Kakak Beradik Di Kotabaru Kompak Jadi Maling Spesialis. Tapi Naas, Aksinya Berhasil Diungkap Polisi

Berita Daerah72 Dilihat

KOTABARU, BATARA.NEWS – Dua pelaku maling spesialis bobol rumah kosong yang selama ini cukup meresahkan warga Kabupaten Kotabaru, akhirnya berhasil dikecrek Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Macan Bamega Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Diungkapkan Kapolres Kotabaru, melalui Kabag OPS, Kompol Agus R.S, kedua pelaku tindak pidana pencurian yang berhasil diamankan oleh Tim Macam Bamega merupakan kakak beradik berinisial A (29) dan adiknya BA (21) warga Sigam, Kecamatan Pulau Laut,

“Kedua tersangka ini adalah kakak beradik saudara kandung. Kemudian pelaku berinisial A adalah residivis kasus yang sama ditahun 2016.” terangnya, Selasa, 13 Desember 2022.

Pengugkapan perkara tersebut, lanjutnya, bermula saat Tim Macan Bamega Polres Kotabaru melakukan penyelidikan dengan merespon cepat laporan masyarakat yang rumahnya telah dibobol maling.

“Pengungkapan perkara berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 5 Desember 2022 yang rumahnya telah dicuri. Beberapa barang bukti alhamdulillah bisa terkumpul semua, mulai Kulkas maupun Tv dari kedua pelaku ini.” imbuhnya,

Lebih lanjut ia mengatakan, kedua pelaku bisa dibekuk Tim Macan Bamega hanya selisih 2 hari paska adanya laporan masyarakat tersebut.

“Selisih 2 hari Tim Macan Bamega berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku ini, kemudian setelah dilakukan pengembangan ternyata kurang lebih ada 8 TKP. Yaitu, 3 TKP berada di Pulau tengah, 1 TKP di Kecamatan Sigam, dan 4 TKP di Pulau laut utara.” paparnya,

Tak hanya itu, Kompol Agus R.S juga menjelaskan, sebelum beraksi mereka terlebih dahulu melakukan pengintaian situasi dan kondisi rumah yang telah dijadikan target. Kemudian setelah dirasa aman, kedua pelaku tersebut masuk dengan cara merusak pintu rumah.

“Setelah dirasa pemiliknya lengah, atau rumah dalam kondisi kosong pelaku kemudian masuk dengan cara merusak pintu rumah.” jelasnya,

Dengan adanya peristiwa tersebut, Polres Kotabaru menghimbau kepada masyarakat agar waspada ketika hendak meninggalkan rumah.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Dan atas peristiwa ini, kami himbau kepada seluruh masyarakat Kotabaru supaya waspada saat meninggalkan rumah.” pungkasnya.

/Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *