Batara.News,MALANG_Sekira hari kamis, 6 Januari 2022 sekitar jam 4 sore terlihat dalam video yang beredar tampak 2 Anggota DPRD Kota Malang dari PAN, yaitu berinisial (P) serta (E) bersama dengan sejumlah Fungsionaris PAN Kota Malang.
Ruang Paripurna DPRD Kota Malang yang merupakan ruangan sakral yang biasa digunakan untuk memutuskan agenda-agenda penting dan strategis bagi Kota Malang, serta sakral secara tempat dan fungsi rupanya dianggap ruangan “biasa – biasa saja” untuk bersenang-senang bagi pengurus PAN Kota Malang yang baru saja melangsungkan acara di Ruangan tersebut.
Ini bisa mendapat penilean buruk di kalangan Masyarakat, bahwa Partai Politik dan anggota DPRD seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah mempertontonkan hal-hal yang tidak patut, termasuk meremehkan kesakralan ruangan Paripurna DPRD Kota Malang yg seharusnya benar-benar dihormati.
Oknum dari PAN tidak menganggap ruang paripurna merupakan tempat yg sakral, dengan melakukan aktifitas karaoke di ruangan yg sakral tersebut. Terkesan pembiaran tidak adanya pengawasan dari Pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD terhadap aktifitas yang seharusnya tidak patut dilakukan oleh Orang/organisasi politik/lembaga/organisasi masyarakat atau siapapun diluar ijin dari penggunaan ruangan tersebut.
Ada juga 2-3 anggota DPRD dari PAN yang bahkan ikut melakukan aktifitas yang tidak patut tersebut, sehingga seharusnya pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD dapat memberikan Sanksi dan teguran kepada Fraksi ataupun anggota DPRD yang bersangkutan.
” Dimana etika dan moral para oknum yang berkaraoke di tempat sakral ruangan DPRD beserta anggota DPRD ? ” ujar narasumber yg tidak mau diketahui identitasnya.
Ketika dikonfirmasi awak media SIGAP88 via whatsapp ” Woles aja mas bernyanyi bukan perbuatan hina yang nyanyi disitu bukan hanya PAN ” ujar inisial (P).
Awak media SIGAP88 juga sempat bertanya via whatsapp “apakah di ijinkan bernyanyi di ruang rapat sidang paripurna ? Siapa saja yang ikut bernyanyi diruang sidang selain PAN ?Santai yang dimaksud seperti apa ? Tidak ada jawaban.
Batara.News,Jakarta_Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kembali menunjukkan komitmen mendorong Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui ekspor sabun sebanyak 150 kontainer ke enam negara tujuan.
Kegiatan pelepasan ekspor sabun tersebut digelar di Pelabuhan Tanjuk Priok, Jakarta pada Sabtu (15/1) pagi dan disaksikan langsung oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Republik Indonesia.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Eddy Ganefo dalam sambutannya mengatakan, pihaknya akan terus bekerja keras demi memajukan UMKM di Indonesia melalui serangkaian kegiatan pembinaan dan pengembangan usaha serta mempercepat akselerasi UMKM Ekspor.
“Karena, cita-cita kami dari Kadin Indonesia adalah membina dan memajukan UMKM untuk naik kelas”.
Kami ingin menjadikan para pengusaha UMKM ini menjadi pahlawan devisa. Artinya, mereka ini kita harapkan dapat menghasilkan devisa. Mengisi pundi-pundi negara ini melalui ekspor,” kata Eddy Ganefo dalam sambutan pelepasan 150 Kontainer Sabun di Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (15/1).
Eddy menjelaskan, realisasi ekspor 150 kontainer sabun dari UMKM ini adalah buah dari perjalanan dirinya bersama Kadin Indonesia ke Turki pada bulan September lalu dalam acara Konferensi Kadin Se-Asia-Afrika dan Eropa.
“Jadi dari sana, Alhamdulillah berbuah, mendapat pesanan sabun sebanyak sebanyak 150 kontainer dan akan terus berlanjut, bukan hanya saat ini,” terangnya.
Ia melanjutkan, dalam waktu dekat Kadin juga mendapat pesanan, yaitu akan melakukan ekspor kertas ke negara-negara baik di Asia maupun ke Eropa dan lainnya.
“Jadi, mudah-mudahan Kadin bersama UMKM ini menjadi UMKM ekspor, ini akan membantu ekonomi negara. Dan kita beraharap semoga ini menjadi langkah untuk kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran bagi negara Indonesia,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Eddy juga mengaku sangat bangga dan turut apresiasi atas kehadiran Menteri Koperasi dan UKM yang dalam kesempatan itu diwakili oleh Deputi UKM, Kementerian Koperasi dan UKM.
“Karena menteri kami hanya satu, yaitu Menteri Koperasi dan UKM. Ada menteri lain, yakni Menteri Perdagangan tapi lebih senang impor. Padahal kita maunya ekspor. Dan ini mudah-mudahan Menteri Koperasi dan UKM dapat membina seluruh pengusaha-pengusaha UMKM berorientasi ekspor sehingga dapat memberdayakan pengusaha lokal,” ujarnya.
Keberhasilan yang baru saja ditunjukkan Kadin Indonesia itu, menurutnya merupakan wujud dari komitmen bersama antara Kadin, UMKM Naik Kelas dan Kementerian Koperasi dan UKM yang selama ini terus mendorong program-program pembinaan UMKM dari kecil menjadi menengah, dan menengah menjadi besar serta dengan omset yang terus bertambah.
Eddy juga kembali mempertegas soal peran Kadin Indonesia sebagaimana mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin.
Bahwa mengacu pada UU Kadin, maka tanggung jawab utama Kadin Indonesia adalah membina pelaku usaha kecil dan informal, bukan pelaku usaha besar.
“Perlu digarisbawahi kenapa kami solid untuk menghibahkan diri kami di UMKM, karena UU No. 1 Tahun 1987 di Pasal 7D itu jelas bahwa tugas utama dari Kadin Indonesia adalah membina pengusaha menengah, pengusaha kecil dan pengusaha informal, dalam hal ini adalah pengusaha mikro,” tegasnya.
“Jadi bukan pengusaha besar. Bukan konglomerasi yang selama ini selalu diagung-agungkan Kadin yang gak jelas. Karena mereka (pengusaha besar), sebenarnya tidak perlu dibina lagi karena sudah besar. Jadi yang harus dibina itu pengusaha-pengusaha kecil dan informal. Ini amanah UU no 1 Tahun 1987,” tambahnya.
Selain itu, dirinya menambahkan, dalam beberapa waktu ke depan, Kadin Indonesia akan melakukan serangkaian kegiatan ekspor yang semuanya merupakan produk UMKM yang mendapat pembinaan intens dari Kadin.
Kami juga kemarin sudah melakukan ekspor palm oil di Aceh berkat kerja sama dengan UMKM. Kemudian setelah ini akan ada lagi di Gorontalo. Kita akan ekspor kelapa dan turunan kelapa.
Kemudian di Magelang juga kita akan ekspor keripik buah. Di Palembang nanti kopi. Kemudian di Jambi nanti ada kayu manis. Kemudian, di Sumatera Barat itu ada rempah-rempah, ucapnya.
Pihaknya berharap dengan adanya pembinaan bersama Kadin Indonesia, UMKM Naik Kelas dan Kementerian Koperasi dan UMKM mampu mewujudkan visi UMKM ekspor.
Kami juga bangga dengan Bapak Menteri dan Deputi di Kementerian Koperasi dan UKM karena semangatnya dalam membina UMKM yang kini sangat terasa sekali bersinergi dengan kita.
“Kita satu visi dan satu misi dalam membina UMKM. Mudah-mudahan ini menjadi langkah yang baik untuk ke depan,” pungkasnya.
Hadir dalam acara pelepasan 150 kontainer sabun, Deputi UKM, Kementerian Koperasi dan UKM, Komisoner Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Prof Muhamad Mufti Mubarok , Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia, , Ketua Umum UKM Naik Kelas sekaligus Wakil Ketua Umum Bidang UMKM Kadin Indonesia, Tedi Ayudin serta lainnya dari berbagai pihak.
Batara.News,PATI– Bupati Pati Haryanto meresmikan Proyek Pembangunan Kantor Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah Tahun Anggaran (TA) 2021 di Kantor Kecamatan Tlogowungu yang baru.
Data yang dihimpun media ini camat Tlogowungu, Jabir saat dikonfirmasi awak media menuturkan, Fasilitas yang ada ini harus dikelola dengan baik, Bupati tidak merekomendasikan yang tidak sesuai pokok dan fungsi, karena pembiayaan bangunan sangat mahal hingga milyaran rupiah.
“Kantor Kecamatan Tlogowungu yang kita tempati ini merupakan Tanah Desa Tlogorejo, yang sudah ditempati selama puluhan tahun,”ungkap Jabir, Sabtu (15/01/2022).
Acara peresmian hari ini bukan hanya meresmikan bangunan kantor kecamatan saja, namun sejumlah Proyek lainnya yang sudah selesai dari TA 2021 seperti Alun-alun Kembang Joyo, Alun alun Kecamatan Kayen, Stadiun Joyokusumo, Gedung Labkesda, Puskesmas Tayu II, Kolam tambat Kapal Juwana serta beberapa infrastruktur jalan termasuk jembatan pokoknya semua yang sudah dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Pati,”urainya Camat.
Alun-alun Kembang Joyo nantinya bisa digunakan untuk menampung PKL (Pedagang Kaki Lima) yang saat ini di alokasikan di TPK (Tempat Penumpukan Kayu) dukuh Balokan, Desa Puri, Kecamatan Pati, setelah di bersihkan dari simpang lima Pati,”tambahnya.
Saya juga meminta pada pak Bupati agar Diberikan lampu penerangan sepanjang jalan masuk ke kantor kecamatan yang baru dan lampu Penerangan Keliling Kantor yang Gede-jawa (Besar) biar tidak kelihatan Serem,”pintanya sambil tersenyum manis.
Acara tadi juga dihadiri oleh Semua Kepala OPD, Sekda Pati, Anggota Dewan, Forkopimda, semua Camat se Kabupaten Pati, Muspika Tlogowungu juga termasuk semua Kepala Desa se Kecamatan Tlogowungu,”Pungkasnya.
Batara.News,PATI_ Kasus dugaan kakek mencabuli Wanita tuna Wicara hingga korban hamil enam bulan di Desa Tayu Kulon kecamatan Tayu Kabupaten Pati, kini mulai di tangani pihak kepolisian Polres Pati, selain itu mendapat sorotan kusus oleh kalangan Lembaga dan para advokad yang siap berikan pendampingan Hukum Probono untuk perkara ini.
Hari ini Polres Pati Unit IV PPA,14/01/22 memangil saksi dan korban untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan di bawa ke Rumah sakit Mitra Bangsa Pati, korban di Visum untuk proses pengembangan kasus perkara dugaan pencabulan yang di lakukan oleh seorang kakek-kakek di Desa tayu Kulon kecamatan Tayu kabupaten Pati.
Gambar saat di RS Mitra Banhsa Pati
Kuasa Hukum dari pihak korban IZZUDIN ARSALAN ,SH, MH, berikan keterangan kepada awak media 14/01/22, selepas dampingi korban di Visumkan di Rumah Sakit Mitra Bangsa, ” kasus ini sangat serius dan sudah menjadi sorotan lembaga kusus dan harus benar di usut tuntas”, tegas kuasa hukum korban.
Perkara ini juga di dampingi oleh Dinas Perlindungan Perempuan DAn anak (DPPA) Prov jateng dan Satuan Pelayanan Terpadu Prov Jateng dinsos PPA Pati, dan Yayasan Woman and Child Center (WCC).
Batara.News,PATI_Tahapan Proses hukum tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan anggaran rehabilitas pembangunan pasar Desa Karaban, kecamatan Gabus, kabupaten Pati, yang sempat ramai di pemberitaan dan warga Desa dari persatuan masyarakat,Forum Masyarakat Karaban Peduli,(FOMAKALI) sempat berunjuk rasa di depan kantor kepala desa karaban.
Perkara dugaan penyelewengan pasar Karaban tetap berjalan, Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pati, Herry Setyawan, S.H.,M.H., kepada wartawan diruang kerjanya, Jum’at (14/1/2022).
” Kita tunggu saja tanggal mainya. Coming soon.” Ujar Harry Setyawan singkat
Sebelumnya beredar kabar adanya intervensi dari pihak pihak yang akan “peti es kan” kasus korupsi dugaan penyelewengan anggaran rehabilitas pembangunan pasar Desa Karaban yang nilainya ratusan juta rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PBH Lidik Krimsus DPK Pati, Slamet Widodo yang juga Senopati Patriot Garuda Nusantara (PGN) Markas Komando Daerah (Makoda) Pati berharap, Kejaksaan sebagai Institusi penegak hukum bisa normatif dan independent.
” Saya sebagai warga asli Pati berharap Kejari Pati tetap independent dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi walau ada kemungkinan intervensi dari pihak pihak tertentu.” Harapnya
Bukan hanya itu, PBH Lidik Krimsus DPK Pati dan PGN Makoda Pati akan mengawasi kinerja Kejari Pati, karena selama ini dianggap masih tumpul dalam penangan kasus korupsi di kabupaten Pati.
” Kalau perlu, kita akan bentuk tim khusus guna mengawasi, memantau dan mengawal perkara yang ditangani Kejari Pati.” Pungkasnya
Batara.News,PATI – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Guyangan Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada 2017 lalu diduga menjadi praktek Pungli (pungutan liar). Pasalnya swadayanya tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-390-3167A tahun 2017, Nomor 34 tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis,peserta program PTSL dikenai biaya Rp 150 ribu.
Namun, Bupati Pati Haryanto telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), sebagai tindak lanjut atas SKB tiga menteri, bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) dapat mengenakan biaya tambahan maksimal Rp 250 ribu pada 2020 lalu.
Dengan demikian, biaya maksimal yang dapat dibebankan pada masyarakat peserta PTSL ialah Rp 400 rb. Jika lebih dari itu, dapat dianggap sebagai pungli, sementara pelaksanaan PTSL di Desa Guyangan sebelum Perbub terbit.
Data yang dihimpun media ini Desa Guyangan dalam prakteknya menerapkan program PTSL menabrak aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Menurut nara sumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan, PTSL di desa tersebut dilaksanakan tahun 2017 pada tahap pertama dengan peserta 225 bidang dan dilanjutkan tahap kedua 200 bidang, masing-masing bidang oleh panitia ditarik biaya sebesar Rp. 850 rb,- per bidang,”terangnya, Rabu (12/01/2022).
Ditambahkan perangkat Desa saat di konfirmasi tim menjawab, Setelah sekian lama berjalan program tersebut tidak menuai polemik namun beberapa hari terakhir ini mencuat polemik disebabkan karena bendahara PTSL waktu itu ditagih oleh Kepala Desa (Kades) setempat dan disodori surat pernyataan kesediaan untuk mengembalikan uang sejumlah 80 juta Rupiah, padahal menurut kesaksianya yang notabenenya adalah perangkat desa tersebut Uang sudah beres dan digunakan sesuai dengan pos-pos untuk pembayaran di waktu itu, namun karena tidak mau ribut akhirnya bendahara PTSL bersedia mengembalikan uang senilai 80 juta rupiah dengan bersusah payah menjual mobil Dump Truk kepunyaannya.
“Saya tidak tahu Mas, tahu-tahu saya disodori surat pernyataan untuk pengembalian uang delapan puluh juta rupiah terkait dengan PTSL yang bendaharanya saya waktu itu, di PTSL tahap pertama saya menangani 225 bidang selanjutnya tahap kedua 200 bidang Saya tidak mau ikut karena saya merasa harga yang dipatok terlalu tinggi berbeda dengan desa lainnya,”jawab perangkat Desa saat diwawancarai media.
Lanjutnya lagi, pembagian uang waktu itu sudah beres tidak ada masalah, kok tahu-tahu sudah berlalu beberapa tahun ada tagihan sebesar itu saya kaget sedangkan Pak Kades tidak menjelaskan itu uang untuk apa, jadi saya bingung tapi saya nggak mau ribut ya saya mau tanda tangan saja, dan segera saya membayarnya.
Waktu itu juga menggunakan jasa rekanan namanya Sapil untuk mengurus syarat administrasi dan semua juga sudah beres pembayarannya ke rekanan tersebut. Selain itu Kades juga menekan salah satu anggota pengurus PTSL waktu itu yang notabene adalah seorang perangkat juga. Saat didatangi awak media mengatakan kan hal senada.
“Saya juga tidak tahu Mas tahu-tahu ditagih uang dua belas juta terkait dengan PTSL padahal waktu itu sudah beres tidak ada masalah, Setelah sekian tahun ada tagihan sebesar itu saya juga tidak tahu itu uang apa tapi karena Pak Kades itu orangnya seperti itu ya sudah saya ikut saja daripada ramai,”jawabnya.
Sementara Kades Guyangan saat ditemui awak media mengatakan, dengan ditandatangani pernyataan pengembalian uang berarti dia mengakui telah menggunakan uang PTSL tersebut dan dia sudah membayarnya walaupun harus menjual Dump Truk untuk pembayarannya,”tegasnya pada Kamis (13/01/2022).
Kemudian uang PTSL yang masih di bawa mbah Modin (Kasi Pelayanan) menjawab, belum di kasih hingga saat ini, totalnya sekitar Rp. 15 jt rupiah dan itu masih menunggu berjualan pepohonan yang ada di ladangnya,”jawabnya.
Disinggung kenapa nomor awak media (R) diblokir menjawab, ya karena di sini (HP) tidak ada namanya dan wa ya tak masukkan ke spam,”alasannya.
Menurut Slamet Widodo, S.H., aktivis Pati, penarikan PTSL tersebut sudah melanggar aturan dan masuk kategori pungli, biaya yang dipatok sudah jauh diatas ketentuan, itu sudah termasuk pungli dan ada indikasi penyalahgunaan jabatan yakni jabatan sebagai Kades, mengintervensi bawahannya untuk mengembalikan sejumlah uang dengan tidak ada penjelasan apa-apa, seakan-akan menakut-nakuti sehingga bawahannya mau tidak mau harus mengembalikan sejumlah uang yang menurutnya, program yang sudah berlalu bertahun-tahun sudah tidak ada masalah dan sekarang kok dipermasalahkan Kades padahal menurutnya tidak ada selisih uang dalam hal pembagian hasil PTSL waktu itu, ini tidak bisa dibiarkan,”tegasnya.
Masalah pemblokiran nomor itu seharusnya tidak perlu di lakukan karena dia sebagai pejabat publik yang setiap saat bisa di mintai keterangan oleh Wartawan khususnya untuk keterbukaan informasi publik (KIP) bukannya memblokir namun harus bisa saling bersinergi,”tuturnya.
Batara.News Denpasar_Patriot Garuda Nusantara (PGN) Markas Komando Daerah Pati, Rabu 12/02/2122 melakukan kunjungan ke Markas Wilayah Patriot Garuda Nusantara (PGN) Provinsi Bali dan sekaligus mengikuti agenda peresmian PGN News yang akan berlangsung di hotel crystal Bali 14/03/2022 mendatangkan.
Utusan dari PGN MAKODA Pati yang diwakili Senopati Selamet Widodo dan Ketua Supriyanto ikut serta Senopati Wilayah Pati Raya Gunawan EP diterima langsung Ketua PGN Makowil Bali Daniar dan beberap pengurus lainya di aulan Pondok Pesantren syfaul Qulup Soko Tunggal Denpasar Bali. Dalam kegiatan tersebut Daniar merasa senang dan Terimakasih dikunjungi pengurus PGN MAKODA Pati dan merupakan kebanggan tersendiri teman teman dari PGN MAKODA Pati bisa Silahturahmi di Bali ” Saya pribadi dan mewakili organisasi Terimakasih kepada sodaraku dari Pati dan Selamat datang di Bali ini merupakan kebanggan tersendiri dari kami dengan adanya kunjungan ini, dan memang sebelumnya saya mengundang PGN MAKODA Pati untuk datang di Bali bekaitan dengan Peresmian PGN News” Ujar Daniar
Setelah disambut di aula ponpes tim dari MAKODA Pati kemudian ke kantor PGN Makowil Bali Bertemu dengan sejumlah Pengurus diantaranya Humas PGN Bali Ajik, Di Kantor Ketua PGN Bali Menambahkan Kunjungan dari PGN Pati diharapkapkan bisa bersinergi dalam menjalin kerjasama untuk segala hal yang bersifat urgent dalam membesarkan Organisasi ” Saya berharap PGN Pati bisa bekerja sama dengan kami untuk kemajuan Organisasi baik kerjasama dalam usaha maupun tukar informasi karena kita akan mempunyai media sendiri PGN News” Tandas Daniar.
Dalam Kesempatan tersebut tim dari PGN Pati juga berkunjung di Kantor Hukum PGN Daniar associate untuk menjalin kerjasama dalam pengembangan Kantor hukum di wilayah Pati Raya.
BATARA.News, PATI – Sungguh ironis, perempuan penyandang disabilitas tuna wicara menjadi korban pemerkosaan. Sebut saja (S) warga Desa Tayu Kulon, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini tengah hamil 6 bulan diduga pelaku adalah seorang kakek tetangganya sendiri.
Kejadian ini membuat Eyang Tanti, Ketua Yayasan Sahabat Perempuan dan Anak atau Women and Child Crisis Center (WCC) Kabupaten Pati ambil langkah dengan mendatangi kediaman rumah korban, dan membantu memberikan bantuan Hukum dengan menunjuk Izzudin Arsalan, S.H, M.H sebagai Kuasa Hukumnya.
Kuasa Hukum korban, Izzudin Arsalan, S.H, M.H mengatakan, korban yang merupakan penyandang tuna wicara, membuat sedikit kesulitan mengungkap kasus tersebut. Dari keterangan ibu korban, yang curiga karena anaknya yang bekerja sebagai petugas kebersihan di salah satu sekolahan TK itu tidak lagi manstruasi.
“Kala itu ibunya mengira anaknya memiliki penyakit tumor. Namun setelah sang ibu menceritakan pada kerabatnya, lalu korban kemudian dibawa ke bidan desa untuk diperiksa. Hasilnya membuat terkejut, diketahui korban sudah berbadan dua dan diperkirakan telah hamil sekitar 6 bulan,” terang Izzudin Arsalan. Rabu (12/1/2022) sore.
Dirasa ada yang janggal, kerabat korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pati. Sebelumnya, kerabat korban melakukan koordinasi dengan bidan desa. Dengan menanyakan kepada korban siapa pelaku pemerkosaan itu. Karena korban merupakan penyandang tuna wicara, lantas kerabatnya berinisiatif menuntun ke rumah terduga pelaku.
“Dengan menuntun memperlihatkan rumah diduga pelaku, dan memperlihatkan beberapa foto, korban menunjuk salah satu foto yakni seorang kakek berusia 62 tahun. Kerabat menduga itu pelakunya, diyakini saat kita tunjukan foto tersebut, korban langsung menangis histeris dan terlihat ada trauma berat. Mengingat korbannya tengah hamil enam bulan,” ungkap Izzudin Arsalan.
Ditambahkan Arsalan, dugaan pemerkosaan itu dilakukan pada 2021 lalu. Bahkan Pelaku diperkirakan melakukan perbuatan bejatnya itu lebih dari 3 kali. Dari keterangan beberapa kerabat korban, pemerkosaan itu dilakukan saat pagi hari, ketika korban mau berangkat bekerja sebagai penjaga kebersihan TK dan pelaku sengaja memperkosa di dalam rumahnya.
“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Pati, Kami berharap Polisi segera menangani mengingat korban pemerkosaan merupakan penyandang disabilitas. Dan menyeret pelakunya untuk diproses hukum yang setimpal,” tandasnya.
Batara.News,Banyumas – Komandan Korem 071/Wijayakusuma, Kolonel Inf Dwi Lagan Safrudin, S.I.P., menerima kunjungan Silaturahmi Kapolresta Banyumas yang baru Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., M.H., Rabu (12/1/2022) di Makorem 071/Wijayakusuma, Sokaraja, Banyumas.
Kunjungan silaturahmi ini, sebagai kunjungan untuk memperkokoh dan mempererat jalinan silaturahmi serta sinergitas TNI-Polri diwilayah Banyumas.
Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., merupakan pejabat Kapolresta Banyumas baru yang menggantikan Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si.
Dalam kunjungannya ke Korem 071/Wijayakusuma beserta Staf tersebut, disamping untuk memperkokoh dan mempererat jalinan Silaturahmi dan Sinergitas TNI-Polri di wilayah Banyumas, juga sebagai wahana memperkenalkan diri sebagai pejabat baru Kapolresta Banyumas.
Komandan Korem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Dwi Lagan Safrudin, S.I.P., berharap, sinergitas dan soliditas yang selama ini telah terjalin dan berjalan dengan baik, dapat terus dijaga dan ditingkatkan dalam rangka mewujudkan stabilitas keamanan di wilayah Banyumas. “Kedatangan pejabat baru Kapolresta Banyumas ini, adalah untuk mempererat tali silaturahmi”, ujarnya.
“Kegiatan ini juga sekaligus memperkokoh sinergitas antara TNI-Polri di wilayah Banyumas untuk menjaga persatuan dan kesatuan guna menciptakan situasi Banyumas yang aman, tertib dan kondusif. “tandas Danrem.
Batara.News,PATI_ Pekerjaan tambang Galian C di duga tanpa ijin (Ilegal) bebas beroprasi di wilayah kecamatan Margorejo Pati tepatnya di Desa Metaraman, seolah aman-aman saja tabrak aturan Negara demi keuntungan pribadi kegiatan ilegal ini sengaja di jalankan.
Awal tahun 8/01/22 team Media investigasi meninjau lokasi tepat Di Desa Mataraman kecamatan Margorejo, pekerjaan tambang galian C di duga tidak mengantongi ijin dengan leluasa menambang, team langsung mendatang di kediaman kepala desa Mataraman, untuk mendapatkan keterangan tentang penambang kebetulan beliau tidak berada di rumah.
Dari keterangan warga di sekitar penambang, Sudah berlangsung lama tentang galian C, Yang berada di wilayah sini, tapi kadang berhenti kadang mulai lagi,” tutur warga saat di minta keterangan awak media.
Di minta pihak pemerintah dan Aparatur Negara mengambil langkah – langkah hukum dan menertibkan penambang ilegal, untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.
Di duga Pihak penambang juga telah penyalah gunakan bahan bakar solar bersubsidi, tak menutup kemungkinan penambang ilegal itu melanggar UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 55 U U migas.
Penambang tidak memiliki ijin juga melanggar ketentuan dalam U U No.4 Tahun 2009 dan PP. No 23 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan, sepanjang galian C ilegal itu beroprasi aparat penegak hukum belum ada menindak lanjuti galian tersebut.