Mafia Solar Subsidi Di Wilayah Cluwak Ditangkap Satreskrim Polresta Pati 

 

Pati, Batara.news | Satreskrim Polresta Pati amankan pengangkut solar bersubsidi, di Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati pelaku Berinisial ST (35), yang kedapatan menimbun BBM jenis solar dari salah satu SPBU di Kabupaten Pati.

 

Kejadian Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu, 8 November 2023 lalu. Polisi berhasil mengamankan kendaraan Isuzu Elf yang sudah dimodifikasi dengan dipasang 1 unit rotak didalam bak.

 

Didapati kendaraan tersebut terdapat 1 buah tangki didalam bak dengan kapasitas 5.000 liter yang didalamnya berisi kurang lebih 800 liter bahan bakar minyak jenis solar subsidi yang dibeli dari SPBU.

 

Selain itu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati juga menyita 1 lembar STNK, buku uji berkala kendaraan bermotor dan Uang sebesar Rp. 22.2 Juta uang sisa pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah.

 

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan. Ungkap kasus berawal dari laporan dan informasi dari masyarakat bahwa di SPBU Kabupaten Pati terjadi pembelian bahan bakar minyak jenis solar subsidi dengan jumlah pembelian melebihi kapasitas tangki kendaraan.

 

“Satreskrim Polresta Pati saat melakukan penyelidikan adanya informasi tersebut, ternyata benar sesampainya di SPBU turut Desa Semampir Kecamatan Pati bersama dengan Saksi menemukan seseorang dengan menggunakan kendaraan Isuzu Elf, kabin warna putih, bak kayu warna hijau, dengan nopol K 1423 KK yang membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah dengan jumlah pembelian melebihi kapasitas tangki kendaraan”, ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 10 November 2023.

 

Kasat Reskrim menambahkan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar kendaraan tersebut sudah dimodifikasi dengan dipasang 1 unit alat penyedot solar dan didalamnya tersebut terdapat tangki dengan kapasitas 5.000 liter yang di dalamnya berisi 800 liter bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah.

 

“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 55 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah”, pungkasnya.

 

/Red

Barang Bukti mini Bus Bermuatan Solar Subsidi Di Polresta Pati Tiba-tiba Hilang Dengan Sekejap Mata

 

Pati, Batara.news | Lagi-lagi Mafia solar tertangkap tangan, dan sempat dibawa di polresta Pati, bim sallabim, tiba-tiba sekejap wartawan hendak menanyai seputar informasi barang bukti solar diduga dari hasil mengangsu di SPBU di kepolisian Polresta Pati barang bukti sudah hilang dari Polresta Pati.

 

Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media, kejadian tertangkapnya unit mini bus elf stesen dari SPBU wilayah Juwana yang berisi muatan solar angsunan diperkirakan berisi 2000 liter solar, dan sempat di tahan di Polresta Pati.

 

Beberapa wartawan sempat mendokumentasikan barang bukti Unit elf beserta tempat solar jenis kempu berkapasitas 2000 liter, dan sempat terhubung via telfon dengan Kanit Unit 4 Polresta Pati, namun di beri waktu sehabis solat magrib dulu. kamis 27/7/23 sekitar pukul 17:30 WIB.

 

Mengejutkan setelah magrib tiba-tiba barang bukti yang nyata-nyata sudah berada di kantor Polresta Pati lenyap tanpa jejak dan tidak terlihat oleh awak media yang berada di lokasi.

 

Sampai berita ini terbit beberapa wartawan yang hendak klarifikasi dan konfirmasi belum mendapat hak jawab dari kepolisian Polresta Pati, update berita akan kembali terbit setelah mendapatkan kejelasan dan informasi resmi dari kepolisian Polresta Pati.

 

/Red

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.