Disinyalir Tak Kantongi Izin, Warga Persoalkan Pembangunan Tower BTS Di Tuban 

 

TUBAN -Batara.news||Diduga belum kantongi Izin Mendirikan Bagunan (IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), vendor telekomunikasi mitratell nekat mendirikan menara atau tower di Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Selasa, 02 April 2024.

 

Hal itu terlihat berdasarkan pantauan diarea site pembangunan tower yang tidak ada plang atau papan informasi IMB/PBG dan SIMBG.

 

Dikatakan sumber, pembangunan Tower tersebut hanya mendapatkan izin warga setempat, namun diduga kuat pihak vendor belum kantongi izin Keterangan Rencana Kota (KRK) dan membayar pajak ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

 

“Yang mendirikan tower tersebut mandornya bernama Suryanto, ia hanya izin ke pemilik lahan dan warga sekitar saja.”kata sumber,

 

Tak hanya itu, dikatakan Kepala Desa Prambontergayang, proses pembanguanan menara telekomunikasi tersebut pihak vendor tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak Desa.

 

“Mereka tidak pernah ketemu saya, yang menemui saya sekdes untuk urus syarat surat ijin lingkungan.” ujar Kades,

 

 

Sementara itu menurut, Mutakawim, Sekertaris Desa Prambon, pemerintah Desa sudah mengeluarkan rekom untuk dilakukan pengurusan izin oleh pihak perusahaan.

 

“Desa sudah mengeluarkan Rekom untuk pengurusan izin. Selanjutnya perizinan sedang diurus oleh pihak perusahaan. Itu yg saya tahu.” tandas Sekdes Prambontergayang,

 

Disisi lain, hingga kabar ini dipublikasikan pihak vendor masih bungkam dan enggan memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

 

Akan tetapi menanggapi hal tersebut, Sucipto, Camat Soko mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Tuban.hingga berita di tayangkan pihak penegak perda Tuban belum ada penanganan secara konkrit atas kegiatan yang di duga langgar perijinan.

 

(Team/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *