebut menimbulkan banyak tafsir dikalangan masyarakat desa Karangasem, bahkan dirilis berita menyebutkan sebagai penyerobotan tanah aset desa, dan muncul nama Aliansi warga desa peduli aset tanah desa, kegaduhan masyarakat desa karangasem tidak sampai disitu, Aliansi warga desa peduli aset desa sampai menunjuk kuasa hukum, kantor hukum RR dan Rekan yang di Jepara,

Sedangkan Jajuli Mukti pemilik lahan ketika dihubungan awak media menyampaikan bahwa permasalahanya sudah dikuasakan kepihak Lembaga PBH Lidik Krimsus RI / Law Firm HK & Partners, biar bidang hukum yang menangani permasalahan ini sesuai dengan keabsahan Sertifikat SHM yang saya miliki, karena saya memiliki lahan tersebut dari keluarga kami turun temurun sudah SHM sejak tahun 1967 dan itupun saya membeli walau punya keluarga sendiri, silahkan permasalahan ini dibawa kejalur hukum agar tidak membuat gaduh masyarakat desa karangasem, tuturnya.

Sedang pihak PBH Lidik Krimsus RI ketika dikonfirmasi awak media saudara Kusriyanto, S.H. M.H., Gusti Wahyu Saputro, S.H., Hernanda SHW, S.H., M.A.P dan Muslih, S.H., selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor hukum “HK & PARTNERS” yang beralamat di Ruko Jatisari Permai Blok.C No.15 BSB, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
menyampaikan, kami selaku kuasa hukum dari saudara Jayuli Mukti pemilik lahan yang dipermasalahkan di desa Karangasem, Kec.Sayung, Kab. Demak, menanggapi adanya gejolak dari Masyarakat desa Karangasem yang di wakili oleh saudara Moch Solikun dan Saudara Muhammad Arif Lukman tentang adanya bangunan yang dilakukan oleh Klien Kami (Jayuli mukti) dilahan miliknya sendiri yang secara sah dengan adanya bukti Sertifikat SHM No.00005 Luas : 500 m2 , yang terletak di Desa Karangasem Kecamatan Sayung , Kabupaten Demak.

dengan permaslahan ini perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa apa yang dilakukan oleh Sdr. Moch Solikun dan Sdr. Muhammad Arif Lukman dengan memberikan Kuasa Ke Rekan Advokat Di Jepara yang mengatasnamakan diri sendiri dan Tokoh Masyarakat Karangasem, menurut kami sangat tidak mendasar, disitu tertera adanya dugaan Penggelapan dan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Sdr.Moekti Doelatif (Selaku Mantan Kades Karangasem), yang mana lahan tersebut sekarang menjadi milik Saudara Jayuli Mukti, di Group WhatsApp warga,
bahwa Saudara Moch Solikun dan Muhammad Arif Lukman mengatas namakan Aliansi Warga menuntut lahan yang telah dibeli oleh Klien Kami dikembalikan ke aset desa. Dalam hal ini beliau – beliau ini kapasitasnya sebagai apa, apakah lahan yang dibeli oleh Klien Kami adalah lahan milik mereka berdua atau ahli warisnya sesuai kata – kata yang tertera di Surat Kuasa ada kata mengatasnamakan diri sendiri,
Kalau mewakili Masyarakat , masyarakat yang mana, apakah mereka berdua sudah mengantongi surat mandat dari semua warga desa Karangasem,
Bahwa menurut kami, bahwa lahan milik klien kami dibeli dengan secara sah dan sudah sesuai dengan prosedur hukum, dan jika ada warga yang komplain atas lahan yang dibeli oleh Klien Kami ya Silahkan saja Gugat di Pengadilan, apapun putusan hakim di Pengadilan nanti mari kita sama-sama menghormati putusan tersebut. Kenapa kami mengajak mereka untuk menggugat di pengadilan….?? supaya sama-sama mendapatkan kepastian hukum dan tidak terjadi kegaduhan, tuturnya tegas sambil menunjukan bukti kepemilikan sertifikat SHM Asli keluaran BPN RI Tahun 1967 dan dasar akte jual beli dan dasar surat keterangan ahli waris dibuat tahun 2017 yang disaksikan dan dibenarkan oleh kepala desa karangasem dan dikuatkan oleh Camat Sayung Kabupaten Demak nomor : 06/1/2017.

/Red.

Danlanud Husein Sastranegara Pimpin Apel Penyambutan Skadron Move

Batara.News, BANDUNG_ Sambut Skadron Move Udara untuk bisa ciptakan satu pola kerja yang dinamis agar dapat optimalkan berkaryanya kepada TNI Angkatan udara menjadi harapan Komandan Lanud.

Danlanud Husein Sastranegara Pimpin Apel Penyambutan Skadron Move
Komandan Lanud Husein Sastranegara Kolonel Pnb I Gusti Putu Setia D, S.T., M.M., M.Han., memimpin apel penyambutan Skadron Move dari Lanud Halim Perdanakusuma ke Lanud Husein Sastranegara yaitu Skadron Udara 31, Skadron Udara 2, dan Skadron Teknik 021. Bertempat di Apron Baseops Lanud Husein Sastranegara, Rabu (26/01/2022).

Dalam sambutannya Danlanud mengatakan “Selamat datang di Lanud Husein Sastranegara dan selamat beraktifitas. Tetap jaga kesehatan dan jagan lengah karena pandemi covid-19 belum berakhir”, ujarnya.


Danlanud berharap “kita bisa bekerja berdampingan dan bersama-sama baik dari personel Lanud Halim Perdakusuma, Lanud Husein Sastranegara maupun civitas bandara secara bersinergi tujuannya untuk menciptakan suatu pola kerja yang dinamis sehingga kita bisa optimal berkarya kepada TNI Angkatan Udara”, harapnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Komandan Wing 1 Halim Perdanakusuma, EGM Bandara Husein Sastranegara, EGM Airnav, Para Komandan Skadron dan Para Kepala Dinas Lanud Husein Sastranegara.

/*/Red.

Anggota Polisi ini Mencoba ahiri hidupnya dengan cara memutus urat Nadi

Batara.News,SUMBAWA BARAT_ Anggota polisi ini mencoba untuk Mengahiri hidupnya dengan menyayat Pergelangan tanganya hingga darah berceceran di beberapa ruang rumahnya, entah apa yang menjadi niat Anggota kepolisian yang satu ini hingga benar-benar ingin mensudahi hidupnya.

Menurut informasi dari laporan Polsek Maluk, Pada hari rabu tanggal 26 januari 2022 pkl.10.00 wita bertempat di Asrama Polsek Maluk telah terjadi Percobaan Bunuh Diri Anggota Polsek Sekongkang Polres Sumbawa Barat.
Dengan Nama korban M. Saleh Sopian, kejadian ini di ketahui beberapa saksi salah satunya istri korban dan beberapa teman istri korban yang dekat dengan asramanya.

Seperti ini kronologi kejadianya Sekitar pkl 08.00 wita Istri korban mengantar anak kesekolah menggunakan sepeda motor dan menunggui anaknya sampai pulang sekolah, istri korban kembali bersama anaknya ke asrama setiba di rumah istri korban melihat sepeda motor dinas dan memanggil sambil mencari di kamar namun tidak ada dilihat korban,
sehingga istri korban mengecek kamar mandi namun pintu kamar mandi terkunci kemudian istri korban mencoba mendobrak namun tidak bisa terbuka karena terkunci dari dalam, sehingga istri korban mengecek melalui jendela kamar mandi melihat korban dalam posisi tergeletak bersimbah darah dalam keadaan tidak sadar selanjutnya istri korban menelpon istri Bripka Edi Purwanto yang bekerja di Puskesmas Maluk kemudian memberitahukan kepada anggota Poslek Maluk yang sedang melakukan Pengamanan kegiatan Vaksin,

selanjutnya Anggota Polsek Maluk menghubungi Anggota Piket Polsek Maluk untuk dilakukan Penjemputan dan membawa korban menggunakan mobil patroli ke UPTD. Puskesmas Maluk untuk dilakukan Perawatan awal.
Sementara korban mendapatkan penanganan Nakes maka akan di kembangakan lagi alur perkara ini oleh pihak kepolisian apa yang menjadi asalmu asal permasalahan ini.

/*/Red.

Eksekusi Bangunan LI tinggal menghitung hari Satpol PP Sambangi Lokasi

Batara.News, PATI_ Satpol PP Pati Hari ini sambangi eks Bangunan Lokalisasi Lorok indah di wilayah kecamatan margorejo Pati, yang mana bangunan ini tinggal menghitung hari dalam menunggu eksekusi pembongkaran bangunan dengan waktu yang sudah di tentukan oleh Pemda Pati.

Cek lapangan Rabu 26/01/22 dihadiri oleh Kepala Satpol PP Sugiyono, Plt DPUTR Sudarno, Kabid. IKP Diskominfo, Endah Murwaningrum, Koramil Margorejo dan Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino.

Pemkab Pati berencana membongkar pada awal Februari 2022 mendatang. Pembongkaran bangunan bekas kawasan prostitusi Lorok Indah bukan tanpa alasan tentu berdasarkan aturan pemerintah.

Menurut Kasat Pol PP Sugiyono, bangunan itu berdiri di atas lahan publik dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan akan dikembalikan peruntukannya yaitu sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

“Hingga saat ini Pemkab telah memberikan surat peringatan (SP) hingga 3 kali. SP berakhir hingga batas waktu akhir Januari 2022 kepada pemilik bangunan, agar membongkar bangunannya secara mandiri,” terang Sugiyono.

Menurutnya, hingga saat ini pemilik bangunan masih belum membongkarnya. Atas dasar itu, Pemkab Pati berencana melakukan pembongkaran secara paksa. Sebelumnya, Pemkab Pati sudah memberi Surat Peringatan di Bulan Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021 tetapi tidak diindahkan, walaupun sudah ada sosialisasi sebelumnya.


Selain itu pihak pemilik bangunan di kawasan tersebut di berikan waktu untuk mengeluarkan barang-barang pemilik lahan itu dan membongkar sendiri bangunan itu selagi masih ada waktu jeda sebelum eksekusi nanti.

“Bangunan berjumlah 70 unit. Setelah SP3, Bupati menetapkan keputusan pembongkaran mandiri. Sudah ada pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada DPUTR,” ungkap Sugiyono.

/Red.

Benarkah Ormas PGN Hanya Jadi beking Karaoke di Pati?

Batara.News, PATI_ Berhembus kabar Patriot Garuda Nusantara (PGN) Makoda Pati Raya, hanya menjadi Back Up atau beking sejumplah cafe karaoke di wilayah Kabupaten Pati, tentu itu bisa menjadi hal yang berseberangan dengan ADART Ormas PGN, hal ini jelas menjadi masalah yang harus di urai kebenaranya.

Masalah ini segera di sikapi Langsung oleh Senopati PGN Kyai H. Nuril Arifin yang akrab disapa Gus Nuril. Usai memimpin rapat internal bersama puluhan pengurus PGN Pati, Gus Nuril langsung memberikan jawaban apa yang sudah menjadi isu atau kabar tak baik ini.

“Saya pastikan PGN tidak akan pernah bekingi siapapun, baik calon Presiden, calon Gubernur, calon Bupati, apalagi membekingi karaoke. Itu tidak ada pernah,” tegas Gus Nuril kepada sejumlah wartawan, Selasa (25/1/2022) sore.

Gus Nuril menuturkan, PGN sebagai garda terdepan dalam membela NKRI akan selalu menjaga seluruh anggotanya dari segala penjuru meliputi Agama apapun dan berprofesi apa saja. Hal ini yang perlu dipahami seluruh anggota PGN Makoda Pati.

“Dalam konteknya, PGN tidak membekingi Karaoke, hanya saja PGN akan melindungi karyawannya karena mereka sebagai anggota PGN. Itu jelas berbeda dan perlu dipahami,” tuturnya.

Menurutnya, Selain PGN yang melindungi anggotanya, Negara juga harus hadir atas dasar Pancasila melindungi rakyatnya yang berkeadilan sosial. Ini yang harus di perhatikan, jika itu belum bisa dilakukan hendaknya Pemerintah bisa memberikan solusi yang baik.

“Di era pandemi saat ini, PGN berjanji akan terus memperjuangkan hak anggotanya dalam mendapatkan kehidupan yang layak. Jangan sampai nanti rakyat marah dan berbuat radikal tidak sesuai dengan cita-cita Pancasila. Jika ini terjadi PGN akan menghadapi dengan cara apapun,” terang Gus Nuril.

Selain menjadi beking karaoke, PGN juga diisukan menjadi garda terdepan dalam mengganjal Pemerintah Daerah (Pemda) Pati dalam menegakkan Perda. Dimana dalam waktu dekat Pemda Pati akan membongkar puluhan bangunan bekas prostitusi di Lorok Indah (LI) Kecamatan Margorejo, Pati yang direncanakan pada akhir bulan ini.

“Sekali lagi, PGN tidak akan pernah mengganjal program pemerintah dalam melaksankan aturan. Namun PGN meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi kembali. Jika pembongkaran ini terjadi, alangkah baiknya pemerintah memberikan ganti untung kepada pemilik bangunan yang secara sah memiliki tanah dan bangunan tersebut,” tandasnya.

/Red.

Satpas Polres Pati kini Lengkapi fasilitas bagi Penyandang disabilitas

Batara.News,Pati_ Penyandang disabilitas kini tak lagi di bingungkan dalam membuat SIM ( Surat Ijin Mengemudi ), Satpas Polres Pati kini dilengkapi fasilitas bagi warga berkebutuhan husus atau penyandang disabilitas, Selasa (25/1/2022).

Selain Pelayanan untuk penyandang disabilitas, Satpas Polres Pati berikan pelayanan ramah untuk Masyarakat yang akan mengurus pembuatan SIM, terlebih penyandang disabilitas merupakan salah satu bentuk peningkatan fasilitas pelayanan publik di lingkungan Polres Pati.

Baur SIM Satlantas Polres Pati, Bripka Hery Prayitno menyatakan dalam pembuatan SIM D bagi penyandang disabilitas, pihaknya mengaku para petugas siap memberikan pelayanan terbaik dengan mendampingi mereka.

“Satpas 1436 Polres Pati melaksanakan giat pelayanan pembuatan SIM D (Difabel) dengan tetap mengikuti mekanisme yang ada di satpas, mulai dari cek suhu, kelengkapan berkas persyaratan,” terang Bripka Hery.

Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, penyandang disabilitas juga bisa memperoleh haknya yakni dalam penerbitan SIM.

Selain itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dijelaskan perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas.

Oleh sebab itu, ia menambahkan di Satpas SIM Polres Pati dilengkapi dengan fasilitas yang ramah bagi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas. Seperti akses masuk, registrasi dan lainnya.

“Satpas 1436 menyiapkan loket khusus untuk masyarakat difabel mulai dadi loket Registrasi, loket Identifikasi dan Kamar mandi khusus masyarakat Difabel juga disiapakan Satpas 1436 Polres Pati,” jelasnya.

Berbagai fasilitas tersebut untuk memudahkan dan memberikan hak yang sama bagi penyandang disabilitas supaya pelayanan kepolisian bisa dinikmati bagi semua kalangan.

/Red.

2023 Pemerintah akan Hilangkan Status Honorer

Batara.News,_ Status tenaga honorer akan selesai Pada tahun 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai yang berstatus Honorer Mulai Tahun depan, hal ini di sampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Demokrasi atau Menpar RB, Cahyo Kumolo.

Cahyo mengatakan bahwa status pegawai Pemerintah hanya akan ada 2 Jenis, yakni pegawai Negeri Sipil atau PNS dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dimana keduanya di sebut Aparatul sipil Negara (ASN).

Terkait Tenaga Honorer melalui PPA atau Peraturan Pemerintah di berikan kesempatan penyeleseian sampai dengan tahun 2023, ujar Cahyo kumolo.


Adapun hal tersebut tercantum dalam Pasal 8 PP nomer 48 Tahun 2005 tentang pengagnkatan tenaga honorer menjadi calon Negeri sipil atau CPNS, yang secara jelas di larang merikrut,
Selain itu hal ini juga masuk dalam pasal 96 PP nomer 49 tahun 2018 tentang menejemen PPPK, yang menurut Cahyo akan mengacaukan hitungan formasi kebutuhan ASN di pemerintah.


Adapun jenis pekerjaan petugas dan keamanan dan petugas kebersihan hal itu akan di penuhi melalui alih daya tenaga pihak ke 3 atau pekerja atau outorsing, pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi sistem pemerintah berbasis elektronik atau SPBE yang akan di tetapkan di seluruh istansi Pemerintah. Informasi di langsir dari @bisnis.com

/Red.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.