Hakim Persidangan Barno Perintahkan JPU Agar Saksi Penangkap Kiswoyo dan Saksi Verbalisan Dihadirkan.

 

Tuban,-Batara.news||

lanjutan persidangan Terdakwa Barno (58) Di Pengadilan Negeri Tuban Jawatimur,

kini sampai pada proses pemeriksaan Terdakwa,yang mana Terdakwa diperiksa atas Dakwaan Penuntut Umum (JPU) terkait Pasal Dakwaan Yakni Pasal 363 Ayat 1 ke lima dan Pasal 362 KUHP.pada selasa (16/07/2024)

 

Dalam keterangan Terdakwa Barno menegaskan bahwa Terdakwa menyatakan dan mengakui mengambil besi grill penutup Gorong-Gorong milik PUPR sebanyak 3 (tiga) kali dengan satu kali pengambilan kata Tukang Becak motor itu.

 

Bahwa dalam keterangannya Terdakwa pada saat penyidikan dilakukan di bawah tekanan dan dilakukan penganiayaan berat oleh saksi penangkap.

 

“Saya dipukuli oleh Penangkap Ifrozin dan saya setiap sekali ditanya 1 (satu) pertanyaan saya dipukul dua kali. Kemudian saya juga diarahkan agar mengakui mencuri sebanyak 57 Besi Grill dan mengambil dengan cara mencongkel.” Ungkap Barno pada saat persidangan.

 

Kemudian atas fakta persidangan Terdakwa Barno mencabut keteranganya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)dalam Berkas Perkara yang mana Terdakwa Barno telah pada saat melakukan pengambilan Besi Grill tidak mencongkel dengan alat linggis melainkan langsung mengangkat besi Grill tersebut.

 

“Iya pak saya langsung mengangkat tidak pernah mencongkel, perihal Linggis itu memang selalu saya bawa sebab linggis tersebut saya gunakan untuk keperluan stang Transportasi bentor saya. Kemudian adanya linggis tersebut saya diarahkan untuk saya pergunakan untuk mencongkel. Jadi saya mencabut BAP saya tersebut.” Tegas Barno.

 

Kemudian Penasehat Hukum Terdakwa Barno yaitu Nang Engki Anom Suseno, SH., MH. mengungkapkan bahwa Adanya tekanan dan pencabutan Berita Acara Penyidikan(BAP) pada Terdakwa Barno dikarenakan Terdakwa diperiksa dalam kondisi psikis tertekan dan mental yang sangat hancur.

 

“Tadi Terdakwa Barno menerangkan bahwa pada saat pemeriksaan di Polres Tuban mengalami gangguan fisik akibat penganiayaan berat dan sempat merasa pingsan”. Jelas Nang Engki Anom Suseno.

 

Kemudian Engki sapaan akrab PH Barno juga menegaskan dan memohonkan agar dalam pemeriksaan Terdakwa ini agar Majelis Hakim memerintahkan jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Saksi Verbalisan atas nama Dwi Mulyo dan Saksi Penangkap atas nama Kiswoyo.

 

“Kami sudah mengajukan permohonan secara lisan maupun tertulis agar saksi Verbalisan atas nama Dwi Mulyo dan Saksi Penangkap Kiswoyo di hadirkan dalam persidangan.

 

 

Alhamdulillah Majelis Hakim pengadilan negeri Tuban mengabulkan dan memerintahkan Agar jaksa Penuntut Umum menghadirkan Saksi Verbalisan dan Saksi Penangkap lainya atas nama IPTU Kiswoyo”. Tutupnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *