BATARA.NEWS

Mencuat…?!Ribuan Agen Bisnis BRILink Menjamur di kota ledree Bojonegoro, Regulasi Kemitraan Jadi Polemik di muka publik

Bojonegoro,-Batara.news|| Agen BRILink merupakan bentuk unit usaha lembaga keuangan individu yang terintegrasi dan bernaung di bawah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

 

Saat ini, bisnis tersebut telah bermunculan dan menjamur di wilayah Kabupaten Bojonegoro yang berjuluk kota ledree di Jawatimur itu. Bahkan, jumlahnya mencapai ribuan agen (mitra)BRI.Sabtu(24/05/2025)

 

Namun dibalik semua itu, terdapat kesimpangsiuran dan ketidakpastian dalam hal regulasi pendaftaran untuk menjadi agen BRILink. Aturan yang komplek terkesan menjadi sepele.

 

Seperti ungkapan oleh salah satu agen BRILink wilayah pinggiran kota Bojonegoro, bahwa untuk pengurusan usaha bisnis layanan perbankan bentuk Brilink hanya bermodal data diri dan uang jaminan minimal Rp 3 juta.

 

“Tidak perlu ribet mas, cukup bawa KTP, KK,surat keterangan usaha dan jaminan 3 juta langsung dipinjami alat gesek ATM(EDC) dari BRI. Selain itu, memasang banner yang menunjukkan layanan Brilink tarik dan setor tunai,” jelasnya.

 

Berkaitan dengan hal diatas, publik bumi ledree kembali mempertanyakan bagaimana dengan legalitas usaha yang dijalankan oleh agen dan bagaimana juga sistem kontrak kerja yang diterapkan oleh pihak penyedia BRI.

 

Terpisah, Galih pegiat informasi dan pemerhati kebijakan turut menanggapi hal tersebut, menurutnya agen Brilink termasuk dalam kegiatan usaha yang memenuhi unsur komersial, perdagangan dan mengandung profit, sehingga harus memiliki legalitas jelas.

 

“Brilink itu bisnis usaha perbankan, legalitasnya harus jelas. Ini di Bojonegoro ada ribuan agen dan ada yang mesin Gesek nya dibawa kesana kemari apalagi ada yang di kios bahkan trotoar.

 

bukankah seharusnya mereka menetap di tempat sesuai data pendaftaran,” ungkapnya.

 

Sementara itu, hingga berita ini dikabarkan, pihak BRI Cabang Bojonegoro yang notabene menaungi usaha agen BRIlink belum terkonfirmasi.

 

(Red)

 

Bersambung….

Jajaran Satpol PP kabupaten Bojonegoro beri pengamanan prima pemberangkatan haji 2025

Bojonegoro,- Ratusan calon jamaah haji asal Kabupaten Bojonegoro yang diberangkatkan menuju Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, pada Selasa (20/5/2025)

 

Meninggalkan kenangan yang menarik,bukan hanya anggota polisi wanita (Polwan) dari Polres Bojonegoro yang sigap memberikan bantuan kepada para jamaah haji lanjut usia (lansia).tetapi juga Anggota satpol PP wanita juga sigap terhadap jamaah haji yang membutuhkan bantuan.

 

Dengan ramah dan penuh perhatian, para Satpol PP wanita tersebut membantu para lansia menaiki bus, mendorong kursi roda, bahkan membawakan koper para calon jamaah haji

 

Komendan satpol PP Bojonegoro Heru Sugianto saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp (23/5/2025) mengatakan ” bahwa keberadaan satpol PP di lokasi bukan hanya menjalankan fungsi pengamanan, namun juga sebagai bentuk pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat.

Menurutnya, kenyamanan dan keselamatan para calon jamaah haji, terutama yang lansia, menjadi prioritas

Anggota satpol PP wanita kami ditugaskan tidak hanya untuk menjaga keamanan, tapi juga memastikan para jamaah haji merasa nyaman dan aman. Kami ingin memberikan dukungan penuh agar proses keberangkatan ini berjalan lancar,” dan ini masih ada giat lagi besok Senin,masih dalam pemberangkatan jamaah haji untuk kloter berikutnya,tambahnya

 

“Alhamdulillah, kami sangat terbantu. Tadi mbak satpol PP membawakan koper, dan didorongkan kursi roda. Semoga para petugas semuanya diberikan kesehatan dan balasan kebaikan,” ungkap salah satu jamaah haji Bojonegoro.

 

Dengan dukungan dari Satpol PP dan semua pihak yang terlibat dalam proses haji tahun ini, berharap semua berjalan lancar dan pulang dari tanah suci menjadi haji yang mabrur.

 

(Al)

Kepala Dinas Koperasi Pati Enggan Berikan Penjelasan Penunjukkan Notaris Pembuat Akta Kopdes Merah Putih

PATI – Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (DKUMKM) Kabupaten Pati Wahyu Setyawati, enggan memberikan penjelasan siapa (dinas) yang memberi penunjukkan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) Merah Putih.

 

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Wahyu tidak mau menyampaikan penunjukan NPAK merupakan tugas dari pihaknya selaku Dinas Koperasi. Meskipun sebenarnya mengetahui soal NPAK, ia tetap kekeuh enggan memberikan jawaban.

 

Dirinya hanya menjawab saat ini baru proses pendirian, untuk badan hukumnya. Kita pelaksana, kita hanya untuk pendiriannya, target bulan ini 100℅. Kami job sendiri-sendiri, sesuai dengan tugas pokok saya.

 

“Kalau surat kan mesti ada. Saya kan gak tahu disitu kalau pembagian dengan siapa-siapa itu kan wewenang mereka,” kata Wahyu.

 

Dijelaskannya, memang kami satu tim untuk pendirian koperasi. Ada surat penunjukannya. Saya tidak akan menjawab karena bukan ranah saya, saya tahu tapi bukan ranah saya, takutnya salah. Ya nek salah itu tidak apa-apa, tapi kalau jenengan up (beritakan), kan njenengan dari media.

 

Njenengan tanyanya kesaya kan saya tidak bisa menjawab, bukan ranah saya untuk menjawab, oh ya notaris gini, kan saya salah, apalagi njenengan dari media,” ulangnya.

 

“Saya sesuai dengan tupoksi saya saja walaupun saya tahu tapi saya tidak akan menjawab,” imbuhnya.

 

Kepala Dinkop itu pun menyerahkan semua permasalahan ini kepada notaris yang bersangkutan.

 

“Itu kan di internal notaris, kita gak intervensi sama sekali. Kalau saya bicara yang bukan ranah saya nanti salah,” ucapnya.

 

Jadi urusan notaris bukan urusan saya. Termasuk adanya surat penunjukan terhadap NPAK.

 

Informasi yang berhasil dihimpun awak media, di salah satu Kabupaten/kota, perjanjian kerjasama Koperasi Merah Putih di buat oleh Dinas Koperasi dengan Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) berdasar Surat Keputusan Pengurus Pusat INI tentang penunjukkan Notaris Pembuat Akta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dimana tercatat sebanyak 14 Notaris Pembuat Akta Koperasi.

 

Tentunya ini harus dijalankan. Beda halnya dengan di Kabupaten Pati yang justru hanya dimonopoli oleh segelintir oknum notaris.

 

Berdasar Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dalam rangka mendukung percepatan pendirian KDMP/KKMP diseluruh desa dan kelurahan di Indonesia, menghimbau para notaris tanpa terkecuali memfasilitasi, memberikan dukungan percepatan dan kemudahan pengesahan, dapat memberikan layanan pendirian dan perubahan anggaran dasar KDMP/KKMP pada sistem Ditjen AHU.

 

Harusnya semua rekan notaris lainnya, apalagi yang telah menjadi NPAK bisa juga mendapatkan hak yang sama seperti itu. Namun sayang ketua Pengda saat itu tidak memberikan informasi apapun kepada rekan notaris yang lain. Patut diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

 

Hal ini tentunya menyalahi kode etik Notaris, merujuk pasal 4 ayat 14 pada kode etik notaris yang dikeluarkan oleh INI, mengatur tentang larangan membentuk kelompok rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, terutama jika menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi.

 

Juga ada apa dengan Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (DKUMKM) Kabupaten Pati yang kekeuh tidak mau menjawab siapa (dinas apa) yang memberikan penunjukkan kepada NPAK di Pati.

 

/Didik

Gedung bekas SD Mayangrejo akan menjadi tempat Transformasi Koperasi Merah putih Desa Mayangrejo

Bojonegoro, Batara.news -Desa Mayangrejo Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar deklarasi dukungan untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Kantor Balai Desa.Bojonegoro Provinsi Jawa timur.

 

Deklarasi dukungan percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih Mayangrejo dipimpin oleh Camat,Sekertaris Kecamatan, Babinsa, Babinkamtibmas dan juga dihadiri Kepala desa beserta jajaran, yang juga diikuti oleh para Rt, Ibu-ibu PKK,Karang taruna,serta Warga desa mayangrejo.

 

“Deklarasi itu menandai keseriusan pemerintah desa dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui koperasi yang berakar dari potensi lokal desa,”Ucap Camat Kalitidu yang di dampingi Sekertaris nya.(23/5/2025)

 

Lanjut A Syaifuddin Zuhri S.Sos,Ia mengatakan pembentukan Koperasi Merah Putih adalah langkah konkret dalam upaya membangkitkan perekonomian desa karena koperasi bukan hanya tempat simpan pinjam, tetapi harus menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, terutama bagi petani dan pelaku UMKM.

 

“Koperasi dapat menjadi saluran distribusi hasil panen petani secara adil dan berkelanjutan, termasuk distribusi pupuk dan kebutuhan produksi lainnya. Koperasi sebagai ‘holding masyarakat’ yang membangun kemandirian ekonomi desa secara sistematis,” katanya.

 

Dirinya berharap, Desa mayangrejo ini bisa menjadi koperasi menjadi platform integratif yang memberdayakan potensi desa dan itu adalah titik tolak transformasi ekonomi lokal.

 

Ashandi selaku Kepala Desa Mayangrejo akan mendampingi Masyarakat dalam penguatan kapasitas dan pemahaman koperasi yang benar, serta menyediakan tempat koperasi yang dimana nanti akan menjadi tempat tranformasi Desa mayangrejo dalam mengembangkan desa.

 

“Desa Mayangrejo bangga menjadi bagian dari daerah pelopor program nasional itu, sehingga seluruh Masyarakat harus bersinergi menyukseskan program koperasi yang telah menjadi prioritas nasional,Nanti rencana Aset bekas SD mayangrejo tersebut akan kita jadikan tempat Koperasi” tuturnya.

 

Ia menjelaskan koperasi itu bukan sekedar program, namun gerakan ekonomi kerakyatan yang akan menjawab tantangan kemiskinan dan pengangguran di desa.

 

“Saya optimis dengan penguatan ekonomi desa berbasis koperasi, Nanti Pengelolaan sampah, terkait pertanian dan simpan pinjam,”terang Ashandi.

 

Lanjut Kepala Desa yang Gemar berpotongan Gundul tersebut, Ia mengatakan keberhasilan koperasi tidak terlepas dari identifikasi potensi desa. Oleh karena itu, setiap pembentukan disertai pendampingan mendalam, termasuk penggalian potensi ekonomi dan program unggulan lokal.

 

“jadi koperasi yang kita deklarasikan ini bukan seperti yang digambarkan Nitizen-nitizen yang di sosmed tersebut, bukan koperasi seperti di masa lalu, ini adalah dari rakyat untuk rakyat” pungkas nya.

 

Susunan 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚞𝚛𝚞𝚜 𝚜e𝚋a𝚐ai Koperasi merah Putih mayangrejo,

 

𝙺𝚎𝚝𝚞𝚊 : 𝙼 𝚜𝚢𝚞𝚔𝚛𝚘𝚗

𝚆𝚊𝚔𝚒𝚕 𝚔𝚎𝚝𝚞𝚊 𝚋𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐 𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊: 𝙶𝚞𝚗𝚊𝚠𝚊𝚗

𝚆𝚊𝚔𝚒𝚕 𝚔𝚎𝚝𝚞𝚊 𝚋𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐 𝚔𝚎𝚊𝚗𝚐𝚐𝚘𝚝𝚊𝚊𝚗 : 𝙰𝚐𝚞𝚗𝚐 𝚔𝚛𝚒𝚜𝚝𝚒𝚘𝚗𝚘

𝚂𝚎𝚔𝚛𝚎𝚝𝚊𝚛𝚒𝚜 : 𝙸𝚚𝚋𝚊𝚕

𝙱𝚎𝚗𝚍𝚊𝚑𝚊𝚛𝚊 :𝚈𝚊𝚢𝚊

 

𝙿𝚎𝚗𝚐𝚊𝚠𝚊𝚜:

1. 𝙰𝚜𝚑𝚊𝚗𝚍𝚒 (𝙺𝚊𝚍𝚎𝚜)

2. 𝙴𝚔𝚘 (𝙱𝙿𝙳)

3. 𝚈𝚎𝚗𝚒( 𝚞𝚜𝚞𝚛 𝚙𝚎𝚛𝚎𝚖𝚙𝚞𝚊𝚗)

4.

 

/Al

Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro,Minta percepat Proses PAW Kepala Desa

Bojonegoro,- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro masih dalam pembahasan yang alot. Hal ini membuat Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, geram dan menduga adanya permainan di instansi tertentu agar Penjabat (Pj) Kepala Desa tetap bisa bertahan lama.

 

Dalam hearing dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro dan beberapa instansi terkait, Lasmiran menilai bahwa DPMD hanya memberikan alasan saja dan tidak memberikan masukan kepada Bupati dengan semestinya.Rabu(21/05/2025)

 

“Apa yang disampaikan DPMD hanyalah sebuah alasan saja dan tidak memberikan masukan kepada Bupati dengan semestinya,” kata Lasmiran dengan nada keras.

 

Dalam penyampaiannya DPMD Kabupaten Bojonegoro dihadapan Komisi A DPRD Bojonegoro, Ira mada, bahwa pelaksanaan PAW Pilkades tahun ini masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan untuk pelaksanaan Pilkades dan DPMD mengatakan serta belum tahu dalam satu bulan kedepan Liaison Officer (LO), ini apakah sudah terbentuk dan apakah PAW Kepala desa bisa dilakukan,Ira belum bisa menggaransi hal tersebut.

 

“Kita belum bisa menyampaikan kepastian kapan pelaksanaan PAW Kades karena harus menunggu LO dari Kejari Bojonegoro,” Terang wanita yang akrab dipanggil mbak Ira tersebut.

 

Hal yang berbeda disampaikan oleh Sumarji selaku wakil dari Bagian Hukum Setda Bojonegoro juga menjelaskan bahwa sebenarnya tanpa ada LO dari kejaksaan bisa melaksanakan PAW Pilkades berdasarkan PP no 11 tahun 2019.

 

Selain itu, Lasmiran juga menduga adanya permainan sehingga Pj Kades bisa menjabat lebih lama.

 

“Kita bisa menduga seperti itu, secara logika bisa muncul indikasi Pj Kades bisa berkomunikasi dan lobby kesana kemari agar bisa lama menjabat Pj Kades,” tegas Lasmiran.

 

Selanjutnya Komisi A DPRD Bojonegoro akan mengajukan rekomendasi kepada Pemkab Bojonegoro untuk mempercepat proses PAW Kepala Desa. Rekomendasi tersebut meliputi:

 

1. Mempercepat LO dari Kejaksaan

2. Mengevaluasi kinerja Pj Kades

3. Menyediakan informasi yang transparan ke desa terkait pelaksanaan Pilkades PAW

 

“Kita akan mengajukan rekomendasi kepada Pemkab Bojonegoro untuk mempercepat proses PAW Kepala Desa. Demi kondusifitas masyarakat desa yang menunggu desanya ingin segera dilaksanakan Pilkades PAW,” pungkas Lasmiran.

 

(Al)

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Jalin Kerja Sama Strategis dengan RSCM Dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Serta Meresmikan Gedung Layanan Jantung Terpadu RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesomo

Bojonegoro, 23 Mei 2025 – Dalam upaya memperkuat sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ini dirangkai dengan peresmian Gedung Pusat Layanan Jantung dan Pembuluh Darah Terpadu di RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, Bojonegoro.

 

Penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mendorong transformasi layanan kesehatan daerah, sejalan dengan program prioritas nasional untuk pembangunan rumah sakit berkualitas di tingkat kabupaten/kota. Inisiatif ini juga mendukung pencapaian Asta Cita keempat Presiden Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya penguatan sektor kesehatan dan pembangunan sumber daya manusia.

 

Bupati Bojonegoro menegaskan bahwa peningkatan layanan kesehatan merupakan salah satu dari sembilan program prioritas daerah. Saat ini, cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bojonegoro telah mencapai 98,51%, dengan angka harapan hidup masyarakat sebesar 74,91 tahun. Terdapat 11 rumah sakit di wilayah ini, termasuk RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo yang menjadi rujukan tertinggi di Kabupaten Bojonegoro.

 

Sebagai langkah strategis, RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo ditargetkan naik kelas menjadi Rumah Sakit Tipe A, yang tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, namun juga memungkinkan masyarakat Bojonegoro mendapatkan layanan kesehatan paripurna tanpa perlu dirujuk ke kota besar seperti Surabaya. Hal ini akan berdampak signifikan terhadap efisiensi biaya dan kenyamanan pasien serta keluarga.

 

Kerja sama ini menggandeng Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan RSCM Jakarta yang memiliki pengalaman sukses dalam mengembangkan RSUD Dr. Iskak Tulungagung menjadi rumah sakit kelas A. Kolaborasi ini diharapkan menjadi tonggak awal transformasi layanan kesehatan di Bojonegoro.

 

Dalam acara yang sama, Gedung Pusat Layanan Jantung dan Pembuluh Darah Terpadu di RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo turut diresmikan, sebagai bentuk komitmen menghadirkan fasilitas kesehatan unggulan yang modern dan terintegrasi.

 

Gedung ini dirancang secara khusus untuk menghadirkan layanan jantung dan pembuluh darah yang terintegrasi, modern, dan berstandar tinggi. Fasilitas ini dilengkapi dengan peralatan medis canggih dan dirancang untuk mendukung proses diagnosa, tindakan, serta perawatan pasien jantung secara komprehensif.

 

Lantai 1: Layanan Gawat Darurat Jantung dan Diagnostik Canggih

Lantai ini menjadi pusat layanan gawat darurat jantung yang siap melayani pasien dengan kondisi akut secara cepat dan tepat. Dilengkapi dengan:

 

Cathlab (Catheterization Laboratory): fasilitas untuk tindakan intervensi jantung non-bedah seperti angiografi dan pemasangan stent.

 

MRI 3 Tesla: teknologi pencitraan resonansi magnetik dengan kekuatan tinggi untuk diagnosa jantung dan pembuluh darah yang lebih detail dan presisi.

 

CT Scan 256 Slices: alat pemindai mutakhir dengan resolusi tinggi untuk mendeteksi kelainan jantung secara cepat dan akurat.

 

Lantai 2: Intensive Cardiac Care Unit (ICCU)

Merupakan area perawatan intensif khusus jantung dengan kapasitas 10 tempat tidur (TT). Layanan ICCU diperuntukkan bagi pasien dengan kondisi jantung kritis yang memerlukan pemantauan dan penanganan intensif selama 24 jam, didukung oleh tenaga medis profesional dan peralatan pemantauan mutakhir.

 

Lantai 3: Rawat Inap Jantung

Fasilitas rawat inap khusus jantung di lantai 3 menyediakan 40 tempat tidur (TT) bagi pasien yang menjalani perawatan lanjutan atau pasca tindakan medis. Ruangan dirancang untuk memberikan kenyamanan dan ketenangan, dengan layanan keperawatan yang responsif serta pengawasan dokter spesialis jantung secara berkala.

 

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengajak seluruh pihak, termasuk masy

Tiga WNA Iran Diamankan di Jepara, Diduga Lakukan Pencurian Bermodus Hipnotis

Pati – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati bersama Kepolisian Resor Jepara mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Iran yang diduga melakukan pencurian dengan modus hipnotis di salah satu pasar tradisional di Kabupaten Jepara, Senin (19/5/2025).

 

Ketiga WNA tersebut berinisial AAS (44), ZM (43), dan AA (15). Mereka diamankan setelah diduga kuat melakukan aksi pencurian dengan cara mengalihkan perhatian korban saat berpura-pura menanyakan bentuk uang rupiah di salah satu kios pasar.

 

“Modus yang dilakukan oleh para WNA tersebut adalah berpura-pura membeli barang kemudian menanyakan bentuk uang rupiah kepada penjual, sehingga korban lengah dan pelaku mengambil uang dari laci penyimpanan,” jelas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Is Eko, dalam konferensi pers.

 

Ia menyebut, aksi yang dilakukan para pelaku mirip dengan kejadian serupa yang sempat viral di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata dan diduga melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

“Kami akan mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal, dan ketiganya juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan,” tegas Eko.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Ahmad Zaini, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami apakah ada keterkaitan antara kasus ini dengan peristiwa serupa yang viral di Kabupaten Pati.

 

“Untuk kasus yang di Pati, pelakunya juga WNA, namun berbeda dengan yang di Jepara. Meski demikian, modus operandi yang digunakan hampir serupa, yakni menggunakan hipnotis yang membuat korban menjadi linglung,” jelas Zaini.

 

Ia menambahkan bahwa pihak imigrasi masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah pelaku-pelaku tersebut merupakan bagian dari sindikat atau jaringan yang sama.

 

Di akhir pernyataannya, pihak imigrasi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib atau Kantor Imigrasi terdekat jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA.

 

/red

Musyawarah Desa khusus Mejuwet Hasilkan Pembentukan Kopdes Merah Putih

Bojonegoro,-Batara.news.|| Suasana kebersamaan dan harapan tampak jelas di Balai Desa Mejuwet, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro pada Rabo (21/5/2025).

 

Puluhan warga, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Karang taruna dan Tokoh masyarakat serta tamu undangan memadati ruangan untuk mengikuti Musyawarah Desa Khusus yang memiliki agenda penting terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

 

 

Acara yang dimulai pukul 12.00 WIB ini dihadiri oleh Eko Puji wahyono (Sekcam) bersama kasipem Mewakili Dian Rahmawati s.stp(Camat) Sumberejo,Eko Puji wahyono, yang turut memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif pembentukan koperasi ini.

 

Kehadiran Sekcam Eko Puji menjadi sinyal kuat dukungan pemerintah kecamatan terhadap upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa.

 

Kepala Desa Mejuwet, Muhadi, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan antusiasmenya atas terlaksananya musyawarah ini.

 

Dengan nada penuh semangat, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memajukan desa melalui wadah koperasi yang akan segera terbentuk.

 

“Mari kita sama-sama memajukan Desa Mejuwet dengan adanya Koperasi Merah Putih ini. Koperasi ini adalah milik kita bersama, dan kemajuannya akan menjadi kemajuan seluruh warga,” ujar Muhadi.

 

Lebih lanjut,Sekcam Sumberejo, Eko Puji wahyono mendapatkan kesempatan untuk memberikan penjelasan mendalam mengenai konsep dan tujuan didirikannya Koperasi Desa Merah Putih.

 

Dalam pemaparannya,

Eko Puji wahyono

menekankan bahwa koperasi ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa, menciptakan lapangan pekerjaan baru, serta memberikan akses permodalan yang lebih mudah bagi pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Desa Mejuwet.

 

“Dengan adanya Koperasi Merah Putih ini, kita berharap dapat membuka peluang kerja bagi warga desa, terutama generasi muda. Selain itu, koperasi ini juga memiliki potensi besar untuk membantu para pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha mereka, termasuk dalam hal pemasaran produk-produk unggulan hasil pertanian Desa Mejuwet,” jelas

Eko Puji wahyono

dengan lugas.

 

 

Eko Puji wahyono

juga menyoroti potensi besar Desa Mejuwet dalam sektor pertanian, dan bagaimana koperasi dapat memainkan peran penting dalam mengoptimalkan potensi tersebut.

 

Ia berharap, melalui Koperasi Desa Merah Putih, para petani dapat memiliki akses yang lebih baik ke pasar, mendapatkan harga yang lebih adil, serta memperoleh dukungan dalam hal peningkatan kualitas dan diverifikasi produk pertanian.

 

Dalam kesempatan tersebut,

Eko Puji wahyono

juga memberikan pesan penting kepada pemerintah desa dan seluruh masyarakat Mejuwet terkait pengelolaan koperasi ke depan.

 

Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam memilih pengurus koperasi, serta menanamkan nilai-nilai disiplin dan niat baik dalam menjalankan roda organisasi koperasi.

 

“Pemerintah desa harus selektif dalam memilih pengurus Koperasi Merah Putih. Pilihlah orang-orang yang memiliki integritas, kompetensi, dan above all, memiliki niat yang tulus untuk memajukan koperasi ini demi kesejahteraan seluruh anggota. Disiplin dalam pengelolaan dan administrasi juga menjadi kunci keberhasilan koperasi,” pesannya.

 

Musyawarah Desa Khusus ini berlangsung dengan penuh partisipasi aktif dari seluruh peserta. Berbagai usulan dan masukan konstruktif disampaikan oleh warga, menunjukkan tingginya harapan mereka terhadap keberadaan Koperasi Desa Merah Putih.

 

Setelah melalui proses diskusi yang demokratis, seluruh peserta musyawarah secara bulat menyetujui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

 

Langkah selanjutnya adalah pembentukan tim formatur

Yang terdiri

pengurus di ambilkan dari semua elemen pemerintahan & tokoh masyarakat

pengurus mewakili semua unsur

Karang taruna, Rt, Rw, tokoh masyarakat ( ustadz ) dst.

 

Adapun

yang bertugas menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi, serta mempersiapkan segala persyaratan administratif yang dibutuhkan untuk pendirian koperasi secara legal.

 

Diharapkan, dalam waktu yang tidak terlalu lama, Koperasi Desa Merah Putih dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa Mejuwet.

 

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Desa Mejuwet.

 

Semangat kebersamaan dan harapan yang terpancar dalam musyawarah ini, menjadi modal berharga untuk mewujudkan koperasi yang kuat, mandiri, dan mampu membawa kemajuan bagi seluruh warga desa.

 

Dukungan penuh dari pemerintah kecamatan dan partisipasi aktif dari masyarakat menjadi jaminan bahwa Koperasi Desa Merah Putih memiliki potensi besar untuk menjadi pilar ekonomi yang kokoh di Desa Mejuwet.

 

/Al

Tirai Konspirasi Kegiatan Usaha Tambang, Terkuak di Persidangan meja hijau

Bojonegoro,–Batara.news|| Persidangan perkara nomor :7/pdt.G/2025/PN Bjn yang ke 14 kalinya memasuki tahap pemeriksaan saksi dari penggugat dan Tambahan bukti dari para pihak.

 

Sidang yang di Gelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Bojonegoro, jalan Hayam Wuruk itu akhirnya terkuaklah tirai konspirasi kegiatan usaha tambang yang sebelumnya di duga ilegal, kini terang benderang dan jelas fakta dan polanya.

 

Pasalnya, dalam fakta persidangan pihak penggugat menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan per saksian dalam perkara tersebut.Selasa(20/05/2025)

 

BD (inisial) yang kebetulan merupakan Kepala Dusun (Kasun)Desa kentong Desa Sumberejo kecamatan Trucuk Bojonegoro pada saat dihadirkan sebagai saksi penggugat menjelaskan, bahwa selama ini dirinya mengetahui adanya kegiatan pengelolaan lahan pertanian yang dilakukan oleh pihak CV Lillahi Samawati Wal Ardi.

 

Selain itu, BD(Kasun)Dirinya mengakui bahwa kehadirannya dalam persidangan, ia diberitahu oleh Rofi’udin selaku pemilik CV.Lillahi samawati wal Ardhi( LSWA) untuk memberi sebuah keterangan persaksian.

 

“Saya diberitahu oleh pak Rofi’udin untuk hadir memberikan persaksian dalam sidang” jawab BD(Kasun) kepada majelis hakim.

 

BD menambahkan, bahwa ada kesepakatan antara pemilik lahan yang jumlahnya 23 orang, termasuk dirinya, dengan CV Lillahi Samawati wal Ardhi(LSWA) untuk mengolah lahan pertanian tersebut dengan menggunakan alat berat Excavator, termasuk dirinya, yang selanjutnya limbah hasil pengerukan di muat menggunakan damp truck untuk dijual keluar, lanjut BD.

 

Lebih lanjut, saat ditanya Majelis hakim perihal keuntungan yang didapatkan dan kegiatan yang dijalankan oleh CV.Lillahi Samawati wal Ardhi(LSWA), Budi menjabarkan bahwa dirinya mendapatkan keuntungan atas hasil pengolahan tanah sawahnya dan limbah hasil pengerukan yang dijual kepada para peminat.

 

“Keuntungan saya, lahan sawah saya diperbaiki, selain itu dapat limbah tanahnya, penjualannya kadang ramai kadang sepi, seperti saat ini lagi sepi karena habis hujan” jelas BD.

 

Sementara itu, Imam Santoso selaku kuasa hukum para tergugat dalam menanggapi dan menyanggah keterangan saksi penggugat Budi.

 

Imam Santoso tegaskan ,”pada intinya

Fakta persidangan bukti yang di ajukan oleh penggugat sudah menyatakan bahwa penggugat adalah

Pihak yang melakukan usaha di bidang pertambangan,karena ada bukti surat pembayaran pajak daerah

Yang menyatakan bahwa usaha dari penggugat adalah galian C.

 

Namun perijinan sebagaimana di maksud usahanya itu menggunakan pengolahan lahan pertanian yang termaktub dalam nomer induk berusaha(NIB) tetapi pada Faktanya adalah kegiatan yang di lakukan yakni melakukan pengangkutan dan penjualan hasil galian, dan pembayaran pajaknya pun GALIAN C,” Terangnya

 

 

imam santoso juga menyayangkan keterangan saksi penggugat bahwasanya pihak saksi tidak memahami terkait perkara persidangan itu,yang semestinya perkara pemberitaan bukanya memberikan per saksian kegiatan,malah saksi ketika memberikan informasi keterangan tidak sesuai di persidangan,maka saksi berpotensi akan terjerat hukum sendiri,”ibarat kata menepuk air terpercik muka sendiri,”ucap imam santoso.

 

/Al

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Terima Gaji Ganda ; Perangkat Desa Di Kecamatan Sukosewu Langgar UU Desa

Bojonegoro,– Batara.news||

Bumi ledree di Cengangkan adanya Kasus dugaan penerimaan gaji ganda kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, sorotan tertuju pada SR, Perangkat desa, di Kecamatan Sukosewu, yang juga menjabat sebagai bendahara di Madrasah Tsanawiyah Darul Musthofa. Dugaan tersebut mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 ayat (1) huruf b, yang secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan yang mengakibatkan penerimaan gaji ganda dari APBDes dan sumber lain.Selasa(20/05/2025)

 

Kepala desa setempat Jujuk saat di hubungi awak media melalui sambungan aplikasi Telepon WhatsApp membenarkan hal tersebut.

 

“benar. ia jadi perangkat tahun 2023.” Terang Kades

 

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber termasuk salah seorang aktivis berinisial MM menyebutkan bahwa SR diduga menerima gaji sebagai Kasi Pemerintahan dan intensif gaji sebagai bendahara dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang masuk dalam data NUPTK Simpatika ,TMT 2021 sampai sekarang aktif sebagai syarat sertifikasi guru.

 

Besaran gaji yang diterima dari masing-masing sumber belum dapat dipastikan, namun dugaan manipulasi data ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa di kecamatan Sukosewu.

 

Salah seorang narasumber mengungkapkan kekhawatiran akan tanggung jawabnya sebagai perangkat desa.

 

“Kami khawatir kalau ada potensi penyelewengan dana desa. Seharusnya perangkat desa fokus mengurus pemerintahan desa, bukan malah mencari penghasilan tambahan dari tempat lain, untuk memperkaya diri” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

 

Dugaan pelanggaran ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap perangkat desa. Beberapa pihak mendesak agar instansi terkait, baik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro maupun Kementerian Agama, segera melakukan investigasi untuk mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut.

 

Hingga saat ini, SR belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penerimaan gaji ganda tersebut. Pihak Pemerintah Desa juga belum memberikan pernyataan resmi. Namun, kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa dan perlunya pengawasan yang ketat terhadap perangkat desa agar tidak terjadi penyimpangan.

 

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi perangkat desa lainnya agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku dan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Langkah tegas dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan penegakan hukum dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Masyarakat pun diharapkan aktif berpartisipasi dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa agar tercipta pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

 

Sementara KA kemenag Abdulloh hafid saat di konfirmasi via WhatsApp belum menjelaskan secara detail dan konkrit.

 

Terpisah suntoko

Saat di konfirmasi terkait dugaan permainan manipulasi data Simpatika dengan munculnya kembali kasus di kemenag masih bungkam

 

 

Begitu juga Ahmad Yasin selaku kepala sekolah Mts tersebut saat di konfirmasi mengakui kesalahan tersebut karena input data dan akan men deletnya.

,”ya kami mengakui, terima kasih sudah di ingatkan,nanti kami akan men deletnya,”Pungkasnya.

 

/Al