Polda Jateng Dan Polresta Pati Harus Tahu, Galian C Ilegal Dan Ugal-ugalan Di Wilayah Kecamatan Pucakwangi Jakenan Dan Winong

Berita Daerah278 Dilihat

 

Batara.news | Aktifitas Galian C ilegal Ugal-ugalan di wilayah kecamatan pucakwangi kabupaten Pati, kegiatan tersebut nampaknya tidak memperdulikan dengan adanya keamanan setempat, Polresta Pati dan Polda Jateng Harus pantau Langsung, berikut titik koordinat Aktifitas Galian C di wilayah Kecamatan Pucakwangi Jakenan dan  kecamatan Winong beserta Inisial Nama pengelolanya.

 

Berdasarkan pantauan langsung awak media di TKP Sabtu 22/7/23 nampak Aktifitas tersebut diduga sudah berjalan lama jika mengacu dari hasil bekas luasnya kerukan tanah yang dikerjakan dengan alat besar jenis ekskavator, hal ini terlihat jelas merugikan banyaknya kalangan.

 

Pasalnya dari aktifitas Armada jenis Truck Dum pengangkut material tanah dengan kapasitas banyak dan berlalu-lalang dijalan yang menghasilkan debu tebal dijalan dan mengganggu pandangan mata serta pernafasan pengguna jalan roda dua kususnya,

 

selain itu disinyalir menimbulkan kerusakan jalan yang parah dengan adanya Aktifitas Galian Ilegal tersebut, ditambah lagi dengan faktor terjatuhnya material tanah dijalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainya.

 

Untuk diwilayah kecamatan pucakwangi tersebut dalam pantauan awak media aktivitas terlihat ada di 2 tempat dengan kapasitas alat besar yakni tepatnya di Desa Tanjungsekar Dan Dukuh Browo Pucakwangi, di 2 titik tersebut diduga di kelola oleh Inisial “HRT” warga Sembaturagung kecamatan Jakenan.

 

Selain itu terdapat juga Aktifitas yang sama di wilayah kecamatan Jakenan tepat di Desa Plosojenar, diduga dikelola oleh Inisial “MRL” warga Desa Trikoyo Kecamatan Jaken, dan satu Lagi di Wilayah Kecamatan Winong Tepat di Desa Pagendisan belum diketahui siapa penanggung jawab Aktivitasnya.

 

 

Dengan adanya aktifitas ilegal tersebut dan menjadikan kerugian diberbagai kalangan pihak yang berwenang kabupaten Pati kususnya Polsek Pucakwangi dan Polresta Pati dapat secara langsung ambil langkah dan ambil sikap tegas untuk menanganinya, bila perlu Polda Jateng turun tangan juga.

 

Harapannya untuk menertibkan dan dapat menjadikan manfaat untuk masyarakat banyak jika di lakukan penertiban, antara lain tidak adanya polusi udara jenis debu, rusaknya akses jalan dan keselamatan masyarakat dalam berkendara.

 

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *