Polsek Tayu Segera Cek Dugaan Aktifitas Gain C Ilegal Di Desa Pundenrejo Tayu

 

 

Pati, Batara.news|| Aktifitas Galian C yang diduga ilegal di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, seakan-akan tidak memperdulikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Dan di sinyalir kebal hukum.

 

Dari pantauan media di lapangan, Kamis (14/9/2023) ada tambang Batu yang di duga tak mengantongi izin bebas melakukan aktivitas galian tambang ilegalnya di Kecamatan Tayu, kabupaten Pati, tepatnya di Desa Pundenrejo

 

Aktivitas tambang sudah berlangsung lama, pengelolanya dengan inisial (H), kegiatan sendiri sudah beraktivitas bertahun-tahun, dan aman tak tersentuh dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Selain di duga tak mengantongi izin, aktivitas tambang galian ilegal juga di duga tidak memperhatikan dampak lingkungan warga sekitar lokasi tambang dan pengguna jalan, dan pemandangan berdebu setiap kali berpapasan dengan mobil pengangkut hasil tambang sangat mengganggu.

 

Sementara, Aris, Kapolsek Tayu saat di konfirmasi terkait tambang galian batu di Desa Pundenrejo milik inisial (H) melalui via telfon WhatsApp menyampaikan, itu dulu sempat kita cek mas, dan waktu itu tutup dan kita belum ngecek lagi.

 

“Waktu itu sudah tak suruh tutup, karena izinnya baru di urus, tolong kalau belum ada izinnya di tutup dulu Bu, dan itu dulu tak suruh ngecek langsung sama pak Kanit,” tegasnya.

 

Sampai berita ini ditayangkan, dari pihak pengelola Tambang galian Batu yang diduga tidak mengantongi izin saat di konfirmasi via telfon WhatsApp dan via chating tidak ada respon sama sekali.

Berita selanjutnya akan ditayangkan kembali setelah mendapatkan konfirmasi ulang dari Polsek Tayu.

 

 

/Red

Polda Jateng Dan Polresta Pati Harus Tahu, Galian C Ilegal Dan Ugal-ugalan Di Wilayah Kecamatan Pucakwangi Jakenan Dan Winong

 

Batara.news | Aktifitas Galian C ilegal Ugal-ugalan di wilayah kecamatan pucakwangi kabupaten Pati, kegiatan tersebut nampaknya tidak memperdulikan dengan adanya keamanan setempat, Polresta Pati dan Polda Jateng Harus pantau Langsung, berikut titik koordinat Aktifitas Galian C di wilayah Kecamatan Pucakwangi Jakenan danĀ  kecamatan Winong beserta Inisial Nama pengelolanya.

 

Berdasarkan pantauan langsung awak media di TKP Sabtu 22/7/23 nampak Aktifitas tersebut diduga sudah berjalan lama jika mengacu dari hasil bekas luasnya kerukan tanah yang dikerjakan dengan alat besar jenis ekskavator, hal ini terlihat jelas merugikan banyaknya kalangan.

 

Pasalnya dari aktifitas Armada jenis Truck Dum pengangkut material tanah dengan kapasitas banyak dan berlalu-lalang dijalan yang menghasilkan debu tebal dijalan dan mengganggu pandangan mata serta pernafasan pengguna jalan roda dua kususnya,

 

selain itu disinyalir menimbulkan kerusakan jalan yang parah dengan adanya Aktifitas Galian Ilegal tersebut, ditambah lagi dengan faktor terjatuhnya material tanah dijalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainya.

 

Untuk diwilayah kecamatan pucakwangi tersebut dalam pantauan awak media aktivitas terlihat ada di 2 tempat dengan kapasitas alat besar yakni tepatnya di Desa Tanjungsekar Dan Dukuh Browo Pucakwangi, di 2 titik tersebut diduga di kelola oleh Inisial “HRT” warga Sembaturagung kecamatan Jakenan.

 

Selain itu terdapat juga Aktifitas yang sama di wilayah kecamatan Jakenan tepat di Desa Plosojenar, diduga dikelola oleh Inisial “MRL” warga Desa Trikoyo Kecamatan Jaken, dan satu Lagi di Wilayah Kecamatan Winong Tepat di Desa Pagendisan belum diketahui siapa penanggung jawab Aktivitasnya.

 

 

Dengan adanya aktifitas ilegal tersebut dan menjadikan kerugian diberbagai kalangan pihak yang berwenang kabupaten Pati kususnya Polsek Pucakwangi dan Polresta Pati dapat secara langsung ambil langkah dan ambil sikap tegas untuk menanganinya, bila perlu Polda Jateng turun tangan juga.

 

Harapannya untuk menertibkan dan dapat menjadikan manfaat untuk masyarakat banyak jika di lakukan penertiban, antara lain tidak adanya polusi udara jenis debu, rusaknya akses jalan dan keselamatan masyarakat dalam berkendara.

 

/Red

Lagi-lagi Longsor Galian C Sukolilo Timbulkan Korban Jiwa

 

Pati, Batara.news || Longsor galian C menimpa Truck Dum yang antri memuat material Padas kapor, tragis sang supir meninggal dunia di tempat kejadian, diduga pengelola lahan galian mengabaikan standart keselamatan kerja.

 

Galian C yang berlokasi tepat di Desa Wegil kecamatan Sukolilo 2/7/23 menjadi insiden tragis super Truck Dum dari desa Geyer Grobokan Jawa tengah menjadi hari Naasnya, kejadian sekitar pukul 11:30 WIB.

 

Terpisah, Kades Wegil Heri Priyanto, membenarkan adanya peristiwa longsornya galian C yang menimbulkan kobar meninggal dunia, menurut keteranganya korban meninggal dunia di ketahui adalah warga Geyer Grobogan,

 

 

“Ya yang meninggal Sugiyono orang Geyer Grobogan kurang lebih umur 30 tahun, namun penyebab longsornya apa saya kurang tau informasinya mas”, ucap kades Wegil.

 

Sementara dari pihak kepolisian Polsek Sukolilo baru sampai di tempat kejadian belum dapat di mintai informasi lebih lanjut apa yang menjadi penyebab Longsornya Galian tersebut,

 

AKP Sahlan menjelaskan saat di konfirmasi lewat telefon WA, ” iya mas,, nanti saya kabari lagi ini saya baru sampai di TKP karena akses masuk kelokasi agak kesulitan”, Tegas Kapolsek Sukolilo.

 

/Red

 

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.