Penegakan Hukum Keimigrasian Gencar: 16 Buronan Internasional Ditangkap Sepanjang 2024

JAKARTA – Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap 16 buronan internasional yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Penangkapan terakhir di tahun tersebut adalah YZ, anggota sindikat judi online asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Selain itu, berbagai kasus kejahatan lain seperti penipuan, pencucian uang, dan narkotika juga melibatkan warga negara asing yang ditangkap oleh Ditjen Imigrasi.

 

Pada tahun yang sama, Imigrasi menetapkan 130 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam tindak pidana keimigrasian. Jumlah ini melonjak tajam, naik 145,2% dibandingkan 53 tersangka pada tahun 2023. Selain itu, tindakan administratif keimigrasian (TAK) dikenakan kepada 5.434 WNA pada tahun 2024, naik signifikan sebesar 98,7% dibandingkan 2.734 orang pada tahun 2023. Sebanyak 10.583 orang ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024, meningkat 58% dari angka 6.673 orang pada tahun sebelumnya.

 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, menegaskan bahwa meningkatnya mobilitas warga asing memerlukan pengawasan yang lebih ketat.

“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia,” ujar Agus.

 

Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)

 

Pejabat Imigrasi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap WNA yang terbukti melanggar atau membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Bentuk TAK meliputi:

 

Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.

 

Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.

 

Deportasi, terutama bagi WNA yang melarikan diri dari ancaman hukum di negara asalnya.

 

 

Selain itu, perubahan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024 memperkuat dasar hukum penegakan keimigrasian. Kini, WNA yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal masuk hingga 10 tahun atau bahkan seumur hidup. Perubahan ini juga memberikan kewenangan untuk mencegah WNA keluar dari Indonesia saat proses hukum berlangsung.

 

Pengawasan Skala Nasional

 

Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan operasi pengawasan nasional secara berkala pada Mei, Juli, dan September 2024. Operasi ini bertujuan memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di seluruh Indonesia berjalan optimal.

 

Menteri Agus menutup dengan instruksi tegas untuk tahun 2025:

“Saya instruksikan kepada semua jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Jangan beri celah bagi orang asing untuk melakukan tindak kriminal di negara kita.”

 

/Red

 

Imigrasi Kembali Cetak Rekor di 2024, Melaju Cepat dalam Struktur Baru

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menutup tahun 2024 dengan sederet pencapaian gemilang dan inovasi signifikan dalam meningkatkan kualitas layanan serta menghadapi tantangan global. Berbagai perubahan struktural dan kebijakan strategis telah diimplementasikan pasca pembentukan Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu langkah penting adalah transformasi Kementerian Hukum dan HAM menjadi beberapa kementerian, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah pimpinan Menteri Agus Andrianto dan Wakil Menteri Silmy Karim.

 

Reorganisasi dan Regulasi Baru

 

Sebagai bagian dari restrukturisasi, Ditjen Imigrasi menambah dua direktorat baru, yakni Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Direktorat Kepatuhan Internal, sehingga total terdapat sembilan direktorat. Revisi Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada September 2024 menjadi tonggak penting dengan beberapa kebijakan utama, antara lain:

 

Paspor Republik Indonesia diakui sebagai bukti kewarganegaraan.

 

Pemberian kewenangan bagi pejabat imigrasi untuk membawa senjata api demi meningkatkan keamanan.

 

Penyelarasan masa berlaku Izin Masuk Kembali (IMK) dengan izin tinggal terbatas atau tetap (ITAS/ITAP).

 

Kebijakan penolakan permanen bagi WNA pelaku kejahatan berat untuk masuk ke Indonesia.

 

Capaian Penerimaan Negara

Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat rekor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tertinggi sepanjang sejarah, mencapai Rp8,5 triliun atau 142% dari target Rp6 triliun. Kontribusi utama bersumber dari:

 

Layanan visa: Rp4,82 triliun

 

Layanan paspor: Rp2,3 triliun

 

Layanan keimigrasian lainnya: Rp1,4 triliun

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyampaikan, “Capaian ini tidak terlepas dari optimalisasi layanan keimigrasian yang lebih cepat, transparan, dan inovatif.”

 

Statistik Imigrasi 2024

 

Sepanjang 1 Januari – 15 Desember 2024:

Penerbitan Paspor: 4.838.581 paspor

Penerbitan Visa: 5.162.775 visa

89% di antaranya adalah Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA)

 

Izin Tinggal:

Izin Tinggal Kunjungan (ITK): 9.325.307 (naik 31 kali lipat)

Izin Tinggal Terbatas (ITAS): 259.944 (naik 40%)

Izin Tinggal Tetap (ITAP): 6.437 (naik tiga kali lipat)

Negara dengan jumlah izin tinggal terbanyak adalah Australia, Tiongkok, Malaysia, Singapura, dan India. Jumlah perlintasan keluar-masuk Indonesia mencapai 46,7 juta orang, mencerminkan meningkatnya mobilitas global.

 

Inovasi Layanan dan Infrastruktur

 

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, Ditjen Imigrasi meluncurkan berbagai inovasi, antara lain:

1. Autogate di Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai yang kini dapat digunakan oleh anak usia 6 tahun serta WNA dengan paspor elektronik.

2. Immigration Lounge di pusat perbelanjaan besar seperti Pondok Indah Mall 3 dan Senayan City, untuk pembuatan paspor satu hari jadi.

3. Digitalisasi layanan imigrasi melalui platform evisa.imigrasi.go.id untuk izin tinggal elektronik (e-VOA, e-ITK, e-ITAS, e-ITAP) dan perpanjangan visa secara online.

4. Implementasi Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) untuk mitigasi risiko manipulasi bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

5. Penerapan e-paspor di 13 kantor imigrasi dan 22 perwakilan RI di luar negeri.

Penguatan Pengawasan

Dalam bidang pengawasan, Ditjen Imigrasi mencatat: 5.047 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), meningkat 150%.

9.978 orang asing ditangkal masuk (+49%) dan 1.379 individu dicegah keluar (+27%).

Penguatan operasional juga didukung dengan penambahan 265 kendaraan patroli dan pengembangan 133 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

 

Kerja Sama Internasional dan Digitalisasi

Ditjen Imigrasi terus memperluas kerja sama, dengan 21 perjanjian domestik, dua perjanjian bilateral, dan empat perjanjian multilateral. Salah satu kerja sama strategis adalah dengan VFS Global untuk mendukung digitalisasi layanan.

 

“Ke depan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus berinovasi, meningkatkan transparansi, serta memperkuat kolaborasi. Kebijakan yang kami jalankan diharapkan mampu mendukung mobilitas global yang aman, efisien, dan berdaya saing tinggi,” tutup Saffar Muhammad Godam.

 

/red

Pemantau Keuangan Negara (PKN) Laporkan Tiga Komisioner Komisi Informasi Jakarta ke Komnas HAM atas Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

akarta, 5 Desember 2024 – Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi melaporkan tiga komisioner Komisi Informasi Jakarta ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, pada Kamis (5/12) pukul 11.20 WIB.

 

Menurut Patar, laporan ini berawal dari permohonan informasi terkait dokumen perjalanan dinas dan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa kepada 25 kepala dinas badan publik di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Permohonan tersebut bertujuan mendukung misi PKN dalam memberantas korupsi. Namun, pihak dinas tidak memberikan informasi yang diminta, sehingga PKN mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jakarta.

 

Pada 9 Oktober 2024, majelis Komisi Informasi yang terdiri dari Agus Wijayanto Nugroho (Ketua), Harry Ara Hutabarat, dan Luqman Hakim Arifin (anggota), memutuskan untuk menolak seluruh permohonan penyelesaian sengketa informasi untuk 25 register perkara.

 

Dugaan Pelanggaran Undang-Undang

Patar menegaskan bahwa penolakan ini melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk:

 

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna informasi.

 

 

2. Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi.

 

 

3. UU No. 9 Tahun 1999 tentang HAM, yang menyatakan bahwa setiap individu berhak memperoleh informasi untuk pengembangan diri dan lingkungan sosial.

 

 

 

Dugaan Balas Dendam dan Ketidakprofesionalan Majelis

Patar menduga bahwa penolakan terhadap 25 register perkara tersebut merupakan bentuk balas dendam atas laporan kode etik yang sebelumnya diajukan PKN terhadap anggota Komisi Informasi DKI Jakarta. Selain itu, PKN juga sempat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Komisi Informasi DKI, menuntut dilaksanakannya sidang kode etik.

 

Dalam persidangan 25 perkara tersebut, Patar menyoroti sikap arogan dari para komisioner serta dugaan ketidakpatuhan mereka terhadap tata acara persidangan yang diatur oleh PERKI 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

 

Harapan kepada Komnas HAM

Patar berharap agar Komnas HAM segera memproses laporan ini sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1999 tentang HAM. Ia juga meminta agar para komisioner Komisi Informasi lebih profesional, menjaga integritas, dan berkomitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi.

 

“Sebagai lembaga yang lahir dari perjuangan reformasi, Komisi Informasi seharusnya menjadi pelopor transparansi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tegas Patar.

 

Laporan resmi beserta bukti pelanggaran telah disampaikan ke Komnas HAM untuk ditindaklanjuti. Patar menutup konferensi pers dengan menegaskan komitmen PKN dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

 

*/Red

 

 

Proyek Jalan Desa Cengkalsewu-Kudus Diduga Bermasalah: Volume Hilang dan Sosialisasi Warga Terabaikan

Pati, Batara.News – Pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Desa Cengkalsewu, Desa Kasiyan, dan Desa Poncomulyo di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, dengan anggaran fantastis senilai Rp124 miliar, menuai sorotan. Proyek yang termasuk dalam Instruksi Presiden (Inpres) Tahun Anggaran 2023 ini diduga tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan, mengurangi volume pekerjaan, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.

 

Temuan di Lapangan

Hasil pantauan tim media pada 29 November 2024 menemukan sejumlah masalah serius di lokasi proyek.

 

1. Pelebaran Jalan Tanpa Perkerasan

Jalan beton yang direncanakan memiliki lebar 6 meter dengan tambahan pelebaran 2 meter di sisi kanan dan kiri, hingga total 10 meter, diduga tidak dilengkapi dengan tes ahli geologi terkait elepansi tanah. Akibatnya, jalan berisiko amblas karena tidak ada pengerasan yang memadai.

 

 

2. Volume Beton Berkurang

Di perbatasan Desa Cengkalsewu dan Desa Kasiyan, ditemukan segmen jalan sepanjang sekitar 50 meter dengan lebar 10 meter yang tidak dikerjakan. Selain itu, pada beberapa lokasi, lebar jalan menyempit dari standar yang ditetapkan, yaitu 10 meter, menjadi lebih kecil.

 

 

3. Minim Sosialisasi kepada Warga

Pelebaran jalan yang merambah hingga 2 meter ke kanan dan kiri memanfaatkan lahan milik warga tanpa adanya sosialisasi maupun kompensasi. Beberapa warga mengaku pelebaran tersebut bahkan menyentuh teras rumah mereka tanpa persetujuan.

 

 

 

Kritik dan Keluhan Warga

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah daerah.

“Banyak tanah warga yang terimbas tanpa solusi maupun ganti rugi. Kami sangat menyayangkan tidak adanya komunikasi atau penanganan yang baik dari pemerintah,” ujarnya.

 

Kerugian Negara dan Tuntutan Transparansi

Dugaan hilangnya volume pekerjaan, baik panjang maupun lebar jalan, menjadi salah satu faktor utama potensi kerugian negara. Dengan anggaran sebesar itu, pemerintah diminta memastikan proyek ini sesuai spesifikasi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

 

Proyek Inpres ini diharapkan tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga mencerminkan pembangunan yang berkeadilan sosial. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek ini agar dana negara digunakan secara optimal dan tidak menimbulkan kerugian.

 

/red

Kementerian Imipas Serahkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Jakarta, Batara.news – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menyerahkan bantuan kemanusiaan bagi pengungsi korban erupsi Gunung Lewotobi di Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantuan tersebut diserahkan langsung kepada Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau), Marsdya TNI Andyawan Martono, pada Senin, 25 November 2024, di Base Ops Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

 

Bantuan ini akan dikirimkan menggunakan Pesawat Hercules milik TNI dan didistribusikan melalui Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut Wilayah VII serta didukung oleh Divisi Imigrasi dan Divisi Pemasyarakatan NTT.

 

“Kami hadir untuk memberikan dukungan nyata kepada saudara-saudara kita yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi panggilan hati untuk bersama-sama melewati masa sulit ini,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam sambutannya saat membuka acara apel penyerahan bantuan.

 

Dampak Erupsi Gunung Lewotobi

 

Erupsi Gunung Lewotobi yang terjadi pada 4 November 2024 telah menimbulkan dampak signifikan, dengan ribuan warga kehilangan tempat tinggal. Tercatat 10 orang meninggal dunia, mayoritas akibat lava panas dan reruntuhan bangunan, sementara 63 orang mengalami luka-luka. Sebanyak lebih dari 12.200 warga dari 14 desa terpaksa mengungsi ke lokasi yang lebih aman.

 

Pemerintah Kabupaten Lembata telah menetapkan status tanggap darurat hingga akhir Desember 2024, sementara Pos Pemantauan Gunung Api terus memantau ancaman lanjutan, termasuk potensi banjir lahar akibat curah hujan tinggi.

 

Bantuan Kemanusiaan

 

Sebagai bentuk respons cepat, Kementerian Imipas mengirimkan bantuan berupa kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan obat-obatan. Bantuan ini berasal dari donasi pegawai Kementerian Imipas, sebagai wujud kepedulian terhadap sesama.

 

“Hati kami bersama masyarakat Kabupaten Lembata. Bantuan ini adalah bagian kecil dari upaya kami untuk mendukung pemulihan mereka. Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kebutuhan mereka terpenuhi,” tambah Menteri Agus.

 

Melalui sinergi lintas institusi, Kementerian Imipas berharap bantuan ini dapat segera diterima dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak erupsi.

 

 

/red

 

Usai Isi BBM 500 Ribu Tanpa Bayar Pelaku Langsung Kabur Dari SPBU Pelangitan Pati

 

Pati, Batara.news || Pembeli BMM jenis Pertamina Dex di SPBU Pelangitan Pati sangat tidak bertanggung jawab usai minta di isikan Mobilnya dengan permintaan pengisian BBM jenis Pertamina Dex sebesar 500 ribu rupiah tiba-tiba pembeli kabur begitu saja tanpa bayar.

 

Menurut keterangan Arif Rilo Pambudi, operator SPBU 4459104 Pelangitan Pati, saat datang mobil jenis Toyota Inova hitam bernomor Polisi L 1152 U Sekitar pukul 06:00 WIB 8/3/24 meminta mobilnya untuk di isikan BBM jenis Pertamina Dex sebesar 500 ribu rupiah,

 

kemudian operator SPBU mengisikan sesuai permintaan pembeli, pembeli meminta cek pembeliannya, operator segera mengambilkan cek tersebut di kantor SPBU tiba-tiba pelaku kabur begitu saja.

 

“Alasannya minta cek untuk laporan ke kantornya, pas saya berjalan menuju kantor mengambilkan cek, lalu dia masuk ke mobilnya saya kira mau ambil uang untuk membayar, lalu mobilnya atret mundur langsung kabur”, ujar Arif Rilo Pambudi operator SPBU.

 

Gambar mobil dan pelaku di SPBU Pelangitan Pati
Gambar mobil dan pelaku di SPBU Pelangitan Pati

 

Sementara kejadian tersebut sempat terekam di Cc TV SPBU, Pelaku menggunakan kaos hijau seperti seragam karyawan Pabrik Kacang Kelinci, dan mengenakan celana jins warna hitam.

 

Dengan adanya kejadian tersebut pihak operator dan mandor SPBU harus menanggung atau menutup kerugian tersebut secara pribadi dengan uang mereka sendiri dengan alasan tanggung jawab kerja.

 

Namun tidak menutup kemungkinan kejadian itu akan di laporkan ke pihak kepolisian dengan harapan pelaku dapat bertanggung jawab atas perbuatannya dan menjadi pelajaran untuk lainnya agar tidak ada kejadian serupa yang merugikan pihak lainya.

 

 

/Red

Kapolres Madina Boyong Dua Alat Berat Tambang Emas Kotanopan

 

MADINA- Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK melakukan operasi penertiban tambang emas ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai Batang Gadis di Kecamatan Kotanopan, Senin (4/3/2024).

 

Dua lokasi yang didatangi Kapolres Madina yakni DAS wilayah Desa Saba Dolok dan Desa Hutaimbaru. Kapolres setiba di lokasi, aktivitas pertambangan itu sudah stop.

 

Barang bukti yang diamankan yakni Ekscavator merek Hitachi warna kuning dan orange serta satu unit mesin dongfeng diamankan di Desa Saba Dolok.

 

Kapolres Madina mengatakan pengecekan lokasi Peti di DAS Kotanopan sesuai dengan Surat Perintahnya Nomor: Sprin/408/III/HUK.6.6/2024 Tanggal 4 Maret.

 

AKBP Arie menyebut, dirinya langsung memimpin pengecekan Peti tersebut didampingi para pejabat utama (PJU) dan jajaran Polsek Kotanopan.

 

Sebab, pengecekan Peti tersebut sudah menjadi atensi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi.

 

“Ada laporan dari masyarakat bahwasanya tambang ilegal di DAS Sungai Batang Gadis kembali beroperasi. Sesuai pernyataan saya, itu langsung saya tindak apabila masih berani beroperasi,” ungkapnya.

 

Arie juga menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di DAS Sungai Batang Gadis Kotanopan sudah stop. Pihaknya sudah membersihkan alat berat dan mesin dongfeng yang ada di lokasi.

 

“Kita berhasil mengamankan tiga barang bukti yakni dua ekscavator dan satu mesin dongfeng. Aktivitas sudah stop,” ujarnya.

 

“Barang bukti yang diamankan sudah berada di Polres Madina untuk diproses hukum. Tadi malam operasi di lokasi berakhir pukul 01.30 Wib dini hari,” jelasnya.

 

Kapolres Madina menyebut situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di lokasi hingga kegiatan selesai berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.

 

Penulis : */Ali / Magrifatulloh .

Kasiat PINTARA, jadi solusi Bisa Hemat Pupuk Subsidi

 

 

Tuban, Batara.news || Sejumlah petani di Tuban, Jawa Timur, jadikan pupuk organik cair PINTARA sebagai solusi utama hadapi kelangkaan pupuk bersubsidi yang kerap terjadi.

 

Pasalnya menurut Sulastri, salah satu petani jagung di Desa Kumpulrejo mengatakan, setelah memakai pupuk organik cair PINTARA hasil panennya maksimal dan dapat mengurangi penggunaan pupuk bersubsidi Non Organik.

 

“Jagung usia 65 hari, tapi kondisi buahnya sudah maksimal, dan ini baru menghabiskan pupuk kimia 1,5 kwintal ditambah pupuk PINTARA 3 kali, dari 3 kilo benih yang ditanam.” Tuturnya, Minggu, 03 Maret 2024.

 

Menurutnya, memakai pupuk PINTARA, dapat mengurangi pemakaian pupuk bersubsidi sebesar 50 %.

 

“Dari 3 kilo benih jagung biasanya menghabiskan sekitar 3 kwintal pupuk organik. Tapi setelah menggunakan Pupuk organik cair Pintara penggunaan pupuk organik berkurang separonya.” tandasnya,

 

Jika para petani yang belum menggunakan pupuk PINTARA dan ingin merasakan kehebatan nyatanya, silahkan dapatkan Pupuk Organik Cair PINTARA produk PT.PANEN INTI NUSANTARA

Beralamat Perumahan Surya breeze blok A no 6 Karang Bong Gedangan Sidoarjo Jawatimur.

Hubungi:

+62 822-2523-6036

 

Pemasaran sudah merata mas Jawa – Bali juga luar pulau

 

Dan mudah di dapatkan

di Distributor Pak Gunadi atau Ibu Tari dengan alamat,Dusun Krasaan, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, Tuban, Jawa Timur.

 

/Ali

PAKAR Minta Blacklist Honor Siluman PPPK Di Kecamatan Siabu

 

 

LSM PAKAR Madina meminta Menteri pemberdayaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) untuk membatalkan kelolosan honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) di Mandailing Natal ( Madina), Sumut termasuk di kecamatan Siabu.

 

” Temuan kami dilapangan bersama tim khususnya di kecamatan Siabu banyak Honor PPPK yang diduga maladministrasi dan tidak pantas jadi PPPK. Belum jadi aparatur negara sudah menghalalkan segala cara” ujar Gomgom Tambunan ketua LSM PAKAR Madina, Jumat, (01/03/2024).

 

Dikatakannya, ada honor yang lolos PPPK di kecamatan Siabu yang sudah merantau bertahun-tahun namun lolos PPPK, jelas ini terduga maladministrasi, ini adanya di SDN 039 Huta Godang Muda.

 

” Pada absensi kehadirannya terhitung tahun lalu tidak ada lagi namanya. Ini berpotensi menyaratkan oknum-oknum kepala sekolah (kasek) yang ikut bekerja sama dalam hal penipuan berkas” lanjutnya

 

Seterusnya diterangkannya, ada juga honor terduga siluman bermotif pindah nota tugas. Sebelumnya honor PPPK yang lolos mengajar disekolah lain yang tidak linear dengan persyaratan masuk kategori peserta PPPK, namun masuk lolos PPPK di tempat tugas terbaru seperti di SDN 005 Sibaruang, SDN 026 Huraba dan lainnya.

 

” Tanda tanya bukan! siapa yang meminta nota tugas ( mengajar) ditempat lain, apakah si oknum sendiri atau langsung kadis pendidikan?. Nota tugas muncul menjelang seleksi PPPK” timpalnya

 

Dijelaskannya, sibuk sekali kadis pendidikan membuat nota tugas seorang pengajar dari sekian banyak menjelang seleksi PPPK.

 

” Diketahui bahwa kadis pendidikan dan bawahannya serta pimpinan badan kepegawaian Daerah ( BKD) dan bawahannya sudah ditetapkan tersangka dan diharapkan pihak lain juga diperiksa. Tidak mungkin hal penetapan tersangka hanya pimpinan saja, permainan dibawah juga harus diperiksa” jelas Gomgom

 

Kordinator wilayah ( Korwil) pendidikan Siabu pernah dikonfirmasi Tim dan menjawab tidak tahu-menahu tentang seleksi PPPK dan otoritas kasek untuk rekomendasi seorang honor.

 

” Banyak yang paling berhak mendapatkan PPPK dibeberapa sekolah namun diserobot oknum nakal peserta PPPK dari sekolah lain dengan motif nota tugas, ini suatu perbuatan yang keji dan wajib di blacklist” ujarnya

 

LSM PAKAR dan Tim sudah menyiapkan laporan lanjutan untuk honor Siluman di Madina termasuk di kecamatan Siabu.

 

*/Ali

Satuan karya Bhayangkara Polsek Sumberrejo Bojonegoro Laksanakan Aksi longmarch,Dalam pengesahan anggota Baru

 

 

BOJONEGORO- Untuk menandakan sebagai anggota baru,pramuka Bantara penegak pandega Satuan karya Bhayangkara Polsek Sumberrejo Bojonegoro jawatimur melaksanakan aksi jalan jauh atau yang sering disebut longmarch pada hari Jum’at (01/03/2024) pagi tadi sekira pukul 08.00 WIB.

 

 

Kegiatan rutin longmarch yang menempuh jarak 19 KM tersebut dilaksanakan dimulai dari Polsek Sumberrejo menuju Polsek Kedungadem yang dipimpin dan didampingi langsung Kanit Binmas Polsek Sumberrejo Aiptu Ngali.

 

Kepada media ini, Kanit Binmas Polsek Sumberrejo seusai upacara pemberangkatan anggota baru kegiatan longmarch mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan tradisi tahunan yang dilaksanakan oleh pramuka Saka Bhayangkara Polsek Sumberrejo sebagai penanda keanggotaan baru Saka Bhayangkara Polsek Sumberrejo. Kegiatan longmarch sendiri bertujuan sebagai upaya dalam membentuk mental kepribadian dan jiwa kepemimpinan yang tangguh kepada anak muda sebagai bekal dimasa depan agar memiliki karakter yang kuat.

 

 

“Kegiatan ini merupakan tradisi penerimaan sebagai anggota baru Saka Bhayangkara, dimana nantinya mereka yang sudah ikut longmarch akan diterima sebagai keluarga besar Saka Bhayangkara Polsek Sumberrejo”, ucap Kanit Binmas.

 

Selain mengadakan aksi longmarch, kegiatan juga dirangkai dengan mengadakan perkemahan selama 2 hari yang berlokasi di Mapolsek Kedungadem. Dalam kegiatan perkemahan, nantinya akan diisi dengan dengan kegiatan kepramukaan serta materi – materi Kesakaan baik gatur lantas maupun sar oleh senior – senior dari Saka Bhayangkara Polsek Sumberrejo dan Kanit Binmas Polsek Sumberrejo.

 

“Diperlukan kondisi fisik dan tenaga yang prima untuk mengikuti kegiatan ini, tapi Alhamdulillah semua peserta dapat mengikuti kegiatan dengan penuh semangat serta keikhlasan”, imbuh Kanit Binmas.

 

(**Red/Hum).

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.