Batara.news
Pati, Batara.news | Sukesi Janda sebatang kara tiba-tiba harus di paksa menyetujui, dan bertanda tangan hutang sebesar 75 juta, hingga sampai kemeja hijau Sukesi harus membayar 80 juta atas dasar putusan hakim.
Sanipah yang awal mulanya tidak ada masalah apa-apa dengan Sukesi tiba-tiba datang menagih uang yang tak pernah Sukesi tahu, hutang yang mana yang di maksud Sanipah, sejauh ini Sukesi tak pernah merasa punya hutang seperti yang di maksudkan Sanipah.
Ternyata Sanipah membuat asal usul hutang yang tidak masuk akal, berawal dari hubungan asmara antara Sanipah dengan Bambang, salah satu karyawan Pabrik Gula (PG) Trangkil.
Mulanya oleh Sukesi, Sanipah dikenalkan dengan Bambang pada 2011 lalu. Kisah asmara berlanjut, dan Sanipah akhirnya menjalin hubungan asmara dengan karyawan tersebut. Saat itu Sukesi mengetahui, apapun yang Bambang minta, selalu dituruti Sanipah, termasuk urusan finansial.
“Awalnya kenalan dulu di Pasar Trangkil. Karena Sanipah memang punya los untuk berjualan pakaian di pasar. Dan setelah kenal, ia berkunjung ke rumah saya dan minta dikenalkan kepada laki-laki bernama Bambang itu,” ujarnya.
Warga RT 06 RW 02 Desa/ Kecamatan Trangkil, Pati itu bercerita, saat awal perkenalan, sering disuruh Sanipah menghantar kiriman kepada pujaan hatinya. Karena disuruh itulah, maka Sukesi juga meminta uang operasional kepada Sanipah.
“Wajar kan jika saya minta uang bensin. Karena memang saya sering disuruh. Ya mengantar makanan, kadang juga pakaian. Nominalnya pun antara Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu. Jadi waktu itu saya bilangnya minta bukannya hutang,” tutur Sukesi.
Setelah dekat dan hubungan mereka berjalan, Sukesi tak pernah lagi berkomunikasi dengan keduanya. Jelang beberapa tahun kemudian, ia mendengar jalinan asmara mereka putus.
“Mungkin karena merasa dibohongi Bambang, Sanipah kembali menghubungi saya. Saya kaget, tiba-tiba ditagih hutang. Kemungkinan, saya dianggap ada kong-kalikong dengan Bambang,” sambungnya.
Derita janda tuna tulis ini dimulai saat ada panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Pati, untuk sidang kasus penyelesaian hutang piutang. Betapa kagetnya Sukesi, karena di pengadilan, ia dipaksa menandatangani surat pengakuan hutang sebesar Rp 75 juta dan oleh hakim diputuskan wajib membayar sebesar Rp 80 juta.
“Saya hanya bisa menulis nama saya. Jadi waktu sidang saya diminta tanda tangan ya saya tandatangani. Tapi tidak tahu apa isinya itu. Selanjutnya sertifikat tanah saya juga diminta dan tanda tangan di notaris. Karena saya tidak tahu, saya asal ikut saja. Dan tahu-tahu katanya rumah saya mau dieksekusi,” terang Sukesi sembari meneteskan air mata.
Janda sebatang kara, yang tinggal di rumah berukuran 7 x 6 meter itu, kesehariannya hanya bekerja sebagai buruh masak. Sukesi kini tak bisa berbuat apa-apa. Ia pun mengaku pasrah tak tahu lagi mau kemana jika benar-benar dilakukan eksekusi tanah dan bangunan oleh PN Pati.
“Saya tak tahu harus mengadu kepada siapa. Semoga masih ada orang-orang yang peduli. Besok (Selasa, 04/10/ 22) rencana ada panggilan lagi dari pengadilan,” pungkas Sukesi sambil mengusap air mata.
/Nur/Rd