Kejaksaan Negeri Pati Sosialisasikan Restoratif Justice Pertama Kalinya di Desa Panjunan

Berita Daerah95 Dilihat

BATARA.NEWS

PATI_: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati melakukan kegiatan penerangan hukum “Sosialisasi Rumah Restorative Justice Kejari Pati” di Desa Panjunan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati Jawa Tengah. Selasa (29/3/2022)

Desa Panjunan menjadi desa pertama di Pati sebagai “Kampung Rembug Guyub Rukun Kampung Restorative Justice Kejari Pati lantaran sering terjadi konflik sosial dan tindak pidana ringan.

Dengan di bentuknya “Kampung Restorative Justice” oleh Kejari Pati, berharap nantinta konflik sosial dan tidak pidana ringan yang nilai kerugianya dibawah 2,5 juta dapat diselesaikan sengan cara kekeluargaan di Omah Rembug Guyup Rukun Kampung Restorative Justice Kejari Pati.

“Pihak yang berperkara tidak perlu membawa permasalahnya sampai ke pengadilan, permasalahan bisa di selesaikan secara kekeluargaan di Omah Rembug Kampung Restorative Justice.” Kata Kasi Pidum Kejari Pati, Aji Susanto saat sosialisasi dibalai Desa Panjunan.

Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Pati, Teguh Dwicahyono kenjelaskan selain konflik sosial dan tindak pidana ringan yang kerugianya dibawah 2,5 juta seperti, maling ayam, pencurian helm serta tindak pidana yang ancaman hukumanya dibawah 5 tahun bisa diselesaikan dengan cara Restorative Justice.

“Yang penting kedua belah pihak yang bersengketa saling memaafkan dan pihak pelaku bersedia memenuhi hak hak korban.” Ujar Kasi Intel Kajari Pati, Teguh Dwicahyono

Tujuan dibentuknya Kampung Restorative Justice ini, agar konflik sosial dan tindak pidana ringan yang kerugianya dibawah 2,5 juta serta ancaman pidana dibawah 5 tahun dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan sistem Restorative Justice.

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *