Mayjen Interpol M. Arif Siswanto Dewan Pelindung Lidik Krimsus RI Apresiasi Kinerja Kapolres Gresik

Mayjen Interpol M. Arif Siswanto Dewan Pelindung Lidik Krimsus RI Apresiasi Kinerja Kapolres Gresik

Batara.News

Gresik _: Mayjend M. Arif Siswanto Dewan Pelindung Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( PBH Lidik Krimsus RI (21 Juni 2022) mengapresiasi kinerja Kapolres Gresik merespon cepat atas aduan masyarakat, berdasarkan surat aduan masyarakat tertanggal 31 mei 2022 terhadap oknum Mantan Kades Turirejo/ sekarang Lurah Turirejo ( Srt ) yang sudah ditindak lanjuti Kapolres Gresik dengan dipanggilnya pengadu surat nomor : B/892/VI/2022/Reskrim tertanggal 15 juni 2022, guna kepentingan penyelidikan menunjuk penyidik Briptu Tommy Kurnia S.H, maka tim PBH Lidik Krimsus RI mendatangi Polres Gresik untuk sekalian klarifikasi atas pemberitaan viral di beberapa media online, cetak, bahkan televisi pada tanggal 27 – 29 Oktober 2021 lalu,


dalam hal ini Mayjend M.Arif Siswanto selaku Dewan Pelindung Lidik Krimsus RI menurunkan anggotanya divisi tim hukum PBH Lidik Krimsus RI diantaranya Nurjanah, SH.MH; Anik Utaminingsih, SH.; Dr. ( Cand ) Victor Bakkara, SH.MH. C.Me. dan Hermawan Naulah, ST. SH.MH . adapun saksinya yaitu saudara Rio Anggara dan Suhardi yang diduga juga sebagai korban berita narasumber tidak benar/ Hoax tersebut juga mengadu ke Polres Gresik,


Berdasarkan klarifikasi Sukohariono menjelaskan bahwa, yang melatarbelakangi mengapa oknum kades Turirejo (Srt) mempermalukannya diduga karena ada dendam pribadi/ sakit hati dikarenanakan saya waktu itu menjual tanah yang letaknya bersebelahan dengan oknum Kades (Srt) dan ditawar oknum kades tersebut tetapi pembayaranya berbulan-bulan belum terealisasi, karena keluarga kami sangat membutuhkan uang tersebut maka dijual lahan tersebut ke orang lain.

dari kejadian tersebut saudara (Srt) oknum mantan kades waktu itu mendatangi kediaman rumah saya bersama beberapa orang yang tidak saya kenal untuk mengajak bermediasi, yang mana mediasi tersebut tidak saya pahami sama sekali oleh kami sekeluarga tentang apa, tidak puas dengan apa yang disampaikan tentang mediasi (debat) dikediaman rumah saya maka oknum mantan kades (Srt) mengajak mediasi kembali ke Kantor Koramil, diduga oknum mantan kades ( Srt ) telah menyiapkan / membawa lebih dari 30 orang awak media massa / wartawan dikantor koramil tersebut, disini saya sekeluarga merasa diintervensi dan ditanyakan sebagai anggota Interpol palsu, serta disuruh mengakui telah memungut /meminta uang Rp.150 jt perorang untuk bisa masuk menjadi anggota Interpol . padahal sudah kami bantah dan dijelaskan bahwa uang Rp. 200 jt tersebut adalah uang untuk membeli stand pasar di Balongpanggang dan sampai sekarang masih menjadi miliknya yang dibeli dari ibu Mardiyah isteri bapak Arif Siswanto. tidak puas dengan hasil mediasi di Koramil kami kemudian dibawa ke Kodim, sesampai di Kodim kami juga disuruh mengakui apa yang kami tidak lakukan, maka kami digelandang ke Polres Gresik,

setelah didatangi dan diklarifikasi oleh bpk M.Arif Siswanto sebagai pimpinan kami maka saya Sukohariono , Suhardi dan Rio Anggoro disuruh pulang oleh pihak Kepolisian Polres Gresik karena tidak terbukti ada unsur pidana, akan tetapi KTP, SIM ketiganya sampai sekarang masih ditahan tanpa memberikan surat bukti apapun oleh Unit II Polres Gresik, tuturnya.


pada waktu klarifikasi tgl 20 Juni 2022 kemarin tim Kuasa PBH Lidikrimsus RI menjelaskan, bahwa telah mendatangi unit II, akan tetapi dari unit II kosong tidak ada satu petugaspun walau masih pukul 13.45 siang yang tadinya terlihat ada aktifitas, maka dari tim PBH Lidik Krimsus RI memberikan pesan lisan dibagian depan jaga ruangan Reskrim untuk segera dikembalikan SIM, KTP kalau tidak segera dikembalikan kami akan permasalahkan, kewenangan apa sehingga SIM, KTP ditahan faktanya ketiganya tidak bersalah dan disuruh pulang apalagi penahanan dokumen tersebut tanpa ada surat tanda penerimaan SIM. KTP dari Polres Gresik. dan bila tidak dikembalikan tim kuasa hukum PBH Lidik KRIMSUS RI akan melakukan tindakan hukum . tuturnya tegas.


sampai berita ini diturunkan tim PBH Lidik Krimsus RI menunggu tindak lanjut dari Kepolisian Polres Gresik atas aduan pidana fitnah melalui media massa elektonik dan cetak kepada oknum kades Turirejo.

(*)/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *