Kembali di Gelar Sidang Kasus Pembunuhan di Juwana, Kuasa Hukum Korban Optimis Akan Temukan Titik Terang

Berita Daerah773 Dilihat

Batara.News

PATI, Batara.news| Kembali di gelar Kasus persidangan dengan agenda Duplik dari Kuasa Hukum terdakwa RH atas kasus pembunuhan di Juwana pada tahun 2020 silam telah digelar. Esera Gulo selaku Kuasa Hukum RH optimis jika kasus yang ditanganinya ini akan menuju titik terang.

Menurutnya, dalam agenda Duplik yang digelar pada hari Kamis, 27 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati. Esera Gulo menegaskan jika Replik yang diberikan oleh Kejaksaan pada minggu lalu untuk keaslian buktinya tidak bisa dipertanggung jawabkan keasliannya.

Sidang kasus pembunuhan di Juwana di PN Pati

” Jadi agenda hari ini adalah Duplik dari atas Replik dari pihak Kejaksaan pada satu minggu yang lalu. Dan kami perlu beritahu, di dalam Replik Kejaksaan pada satu minggu yang lalu telah mengakui secara tegas bahwa bukti dalam perkara ini tidak ada sama sekali keasliannya, ” ucap Esera Gulo, Kamis (27/10/2022).

Dengan tegasnya pria yang biasa dipanggil Gulo tersebut mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa berdasarkan bukti-bukti petunjuk, bukan bukti yang asli dan sesuai realita.

” Saya jelaskan sekali lagi, mereka ini (JPU) hanya menuntut terdakwa ini dari bukti petunjuk. Padahal sekali lagi saya ulangi, bukti petunjuk ini Polisi dan Jaksa tidak bisa memakai, yang bisa memakai bukti petunjuk ini hanya Hakim. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 188 ayat 3 KUHAP, ” tegasnya.

” Sehingga dalam kasus ini dari awal sudah jelas bahwa rekayasa sejak awal. Saya ulangi sekali lagi kasus ini rekayasa, ” sambung pria berambut klimis tersebut.

Lantas ia memaparkan, seperti halnya golok yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, hal itu telah dibantah oleh terdakwa dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang bernama Shinta Apriani.

” Bahkan kalau masalah golok, sudah dibantah terdakwa dan termasuk saksi yang kami ajukan adalah Shinta Apriani. Bahwa parang itu milik orang tua terdakwa, dan tidak pernah dibawa, bahkan yang sering meminjam golok tersebut adalah saksi sendiri yaitu Shinta, ” ujar Esera Gulo.

Dengan demikian, persidangan ke 22 dalam agenda duplik secara resmi ditutup oleh Ketua Hakim, dan akan dilanjutkan 2 minggu kemudian dengan agenda Putusan.

” Dengan ini kami persidangan akan dilanjutkan dalam 2 minggu kedepan pada tanggal 10 November 2022 dengan agenda pembacaan putusan, ” ucap Hakim Ketua Persidangan.

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *