Perisai Demokrasi Bangsa Akan Laporkan Bagi Pihak Yang Berupaya Merusak Demokrasi 

Pati, Batara.news |  Lembaga Pemantau Pemilihan Independen Perisai Demokrasi Bangsa bakal laporkan pihak-pihak pemasang spanduk diduga bermuatan provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat pada Pilkada 2024, Jum’at  (29/11/2024).

 

Diketahui, spanduk-spanduk itu bertuliskan “Ono Kecurangan Ning Pilkada Jateng Laporke Bolo-jawa, dilengkapi dengan scan barcode” yang dipasang hampir di tiap Kecamatan se wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, khususnya pada saat masa tenang dan juga setelah pemungutan suara.

Gambar sepanduk

Gambar sepanduk

Ketua Umum (Ketum) Perisai Demokrasi Bangsa, Muhammad Rikza Hasballa menyatakan prihatin atas beredarnya spanduk-spanduk provokatif tersebut. Ia menilai bahwa tindakan ini merupakan upaya merusak Demokrasi, dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan daerah.

 

“Kami melihat ada upaya untuk merusak demokrasi melalui penyebaran spanduk-spanduk itu. Tindakan ini dirasa sangat tidak bertanggung jawab dan dapat memicu konflik di kalangan masyarakat,” ujar Rikza.

 

Tim Perisai Demokrasi Bangsa telah memantau secara intensif situasi di lapangan, dan menemukan sejumlah spanduk yang bermuatan provokatif. Spanduk-spanduk tersebut berisi pesan-pesan yang menghasut dan berpotensi menimbulkan perpecahan masyarakat, kami telah mengumpulkan bukti-buktinya.

 

“Ia berharap, agar pihak berwenang dapat menindak tegas para pelaku penyebaran spanduk-spanduk tersebut. Hal ini dianggap penting guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Riksa mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga demokrasi dan menolak segala bentuk upaya untuk merusak tatanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” papar Ketum Perisai Demokrasi Bangsa.

 

Selain itu, pihaknya juga akan meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) serta Bawaslu Kabupaten Pati agar melakukan penindakan terkait spanduk-spanduk tersebut.

 

“Apakah nanti ada tindakan dari Bawaslu maupun Satpol-PP Pati untuk menertibkan banner itu. Dimana Satpol-PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda),” punkas Rikza.

 

*/red