2023 Pemerintah akan Hilangkan Status Honorer

Batara.News,_ Status tenaga honorer akan selesai Pada tahun 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai yang berstatus Honorer Mulai Tahun depan, hal ini di sampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Demokrasi atau Menpar RB, Cahyo Kumolo.

Cahyo mengatakan bahwa status pegawai Pemerintah hanya akan ada 2 Jenis, yakni pegawai Negeri Sipil atau PNS dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dimana keduanya di sebut Aparatul sipil Negara (ASN).

Terkait Tenaga Honorer melalui PPA atau Peraturan Pemerintah di berikan kesempatan penyeleseian sampai dengan tahun 2023, ujar Cahyo kumolo.


Adapun hal tersebut tercantum dalam Pasal 8 PP nomer 48 Tahun 2005 tentang pengagnkatan tenaga honorer menjadi calon Negeri sipil atau CPNS, yang secara jelas di larang merikrut,
Selain itu hal ini juga masuk dalam pasal 96 PP nomer 49 tahun 2018 tentang menejemen PPPK, yang menurut Cahyo akan mengacaukan hitungan formasi kebutuhan ASN di pemerintah.


Adapun jenis pekerjaan petugas dan keamanan dan petugas kebersihan hal itu akan di penuhi melalui alih daya tenaga pihak ke 3 atau pekerja atau outorsing, pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi sistem pemerintah berbasis elektronik atau SPBE yang akan di tetapkan di seluruh istansi Pemerintah. Informasi di langsir dari @bisnis.com

/Red.

Polantas Blora Gelar konferensi Pers Pelanggaran Nalpot Bising

Batara.News, BLORA_ Senin, (24/01/2022) bertempat di halaman depan kantor Satlantas Polres Blora Polda Jawa Tengah telah digelar konferensi pers penindakan pelanggaran knalpot bising.

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH didampingi oleh Kabag Ops Kompol Supriyo,S.Sos,M.Si Kasat Lantas AKP Edi Sukamto,SH,MH, Kaur Bin Ops Iptu Yogo, Kanit Kamsel Ipda Sigit, Kanit Gakkum Ipda Niam.

Turut hadir Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono Kadinas Perhubungan Blora yang diwakili Kasi Angkutan Ngadiyatno dan pengurus paguyuban motor Blora Andy.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH menyampaikan bahwa penindakan knalpot berisik atau knalpot brong ini dilaksanakan periode 1 – 22 Januari 2022 di wilayah Polres
Blora.

“Sat Lantas Polres Blora telah menindak sebanyak 497 pelanggaran. Penindakan pelanggaran knalpot tidak standar ini dilaksanakan Sat Lantas Polres
Blora karena adanya keluhan dan aduan dari Masyarakat,” kata Kapolres Blora.

Selain itu kegiatan ini dilakukan juga untuk menindaklanjuti perintah Kapolda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jawa Tengah zero knalpot brong, dalam rangka mewujudkan KAMSELTIBCAR LANTAS, membangun peradaban pengendara pada saat berkendara di jalan raya dan meminimalisir kesan pembiaran
oleh petugas Polantas di lapangan terhadap pelanggaran penggunaan Knalpot tidak standar yang dapat menimbulkan suara bising di jalan sehingga mengganggu
konsentrasi pengguna jalan yang lain.

“Penindakan knalpot tidak standar ini dilaksanakan sesuai UU no 22 tahun 2009, pasal 285 (1) jo 106 (3) tentang Setiap Pengendara yang tidak memenuhi
persyaratan teknik dan laik jalan, meliputi : Kaca Spion, klakson, lampu utama,
lampu rem, knalpot, alat pengukur kecepatan, dan kedalaman alur ban dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) Bulan atau denda paling banyak Rp.
250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah),” urai Kapolres Blora.

Mantan Kapolres Pulai Morotai ini menambahkan bahwa penindakan ini akan terus dilaksanakan Sat Lantas Polres Blora untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Blora serta mewujudkan Blora zero knalpot brong.

“Disamping melaksanakan penindakan Sat Lantas Polres Blora bersama stake holder akan terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tentunya protokol kesehatan karena masih dalam suasana pandemi Covid-19,” imbuh Kapolres Blora.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pemusnahan knalpot brong dengan menggunakan mesin grinda.

Kapolres berpesan kepada masyarakat agar saling menghormati antar pengguna jalan, terutama agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena sangat meresahkan dan menganggu kenyamanan warga.

/Red

Kegiatan Expo ke-8 FORSIMASU, akan Tetap berlanjut Setiap Tahun

Batara.News,PATI_ Forum Silaturahmi Mahasiswa Silahul Ulum (FORSIMASU) menggelar expo kampus. Expo kampus digelar untuk membantu siswa Madrasah Aliyah (MA) Silahul Ulum dalam memperoleh informasi terkait dunia kampus.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula MA Silahul Ulum dan mengangkat tema “The Importance of continuous learning to get the golden age”

“Ini merupakan kegiatan expo yang ke-8 dan akan tetap berlanjut setiap tahunya” Tutur Imam Sholikin, Ketua Forsimasu.

Selain itu, ia juga mengungkapkan kegiatan expo kampus berawal dari keresahan siswa MA Silahul Ulum dalam memperoleh informasi terkait dunia kampus yang akan menjadi tujuan mereka.

Sementara itu, M. Salsabila Khoirun Ni’am mengungkapkan kegiatan expo kampus diikuti oleh 20 perguruan tinggi yang masing-masing membawa tim untuk menginformasikan kampus mereka.

Salamun, kepala MA Silahul Ulum merasa bersyukur dengan diadakanya kegiatan ini.
Ia sangat terbantu dalam memberikan Informasi kepada siswa MA Silahul Ulum.

“Para alumnus juga memberikan motivasi kepada para siswa dan bertujuan agar yang sebelumnya belum terbuka hatinya untuk kuliah menjadi berpikir kembali dan mempunyai harapan meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi” Papar dia.

Ia berharap agar kegiatan ini terus berjalan supaya siswa Silahul Ulum banyak yang melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

/Red.

2 Tersangka pengedar Miras dan 735 Liter Miras jadi BB di Kepolisian Blora

Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan pengedar minuman keras (miras) di wilayah kabupaten Blora.

Kali ini polisi menangkap dua pelaku, mereka ditangkap anggota Satresnarkoba pada hari Sabtu, tanggal 22 Januari 2022, sekira pukul 16.30 Wib di jalan raya Blora Purwodadi turut tanah Desa maguan tepatnya di Lampu Traffic Light kecamatan Tunjungan Blora dengan mengendarai 1 (satu) unit KBM Jenis Mitsubishi L300 warna hitam.

Tersangka yang diamankan adalah AP,(43) dan SH, (52) keduanya adalah warga kecamatan Kragan Kabupaten Rembang.

Tak tanggung tanggung, selain mengamankan tersangka petugas kali ini berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 35 (tiga puluh lima) Jerigen berisi 735 ( Tujuh ratus tiga puluh lima) Liter Minuman Beralkohol Jenis Arak Jawa/Arak Polos yang dimuat pada kendaraan bak terbuka.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH menyampaikan bahwa tersangka diamankan saat membawa 735 liter miras dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis Pick Up bak terbuka.

“Tersangka kita amankan berikut barang bukti 735 liter miras yang diangkut dalam kendaraan Pick Up bak terbuka,” ucap Kasatresnarkoba Polres Blora, Minggu, (23/01/2022).

Lebih lanjut Mantan Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Blora ini membeberkan bahwa tersangka di jerat pasal 29 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Kepada warga masyarakat, Kasatres Narkoba berpesan agar warga tidak main main dengan minuman keras, karena jika mengkonsumsinya bisa merusak kesehatan. Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan. “Selain barang haram, mengkonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Untuk itu jangan main main dengan miras,” tandas Kasatresnarkoba.

Kasatresnarkoba mewanti wanti kepada masyarakat agar menjauhi miras dan narkotika karena semua itu akan merusak masa depan. Apalagi para kawula muda, tak lupa kepada orang tua, Kasatresnarkoba berpesan agar selalu memantau anak anak mereka sehingga tidak salah dalam pergaulan.

/Red.

Danrem 071/Wijayakusuma Tinjau Bencana Alam Tanah Longsor di Petungkriyono

Batara.News, Pekalongan – Bencana alam tanah longsor yang menimpa sejumlah titik di ruas jalan di Kecamatan Petungkriyono Kabupaten Pekalongan ditinjau langsung Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Dwi Lagan Safrudin, S.I.P., Jumat (21/1/2022).

Bencana alam tanah longsor yang terjadi pada Rabu (19/1/2022) ini mengakibatkan beberapa ruas jalan penghubung Petungkriyono-kayu puring tertutup material longsoran sehingga mengakibatkan arus lalu lintas sempat lumpuh total.

Danrem 071/Wijayakusuma saat meninjau menyampaikan apresiasinya kepada Dandim 0710/Pekalongan Letkol Czi Hamonangan Lumban Toruan yang telah cepat dan tanggap mengatasi kejadian bencana alam tanah longsor tersebut, dengan melakukan pembersihan dan membuka jalan di 6 titik ruas jalan yang tertimbun longsor bersama segenap komponen dan elemen masyarakat diwilayah, sehingga ruas jalan tersebut bisa dilalui masyarakat kembali.

Dikatakan Danrem saat jumpa pers mengatakan, kunjungannya ke lokasi bencana alam ini, setelah mendapat laporan dari Dandim 0710/Pekalongan terkait telah terjadinya tanah longsor di enam titik diruas jalan penghubung antara Petungkriyono dengan Kayu puring.

“Terkait dengan langkah-langkah penanggulangan bencana alam tanah longsor ini, kita telah bekerjasama dan bersinergi dengan segenap komponen baik dari Polri, Pemerintah Daerah maupun dengan instansi terkait lainnya”, terangnya.

Menurut Danrem, dengan situasi curah hujan yang sangat tinggi, tentunya kita memerlukan alat berat untuk memperbaiki keadaan tersebut. Dan ada langkah-langkah pencegahan untuk mengantisipasi jangan sampai terulang kembali. Hal ini nantinya akan kita bicarakan dengan steakholder lainnya untuk diambil langkah yang terbaik.

Danrem menghimbau dengan kejadian tanah longsor ini agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada di musim yang ekstrim ini. “Kepada masyarakat, saya menghimbau, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem yang terjadi saat ini, karena cuaca yang sangat ekstrim seperti saat ini, potensi terjadinya bencana alam sangat mungkin terjadi terutama bencana alam tanah longsor dan banjir”, pungkasnya.

/*Red.

Tawuran antar Pelajar di Stadion Joyokusumo

Batara.News, PATI_ Tawuran antar Pelajar saling pukul dan sempat lempar batu ini di nilai Masyarakat tidak patut sekali perbuatan ini, seharusnya Pelajar tau hal itu tidak baik di lakukan, karena para Guru pasti berikan nasehat yang baik untuk anak di didiknya tapi mungkin tidak mengena nasehat para guru untuk pelajar yang ikut dalam tawuran ini, bahkan ironisnya pelajar ini sempat minum- minuman ber alkohal sebelum tawuran terjadi.

Kejadian tawuran terjadi di area Stadion Joyokusumo Pati sekitar Pukul 16:11 WIB 21/01/22, menurut informasi nara sumber yang sempat melihat kejadian itu salah satu pengunjung stadion Joyokusumo Selamet, ia sebelum ada kejadian itu nampak terlihat Gerombolan pelajar ber seragam SMA sedang kumpul di sebelah utara Stadion Joyokusumo, tak di ketahui mereka dari pelajar Sekolah mana saja yang sedang di area utara stadion Joyo Kusumo itu, ia melihat gerombolan pelajar itu sepertinya sedang minum-minuman keras atau jenis minuman yang memabukkan,

Tak lama setelah gerombolan Pelajar itu berkumpul dan sambil minum miras lalu mungkin mereka sudah mulai mabok, ” mereka tidak bisa kontrol diri sehingga tiba-tiba ter jadilah perkelahian antar pelajar itu”, titur Selamet, untuk pemicu pasti apa penyebab pertikean itu Slamet tidak mengetahui secara jelas.

Kejadian Tawuran antar pelajar ini ahirnya di lerai secara paksa oleh salah satu Pengunjung stadion juga, yang ahir nya pelajar-pelajar itupun berhamburan pergi,
Sementara tak di ketahui adanya korban luka-luka atas kejadian tawuran antar pelajar itu.

/Red.

Persipa Pati Targetkan Tahun ini untuk naik Kasta

Batara.News,PATI_Dalam menjemput Liga 3 Nasional Persiapan dan kesiapan Persipa Pati sudah cukup dan maksimal dalam menjemput Liga 3 Nasioanal Nanti dan targetkan Pesipa bisa naik kasta tahun ini, Upaya dan persiapan pun sudah di maksimalkan semua demi raih prestasi besar tahun ini.

Di sampaikan oleh top sekor Persipa Pati Ahmad Tri Handoko Putro, 21/01/22, saat di wawancarai oleh beberapa awak media saat berada di Stadion Joyo kusumo saat dalam kegiatan Pelatihan anggota Persipa Pati, menurutnya Dari maneger, seporter, Pemain, dan Semua Masyarakat Pati, Optimis semangatkan untuk targetkan ke Liga 3 Nasional, ” untuk pemain persipa ini sudah maksimal dalam upaya persiapan ini dan tetap solid dan semangat” tegas tri Handoko Putro top sekor Persipa Pati

Di tempat yang sama Manager Persipa Pati Dian Dwi Budianto, sejauh ini persiapan Persipa Pati dalam pertandingan di Liga 3 Nasional hari ini sudah hampir 100%, menurutnya pemain sudah cukup komplit dan Masalah gaji pemain pun sudah lunas semua per januari, dari persiapan dan prasaranapun sudah di persiapkan semua oleh Persipa Pati, ” harapan Persipa kita targetkan kita naik kasta, naik kasta harga mati”. tegas manager Persipa Pati.


tak luput dari wawancara wartawan, Penasehat Persipa Pati Ali Bahrudin, yang juga menjadi ketua Dewan DPRD Pati ini juga sampaikan persiapanya persipa Pati ini sudah bisa di katakan maksimal, menurut ia selaku Pengawas akan tetap mengawal terus apa yang menjadi kebutuhan Persipa baik tentang gaji, tentang mes dan lain sebagainya hari ini sudah di selesaikan semu.” saya selaku Penasehat Persipa mengucapkan terimakasih kepada Pak Bupati dan pak Wakil bupati dan dinas Dispora kabupaten Pati yang telah membantu apa yang menjadi kebutuhan Persipa telah terselesaikan”. tegas Penasehat Persipa Pati.

Pengawas Persipa Joni Kurnianto, di tempat yang sama juga berikan komentarnya, merasa bersyukur Persipa Pati ini selain dapat Sanggaran dari APBD Pati Persipa juga dapatkan beberapa seponsor meskipun dari lokal sendiri, “justru untuk perusahaan besar di Pati seperti pabrik- pabrik besar di Pati belum ada yang berikan seponsor ke Persipa, kemarin ada salah satu pabrik juga yang akan memberikan seponsor sempat akan mengundang wartawan juga tapi sampai hari ini juga gak ada kabarnya”. tutur Joni Pengawas Persipa Pati.

/Red.

Kejaksaan Negeri Pati Tak Harmonis dengan Wartawan, Dengan siapa Harmonisnya?

Batara.News,PATI_ kali ini wartawan seolah di Pandang sebelah mata oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Ajik, nampaknya tidak paham dengan fungsi wartawan. Hal itu menyusul lantaran keinginan wartawan yang hendak melakukan dan koordinasi dan konfirmasi soal perkara di bidang Pidum, namun ajik justru enggan menemui.

Padahal, mulai dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Pati, sudah disampaikan bahwa tujuan wartawan hendak melakukan koordinasi, yang disitu nanti akan ada pengembangan seputar pemberitaan dan informasi yang berkaitan dengan perkara di bidang pidana umum termasuk perkara miras yang mencatut koslik sebagai tersangka, hanya saja sesuai pernyataan ajik sebagai Kasipidum melalui security Kejari Pati mengatakan agar hal itu dikoordinasikan ke jaksanya saja.

Sikap yang ditunjukkan oleh Ajik, sebagai Kasipidum dianggap tidak paham dengan fungsi media. Pasalnya, Ajik seharusnya bisa menemui wartawan, dan menyampaikan apa yang akan dikoordinasikan itu, sebagai bentuk pencitraan kerja-kerja di Kejaksaan bukan malah menghindar, apalagi sesuai instruksi Jaksa Agung nomor 1 tahun 2001, yang mengatakan bahwa media adalah mitra Kejaksaan, bahkan, jika dahulunya, wartawan hanya membutuhkan berita dari Kejaksaan, kini sudah bertransformasi bahwa Kejaksaan juga membutuhkan wartawan untuk memberitakan hal hal yang menjadi kinerja di Kejaksaan.

Sementara Kasipidum Kejari Pati Ajik ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya tidak ada tanggapan, namun ironisnya, justru memblokir nomor kontak milik wartawan ini, seperti yang dilakukan oleh Kajari Pati.

/Red

Teken Mou STMIK-AKI Pati dan CV Anugrah Karya Indonesia untuk Kembangkan Pembelajaran

Batara.News, PATI – Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK-AKI) Pati, Litiarini Edy Susiati, M.Kom menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan CEO & Founder, CV. Anugrah Karya Indonesia, Wahyu Muji Kristianto dalam rangka memajukan pembelajaran mahasiswa di kampus setempat pada Kamis (20/1/2022).

Penandatanganan MoU antara STMIK-AKI Pati dengan CV Anugrah Karya Indonesia ini terkait dengan kerjasama implementasi kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Litiarini Edy Susiati mengatakan dengan adanya MOU ini diharap mampu menjawab tantangan yang dihadapi. Baik itu mampu mendongkrak kampus dalam ranah pendidikan maupun bagi mahasiswa dengan ilmu yang diperoleh melalui kerjasama tersebut.

“Target dari MoU ini, kegiatannya dilakukan per semester sampai dua kali selama waktu perjanjian kerjasama dua tahun. Sehingga hal ini bisa menjadikan motivasi dan memacu pembelajaran mahasiswa di sini,” katanya.

Diketahui CEO & Founder CV Anugrah Karya Indonesia, Wahyu Muji Kristianto merupakan alumni kampus STMIK-AKI. Oleh karena itu, pihaknya juga berharap terdapat kerjasama perusahaan yang dipimpin alumni lainnya dengan kampus.

Sementara itu Wahyu Muji Kristianto, mengatakan pihaknya siap membantu kampus STMIK-AKI guna mendukung mengembangkan pembelajaran mahasiswa.

“Dapat menyalurkan ilmunya dalam membuat start-up. Sebagai alumni, juga berharap mahasiswa menjadi lebih unggul dalam dunia kerja terutama dalam menghadapi pekerjaan di dunia IT,” ujar Wahyu.

Dia menambahkan, alumni mahasiswa STIMIK-AKI Pati ingin turut membantu dan memajukan kampus. Maka, melalui berbagai kegiatan yang akan di suport langsung oleh CV Anugrah Karya Indonesia dalam bidang bimbingan digital, menjadi bekal ilmu menciptakan produk start-up dimasa yang akan datang.

Sebagai informasi, penandatanganan MOU ini juga disaksikan oleh staf dari STMIk -Pati dan Rekanan CV Anugrah Karya Indonesia yaitu PT Digital Karya Anoa yang di pimpin oleh Bahrudin alumni dari STMIK – AKI Pati.

/Red.

Jaksa Agung geram adanya Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Ciderai Rasa Keadilan Masyarakat

Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin mendadak menggelar Jumpa Pers, pada Rabu siang (19/01/2022). 

Jaksa Agung Burhanuddin tampak geram dengan adanya vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang membuat nihil penjara atau tanpa hukuman penjara kepada Terpidana kasus korupsi kakap yang sedang ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

Dengan didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus), Dr Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel), Dr Amir Yanto, Direktur Penyidikan pada Jampidus Kejaksaan Agung (Dirdik), Supardi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, beserta jajaran, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin menyampaikan, Kejaksaan Agung melakukan perlawanan hukum terhadap putusan-putusan Majelis Hakim Tipikor yang sangat bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. 

“Saya perintahkan kepada Jampidsus untuk segera melakukan perlawanan hukum, yakni segera melakukan Banding terhadap Putusan Majelis Hakim yang membuat nihil atau nol penjara kepada Terdakwa kasus ASABRI, Heru Hidayat,” tutur Jaksa Agung Burhanuddin, dengan suara tertahan, tampak geram. 

Burhanuddin menegaskan, sebagai proses yuridis, Jaksa Agung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati dan menghargai putusan vonis yang dilakukan Majelis Hakim terhadap Heru Hidayat. 

Akan tetapi, tegas Burhanuddin, putusan itu sudah sangat menciderai rasa keadilan. “Putusan itu sangat menciderai rasa keadilan masyarakat kita. Tidak ada kata mundur. Kita lakukan Banding,” tegas Burhanuddin. 

Disampaikan Burhanuddin, Heru Hidayat sudah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian Negara yang sangat besar di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keuangan Negara yang ditimbulkan mencapai Rp 11,6 triliun. Pengadilan memvonis Heru Hidayat dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Namun, lanjut Burhanuddin, dalam kasus tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga dilakukan Heru Hidayat Cs di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (Persero), kok Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman apa pun. Malah membuat vonis dengan nol penjara atau nihil. 

Padahal, lanjut Burhanuddin, kerugian keuangan Negara yang disebabkan oleh Heru Hidayat Cs dalam kasus PT ASABRI mencapai Rp 22, 75 triliun.  

“Hakim menyatakan terbukti dan bersalah. Namun, kok vonisnya nol penjara atau nihil. Ini sangat melukai rasa keadilan kita, melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia. Kita tidak akan mundur, lakukan Banding,” sebut Burhanuddin. 

Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan, saat ini Kejaksaan Republik Indonesia tengah membongkar dan mengusut sejumlah kasus-kasus korupsi kakap. Oleh karena itu, jangan sampai upaya memberantas korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia malah dilemahkan oleh berbagai pihak, termasuk oleh putusan Majelis Hakim. 

Beberapa kasus korupsi kakap yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan, lanjut Burhanuddin, antara lain, dugaan korupsi pengadaan satelit, kemudian dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero), upaya pemberantasan mafia pelabuhan, pemberantasan mafia tanah, dan sejumlah kasus kakap lainnya. 

“Untuk pengusutan kasus korupsi pengadaan Satelit misalnya, itu adalah koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dan kami terus mengembangkan dan mengusut sampai tuntas, dengan tetap berkoordinasi antara KPK dengan Kejaksaan,” tutur Burhanuddin. 

Demikian juga, untuk pemberantasan mafia tanah. Seperti yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yakni memberantas mafia tanah milik Pemprov DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur. 

“Itu sejak 2018. Selengkapnya Jampidsus akan menyampaikan detailnya,” tutur Burhanuddin. 

Konperensi Pers ini digelar secara daring dan luring. Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, konsisten dan tidak akan mundur mengusut kasus-kasus korupsi kakap lainnya. 

“Sekali lagi, kita harus tetap konsisten. Kami tidak akan mundur,” tandas Burhanuddin. 

Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menghukum mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat di skandal korupsi pada PT ASABRI (Persero).  

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai Jaksa tidak memasukkan pasal hukuman mati dalam dakwaan.  

Hakim Ali Muhtarom dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (18/01/2022) menyampaikan, sejak semula Penuntut Umum tidak pernah mendakwa terdakwa pasal 2 ayat 2 No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

“Sehingga Majelis Hakim tidak dapat membuktikan unsur pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Akan tetapi Majelis hanya membuktikan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor,” ujar Ali Muhtarom saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/1/2022).  

Hakim mengatakan, Surat Dakwaan merupakan rujukan dan landasan dalam pembuktian Tuntutan, sehingga Putusan tidak boleh keluar dari Surat Dakwaan.  

“Menimbang bahwa terhadap tuntutan pidana mati tersebut majelis hakim berpendapat sebagai berikut. Bahwa Surat dakwaan merupakan landasan rujukan serta batasan dalam pembuktian tuntutan dan putusan suatu perkara pidana,” kata Hakim.  

Sebagai mana digariskan dalam pasal 182 ayat 4 KUHAP, dengan adanya kata harus dalam Pasal 182, maka putusan tidak boleh keluar dari surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.  

Disebutkan, dakwaan merupakan batasan dalam memeriksa perkara persidangan sehingga penuntut umum diminta tidak melampaui.  

“Surat dakwaan adalah pagar atau batasan yang jelas dalam memeriksa perkara persidangan bagi pihak-pihak. Untuk penuntut umum agar tidak melampaui kewenangan dalam menuntut terdakwa,” kata Hakim.  

Heru Hidayat sendiri sudah divonis penjara seumur hidup di skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero).  

Oleh sebab itu, Hakim memutuskan memvonis Heru Hidayat dengan tuntutan nihil di skandal korupsi di PT ASABRI Persero).  

Dalam perkara ini, diketahui susunan perkara kumulatif melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.   

Serta, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  

Heru Hidayat dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja.

(*/Red)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.