DANREM 174/ATW MELAKSANAKAN KUNJUNGAN KE POS KOTIS SATGAS YONIF 410/ALUGORO

Batara,News,Boven Digoel_ Komandan Korem (Danrem) 174/ATW Brigjen TNI Bangun Nawoko mengungkapkan pola penanganan di Papua telah berubah dengan pelaksanaan tugas lebih dititikberatkan pada pembinaan teritorial dan komunikasi sosial (komsos) Kamis (27/1/2022).

Keterangan diterima dari Pendam XVII/Cenderawasih, Jumat, disebutkan Danrem 174/ATW Brigjen TNI Bangun Nawoko selaku Komandan Pelaksana Operasi (Dankolakops) Sektor Selatan Papua didampingi Ketua Persit KCK Koorcab Rem 174 Ny Renny Bangun Nawoko mengunjungi Pos Kotis Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 410/Alugoro di Kampung Prabu Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel.

Danrem yang didampingi oleh para Kasi Korem 174/ATW serta Dandim 1711/Boven Digoel berpesan kepada prajurit satgas agar berhasil dalam pelaksanaan tugas.

“Indikator keberhasilan tugas yaitu tidak adanya pelanggaran, melaksanakan tugas sampai selesai dalam keadaan aman dan rakyat Papua menangisi saat kalian kembali ke satuan asal,” ujar Danrem.

Danrem mengatakan, pola penanganan di Papua kini telah berubah, dengan pelaksanaan tugas lebih dititikberatkan pada pembinaan teritorial dan komunikasi sosial.

‘Untuk itu kita ubah konsep operasi dengan pola yang sangat sederhana,” ujarnya pula.

Danrem mengajak prajurit TNI AD mengubah pola operasi itu dengan sederhana yaitu Baktiku Untuk Papua.

“Selama tugas di Papua ini akan selalu mencintai rakyat Papua, melindungi rakyat Papua, membantu rakyat Papua serta menjaga harkat dan martabatnya orang Papua,” kata Danrem.

Kedatangan Danrem 174/ATW disambut Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 410/Alugoro Letkol Inf Suhendro Alim Prayogo, S.Sos MH beserta prajurit.

Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 410/Alugoro mengatakan kunjungan Danrem kali ini adalah untuk berpamitan karena akan pindah tugas menjadi Waasops Kasad di Markas Besar Angkatan Darat Jakarta.

“Kunjungan Danrem 174/ATW Merauke selaku Dankolakops dalam rangka berpamitan dan ini merupakan suatu kehormatan bagi kami, sekaligus menambah moril anggota satgas dalam menjalankan tugas pengamanan perbatasan RI-PNG Sektor Selatan,” kata Dansatgas.

Usai arahannya, Danrem 174/ATW memberikan bingkisan kepada prajurit satgas yang diterima oleh Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 410/Alugoro.

/Red.

Diskusi detik-detik exsekusi bangunan di LI, PGN Pati sampaikan apa adanya

Batara.News,PATI_ Beberapa Petinggi PGN Makoda Pati Raya melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pertemuan ini guna membahas beredarnya isu yang tak sedap Carut marutnya isu PGN Makoda Pati Raya sebagai beking karaoke dan isu lainya yang simpang siur jadi bola liar baiknya mesti di urai kebenaranya.

Bertempat di kantor Satpol PP Kabupaten Pati. Pada, Jumat (28/1/2022). Hadir dalam agenda tersebut, Senopati PGN Pati Slamet Widodo, Senopati PGN Pati Raya Gunawan, dan Ketua PGN Makoda Pati Supriyanto, para pengurus PGN langsung diterima Kepala Satuan Pol PP Sugiyono.

Slamet Widodo mengatakan, dirinya ingin memberikan penjelasan adanya kabar negatif keberadaan PGN Pati dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Hal ini, lantaran muncul isu PGN Makoda Pati dijadikan beking cafe dan karaoke bahkan melakukan penolakan terhadap pembongkaran bekas tempat prostotusi Lorok Indah (LI).

“Kehadiran kami disini hanya ingin memberikan penjelasan adanya simpang siur soal keberadaan PGN Pati. yang dianggap menjadi beking sejumlah tempat maksiat di Pati. Atas rumor itu, kami pastikan itu tidak benar,” singkat Salamet Widodo.

Justru ini sebaliknya, Slamet Widodo menuturkan, Organisasi PGN Pati akan mendukung kebijakan pemerintah dalam menjalankan aturan. Bahkan PGN Pati tidak akan pernah intervensi terhadap Peraturan daerah (perda) dimana dalam waktu dekat melakukan pembongkaran itu. Jika hal itu memang sudah sesuai regulasinya, PGN Pati tetap mendukung. Dan ini juga sudah disampaikan Kyai H. Nuril Arifin yang akrab di sapa Gus Nuril beberapa waktu lalu di Semarang.

“Kami hanya akan menjelaskan ke pak bupati atas persoalan ini, selain itu kami juga ingin menyampaikan banyak hal lagi. Mungkin anggapan beliau pak bupati miring terhadap kami, bahwa isunya kami akan memback-up atas pembongkaran LI dan menjadi beking karaoke,” tutur Slamet Widodo.

Lebih lanjut, Senopati PGN Pati Raya, Gunawan juga ikut menyampaikan, jika PGN Pati Raya sepakat mendukung apa yang akan di lakukan Pemerintah. Dipastikan PGN Pati tidak akan pernah menjadi bumper oknum yang membawa bawa nama PGN untuk kepentingan pribadinya.

“Harapan kami, pak bupati bisa mengerti apa yang menjadi alasan kami untuk menemui beliau. Mungkin semua perlu duduk bersama menjelaskan ini agar tidak terjadi mis komunikasi,” terang Gunawan.

Gunawan menjelaskan, PGN hadir di Pati sudah 4 tahun yang lalu, bahkan sudah tercatat di Kesbangpol Pati. Dalam AD/ART sangat jelas, jika ormas PGN merupakan wadah semua golongan, dan tidak membedakan agama, suku, dan golongan. Menurutnya, PGN merupakan garda terdepan dan mempunyai cita-cita menjaga NKRI dari bentuk radikalisme.

“PGN hadir untuk ikut menjaga keutuhan NKRI. Artinya, PGN akan selalu mendukung pemerintah yang sah dalam menjalankan roda pemerintahan dan menjaga stabilitas keamanan,” imbuhnya.

Kasat Pol PP Sugiyono mengatakan, pertemuan ini merupakan hal positif, mengingat dalam waktu dekat Pemkab akan melakukan pembongkaran tempat di LI. Dan Ormas PGN Pati menyatakan akan mendukung kebijakan Pemkab Pati soal pembongkaran ini.

“Terimakasih untuk rekan-rekan PGN Pati yang telah memberikan penjelasannya, nanti apa yang disampaikan akan kita sampaikan ke Pak Bupati. Dan semoga apa yang di inginkan rekan-rekan PGN terkabulkan dan mendapat dukungan dari belaiu pak bupati,” tandasnya.

/Red.

Wow,, Bertindak bak Lawyer Kades Karangasem Somasi Warganya

Batara.News, DEMAK_ 28/1/2022 Menyikapi Surat Somasi Kepala Desa Karangasem kec. Sayung kab. Demak tim bidang hukum PBH LIDIK KRIMSUS RI DPD JATENG mendatangi kepala desa karangasem Bp.H.Joko Legowo- di kediamanya, Ketua DPD PBH Lidik Krimsus RI Jateng HERNANDA SHW, S.H., M.A.P. menyampaikan bahwa apa yang disangkakan terhadap klien nya sangat tidak berdasar karena bukti kepemilikan tanah seluas 500m2 yang berlokasi di depan kantor desa Karangasem sudah memiliki SHM yang Sah,

bahkan kepala desa Karangasem itu sendiri yang mensaksikan dan membenarkan surat peralihan hak waris dan surat akte jual beli (AJB) PPAT kabupaten Demak karena dibeli, bahkan kepala desa tersebut menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan surat Somasi yang dibuatnya untuk warganya sendiri, akan tetapi permasalahan ini terlanjur menjadi bola panas digroup whatsap masyarakat Karangasem dan sekitarnya, bahkan terkesan ada penggiringan opini menjadi penyerobotan tanah dan profokasi yang menimbulkan permasalahan hukum serta kegaduhan warga, jelasnya.

Dalam permasalahan ini Dewan Pakar Lidik Krimsus Prof. Ir. Anthony S.H., LLM., P.hd menyesalkan apa yang terjadi ditengah – tengah masyarakat desa Karangasem, profesor Anthony menuturkan, Merujuk pada surat somasi kepala desa karangasem yang hanya beralasan /dasar laporan warga, tentunya disayangkan sekali karena membuat keadaan tidak kondusif buat masyarakat di desa karangasem yang dipimpinnya, tertulis disurat somasi agar warga menghentikan pembangunan pondasi dan agar menunjukkan bukti kepemilikan tanah, semesti kepala desa sebagai pemimpin paham dengan status kepemilikan atas tanah warganya tersebut,
sehingga mampu memberikan penjelasan kepada masyarakatnya yang melaporkan dan memberi perlindungan serta kepastian hukum kepada warganya sendiri terhadap kepemilikan lahan tersebut, bukan sebalik nya. karena jelas bangunan tersebut berdiri diatas sebidang tanah yang sah kepemilikannya dan ketika terjadi peralihan hak atas nama yang sekarang, tentunya dari pihak kepala desa itu sendiri yang akan memberikan kesaksian / keabsahan atas perailahan hak tersebut, dan sebagai catatan’ pejabat kepala desa yang sekarang ini masih menjabat terjadinya peralihan hak waris dan akte jual beli (AJB).

persoalan ini jelas terlihat bermuara pada kepala desa yang tidak pernah mau melihat /mempelajari atau membaca sporadik alas hak tanah desa warganya yang mereka pimpin, kita sebagai lembaga sosial kontrol kinerja pemerintahan dan pusat bantuan hukum sudah sepantasnya mempertanyakan kepimpinanya, agar masyarakat kita yang dalam kondisi perekonomian lagi sulit karena Pandemi covid-19 ini terfokus pada pencegahan dan menjaga protokol kesehatan, jangan terganggu dengan permasalahan yang membuat masyarakat tidak kondosif,
kami juga sudah mendapatkan laporan dari tim investigasi Lidik Krimsus RI tentang temuanya, diduga beberapa struktur pembangunan desa yang menyalahi aturan tanpa adanya papan proyek, diduga pengelolaan aset desa tidak transparan, juga permasalahan tanah – tanah desa lainya, ditambah adanya informasi tentang Program PTSL sejumlah 1.029 bidang, ada yang sampai sekarang belum terselesaikan bahkan menyalahi aturan pelaksanaan program PTSL tiga menteri, segera Lembaga Lidik Krimsus RI mengajukan KIP resmi, Keterbukaan Informasi Publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). bila perlu kita surati ketua DPRD Demak supaya mengundang kepala dinas terkait agar dilakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) adanya banyak temuan didesa Karangasem, patut kita duga adanya keterlibatan institusi lain terkait dalam berperan tentang praktek proyek yang tidak transparan ini, biar rekan – rekan wartawan turut hadir mendengarkan dan mengawal permasalahan ini, persiapkan juga Pelaporan terpadu Kekejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam waktu dekat ini, jelasnya.

/Red.

Menjaga keutuhan etnis dan antar Suku Kapolda Kalbar bersinergi dengan PMP Kalbar

Batara.News,PONTIANAK_Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro menghadiri kegiatan silaturahmi bersama Perkumpulan Merah Putih Kalimantan Barat, Kamis (27/1).

Perkumpulan Merah Putih sendiri merupakan komunitas yang terdiri dari tokoh adat dan suku yang ada di wilayah Kalimantan Barat.

Kapolda Kalbar dalam amanatnya menjelaskan, Perkumpulan Merah Putih Kalimantan Barat merupakan senjata paling ampuh dalam penghapusan ego dan adu domba etnis atau suku yang terjadi Kalbar.

“Dengan adanya perkumpulan merah putih ini, keutuhan seluruh etnis dan suku dapat terus terjaga serta dapat meredam segala gesekan antar etnis dan suku di Kalimantan Barat,” jelasnya.

Perlunya kolaborasi dan kerjasama antar etnis dan suku di Kalbar ini serta mengajak masyarakat untuk menjaga wilayah kita agar tetap tertib dan aman.

“Apabila terjadi suatu masalah supaya cepat diselesaikan serta masyarakat harus proaktif dalam menangani masalah tersebut,” ujar Kapolda Kalbar.

Permasalahan harus ditangani secara bersama-sama, tidak bisa bekerja sendiri dan harus bergandeng tangan.

Kapolda berharap agar kedepan selalu berkontribusi memelihara kamtibmas serta keutuhan seluruh etnis dan suku di Kalbar dapat terus terjaga.

Menurutnya, Kalimantan Barat menempati posisi ke-6 terakhir capaian vaksinasi Nasional dan Varian Omicron yang berasal dari perbatasan lintas batas negara, harapannya bisa bekerja sama dalam percepatan vaksinasi guna pemulihan ekonomi nasional.

Kapolda Kalbar juga menyebutkan, bahwa memasuki awal tahun dengan musim kemarau yang akan datang, agar dapat bekerja sama seluruh masyarakat dalam mengantisipasi karhutla yang terjadi di Kalbar ini.

/*Red.

PT Bank CIM NIAGA belum juga penuhi permintaan Penuntut

Batara.News,PATI_ Perkara sengketa wanprestasi Penggugat Mashuri Cahyadi dengan Tergugat PT.Bank CIM NIAGA memakan waktu sudah cukup lama dari tahun 2012 hingga 2022, belum juga kelar sampai di tahap mediasi ke 3 ini masih tak membuahkan hasil titik terang oleh ke dua belah pihak melalui Pengadilan Negeri Pati.

Pengadilan Negeri Pati Rabu Siang 26/01/2022. Gelar Sidang Mediasi yang ke 3 dengan Perkara No.88/PDT.G/2021/PN PTI/ Atas gugatan perbuatan inkar janji antara Penggugat Mashuri cahyadi dengan Tergugat PT. Bank CIMB NIAGA Pusat dan KPKLN Semarang belum ada titik temu sehingga ditunda hingga 03/02/2022.

Hal ini menjadikan pertanyaan besar bagi kuasa hukum pemohon Solihin, SHI dikarenakan perkara tersebut sudah sejak tahun 2012 hingga tahun 2022 tak kunjung ada titik temu.

Sementara kuasa hukum pemohon saat dikonfirmasi awak media terkait lamanya proses putusan perkara menyampaikan. “Atas dasar gugatan wanprestasi penggugat mengajukan gugatan ganti rugi secara materil dan Inmateril atau kerugian materil penggugat menggugat atas tanah yang dibeli oleh klien kami dengan harga 622 juta ternyata tanah yang dibeli lewat lelang melalui KPKLN Semarang tidak bisa dikuasai dengan alasan tanah salah letak”.

Sungguh ironis 10 tahun lamanya masalah tersebut belum terlihat ujungnya apakah ada dugaan unsur kesengajaan apa ingkar janji karena pemenang lelang tidak bisa menguasai dan mengalami kerugian.

“Atas dasar hal Tersebut klien kami menuntut kerugian sebesar 1 milyar 150 juta sedangkan untuk gugatan Immaterilnya sebesar 100 milyar dan berharap majelis hakim pengadilan negeri pati mampu memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya.” Tambah solihin

Ditempat yang sama Aris Dwihartoyo, S.H. Humas Pengadilan Negeri Pati saat dikonfirmasi awak media terkait Perkara No.88/PDT.G/2021/PN PTI/ Atas gugatan perbuatan inkar janji sudah melakukan mediasi ke 3 dalam proses perkara perdata dengan menggunakan mediator hakim yang ditunjuk. “Hakim mediatornya Dian Herminasari, S.H.,M.H. majelis hakim yang memeriksa perkara ini Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum,S.H.,M.H dengan anggota Ery Acoka Bharata, S.H.,S.E.,M.M. semua mencoba untuk mediasi agar ada penyelesaian secara musyawarah mufakat”.jelasnya

Ketika kedua belah pihak tidak ada titik temu tidak bersepakat mediasi dinyatakan gagal maka pengadilan Negeri Pati meneruskan persidangan perkara perdata gugatan sampai dengan ada putusan. “Dalam putusan akhir nanti akan ada yang menang dan ada yang kalah” tuturnya.

/Red.

LIDIK KRIMSUS RI DPD JATENG Pasang Papan Pemberitahuan Pemilik Yang Sah Agar Masyarakat Tidak Gaduh dan Paham

Batara.News,DEMAK_ Lembaga Informasi Data Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( Lidik Krimsus RI ) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Tengah memasang Plang papan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa sebidang tanah yang berada didepan kantor Balai Desa Karangasem, sebidang tanah yang didirikan bangunan oleh pemilik lahan sudah memiliki SHM no. 00005 dengan luas 500m2 atas nama Jayuli Mukti S.E., M.M., yang terletak di desa Karangasem Rt.03 Rw.04 Kecamatan Sayung Kabupaten Demak.

Seperti yang sudah diberitakan dibeberapa media online dengan judul pemberitaan “Kasus Tanah di Desa Karangasem Belum Ada Titik Temu” (red.) pemberitaan tersebut menimbulkan banyak tafsir dikalangan masyarakat desa Karangasem, bahkan dirilis berita menyebutkan sebagai penyerobotan tanah aset desa, dan muncul nama Aliansi warga desa peduli aset tanah desa, kegaduhan masyarakat desa karangasem tidak sampai disitu, Aliansi warga desa peduli aset desa sampai menunjuk kuasa hukum, kantor hukum RR dan Rekan yang di Jepara,

Sedangkan Jajuli Mukti pemilik lahan ketika dihubungan awak media menyampaikan bahwa permasalahanya sudah dikuasakan kepihak Lembaga PBH Lidik Krimsus RI / Law Firm HK & Partners, biar bidang hukum yang menangani permasalahan ini sesuai dengan keabsahan Sertifikat SHM yang saya miliki, karena saya memiliki lahan tersebut dari keluarga kami turun temurun sudah SHM sejak tahun 1967 dan itupun saya membeli walau punya keluarga sendiri, silahkan permasalahan ini dibawa kejalur hukum agar tidak membuat gaduh masyarakat desa karangasem, tuturnya.

Sedang pihak PBH Lidik Krimsus RI ketika dikonfirmasi awak media saudara Kusriyanto, S.H. M.H., Gusti Wahyu Saputro, S.H., Hernanda SHW, S.H., M.A.P dan Muslih, S.H., selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor hukum “HK & PARTNERS” yang beralamat di Ruko Jatisari Permai Blok.C No.15 BSB, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
menyampaikan, kami selaku kuasa hukum dari saudara Jayuli Mukti pemilik lahan yang dipermasalahkan di desa Karangasem, Kec.Sayung, Kab. Demak, menanggapi adanya gejolak dari Masyarakat desa Karangasem yang di wakili oleh saudara Moch Solikun dan Saudara Muhammad Arif Lukman tentang adanya bangunan yang dilakukan oleh Klien Kami (Jayuli mukti) dilahan miliknya sendiri yang secara sah dengan adanya bukti Sertifikat SHM No.00005 Luas : 500 m2 , yang terletak di Desa Karangasem Kecamatan Sayung , Kabupaten Demak.

dengan permaslahan ini perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa apa yang dilakukan oleh Sdr. Moch Solikun dan Sdr. Muhammad Arif Lukman dengan memberikan Kuasa Ke Rekan Advokat Di Jepara yang mengatasnamakan diri sendiri dan Tokoh Masyarakat Karangasem, menurut kami sangat tidak mendasar, disitu tertera adanya dugaan Penggelapan dan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Sdr.Moekti Doelatif (Selaku Mantan Kades Karangasem), yang mana lahan tersebut sekarang menjadi milik Saudara Jayuli Mukti, di Group WhatsApp warga,
bahwa Saudara Moch Solikun dan Muhammad Arif Lukman mengatas namakan Aliansi Warga menuntut lahan yang telah dibeli oleh Klien Kami dikembalikan ke aset desa. Dalam hal ini beliau – beliau ini kapasitasnya sebagai apa, apakah lahan yang dibeli oleh Klien Kami adalah lahan milik mereka berdua atau ahli warisnya sesuai kata – kata yang tertera di Surat Kuasa ada kata mengatasnamakan diri sendiri,
Kalau mewakili Masyarakat , masyarakat yang mana, apakah mereka berdua sudah mengantongi surat mandat dari semua warga desa Karangasem,
Bahwa menurut kami, bahwa lahan milik klien kami dibeli dengan secara sah dan sudah sesuai dengan prosedur hukum, dan jika ada warga yang komplain atas lahan yang dibeli oleh Klien Kami ya Silahkan saja Gugat di Pengadilan, apapun putusan hakim di Pengadilan nanti mari kita sama-sama menghormati putusan tersebut. Kenapa kami mengajak mereka untuk menggugat di pengadilan….?? supaya sama-sama mendapatkan kepastian hukum dan tidak terjadi kegaduhan, tuturnya tegas sambil menunjukan bukti kepemilikan sertifikat SHM Asli keluaran BPN RI Tahun 1967 dan dasar akte jual beli dan dasar surat keterangan ahli waris dibuat tahun 2017 yang disaksikan dan dibenarkan oleh kepala desa karangasem dan dikuatkan oleh Camat Sayung Kabupaten Demak nomor : 06/1/2017.

/Red.

Anggota Polisi ini Mencoba ahiri hidupnya dengan cara memutus urat Nadi

Batara.News,SUMBAWA BARAT_ Anggota polisi ini mencoba untuk Mengahiri hidupnya dengan menyayat Pergelangan tanganya hingga darah berceceran di beberapa ruang rumahnya, entah apa yang menjadi niat Anggota kepolisian yang satu ini hingga benar-benar ingin mensudahi hidupnya.

Menurut informasi dari laporan Polsek Maluk, Pada hari rabu tanggal 26 januari 2022 pkl.10.00 wita bertempat di Asrama Polsek Maluk telah terjadi Percobaan Bunuh Diri Anggota Polsek Sekongkang Polres Sumbawa Barat.
Dengan Nama korban M. Saleh Sopian, kejadian ini di ketahui beberapa saksi salah satunya istri korban dan beberapa teman istri korban yang dekat dengan asramanya.

Seperti ini kronologi kejadianya Sekitar pkl 08.00 wita Istri korban mengantar anak kesekolah menggunakan sepeda motor dan menunggui anaknya sampai pulang sekolah, istri korban kembali bersama anaknya ke asrama setiba di rumah istri korban melihat sepeda motor dinas dan memanggil sambil mencari di kamar namun tidak ada dilihat korban,
sehingga istri korban mengecek kamar mandi namun pintu kamar mandi terkunci kemudian istri korban mencoba mendobrak namun tidak bisa terbuka karena terkunci dari dalam, sehingga istri korban mengecek melalui jendela kamar mandi melihat korban dalam posisi tergeletak bersimbah darah dalam keadaan tidak sadar selanjutnya istri korban menelpon istri Bripka Edi Purwanto yang bekerja di Puskesmas Maluk kemudian memberitahukan kepada anggota Poslek Maluk yang sedang melakukan Pengamanan kegiatan Vaksin,

selanjutnya Anggota Polsek Maluk menghubungi Anggota Piket Polsek Maluk untuk dilakukan Penjemputan dan membawa korban menggunakan mobil patroli ke UPTD. Puskesmas Maluk untuk dilakukan Perawatan awal.
Sementara korban mendapatkan penanganan Nakes maka akan di kembangakan lagi alur perkara ini oleh pihak kepolisian apa yang menjadi asalmu asal permasalahan ini.

/*/Red.

Eksekusi Bangunan LI tinggal menghitung hari Satpol PP Sambangi Lokasi

Batara.News, PATI_ Satpol PP Pati Hari ini sambangi eks Bangunan Lokalisasi Lorok indah di wilayah kecamatan margorejo Pati, yang mana bangunan ini tinggal menghitung hari dalam menunggu eksekusi pembongkaran bangunan dengan waktu yang sudah di tentukan oleh Pemda Pati.

Cek lapangan Rabu 26/01/22 dihadiri oleh Kepala Satpol PP Sugiyono, Plt DPUTR Sudarno, Kabid. IKP Diskominfo, Endah Murwaningrum, Koramil Margorejo dan Kabag Ops Polres Pati Kompol Sugino.

Pemkab Pati berencana membongkar pada awal Februari 2022 mendatang. Pembongkaran bangunan bekas kawasan prostitusi Lorok Indah bukan tanpa alasan tentu berdasarkan aturan pemerintah.

Menurut Kasat Pol PP Sugiyono, bangunan itu berdiri di atas lahan publik dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan akan dikembalikan peruntukannya yaitu sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

“Hingga saat ini Pemkab telah memberikan surat peringatan (SP) hingga 3 kali. SP berakhir hingga batas waktu akhir Januari 2022 kepada pemilik bangunan, agar membongkar bangunannya secara mandiri,” terang Sugiyono.

Menurutnya, hingga saat ini pemilik bangunan masih belum membongkarnya. Atas dasar itu, Pemkab Pati berencana melakukan pembongkaran secara paksa. Sebelumnya, Pemkab Pati sudah memberi Surat Peringatan di Bulan Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021 tetapi tidak diindahkan, walaupun sudah ada sosialisasi sebelumnya.


Selain itu pihak pemilik bangunan di kawasan tersebut di berikan waktu untuk mengeluarkan barang-barang pemilik lahan itu dan membongkar sendiri bangunan itu selagi masih ada waktu jeda sebelum eksekusi nanti.

“Bangunan berjumlah 70 unit. Setelah SP3, Bupati menetapkan keputusan pembongkaran mandiri. Sudah ada pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada DPUTR,” ungkap Sugiyono.

/Red.

Benarkah Ormas PGN Hanya Jadi beking Karaoke di Pati?

Batara.News, PATI_ Berhembus kabar Patriot Garuda Nusantara (PGN) Makoda Pati Raya, hanya menjadi Back Up atau beking sejumplah cafe karaoke di wilayah Kabupaten Pati, tentu itu bisa menjadi hal yang berseberangan dengan ADART Ormas PGN, hal ini jelas menjadi masalah yang harus di urai kebenaranya.

Masalah ini segera di sikapi Langsung oleh Senopati PGN Kyai H. Nuril Arifin yang akrab disapa Gus Nuril. Usai memimpin rapat internal bersama puluhan pengurus PGN Pati, Gus Nuril langsung memberikan jawaban apa yang sudah menjadi isu atau kabar tak baik ini.

“Saya pastikan PGN tidak akan pernah bekingi siapapun, baik calon Presiden, calon Gubernur, calon Bupati, apalagi membekingi karaoke. Itu tidak ada pernah,” tegas Gus Nuril kepada sejumlah wartawan, Selasa (25/1/2022) sore.

Gus Nuril menuturkan, PGN sebagai garda terdepan dalam membela NKRI akan selalu menjaga seluruh anggotanya dari segala penjuru meliputi Agama apapun dan berprofesi apa saja. Hal ini yang perlu dipahami seluruh anggota PGN Makoda Pati.

“Dalam konteknya, PGN tidak membekingi Karaoke, hanya saja PGN akan melindungi karyawannya karena mereka sebagai anggota PGN. Itu jelas berbeda dan perlu dipahami,” tuturnya.

Menurutnya, Selain PGN yang melindungi anggotanya, Negara juga harus hadir atas dasar Pancasila melindungi rakyatnya yang berkeadilan sosial. Ini yang harus di perhatikan, jika itu belum bisa dilakukan hendaknya Pemerintah bisa memberikan solusi yang baik.

“Di era pandemi saat ini, PGN berjanji akan terus memperjuangkan hak anggotanya dalam mendapatkan kehidupan yang layak. Jangan sampai nanti rakyat marah dan berbuat radikal tidak sesuai dengan cita-cita Pancasila. Jika ini terjadi PGN akan menghadapi dengan cara apapun,” terang Gus Nuril.

Selain menjadi beking karaoke, PGN juga diisukan menjadi garda terdepan dalam mengganjal Pemerintah Daerah (Pemda) Pati dalam menegakkan Perda. Dimana dalam waktu dekat Pemda Pati akan membongkar puluhan bangunan bekas prostitusi di Lorok Indah (LI) Kecamatan Margorejo, Pati yang direncanakan pada akhir bulan ini.

“Sekali lagi, PGN tidak akan pernah mengganjal program pemerintah dalam melaksankan aturan. Namun PGN meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi kembali. Jika pembongkaran ini terjadi, alangkah baiknya pemerintah memberikan ganti untung kepada pemilik bangunan yang secara sah memiliki tanah dan bangunan tersebut,” tandasnya.

/Red.

Satpas Polres Pati kini Lengkapi fasilitas bagi Penyandang disabilitas

Batara.News,Pati_ Penyandang disabilitas kini tak lagi di bingungkan dalam membuat SIM ( Surat Ijin Mengemudi ), Satpas Polres Pati kini dilengkapi fasilitas bagi warga berkebutuhan husus atau penyandang disabilitas, Selasa (25/1/2022).

Selain Pelayanan untuk penyandang disabilitas, Satpas Polres Pati berikan pelayanan ramah untuk Masyarakat yang akan mengurus pembuatan SIM, terlebih penyandang disabilitas merupakan salah satu bentuk peningkatan fasilitas pelayanan publik di lingkungan Polres Pati.

Baur SIM Satlantas Polres Pati, Bripka Hery Prayitno menyatakan dalam pembuatan SIM D bagi penyandang disabilitas, pihaknya mengaku para petugas siap memberikan pelayanan terbaik dengan mendampingi mereka.

“Satpas 1436 Polres Pati melaksanakan giat pelayanan pembuatan SIM D (Difabel) dengan tetap mengikuti mekanisme yang ada di satpas, mulai dari cek suhu, kelengkapan berkas persyaratan,” terang Bripka Hery.

Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, penyandang disabilitas juga bisa memperoleh haknya yakni dalam penerbitan SIM.

Selain itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dijelaskan perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas.

Oleh sebab itu, ia menambahkan di Satpas SIM Polres Pati dilengkapi dengan fasilitas yang ramah bagi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas. Seperti akses masuk, registrasi dan lainnya.

“Satpas 1436 menyiapkan loket khusus untuk masyarakat difabel mulai dadi loket Registrasi, loket Identifikasi dan Kamar mandi khusus masyarakat Difabel juga disiapakan Satpas 1436 Polres Pati,” jelasnya.

Berbagai fasilitas tersebut untuk memudahkan dan memberikan hak yang sama bagi penyandang disabilitas supaya pelayanan kepolisian bisa dinikmati bagi semua kalangan.

/Red.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.