Kades Mojorembun Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang 

Rembang, Batara.News-Kepala Desa Mojorembun, Suyanto, resmi dilaporkan ke Polres Rembang oleh tim kuasa hukum Kasbullah, warga yang merasa dirugikan dalam pengurusan sertifikat tanah warisan. Pelaporan ini dilakukan setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tak mendapat respons dari pihak kepala desa.

 

Kuasa hukum Kasbullah dari CBP Law, Bagas Pamenang, mengatakan laporan polisi ini diajukan siang tadi karena tidak adanya klarifikasi maupun tanggapan dari pihak Kepala Desa Mojorembun atas somasi yang dilayangkan pada 15 Juni lalu.

 

 

“Hari ini kami resmi melaporkan Kepala Desa Mojorembun ke Polres Rembang. Ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana Pasal 421 KUHP, serta indikasi pungli dan penipuan yang merugikan klien kami,” ujar Bagas kepada wartawan, Senin (21/7/2025)

 

Menurut Bagas, kliennya dipaksa membayar sejumlah uang atas dasar utang yang tidak pernah ada. “Tidak ada dasar hukum maupun bukti utang piutang antara almarhum ayah klien kami dan pihak yang mengaku sebagai kreditur. Tapi klien kami tetap diminta membayar uang Rp50 juta, dan ini tentu menimbulkan kerugian materiil,” tegasnya.

 

Selain itu, Bagas juga menyoroti sikap kepala desa yang dinilai berbelit-belit saat dimintai surat keterangan ahli waris. Padahal, menurutnya, permintaan itu didasari hak dan penetapan pengadilan

 

“Sampai hari ini surat itu tidak dikeluarkan, dengan alasan yang berubah-ubah. Awalnya minta uang lagi, lalu menyebut ada masalah lain. Tapi semua itu tidak pernah dijelaskan secara konkret. Kami menilai ini bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

 

Bagas menambahkan, laporan yang mereka buat memuat dugaan pelanggaran pidana yang mencakup Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, Pasal 368 tentang pemerasan, dan Pasal 378 tentang penipuan.

 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Mojorembun, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, dilaporkan warganya sendiri karena diduga melakukan pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, hingga penipuan. Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Kasbullah mengaku dimintai uang saat mengurus sertifikat tanah warisan orang tuanya.

 

Kuasa hukum Kasbullah, Bagas Pamenang, menyampaikan bahwa persoalan bermula saat kliennya hendak memperbarui sertifikat tanah milik almarhum ayahnya. Saat datang ke kantor desa, Kasbullah justru diminta membayar uang sebesar Rp200 juta oleh dua orang yang mengaku pernah memberi pinjaman kepada sang ayah. tandas Bagas.

 

/Mul

Isu Driver Online Bojonegoro Setuju Potongan 20%, Permainan Siapa?

Bojonegoro, Batara.news – Sejumlah driver ojek online (ojol) di Bojonegoro menyatakan kekesalan mereka atas unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa para driver di daerah tersebut menyetujui potongan 20% dari aplikator. Para driver merasa dirugikan dan secara serempak mengirimkan protes melalui pesan ke akun media sosial yang mengunggah informasi tersebut. Minggu (20/7/2025).

 

Ketua Komunitas Ojol Bojonegoro Bersatu, Suwito, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, unggahan itu berpotensi menyesatkan opini publik dan merugikan para driver.

 

“Jelas ini adalah upaya menggiring opini. Dari unggahan itu, saya menduga akan digunakan sebagai dasar pengajuan ke Kementerian Perhubungan, seolah-olah kami menyetujui potongan 20% tersebut, padahal kenyataannya tidak begitu,” tegas Suwito.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menghubungi admin akun yang mengunggah pernyataan tersebut. Namun, respons yang diterimanya justru menimbulkan kecurigaan.

 

“Tadi malam saya hubungi adminnya. Dia bilang hanya menjalankan pesanan. Tapi saat kami tanya siapa yang memesan, dia tidak mau menjelaskan, sehingga kami menduga ada permainan disini,” ungkapnya.

 

Suwito menegaskan bahwa dirinya bersama rekan-rekan sesama driver tetap berkomitmen mematuhi peraturan pemerintah.

 

“Apa pun keputusan pemerintah, kami akan tetap patuhi. Namun, jika pihak aplikator misalkan ingin agar kami menyetujui keputusan mereka, seharusnya kami dilibatkan, diajak berdiskusi,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Suwito menyampaikan rasa kecewa yang mendalam terhadap isi unggahan tersebut. Ia menyebut tidak ada satu pun driver yang merasa pernah diwawancarai terkait dukungan terhadap potongan 20%.

 

“Saya tanya ke teman-teman, juga di grup WhatsApp komunitas, tidak ada yang pernah diwawancarai. Bahkan nama komunitas yang dicatut dalam unggahan itu pun tidak pernah ada,” ujarnya.

 

Sebagai informasi, dalam rapat bersama Komisi V DPR RI beberapa waktu lalu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji kemungkinan penurunan potongan komisi dari aplikator, dari 20% menjadi 10%.

 

Tuntutan tersebut merupakan salah satu poin utama yang disuarakan para pengemudi ojol dalam aksi unjuk rasa nasional pada 20 Mei 2025 lalu.

 

/Ali

Kuasa Hukum Rahmad Hidayat Apresiasi Respon Cepat Polres Rembang Terkait Penanganan Laporannya

REMBANG, Batara.news || Tim kuasa hukum Rahmad Hidayat dari pelapor dalam perkara sebidang Tanah yang dikuasai sepihak oleh Parpol PDI-P DPC Rembang, yang saat ini tengah ditangani Polres Rembang menyampaikan apresiasi atas respon cepat jajaran kepolisian Rembang dalam menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.

 

Dalam pernyataan resminya, 16/7/25 Bagas Pamenang N.SH.MH. perwakilan kuasa hukum menyampaikan rasa terima kasih secara khusus kepada jajaran tim Polres Kembang.

“Menurut kami, ini sangat tepat sekali untuk menanggapi laporan serta aduan yang kami sampaikan. Dalam waktu kurang dari dua minggu, atau sekitar 10 hari sejak aduan kami masuk, pihak Polres langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Ketetapan Dimulainya Penyelidikan,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, langkah tersebut menjadi dasar untuk masuk ke tahap klarifikasi dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi, termasuk saksi korban. Tim kuasa hukum juga mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen otentik yang selama ini belum diserahkan, karena menunggu tahapan Pemeriksaan Awal Polisi (PAP) terlebih dahulu.

 

Lebih lanjut, mereka menjelaskan bahwa undangan klarifikasi terhadap klien mereka, Rahmat Hidayat, telah diterima pada hari Sabtu. Klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang.

 

“Hari ini kami belum bisa hadir karena saya beserta klien sedang berada di luar kota. Namun kami pastikan akan hadir memenuhi undangan klarifikasi pada hari Senin,” tambahnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum juga menegaskan kesiapan mereka untuk memberikan keterangan tambahan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

 

Harapan dari pihak pelapor, pihak terlapor minggu depan di Polres Rembang mereka dapat membawa minimal satu alat bukti kepemilikan tanah tersebut, jika memang pihak terlapor ada hak atas tanah yang di maksud, dikarenakan pihak terlapor merasa mempunyai hak tanah tersebut,

“Maka pihak mereka harus dapat menunjukkan buktinya” Imbuhnya.

 

 

/Mul

Videotron Alun-alun Pati Diperbarui, Siap Jadi Wajah Digital Kota Menyambut Hari Jadi

PATI, Batara.news – Alun-alun Simpang Lima Pati bakal tampil lebih modern dan informatif. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) tengah melakukan peremajaan terhadap videotron yang terpasang di pusat keramaian kota tersebut.

 

Tak sekadar layar besar, videotron anyar ini akan hadir dengan ukuran yang jauh lebih masif—6 meter panjang dan 4 meter lebar—dilengkapi sistem suara surround yang akan dipasang menyebar di tiang-tiang lampu sorot tinggi (High Mast). Dengan ini, informasi yang ditayangkan tak hanya bisa dilihat, tapi juga terdengar jelas di seluruh area alun-alun.

 

Kepala Bidang Cipta Karya DPUTR Pati, Arif Wahyudi, menjelaskan bahwa proses pekerjaan proyek ini telah dimulai sejak 19 Juni 2025 oleh rekanan dari CV Adhi Karya Kudus. Proyek ditargetkan rampung pada 17 Agustus 2025, namun Pemkab menargetkan lebih cepat.

 

“Harapannya, sebelum Hari Jadi Kabupaten Pati pada 7 Agustus mendatang, videotron sudah aktif. Sehingga bisa digunakan untuk menyampaikan pesan-pesan pembangunan dan program strategis Bupati serta Pemkab Pati,” ujar Arif Wahyudi, Selasa (15/7/2025).

 

Videotron ini bukan sekadar elemen dekoratif, melainkan dirancang sebagai sarana komunikasi digital antara pemerintah dan masyarakat. Lewat tampilan visual dan audio yang ditingkatkan, Pemkab ingin memastikan informasi publik, program kerja, hingga promosi daerah dapat tersampaikan secara lebih efektif.

 

Proyek ini sendiri menyedot anggaran sebesar Rp1,4 miliar dari APBD Kabupaten Pati. Sebuah investasi yang diharapkan menjadi titik balik digitalisasi ruang publik, sekaligus wajah baru kota menyambut momentum penting daerah.

 

 

/red

 

 

Estafet Kepemimpinan Polres Bojonegoro: AKBP Afrian Satya Permadi Resmi Gantikan AKBP Mario Prahatinto

Bojonegoro, Batara.news 13 Juli 2025 — Tongkat estafet kepemimpinan di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro resmi berpindah tangan. AKBP Mario Prahatinto menyerahkan jabatan Kapolres Bojonegoro kepada pejabat baru, AKBP Afrian Satya Permadi, dalam acara pamit kenal yang berlangsung penuh kehangatan di Gedung Taman Hiburan Gofun Bojonegoro, Minggu malam (13/7/2025).

 

Acara tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Ketua DPRD, serta tokoh masyarakat dan agama. Sejumlah Kapolres dari daerah tetangga seperti Lamongan dan Tuban turut hadir untuk memberikan dukungan dan apresiasi kepada pejabat lama.

 

Dalam sambutan perpisahannya, AKBP Mario menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada seluruh elemen masyarakat dan personel Polres Bojonegoro atas sinergi yang terjalin selama 20 bulan masa kepemimpinannya.

 

“Tidak ada Kapolres yang hebat. Yang hebat adalah anggota yang bekerja tanpa lelah dan masyarakat yang mendukung kami,” ungkap AKBP Mario dengan nada haru.

 

Ia juga mengisahkan pengalamannya memantau langsung dedikasi para anggota di lapangan. “Saya tahu persis ada anggota yang pulang pukul empat pagi dan kembali bertugas pukul tujuh. Ini bentuk pengabdian luar biasa,” tambahnya.

 

Menutup sambutannya, AKBP Mario menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan yang mungkin terjadi selama menjabat, sekaligus meminta doa restu untuk menjalankan amanah barunya di Mabes Polri.

 

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro yang baru, AKBP Afrian Satya Permadi, memperkenalkan diri sebagai putra Jawa kelahiran Sumatera dari keluarga Pujakesuma asal Banyumas. Lulusan Akpol tahun 2006 ini sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Pribadi Wakapolri di Mabes Polri.

 

“Menjadi Kapolres Bojonegoro adalah kehormatan dan tanggung jawab besar. Saya siap melanjutkan program-program positif yang telah dijalankan oleh pendahulu saya,” tegas AKBP Afrian.

 

Ia menekankan pentingnya keterbukaan dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan suasana yang aman, damai, dan tertib.

 

“Polres Bojonegoro akan menjadi rumah yang terbuka untuk semua pihak. Saran, kritik, dan masukan sangat kami butuhkan demi perbaikan dan kemajuan bersama,” tandasnya.

 

Pergantian ini diharapkan membawa semangat baru dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bojonegoro.

 

 

/Ali

 

Dari Mess Migas ke RS Kanker: Jejak Aset Talok The Residence Disorot BPK, Dinkes Belum Transparan

Bojonegoro, Batara.news 13 Juli 2025 – Jejak panjang aset Talok The Residence di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, kembali mencuat setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Bojonegoro tahun 2022 menyoroti kejelasan pemanfaatan dan pencatatan aset tersebut. Di atas lahan eks mess migas milik Pemkab Bojonegoro itu, kini direncanakan pembangunan Rumah Sakit Khusus Kanker (Onkologi).

 

Awalnya, lahan seluas 20.910 m² yang bersertifikat atas nama Pemkab Bojonegoro digunakan sebagai mess pekerja migas oleh PT Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui kerja sama Joint Operation bersama PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) dan PT Etika Dharma Bangun Sarana (EDBS). Hal ini diformalkan dalam Perjanjian Nomor 002/PJ/BBS/VIII/2020, dengan masa sewa berakhir pada April 2022.

 

Sebelum sewa habis, tepatnya pada 31 Desember 2021, aset berupa bangunan dan lahan telah dikembalikan ke Pemkab dan didokumentasikan dalam Berita Acara Penyerahan Barang tanggal 10 Mei 2022 Nomor 20, disaksikan oleh Notaris Anik Farida Agustini, SH, MKn. Proses tersebut juga diperkuat dengan SK Bupati Bojonegoro Nomor 188/252/KEP/412.013/2022 yang membentuk Tim Penilai Barang Milik Daerah (BMD) untuk proses klasifikasi ulang.

 

Namun, BPK mencatat bahwa setelah aset dikembalikan, bangunan mess beserta lahan belum dimanfaatkan secara maksimal. Bahkan beberapa fasilitas seperti saluran air dan tiang penerangan jalan belum tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) D milik Pemkab.

 

Berdasarkan data aset tahun 2019 yang diterima redaksi, luas lahan Talok tercatat sebesar 21.430 m² dengan Sertifikat Hak Milik No. 05 tertanggal 19 Desember 2017 dan estimasi nilai Rp578.610.000,00. Informasi ini diperkuat oleh pengakuan warga setempat yang juga pernah menjabat sebagai perangkat desa.

 

“Iya betul, tanah itu milik Pemkab. Dulu dibeli dari warga saat masih zamannya Wedono Pak Sulaksono. Sertifikatnya terbit waktu saya menjabat Kades,” ujar narasumber yang enggan disebut namanya.

 

Kini, bekas mess tersebut digadang-gadang akan disulap menjadi Rumah Sakit Onkologi untuk memperkuat layanan kesehatan daerah. Namun, rencana besar ini dibayangi kerancuan informasi soal status dan riwayat lahan.

 

Ani Pujiningrum, mantan Kepala Dinas Kesehatan yang kini menjabat Direktur RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, menyebut bahwa sekitar separuh dari total lahan RS Onkologi merupakan hasil pembelian oleh Pemkab, sedangkan sisanya hibah warga. “Kami sudah berupaya mengikuti setiap prosedur dalam pembelian tanah tersebut,” kata Ani saat dikonfirmasi.

 

Namun ketika ditanya soal total luas dan rincian aset, Ani mengaku tidak hafal dan meminta agar pewarta menghubungi bagian aset daerah. “Monggo jenengan koordinasi dengan bagian aset,” ujarnya singkat.

 

 

/Ali

 

Polemik Status Lahan RS Onkologi Bojonegoro: Sebagian Dibeli, Sebagian Dianggap Aset Pemkab Sejak 2021

Bojonegoro,Batara.news 12 Juli 2025 – Status kepemilikan lahan Rumah Sakit Khusus Kanker (RS Onkologi) Bojonegoro kembali menjadi sorotan. Meski Dinas Kesehatan mengklaim telah melakukan pembelian sebagian lahan, dokumen resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menunjukkan bahwa sejak 2021, lahan tersebut telah menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

 

Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro periode sebelumnya, Ani Pujiningrum, menyatakan bahwa sekitar setengah dari total lahan RS Onkologi merupakan hasil pembelian oleh Pemkab, sementara sisanya merupakan hibah dari warga. “Kami sudah berupaya mengikuti setiap prosedur dalam pembelian tanah tersebut,” ujar Ani. Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai total luas lahan, Ani mengaku tidak mengingat secara pasti.

 

“Untuk data pastinya saya pastikan dulu njeh, mungkin Senin baru bisa kami sampaikan. Yang dibeli luasnya kurang lebih 6.500 meter persegi. Seingat saya, tanah dan bangunan yang dibeli meliputi dapur, restoran, gedung penunjang, dan area parkir milik The Residence,” jelasnya.

 

Menurut Ani, sebagian lahan belakang yang dibeli tidak termasuk dalam area hibah dan telah diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun untuk urusan hibah, ia menyarankan agar dikonfirmasi langsung ke bagian aset.

 

Informasi berbeda justru ditemukan dari dokumen resmi di laman BPK. Terdapat Berita Acara Penyerahan Aset tertanggal 10 Mei 2022 dan Surat Keputusan Tim Penilai Barang Milik Daerah (BMD) No. 188/252/KER/412.013/2022 yang menyebut bahwa lahan seluas 20.910 m²—beserta bangunan The Residence—telah resmi diserahkan ke Pemkab Bojonegoro per 31 Desember 2021, usai berakhirnya masa sewa dari pihak ketiga.

 

Sebelumnya, lahan tersebut digunakan oleh PT Pertamina EP Cepu (PEPC) dan PT EDBS untuk keperluan industri migas melalui perjanjian sewa resmi. Masa sewa berakhir pada April 2022, dan tanah beserta bangunannya dikembalikan ke Pemkab.

 

Dari penelusuran sumber warga setempat yang enggan disebutkan namanya, disebutkan bahwa lahan milik Pemkab mencapai sekitar 2,1 hektare. Dari luasan tersebut, sebagian besar digunakan untuk bangunan utama RS Onkologi yang sebelumnya dikenal dengan nama The Residence.

 

Sumber tersebut juga menjelaskan bahwa saat lahan itu dikerjasamakan dengan pihak ketiga, yakni PT EDBS milik Yamin Trenggono, area belakang digunakan sebagai lahan parkir dan restoran. Ia menyebut bahwa total luas lahan milik tiga warga, yang kemudian dibeli Yamin dan dijual ke Pemkab, mencapai 6.715 m². Rinciannya sebagai berikut:

 

Sadiyem: 2.972 m²

 

Sadirah: 1.954 m²

 

Jumilah: 1.789 m²

 

 

Terpisah, Anik Farida Agustini, SH, MKn., notaris yang menangani proses peralihan hak atas tanah, membenarkan keterlibatannya dalam proses legalisasi penjualan tanah dari Yamin ke Pemkab. “Saya hanya menangani pelepasan hak atas tanah milik Bapak Yamin yang dibeli oleh Pemkab untuk pembangunan RS Onkologi. Soal harga dan teknis lainnya saya tidak terlibat,” ujar Anik.

 

Dengan mencuatnya berbagai versi informasi ini, publik berharap ada kejelasan transparan mengenai status dan riwayat lahan RS Onkologi Bojonegoro. Terlebih, proyek pembangunan rumah sakit spesialis kanker ini menyangkut layanan kesehatan strategis bagi masyarakat luas.

 

 

/Ali

 

 

ATR/BPN dan DPC PDIP Rembang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terlibat Penyerobotan Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang

Rembang, Batara.News — Dugaan praktik mafia tanah menyeret dua institusi penting di Kabupaten Rembang. Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Rembang dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rembang resmi dilaporkan ke Polres Rembang oleh tim kuasa hukum dari CBP LAW atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyerobotan lahan hibah.

 

Laporan hukum tersebut diajukan pada Sabtu, 28 Juni 2025, dengan Nomor STLP/214/VI/2025/Jateng/Res Rembang. Pihak pelapor adalah Rahmad Hidayat, selaku penerima hibah tanah dari ahli waris almarhum Karyono. Kuasa hukum yang mewakili adalah Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., Selamet Widodo, S.H., dan Raharjo, S.H. dari CBP LAW yang beralamat di Jalan Untung Suropati AH 2 No. 58 Pacar, Rembang.

 

Dalam keterangannya, Bagas Pamenang menyebut bahwa kliennya telah memenuhi seluruh syarat administratif untuk pengajuan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang. Namun, proses tersebut terhambat oleh penolakan sepihak dari ATR/BPN Rembang yang mengaku menerima sanggahan dari DPC PDIP Rembang.

 

“Padahal secara legal formal, klien kami adalah penerima hibah sah dari keluarga almarhum Karyono atas lahan yang kini justru ditempati oleh DPC PDIP Rembang. Penolakan berkas oleh BPN Rembang dengan dalih adanya sanggahan, kami nilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Bagas Pamenang.

 

Karena tidak tercapai titik temu dalam proses administrasi tersebut, pihak CBP LAW menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan ATR/BPN dan DPC PDIP Rembang atas dugaan melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Kami adukan mereka karena diduga menghambat hak masyarakat dan menyalahgunakan jabatan untuk melindungi mafia tanah. Ini mengacu pada pasal 421, 423, 55, dan 56 KUHP. Selain itu, kami juga melaporkan dugaan penyerobotan tanah berdasarkan pasal 167, 385 KUHP dan UU No. 51/Prp/1960,” ujar Bagas.

 

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini. “Jika Polres Rembang tidak menindaklanjuti laporan ini, kami tidak akan ragu membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tutupnya.

 

 

/Mol

 

 

Lahan Karangsari Memanas, Sengketa Antar Kelompok Tani dan Pemuda Berujung Adu Fisik

Batara.news Pati, Jawa Tengah – Sengketa lahan di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali memanas dan berujung pada tindak kekerasan. Insiden adu fisik antara Kelompok Tani (Gapoktan) dan Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat Karangsari (KPPMK) menyebabkan salah satu anggota KPPMK, Edi Cahyono, mengalami penganiayaan dan harus dirawat inap.

 

Menurut Edi, peristiwa ini bukan pertama kalinya terjadi, namun kali ini merupakan yang paling fatal karena melibatkan preman bayaran. “Saya dianiaya oleh salah satu anggota Gapoktan dan seorang pria yang diduga preman bayarannya, sehingga saya mengalami luka pada bagian mata dan tubuh lainnya,” kata Edi.

 

Edi menambahkan bahwa sebelumnya, KPPMK telah mencoba menyelesaikan masalah melalui mediasi di tingkat desa hingga kepolisian sektor, namun mediasi tersebut belum membuahkan hasil karena Gapoktan selalu menolak untuk hadir. “Pihak Gapoktan terus melakukan tindakan sepihak untuk menguasai lahan tanpa proses dialog yang transparan dan berbasis data terlebih dahulu,” tambah Edi.

 

Akhirnya, Edi memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati dengan harapan kasus ini dapat diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia dan konflik yang sudah berlangsung lama dapat segera diselesaikan secara adil.

 

“Dengan laporan ini, saya berharap semuanya nanti bisa menjadi jelas dan tidak terlalu berlarut-larut. Sengketa antar kedua belah pihak harus segera berakhir untuk kedamaian antar sesama warga Desa Karangsari,” harap Edi.

 

/Red

Pesan Penting Polresta Pati dan Jurnalis Senior di Acara HPN 2025 diPati

Pati, Batara.news || Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kabupaten Pati berlangsung penuh makna dengan pesan mendalam dari kepolisian dan wartawan senior. Acara yang digelar di Gedung Korpri pada Kamis (27/2/2025) ini menjadi momentum bagi insan pers untuk terus meningkatkan profesionalisme dan berkontribusi bagi bangsa.

 

Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama, yang diwakili oleh Kompol Catur Kusuma Adhi, menegaskan pentingnya sinergi antara pers dan kepolisian. Ia menyampaikan bahwa media memiliki peran strategis dalam penyebaran informasi serta sebagai kontrol sosial yang konstruktif.

 

“Pers merupakan mitra penting bagi Polri, baik dalam hal penyampaian informasi maupun fungsi kontrol sosial. Kami berharap rekan-rekan media terus bersinergi dalam menyampaikan berita yang membangun. Kritik yang disampaikan hendaknya bersifat membangun demi kemajuan bersama,” ujar Kompol Catur.

 

Ia juga menekankan bahwa di era digital ini, informasi menyebar sangat cepat, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam menyampaikan berita. “Harapan kami, pers dapat terus berkarya dan berperan aktif dalam mendukung berbagai program, termasuk dalam menjaga ketahanan pangan demi kemandirian bangsa,” tambahnya.

 

Kompol Catur juga mengajak seluruh elemen pers untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan nasional dengan menyebarkan informasi yang bijak dan bertanggung jawab.

 

Wartawan Harus Profesional dan Berorganisasi

 

Sementara itu, wartawan senior Always Alaydrus, atau yang akrab disapa Bib Cuk, memberikan pandangan mendalam mengenai peran wartawan di era modern. Ia menekankan bahwa wartawan harus terus meningkatkan kapasitas diri agar tidak tertinggal dalam perkembangan zaman.

 

“Wartawan harus terus belajar dan memahami perkembangan negara. Saya sendiri sudah mengikuti Lemhannas sejak 2003, karena saya percaya bahwa profesi ini menuntut kesiapan dan keahlian yang terus berkembang,” ujar Bib Cuk.

 

Ia juga menyoroti pentingnya membedakan antara kegiatan jurnalistik dengan sekadar bermain media sosial. “Ketika Anda melaksanakan tugas jurnalistik, Anda dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Namun, jika sekadar bermain media sosial tanpa memahami aturan, maka Anda bisa berhadapan dengan hukum, seperti Undang-Undang ITE,” jelasnya.

 

Selain itu, Bib Cuk mendorong wartawan untuk aktif dalam organisasi profesi. Menurutnya, organisasi wartawan sangat penting untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak insan pers.

 

“Salah satu ciri wartawan adalah profesionalisme. Profesi ini menuntut perencanaan yang matang dalam mencari dan menyajikan berita. Jangan keluar rumah untuk hunting berita tanpa memahami apa yang ingin didapatkan, karena itu hanya akan menghasilkan berita yang kurang berkualitas,” pungkasnya.

 

Peringatan HPN 2025 ini menjadi momentum bagi insan pers di Pati untuk terus meningkatkan profesionalisme, menjaga integritas, dan berkontribusi dalam membangun bangsa melalui informasi yang akurat dan bertanggung jawab.

 

/Redaksi/

 

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.