PATI,Batara.news | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati kembali lakukan razia penertiban perda dan mendeteksi angka HIV Aids, Rabu 14 Desember 2022, sekitar 70 Pemandu karaoke yang terjaring razia di beberapa tempat karaoke. Anehnya, beberapa diantara pemandu karaoke itu ada yang masih dibawah umur dan masih bersekolah.
Melalui Kasatpol PP Kabupaten Pati, Sugiono mengatakan, razia tersebut memang ditujukan untuk menegakkan perda No 8 tahun 2018 tentang tempat hiburan malam.
“Malam ini kita ada kegiatan multi sasaran, yaitu di tempat hiburan, karaoke, dan prostitusi. Cukup banyak, ada 70 lebih mungkin hampir 100. Di Ngemblok City, Kampung Baru, Karaoke Romantika, Citra dan lainnya,” ucap Sugiyono, Kamis 15 Desember 2022.
Sugiyono melanjutkan, terkait anak dibawah umur bakal memanggil pihak orang tua yang terjaring razia.
“Kita lakukan ini berdasarkan Prinsip Karena kita penegak perda. Kita berhasil temukan anak dibawah umur di jalan dan di sawah. Kita amankan, kita panggil orangtuanya karena masih sekolah,” tambahnya.
Pada razia tersebut, Satpol PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Ia mengungkapkan digandengnya Dinkes ini untuk melakukan tes HIV yang dikhawatirkan diidap oleh para pemandu karaoke.
Selain itu, diharapkan dapat mendeteksi dan mengurangi angka HIV Aids di Kabupaten Pati sebagai upaya pencegahan.
Ia khawatir, jika hanya dirazia tanpa adanya tes kesehatan, akan menimbulkan dan memperluas penyebaran virus HIV Aids di Pati.
“Kita menggandeng Dinkes terkait tes HIV. Mereka yang berhasil kita amankan langsung dilakukan tes HIV. karena di Pati mengalami peningkatan, jadi kita antisipasi,” pungkasnya.