Batara.News
Pati, Batara.news| Menindak lanjuti atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati dengan No.06/Pdt.G.S/2020/PN.Pti. Berbagai lapisan masyarakat, organisasi serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kabupaten Pati akan menggelar Audiensi untuk mendapatkan keadilan hukum Sukesi janda sebatang kara yang rumahnya hendak dieksekusi.
Audiensi tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 22 Oktober 2022 di depan Kantor PN Kelas 1A Pati. Dalam agenda tersebut, Sukesi didampingi oleh Karyanto., SH Tim, Slamet Widodo., SH Tim selaku Aktivis di Kabupaten Pati beserta Anggota Organisasi Insan Pers Independen Pati (IPIP).
Di dalam Audensi tersebut, Slamet Widodo memaparkan, supaya Ketua PN Kelas 1A Pati beserta jajarannya bisa melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya.
” Semoga Ibu Marice Dillak., SH., MH Ketua Pengadilan Negeri disingkat PN Kelas 1A Kabupaten Pati, Panitera beserta semua Stafnya selalu diberikan kesehatan dan kekuatan sehingga dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, ” ucapnya.
Dengan digelarnya audiensi tersebut, Slamet berharap para audiensi yang berjumlah kurang lebih sekitar 20 hingga 30 peserta nanti supaya pihak PN Kelas 1A Pati memberikan fasilitas serta ruang saat audiensi dilaksanakan.
” Kami berharap agar bisa dipenuhi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati serta di fasilitasi ruang dan waktu untuk menggelar Audiensi Eksaminasi Publik terkait putusan sidang, ” jelasnya.
Di audiensi tersebut, dirinya juga telah menembusi berbagai pihak untuk hadir diantaranya adalah Ketua DPRD Pati, Ketua Komisi A, Ketua Komisi, Pj. Bupati Pati, Sekda Pati, Kepala Disperkim, Kepala BPN Pati, Kades Trangkil, Camat Trangkil.
/Red