Oknum Kepala Sekolah Rampas HP Jurnalis Saat Sedang Melakukan Tugas Jurnalistik

 

 

PATI, Batara.news |Perbuatan tak terpuji dan tidak menyenangkan dilakukan oleh oknum kepala sekolah sebut saja K, salah satu sekolah SMP Negeri di wilayah Kabupaten Pati, dengan merampas telepon genggam (gawai) salah satu awak media kompas86.com yang melakukan tugas jurnalistik, Kamis (11/5/2023).

 

Perbuatan tidak menyenangkan tersebut  dialami salah satu awak media ini bermula, saat meminta konfirmasi ke sekolah yang bersangkutan. Pada awalnya diterima K dengan baik, dan dipersilahkan duduk di ruangan bersama beberapa guru di ruangan.

Sembari mengutarakan kedatangan, wartawan media ini meminta konfirmasi terkait kegiatan yang berada di sekolah dan meminta izin untuk merekam wawancara. Namun tanpa ada alasan yang jelas, oknum kepala sekolah tersebut spontan merampas telepon genggam sebagi alat liputan.

 

Setelah itu, oknum tersebut menyerahkan gawai jurnalis kepada guru yang berada di ruangan dan membuka file yang ada di dalamnya tanpa persetujuan pemilik. Dimana seharusnya tindakan seperti itu tidak patut dilakukan.

 

Awak media sangat menyayangkan kejadian tersebut, sebagai sosial kontrol dan melakukan kegiatan jurnalis, tidak sepantasnya guru berpendidikan dan beratitude melakukan tindakan menghalangi insan pers mencari informasi, menyampaikan ke masyarakat.

Tindakan oknum guru tersebut jelas telah masuk dalam rana Undang-undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

 

“Saya sangat kecewa dengan tanpa izin mengambil gawai saya sebagai alat tugas profesi jurnalistik, apalagi di ruangan banyak beberapa guru pada saat meminta konfirmasi. Ini di sekolah harusnya bisa menjaga etika berprilaku, norma dan etika berpendidikan bukan menghalangi tugas kami,” ucap awak media.

 

/*Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *