Gila Judi Slot Dan Mletre, Kakak Beradik Di Kotabaru, Kalsel, Kompak Jadi Maling

Berita Daerah48 Dilihat

KOTABARU, BATARA.NEWS – Lantaran gila judi slot dan kecanduan menenggak minuman keras, kakak beradik berinisial A (29) dan BW (21) warga Kotabaru, Kalimantan Selatan, nekat bersekongkol jadi maling spesialis rumah kosong.

Ibarat pepatah mengatakan, “sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga”, nampaknya tepat jika disematkan kepada kedua pelaku pencurian spesialis bobol rumah kosong tersebut.

Pasalnya, tak butuh waktu lama aksi kedua bersaudara itu berhasil dibongkar oleh Tim Macan Bamega Polres Kotabaru.

Disampaikan Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar, melalui Kabag OPS Agus Sukandar, untuk menentukan calon rumah yang akan dijadikan target sasaran, kedua pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian dengan cara berpura-pura menjadi tukang Rosok (Pembeli barang bekas).

“Modus pelaku seolah-olah berprofesi sebagai pembeli barang bekas untuk memantau lokasi. Kemudian setelah menemukan sasaran pelaku masuk rumah dengan mencongkel pintu atau jendela.” ujarnya saat jumpa pers di aula Sanika Setyawada Polres Kotabaru. Selasa, 13 Desember 2021.

Berdasarkan hasil pengembangan, lanjutnya, kedua pelaku mengakui telah beraksi di 16 titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di tiga Kecamatan.

“Jumlah TKP ada 16, yaitu 3 TKP di Pulau tengah, 7 di Pulau timur, dan 8 Pulau utara.” terangnya,

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ipda Bernat Sinaga, Kanit Macan Bamega Polres Kotabaru menambahkan, supaya lebih percaya diri ketika beraksi kedua pelaku terlebih dahulu menenggak minuman keras.

“Mereka mengaku sebelum beraksi mabuk terlebih dahulu supaya lebih PD,” ucapnya,

Diterangkan Kanit Macan Bamega, pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan tergila-gila judi slot, dan kecanduan menenggak minuman keras.

“Hasilnya digunakan untuk main judi slot dan mabuk-mabukan. Total kerugian yang disebabkan oleh ulah kedua pelaku kurang lebih sebanyak Rp 92 juta.” paparnya,

Saat ini kedua pelaku bersama berbagai barang bukti seperti, Tv, jam bermerek, leptop, bender, Hp, gas LPG, telah diamankan di Mapolres Kotabaru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.” tandasnya.

Atas peristiwa tersebut, jajaran Aparat Penegak Hukum Polres Kotabaru menghimbau kepada warga masyarakat agar lebih berhati – hati dan waspada ketika hendak meninggalkan rumah. Karena tindakan kejahatan terjadi bermula dengan adanya kesempatan.

/Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *