Bojonegoro – Batara.news||
Dugaan penggunaan ijazah yang keabsahannya dipertanyakan oleh salah satu oknum PPPK di Kabupaten Bojonegoro kian menjadi sorotan publik.
Kasus ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh kredibilitas sistem verifikasi administrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai prosedur.
Namun, pernyataan tersebut dinilai masih normatif dan belum menjawab kegelisahan publik yang menuntut kejelasan.
Saat diwawancarai awak media Batara.news, Daniar mengakui proses masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan hukum tetap. Ia juga membenarkan bahwa pemanggilan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan telah dilakukan.Senin(13/4/2026)
“Kami akan menindaklanjuti, namun saat ini masih dalam proses. Kami juga sudah melakukan pemanggilan dan konfirmasi, dan dalam waktu dekat akan ada perkembangan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Namun, ketika didesak terkait hasil konkret dari klarifikasi tersebut, pihak BKPP justru memilih irit bicara. Sikap ini memunculkan kesan tertutup dan memicu pertanyaan publik: sejauh mana keseriusan BKPP dalam menuntaskan persoalan ini?
Di tengah minimnya keterbukaan dari pihak BKPP, fakta lain justru muncul dari hasil verifikasi akademik.
Pihak Universitas Darul ‘Ulum Jombang melalui surat resmi bernomor 288/B/Undar/IV/2026 tertanggal 9 April 2026, menyatakan bahwa nama Eka Selvia Desy Lestari tidak tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) maupun arsip internal kampus.
Lebih tegas lagi, pihak kampus memastikan bahwa nama tersebut juga tidak ditemukan dalam Buku Induk Fakultas Teknik maupun data penerimaan mahasiswa baru pada periode terkait. Artinya, secara institusional, riwayat akademik yang bersangkutan tidak dapat diverifikasi.
“Setelah dilakukan pengecekan data pada PDDIKTI dan Buku Induk Fakultas Teknik, nama yang dimaksud tidak terdapat dalam laporan kami,” demikian pernyataan resmi kampus.
Temuan ini seharusnya menjadi alarm serius bagi BKPP Bojonegoro. Jika benar terjadi kelalaian dalam proses verifikasi dokumen ASN, maka hal ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan potensi pelanggaran serius yang mencederai prinsip meritokrasi dalam birokrasi.
Publik pun mempertanyakan, bagaimana dokumen sepenting ijazah bisa lolos tanpa verifikasi menyeluruh? Apakah ada celah sistem, atau justru lemahnya pengawasan internal?
Alasan klasik seperti transisi pejabat atau proses lama tidak bisa lagi dijadikan pembenaran. Justru dalam situasi seperti itu, pengawasan seharusnya diperketat, bukan dilonggarkan.
BKPP sebagai garda terdepan dalam pengelolaan kepegawaian dituntut tidak hanya bekerja prosedural, tetapi juga transparan dan akuntabel. Sikap enggan berkomentar justru memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas birokrasi di Bojonegoro. Masyarakat kini menunggu langkah konkret—bukan sekadar pernyataan normatif—untuk memastikan bahwa setiap ASN benar-benar memenuhi syarat secara sah dan profesional.
Jika tidak ditangani secara tegas dan terbuka, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap institusi akan semakin terkikis.
Penulis: Alisugiono












