Klenteng Pati Hok Tik Bio rayakan Hari Raya Implek ke 2573

Batara.News, PATI_ Rayakan hari Imlek ke 2573 di meriahkan dengan membagikan Sembakau dan ribuan kue keranjang di bagi-bagikan dalam menyambut hari Raya Implek ke 2573 tahun 2022.

Hari Raya Implek di Pati 01/02/2022 kegiatanya di gelar di Klenteng Pecinan Hok Tik Bio, Hadiri oleh ketua Klenteng Hok Tik Bio Esi Siswanto, Bupati Pati Haryanto, dari tokoh agama Islam Gus Durian dan kerja sama dengan Porari dengan TNI dan Polri.

Dalam sambutannya bupati pati haryanto”memberikan selamat hari raya imlek yang ke 2573 tahun 2022 semoga dengan perayaan hari raya imlek tahun ini covid 19 bisa hilang dan masyarakat sejahtera,rakyatnya sehat dan diberikan keberkahan oleh tuhan yang maha kuasa”kata bupati.

Dalam acara tersebut Bupati Pati berikan sambutan ucapkan Terima kasih kepada ketua kelenteng Hok Tik Bio Edi Siswanto yang mana kala ia Sebagai Pelopor dan promotor giat acara dan besar peran serta kontribusinya dalam momen setiap hari Raya Implek, ” Terima kasih kepada pak Edi Siswanto yang selalu laksanakan kegiatan di hari-hari besar seperti ini dan tidak hanya di hari Implek saja seperti perayaan hari besar umat Islam, Hindu, Kriten, semuanya selalu membuat kegiatan,” Tegas Bupati Pati .

Dalam acara Hari Raya Implek Ketua klenteng Hok Tik Bio Edi Siswanto bagikan ribuan Kue keranjang dan Sembako, ” sayangnya 2 tahun ini tidak dapat menyelenggarakan pasar Implek karena masih suasana Covid mudah-mudahan di tahun depan sudah dapat merayakan hari Raya normal Lagi tanpa adanya covid lagi”. tegas Edi Siswanto.

/Red.

Pengasapan batok kelapa tanpa ijin dan asapnya tak bersahabat rugikan lingkungan.

Batara.News,PATI_ Pembakaran Batok kelapa timbulkan Asap tebal dan pedas mengganggu kenyamanan warga sekitar dan pengguna jalan saat melintas jalan tertutup kabut asap pedas bisa saja membahayakan pengguna jalan dan bahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pekerjaan Pribadi Pembakaran Batok kelapa di Desa Tlogorejo kecamatan Tlogowungu, tepatnya jalan Bapoh tlogowungu pemilik atas nama Rudi warga Desa Sambirejo menerangkan dengan awak Media saat di klarifikasi di lokasi kerjanya 31/01/2022.

Rudi pemilik pengasapan membenarkan adanya asap itu bahkan ia sendiri juga mengakui tak ada ijin amdal atau ijin Lingkungan dan perijinan lainya, menurut pengakuanya ia juga pernah di komplen oleh kades Desa Sambirejo, untuk membuat corong asap, menurutnya ia sudah melakukanya tapi pada penerapanya asap masih tak terkendali.

Menurut keteranganya ia kerja mulai beroperasi sudah mulai 1 tahun ini dalam beroperasi, ” saya di sini numpang lahan dengan yang punya pengusaha Briket itu, trus arangnya kita masuknya di pemilik Briket itu juga”, tegas Rudi saat di konfirmasi .

/Red.

Satu meja Bupati Pati dan PGN Pati, bahas LI detik-detik hitungan hari dalam exsekusi

Batara.News,PATI_ Patriot Garuda Nusantara (PGN) Makoda Pati Raya Bertemu dan berdiskusi Dengan BuPati Pati Haryanto, bahas Lorok Indah (LI) dan seperti apa posisi PGN dalam turut serta urusan di dalamnya, di bahas dan berdiskusi bersama satu meja.

Pertemuan diskusi satu meja 29/1/2022, Pati antara Petinggi PGN Makoda Pati bersama Bupati Pati Haryanto, beserta Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing, Komandan Kodim 0718/Pati Letkol CZIi Adi Ilham zamani dan Kasatpol PP Sugiyono, berlangsung di ruang Joyokusumo, Setda Pati.

Acara kedatangan Petinggi PGN Pati ini tentu bukanya tanpa alasan tak lain ialah membahas masalah exsekusi pembongkaran bangunan eks komplek Lokalisasi Lorok Indah (LI), dan menjelaskan dengan seksama posisi Patriot Garuda Nusantara Makoda Pati yang mana kala ahir-ahir ini banyak di terpa isu miring terkait sebagai beking tempat hiburan karaoke di Pati.


Sebelumnya, beredar kabar pembongkaran bangunan bekas tempat prostitusi di Lorok Indah (LI) akan mendapatkan beking dari Ormas PGN Pati. Hal ini disinggung saat pertemuan Pemkab Pati dengan pimpinan PGN Pati.

Senopati Makoda PGN Pati Slamet Widodo, mengungkapkan, sesuai AD/ART Ormas PGN berdiri dan dibentuk untuk Bela negara, guna menangkal radikal. Para anggota PGN boleh dari komponen mana saja tidak membedakan Agama, Suku, Ras dan golongan. Ini sebagai bentuk membantu pemerintah memberikan edukasi ke masyarakat, saat di singgung Posisi PGN Pati sebagai beking LI.
“Kami tegaskan, menyangkut urusan pembongkaran LI dan sebagainya PGN ndak ada urusan tentang ini. Bahkan, PGN Mahkoda Pati tidak akan pernah jadi beking karaoke dan LI. Ini tegas dan sudah dijelaskan Abah Nuril Arifin beberapa waktu lalu di Semarang,” tegas Slamet Widodo.

Diakuinya, soal kepemilikan lahan di LI, memang ada dari anggota PGN. Namun, hal itu tidak membuat pihaknya harus bersusah payah menjadi bumper dan akhirnya menjadi sandungan soal pembongkaran. Slamet Widodo yang akrab disapa Om Bob menegaskan, PGN tidak boleh main-main soal ini, apalagi jadi beking karaoke maupun prostitusi lain.

“Kalau ada, itu adalah oknum. Silahkan saja tetapi PGN tidak menghendaki itu. Kalaupun ada orang pakai kaos PGN, dan mengaku anggota, ya silahkan ditanya saja legalitasnya punya KTA atau tidak. Ini harus menjadi catatan semua pihak,” ungkap Widodo alias Om Bob.

Widodo juga menampik kabar tak sedap, bahwa ada pimpinan PGN Pati menerima sejumlah uang dari Bupati Haryanto. Ia tegaskan dihadapan Bupati dan mengatakan kabar itu bohong dan tidak berdasar penuh hoax.

“Ini jelas fitnah keji, tidak ada kami menerima uang Rp 100 juta dari pak Bupati. Tidak benar itu, mohon dicatat penyataan saya,” tegasnya.

Sementara itu Bupati Pati Haryanto mengungkapkan rasa terimakasihnya dengan sikap PGN Pati. Dimana telah mendukung Pemerintah yang akan membongkar bangunan LI. Ini yang diharapkan.

“Saya terimaksih kepada pak Widodo, pak Supriyanto, dan pak Gunawan yang telah memberikan dukungan terhadap kebijakan Pemkab Pati soal pembongkaran ini. Harapan kita kedepan bisa lakukan komunikasi yang baik, dan sebaliknya pemkab akan selalu mendukung kegiatan positif PGN termasuk akan membantu yayasan Soko Tunggal,” tandasnya.

/Red.

DANREM 174/ATW MELAKSANAKAN KUNJUNGAN KE POS KOTIS SATGAS YONIF 410/ALUGORO

Batara,News,Boven Digoel_ Komandan Korem (Danrem) 174/ATW Brigjen TNI Bangun Nawoko mengungkapkan pola penanganan di Papua telah berubah dengan pelaksanaan tugas lebih dititikberatkan pada pembinaan teritorial dan komunikasi sosial (komsos) Kamis (27/1/2022).

Keterangan diterima dari Pendam XVII/Cenderawasih, Jumat, disebutkan Danrem 174/ATW Brigjen TNI Bangun Nawoko selaku Komandan Pelaksana Operasi (Dankolakops) Sektor Selatan Papua didampingi Ketua Persit KCK Koorcab Rem 174 Ny Renny Bangun Nawoko mengunjungi Pos Kotis Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 410/Alugoro di Kampung Prabu Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel.

Danrem yang didampingi oleh para Kasi Korem 174/ATW serta Dandim 1711/Boven Digoel berpesan kepada prajurit satgas agar berhasil dalam pelaksanaan tugas.

“Indikator keberhasilan tugas yaitu tidak adanya pelanggaran, melaksanakan tugas sampai selesai dalam keadaan aman dan rakyat Papua menangisi saat kalian kembali ke satuan asal,” ujar Danrem.

Danrem mengatakan, pola penanganan di Papua kini telah berubah, dengan pelaksanaan tugas lebih dititikberatkan pada pembinaan teritorial dan komunikasi sosial.

‘Untuk itu kita ubah konsep operasi dengan pola yang sangat sederhana,” ujarnya pula.

Danrem mengajak prajurit TNI AD mengubah pola operasi itu dengan sederhana yaitu Baktiku Untuk Papua.

“Selama tugas di Papua ini akan selalu mencintai rakyat Papua, melindungi rakyat Papua, membantu rakyat Papua serta menjaga harkat dan martabatnya orang Papua,” kata Danrem.

Kedatangan Danrem 174/ATW disambut Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 410/Alugoro Letkol Inf Suhendro Alim Prayogo, S.Sos MH beserta prajurit.

Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 410/Alugoro mengatakan kunjungan Danrem kali ini adalah untuk berpamitan karena akan pindah tugas menjadi Waasops Kasad di Markas Besar Angkatan Darat Jakarta.

“Kunjungan Danrem 174/ATW Merauke selaku Dankolakops dalam rangka berpamitan dan ini merupakan suatu kehormatan bagi kami, sekaligus menambah moril anggota satgas dalam menjalankan tugas pengamanan perbatasan RI-PNG Sektor Selatan,” kata Dansatgas.

Usai arahannya, Danrem 174/ATW memberikan bingkisan kepada prajurit satgas yang diterima oleh Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 410/Alugoro.

/Red.

Diskusi detik-detik exsekusi bangunan di LI, PGN Pati sampaikan apa adanya

Batara.News,PATI_ Beberapa Petinggi PGN Makoda Pati Raya melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pertemuan ini guna membahas beredarnya isu yang tak sedap Carut marutnya isu PGN Makoda Pati Raya sebagai beking karaoke dan isu lainya yang simpang siur jadi bola liar baiknya mesti di urai kebenaranya.

Bertempat di kantor Satpol PP Kabupaten Pati. Pada, Jumat (28/1/2022). Hadir dalam agenda tersebut, Senopati PGN Pati Slamet Widodo, Senopati PGN Pati Raya Gunawan, dan Ketua PGN Makoda Pati Supriyanto, para pengurus PGN langsung diterima Kepala Satuan Pol PP Sugiyono.

Slamet Widodo mengatakan, dirinya ingin memberikan penjelasan adanya kabar negatif keberadaan PGN Pati dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Hal ini, lantaran muncul isu PGN Makoda Pati dijadikan beking cafe dan karaoke bahkan melakukan penolakan terhadap pembongkaran bekas tempat prostotusi Lorok Indah (LI).

“Kehadiran kami disini hanya ingin memberikan penjelasan adanya simpang siur soal keberadaan PGN Pati. yang dianggap menjadi beking sejumlah tempat maksiat di Pati. Atas rumor itu, kami pastikan itu tidak benar,” singkat Salamet Widodo.

Justru ini sebaliknya, Slamet Widodo menuturkan, Organisasi PGN Pati akan mendukung kebijakan pemerintah dalam menjalankan aturan. Bahkan PGN Pati tidak akan pernah intervensi terhadap Peraturan daerah (perda) dimana dalam waktu dekat melakukan pembongkaran itu. Jika hal itu memang sudah sesuai regulasinya, PGN Pati tetap mendukung. Dan ini juga sudah disampaikan Kyai H. Nuril Arifin yang akrab di sapa Gus Nuril beberapa waktu lalu di Semarang.

“Kami hanya akan menjelaskan ke pak bupati atas persoalan ini, selain itu kami juga ingin menyampaikan banyak hal lagi. Mungkin anggapan beliau pak bupati miring terhadap kami, bahwa isunya kami akan memback-up atas pembongkaran LI dan menjadi beking karaoke,” tutur Slamet Widodo.

Lebih lanjut, Senopati PGN Pati Raya, Gunawan juga ikut menyampaikan, jika PGN Pati Raya sepakat mendukung apa yang akan di lakukan Pemerintah. Dipastikan PGN Pati tidak akan pernah menjadi bumper oknum yang membawa bawa nama PGN untuk kepentingan pribadinya.

“Harapan kami, pak bupati bisa mengerti apa yang menjadi alasan kami untuk menemui beliau. Mungkin semua perlu duduk bersama menjelaskan ini agar tidak terjadi mis komunikasi,” terang Gunawan.

Gunawan menjelaskan, PGN hadir di Pati sudah 4 tahun yang lalu, bahkan sudah tercatat di Kesbangpol Pati. Dalam AD/ART sangat jelas, jika ormas PGN merupakan wadah semua golongan, dan tidak membedakan agama, suku, dan golongan. Menurutnya, PGN merupakan garda terdepan dan mempunyai cita-cita menjaga NKRI dari bentuk radikalisme.

“PGN hadir untuk ikut menjaga keutuhan NKRI. Artinya, PGN akan selalu mendukung pemerintah yang sah dalam menjalankan roda pemerintahan dan menjaga stabilitas keamanan,” imbuhnya.

Kasat Pol PP Sugiyono mengatakan, pertemuan ini merupakan hal positif, mengingat dalam waktu dekat Pemkab akan melakukan pembongkaran tempat di LI. Dan Ormas PGN Pati menyatakan akan mendukung kebijakan Pemkab Pati soal pembongkaran ini.

“Terimakasih untuk rekan-rekan PGN Pati yang telah memberikan penjelasannya, nanti apa yang disampaikan akan kita sampaikan ke Pak Bupati. Dan semoga apa yang di inginkan rekan-rekan PGN terkabulkan dan mendapat dukungan dari belaiu pak bupati,” tandasnya.

/Red.

Wow,, Bertindak bak Lawyer Kades Karangasem Somasi Warganya

Batara.News, DEMAK_ 28/1/2022 Menyikapi Surat Somasi Kepala Desa Karangasem kec. Sayung kab. Demak tim bidang hukum PBH LIDIK KRIMSUS RI DPD JATENG mendatangi kepala desa karangasem Bp.H.Joko Legowo- di kediamanya, Ketua DPD PBH Lidik Krimsus RI Jateng HERNANDA SHW, S.H., M.A.P. menyampaikan bahwa apa yang disangkakan terhadap klien nya sangat tidak berdasar karena bukti kepemilikan tanah seluas 500m2 yang berlokasi di depan kantor desa Karangasem sudah memiliki SHM yang Sah,

bahkan kepala desa Karangasem itu sendiri yang mensaksikan dan membenarkan surat peralihan hak waris dan surat akte jual beli (AJB) PPAT kabupaten Demak karena dibeli, bahkan kepala desa tersebut menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan surat Somasi yang dibuatnya untuk warganya sendiri, akan tetapi permasalahan ini terlanjur menjadi bola panas digroup whatsap masyarakat Karangasem dan sekitarnya, bahkan terkesan ada penggiringan opini menjadi penyerobotan tanah dan profokasi yang menimbulkan permasalahan hukum serta kegaduhan warga, jelasnya.

Dalam permasalahan ini Dewan Pakar Lidik Krimsus Prof. Ir. Anthony S.H., LLM., P.hd menyesalkan apa yang terjadi ditengah – tengah masyarakat desa Karangasem, profesor Anthony menuturkan, Merujuk pada surat somasi kepala desa karangasem yang hanya beralasan /dasar laporan warga, tentunya disayangkan sekali karena membuat keadaan tidak kondusif buat masyarakat di desa karangasem yang dipimpinnya, tertulis disurat somasi agar warga menghentikan pembangunan pondasi dan agar menunjukkan bukti kepemilikan tanah, semesti kepala desa sebagai pemimpin paham dengan status kepemilikan atas tanah warganya tersebut,
sehingga mampu memberikan penjelasan kepada masyarakatnya yang melaporkan dan memberi perlindungan serta kepastian hukum kepada warganya sendiri terhadap kepemilikan lahan tersebut, bukan sebalik nya. karena jelas bangunan tersebut berdiri diatas sebidang tanah yang sah kepemilikannya dan ketika terjadi peralihan hak atas nama yang sekarang, tentunya dari pihak kepala desa itu sendiri yang akan memberikan kesaksian / keabsahan atas perailahan hak tersebut, dan sebagai catatan’ pejabat kepala desa yang sekarang ini masih menjabat terjadinya peralihan hak waris dan akte jual beli (AJB).

persoalan ini jelas terlihat bermuara pada kepala desa yang tidak pernah mau melihat /mempelajari atau membaca sporadik alas hak tanah desa warganya yang mereka pimpin, kita sebagai lembaga sosial kontrol kinerja pemerintahan dan pusat bantuan hukum sudah sepantasnya mempertanyakan kepimpinanya, agar masyarakat kita yang dalam kondisi perekonomian lagi sulit karena Pandemi covid-19 ini terfokus pada pencegahan dan menjaga protokol kesehatan, jangan terganggu dengan permasalahan yang membuat masyarakat tidak kondosif,
kami juga sudah mendapatkan laporan dari tim investigasi Lidik Krimsus RI tentang temuanya, diduga beberapa struktur pembangunan desa yang menyalahi aturan tanpa adanya papan proyek, diduga pengelolaan aset desa tidak transparan, juga permasalahan tanah – tanah desa lainya, ditambah adanya informasi tentang Program PTSL sejumlah 1.029 bidang, ada yang sampai sekarang belum terselesaikan bahkan menyalahi aturan pelaksanaan program PTSL tiga menteri, segera Lembaga Lidik Krimsus RI mengajukan KIP resmi, Keterbukaan Informasi Publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). bila perlu kita surati ketua DPRD Demak supaya mengundang kepala dinas terkait agar dilakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) adanya banyak temuan didesa Karangasem, patut kita duga adanya keterlibatan institusi lain terkait dalam berperan tentang praktek proyek yang tidak transparan ini, biar rekan – rekan wartawan turut hadir mendengarkan dan mengawal permasalahan ini, persiapkan juga Pelaporan terpadu Kekejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam waktu dekat ini, jelasnya.

/Red.

Menjaga keutuhan etnis dan antar Suku Kapolda Kalbar bersinergi dengan PMP Kalbar

Batara.News,PONTIANAK_Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro menghadiri kegiatan silaturahmi bersama Perkumpulan Merah Putih Kalimantan Barat, Kamis (27/1).

Perkumpulan Merah Putih sendiri merupakan komunitas yang terdiri dari tokoh adat dan suku yang ada di wilayah Kalimantan Barat.

Kapolda Kalbar dalam amanatnya menjelaskan, Perkumpulan Merah Putih Kalimantan Barat merupakan senjata paling ampuh dalam penghapusan ego dan adu domba etnis atau suku yang terjadi Kalbar.

“Dengan adanya perkumpulan merah putih ini, keutuhan seluruh etnis dan suku dapat terus terjaga serta dapat meredam segala gesekan antar etnis dan suku di Kalimantan Barat,” jelasnya.

Perlunya kolaborasi dan kerjasama antar etnis dan suku di Kalbar ini serta mengajak masyarakat untuk menjaga wilayah kita agar tetap tertib dan aman.

“Apabila terjadi suatu masalah supaya cepat diselesaikan serta masyarakat harus proaktif dalam menangani masalah tersebut,” ujar Kapolda Kalbar.

Permasalahan harus ditangani secara bersama-sama, tidak bisa bekerja sendiri dan harus bergandeng tangan.

Kapolda berharap agar kedepan selalu berkontribusi memelihara kamtibmas serta keutuhan seluruh etnis dan suku di Kalbar dapat terus terjaga.

Menurutnya, Kalimantan Barat menempati posisi ke-6 terakhir capaian vaksinasi Nasional dan Varian Omicron yang berasal dari perbatasan lintas batas negara, harapannya bisa bekerja sama dalam percepatan vaksinasi guna pemulihan ekonomi nasional.

Kapolda Kalbar juga menyebutkan, bahwa memasuki awal tahun dengan musim kemarau yang akan datang, agar dapat bekerja sama seluruh masyarakat dalam mengantisipasi karhutla yang terjadi di Kalbar ini.

/*Red.

PT Bank CIM NIAGA belum juga penuhi permintaan Penuntut

Batara.News,PATI_ Perkara sengketa wanprestasi Penggugat Mashuri Cahyadi dengan Tergugat PT.Bank CIM NIAGA memakan waktu sudah cukup lama dari tahun 2012 hingga 2022, belum juga kelar sampai di tahap mediasi ke 3 ini masih tak membuahkan hasil titik terang oleh ke dua belah pihak melalui Pengadilan Negeri Pati.

Pengadilan Negeri Pati Rabu Siang 26/01/2022. Gelar Sidang Mediasi yang ke 3 dengan Perkara No.88/PDT.G/2021/PN PTI/ Atas gugatan perbuatan inkar janji antara Penggugat Mashuri cahyadi dengan Tergugat PT. Bank CIMB NIAGA Pusat dan KPKLN Semarang belum ada titik temu sehingga ditunda hingga 03/02/2022.

Hal ini menjadikan pertanyaan besar bagi kuasa hukum pemohon Solihin, SHI dikarenakan perkara tersebut sudah sejak tahun 2012 hingga tahun 2022 tak kunjung ada titik temu.

Sementara kuasa hukum pemohon saat dikonfirmasi awak media terkait lamanya proses putusan perkara menyampaikan. “Atas dasar gugatan wanprestasi penggugat mengajukan gugatan ganti rugi secara materil dan Inmateril atau kerugian materil penggugat menggugat atas tanah yang dibeli oleh klien kami dengan harga 622 juta ternyata tanah yang dibeli lewat lelang melalui KPKLN Semarang tidak bisa dikuasai dengan alasan tanah salah letak”.

Sungguh ironis 10 tahun lamanya masalah tersebut belum terlihat ujungnya apakah ada dugaan unsur kesengajaan apa ingkar janji karena pemenang lelang tidak bisa menguasai dan mengalami kerugian.

“Atas dasar hal Tersebut klien kami menuntut kerugian sebesar 1 milyar 150 juta sedangkan untuk gugatan Immaterilnya sebesar 100 milyar dan berharap majelis hakim pengadilan negeri pati mampu memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya.” Tambah solihin

Ditempat yang sama Aris Dwihartoyo, S.H. Humas Pengadilan Negeri Pati saat dikonfirmasi awak media terkait Perkara No.88/PDT.G/2021/PN PTI/ Atas gugatan perbuatan inkar janji sudah melakukan mediasi ke 3 dalam proses perkara perdata dengan menggunakan mediator hakim yang ditunjuk. “Hakim mediatornya Dian Herminasari, S.H.,M.H. majelis hakim yang memeriksa perkara ini Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum,S.H.,M.H dengan anggota Ery Acoka Bharata, S.H.,S.E.,M.M. semua mencoba untuk mediasi agar ada penyelesaian secara musyawarah mufakat”.jelasnya

Ketika kedua belah pihak tidak ada titik temu tidak bersepakat mediasi dinyatakan gagal maka pengadilan Negeri Pati meneruskan persidangan perkara perdata gugatan sampai dengan ada putusan. “Dalam putusan akhir nanti akan ada yang menang dan ada yang kalah” tuturnya.

/Red.

LIDIK KRIMSUS RI DPD JATENG Pasang Papan Pemberitahuan Pemilik Yang Sah Agar Masyarakat Tidak Gaduh dan Paham

Batara.News,DEMAK_ Lembaga Informasi Data Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( Lidik Krimsus RI ) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Tengah memasang Plang papan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa sebidang tanah yang berada didepan kantor Balai Desa Karangasem, sebidang tanah yang didirikan bangunan oleh pemilik lahan sudah memiliki SHM no. 00005 dengan luas 500m2 atas nama Jayuli Mukti S.E., M.M., yang terletak di desa Karangasem Rt.03 Rw.04 Kecamatan Sayung Kabupaten Demak.

Seperti yang sudah diberitakan dibeberapa media online dengan judul pemberitaan “Kasus Tanah di Desa Karangasem Belum Ada Titik Temu” (red.) pemberitaan tersebut menimbulkan banyak tafsir dikalangan masyarakat desa Karangasem, bahkan dirilis berita menyebutkan sebagai penyerobotan tanah aset desa, dan muncul nama Aliansi warga desa peduli aset tanah desa, kegaduhan masyarakat desa karangasem tidak sampai disitu, Aliansi warga desa peduli aset desa sampai menunjuk kuasa hukum, kantor hukum RR dan Rekan yang di Jepara,

Sedangkan Jajuli Mukti pemilik lahan ketika dihubungan awak media menyampaikan bahwa permasalahanya sudah dikuasakan kepihak Lembaga PBH Lidik Krimsus RI / Law Firm HK & Partners, biar bidang hukum yang menangani permasalahan ini sesuai dengan keabsahan Sertifikat SHM yang saya miliki, karena saya memiliki lahan tersebut dari keluarga kami turun temurun sudah SHM sejak tahun 1967 dan itupun saya membeli walau punya keluarga sendiri, silahkan permasalahan ini dibawa kejalur hukum agar tidak membuat gaduh masyarakat desa karangasem, tuturnya.

Sedang pihak PBH Lidik Krimsus RI ketika dikonfirmasi awak media saudara Kusriyanto, S.H. M.H., Gusti Wahyu Saputro, S.H., Hernanda SHW, S.H., M.A.P dan Muslih, S.H., selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor hukum “HK & PARTNERS” yang beralamat di Ruko Jatisari Permai Blok.C No.15 BSB, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
menyampaikan, kami selaku kuasa hukum dari saudara Jayuli Mukti pemilik lahan yang dipermasalahkan di desa Karangasem, Kec.Sayung, Kab. Demak, menanggapi adanya gejolak dari Masyarakat desa Karangasem yang di wakili oleh saudara Moch Solikun dan Saudara Muhammad Arif Lukman tentang adanya bangunan yang dilakukan oleh Klien Kami (Jayuli mukti) dilahan miliknya sendiri yang secara sah dengan adanya bukti Sertifikat SHM No.00005 Luas : 500 m2 , yang terletak di Desa Karangasem Kecamatan Sayung , Kabupaten Demak.

dengan permaslahan ini perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa apa yang dilakukan oleh Sdr. Moch Solikun dan Sdr. Muhammad Arif Lukman dengan memberikan Kuasa Ke Rekan Advokat Di Jepara yang mengatasnamakan diri sendiri dan Tokoh Masyarakat Karangasem, menurut kami sangat tidak mendasar, disitu tertera adanya dugaan Penggelapan dan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Sdr.Moekti Doelatif (Selaku Mantan Kades Karangasem), yang mana lahan tersebut sekarang menjadi milik Saudara Jayuli Mukti, di Group WhatsApp warga,
bahwa Saudara Moch Solikun dan Muhammad Arif Lukman mengatas namakan Aliansi Warga menuntut lahan yang telah dibeli oleh Klien Kami dikembalikan ke aset desa. Dalam hal ini beliau – beliau ini kapasitasnya sebagai apa, apakah lahan yang dibeli oleh Klien Kami adalah lahan milik mereka berdua atau ahli warisnya sesuai kata – kata yang tertera di Surat Kuasa ada kata mengatasnamakan diri sendiri,
Kalau mewakili Masyarakat , masyarakat yang mana, apakah mereka berdua sudah mengantongi surat mandat dari semua warga desa Karangasem,
Bahwa menurut kami, bahwa lahan milik klien kami dibeli dengan secara sah dan sudah sesuai dengan prosedur hukum, dan jika ada warga yang komplain atas lahan yang dibeli oleh Klien Kami ya Silahkan saja Gugat di Pengadilan, apapun putusan hakim di Pengadilan nanti mari kita sama-sama menghormati putusan tersebut. Kenapa kami mengajak mereka untuk menggugat di pengadilan….?? supaya sama-sama mendapatkan kepastian hukum dan tidak terjadi kegaduhan, tuturnya tegas sambil menunjukan bukti kepemilikan sertifikat SHM Asli keluaran BPN RI Tahun 1967 dan dasar akte jual beli dan dasar surat keterangan ahli waris dibuat tahun 2017 yang disaksikan dan dibenarkan oleh kepala desa karangasem dan dikuatkan oleh Camat Sayung Kabupaten Demak nomor : 06/1/2017.

/Red.

Anggota Polisi ini Mencoba ahiri hidupnya dengan cara memutus urat Nadi

Batara.News,SUMBAWA BARAT_ Anggota polisi ini mencoba untuk Mengahiri hidupnya dengan menyayat Pergelangan tanganya hingga darah berceceran di beberapa ruang rumahnya, entah apa yang menjadi niat Anggota kepolisian yang satu ini hingga benar-benar ingin mensudahi hidupnya.

Menurut informasi dari laporan Polsek Maluk, Pada hari rabu tanggal 26 januari 2022 pkl.10.00 wita bertempat di Asrama Polsek Maluk telah terjadi Percobaan Bunuh Diri Anggota Polsek Sekongkang Polres Sumbawa Barat.
Dengan Nama korban M. Saleh Sopian, kejadian ini di ketahui beberapa saksi salah satunya istri korban dan beberapa teman istri korban yang dekat dengan asramanya.

Seperti ini kronologi kejadianya Sekitar pkl 08.00 wita Istri korban mengantar anak kesekolah menggunakan sepeda motor dan menunggui anaknya sampai pulang sekolah, istri korban kembali bersama anaknya ke asrama setiba di rumah istri korban melihat sepeda motor dinas dan memanggil sambil mencari di kamar namun tidak ada dilihat korban,
sehingga istri korban mengecek kamar mandi namun pintu kamar mandi terkunci kemudian istri korban mencoba mendobrak namun tidak bisa terbuka karena terkunci dari dalam, sehingga istri korban mengecek melalui jendela kamar mandi melihat korban dalam posisi tergeletak bersimbah darah dalam keadaan tidak sadar selanjutnya istri korban menelpon istri Bripka Edi Purwanto yang bekerja di Puskesmas Maluk kemudian memberitahukan kepada anggota Poslek Maluk yang sedang melakukan Pengamanan kegiatan Vaksin,

selanjutnya Anggota Polsek Maluk menghubungi Anggota Piket Polsek Maluk untuk dilakukan Penjemputan dan membawa korban menggunakan mobil patroli ke UPTD. Puskesmas Maluk untuk dilakukan Perawatan awal.
Sementara korban mendapatkan penanganan Nakes maka akan di kembangakan lagi alur perkara ini oleh pihak kepolisian apa yang menjadi asalmu asal permasalahan ini.

/*/Red.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.