BATARA.NEWS

Sidang Gugatan Kepada 5 Media Akhirnya Dicabut

Bojonegoro, Batara.news – Agenda sidang ke tiga gugatan pengusaha yang bergerak di bidang pengolahan lahan pertanian CV lillahi samawati wal ardhi atas pengelolaan tambang galian C kepada lima pimpinan redaksi media online memasuki agenda mediasi.

Rabu(18/12/2024)

 

Menurut kuasa hukum CV lillahi samawati wal ardhi, Hamim, mediasi kali ini dianggap gagal, dirinya merasa obyek yang duduk pada mediasi tersebut atau dianggap statusnya masih diragukan.

 

“Mereka pun masih keberatan dengan resume yang kita sampaikan kaitannya dengan usulan-usulan damai kami mereka tolak, dan kita anggap mediasi gagal.”jelasnya.

 

Sementara itu, menanggapi hal diatas, Imam Santoso SH. MH, kuasa hukum yang berkarakter lemah lembut dari kelima media online tersebut menyampaikan,

 

 

“Intinya kami dari Para Kuasa Tergugat menyampaikan dan mewakili Para Tergugat tetap konsisten pada penulisan pemberitaan sebab sudah menurut investigasi, fakta atau kaedah jurnalistik.,”Tegasnya.

 

Akan tetapi, dikatakan Pimpinan Hakim mediator Haryo Purwo Hantoro. SH, sidang mediasi yang dilaksanakan di ruang pengadilan Negeri Kelas 1B Jalan Hayam Wuruk no 131, Karang Pacar, Bojonegoro, itu tidak menemukan titik temu.

 

“Hasil mediasi gagal, tapi tadi setelah mediasi dinyatakan gagal dan dilakukan persidangan kembali pihak penggugat mencabut gugatannya,”Terang Humas pengadilan negeri Bojonegoro.

 

/Al

Konflik Lahan Pertanian Desa Karangsari: Warga Sepakat Tuntut Tanggung Jawab Andi Nurulhuda

Pati, Batara.news – Polemik berkepanjangan terkait konflik lahan pertanian di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, akhirnya mulai menemukan titik terang. Forum Pimpinan Kecamatan (Forpincam) Cluwak menggelar diskusi bersama pada Selasa (17/12/2024) di Balai Desa Karangsari, dengan harapan menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.

 

Diskusi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Kepala Desa Karangsari Asrorrudin, Camat Cluwak, Danramil, Kapolsek Cluwak, dan perwakilan dari PT CMP. Namun, pihak PT RSA dan Andi Nurulhuda selaku penanggung jawab utama konflik lahan, tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

 

Dalam forum ini, Edi Cahyono dari Pemuda Peduli Karangsari memaparkan data kronologis konflik lahan, yang mulai memperjelas asal mula permasalahan. Ditambah dengan data dari PT CMP yang menunjukkan pengelolaan lahan seluas 20 hektar, Camat Cluwak menyarankan pembentukan tim khusus untuk mengumpulkan data lebih komprehensif.

 

“Kita sepakat untuk menggelar pertemuan lanjutan dengan membawa salinan sertifikat lahan dan data peta blok masing-masing. Setelah itu, kita akan fokus untuk menghadirkan Andi Nurulhuda dari PT RSA sebagai penanggung jawab utama konflik ini,” tegas Bhakti Yuniar Isroni Camat Cluwak.

 

Sayangnya, pihak Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) tidak mampu menunjukkan data valid terkait mandat pengelolaan lahan. Hal ini menimbulkan keraguan di forum terkait dasar legitimasi Gapoktan, yang disebut berasal dari Ali, orang kepercayaan Andi Nurulhuda.

 

Meski demikian, diskusi ini akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama untuk mengumpulkan data dari masing-masing pihak sebagai langkah penyelesaian awal. Semua pihak sepakat untuk menghadirkan Andi Nurulhuda dalam pertemuan selanjutnya, mengingat perannya yang dianggap sebagai kunci utama penyelesaian konflik ini.

 

Kesadaran juga mulai tumbuh di antara pihak-pihak yang hadir bahwa konflik berkepanjangan ini diduga kuat akibat adu domba yang dilakukan Andi Nurulhuda saat masih memegang kendali di PT RSA. Hingga saat ini, Andi Nurulhuda disebut belum memberikan tanggung jawab jelas atas permasalahan tersebut, baik kepada masyarakat Desa Karangsari maupun pihak-pihak yang terlibat kerja sama.

 

Kesimpulan Pertemuan

Diskusi ini menjadi awal yang positif bagi penyelesaian konflik lahan pertanian di Desa Karangsari. Langkah konkret berupa pengumpulan data dan upaya menghadirkan Andi Nurulhuda diharapkan dapat membawa titik terang sekaligus solusi bagi masyarakat dan pihak terkait.

 

/red

Konflik Lahan Pertanian Desa Karangsari Kian Memanas, Pihak PT RSA Diduga Jadi Pemicu

Pati, Batara.news – Polemik berkepanjangan terkait pengelolaan lahan pertanian di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, belum menemukan titik terang. Konflik antara PT Rumpun Sari Antan (PT RSA) dan pihak kedua, Edi Cahyono selaku Ketua Pemuda Peduli Karangsari, semakin meruncing di tengah dugaan praktik yang tidak transparan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, permasalahan ini bermula dari kerja sama antara PT RSA yang dipimpin Direktur Utama Andi Hidayat dan Edi Cahyono. Awalnya, kerja sama terkait pengelolaan lahan tersebut berjalan baik. Namun, mendekati berakhirnya masa sewa lahan, muncul dugaan bahwa Andi Nurul Huda melakukan langkah-langkah yang menguntungkan dirinya sendiri.

 

Menurut Edi Cahyono, ia merasa sangat dirugikan karena telah banyak menginvestasikan modal dalam kerja sama tersebut. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar. “Itu salah satu akal busuk untuk menghindar dari tanggung jawab. Dia tetap mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan gapoktan dan beberapa pihak lain. Tapi saya yakin, kebenaran akan terungkap pada waktunya,” ujar Edi dengan tegas.

 

Dugaan Rekayasa dan Ketidakhadiran dalam Mediasi

 

Upaya mediasi telah dilakukan beberapa kali, termasuk di kantor Polsek Cluwak yang melibatkan pihak kecamatan, kepala desa, dan Koramil Cluwak. Namun, pihak gapoktan yang disebut-sebut sebagai bagian dari konflik ini tidak pernah hadir dalam mediasi.

 

Dalam mediasi tersebut, pihak PT RSA menyatakan bahwa saham mereka kini sepenuhnya telah diambil alih oleh PT Djandi Tunggal Wedari. Namun, berdasarkan data yang ada, PT Djandi hanya memiliki 5% saham dalam kerja sama tersebut, menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi peralihan kuasa.

 

Penyewaan Lahan oleh Pihak Lain

 

Kejanggalan semakin terlihat ketika PT RSA diketahui menyewakan lahan tersebut kepada PT CMP. Pertanyaan muncul: jika PT Djandi benar memegang kuasa penuh, mengapa bukan PT Djandi Tunggal Wedari yang menjalankan sewa lahan.

Konflik antara PT Rumpun Sari Antan (PT RSA) dan pihak kedua, Edi Cahyono selaku Ketua Pemuda Peduli Karangsari, semakin meruncing di tengah dugaan praktik yang tidak transparan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, permasalahan ini bermula dari kerja sama antara PT RSA yang dipimpin Direktur Utama Andi Nurulhuda dan Edi Cahyono. Awalnya, kerja sama terkait pengelolaan lahan tersebut berjalan baik. Namun, mendekati berakhirnya masa sewa lahan, muncul dugaan bahwa Andi Nurul Huda melakukan langkah-langkah yang menguntungkan dirinya sendiri.

 

Menurut Edi Cahyono, ia merasa sangat dirugikan karena telah banyak menginvestasikan modal dalam kerja sama tersebut. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar. “Itu salah satu akal busuk untuk menghindar dari tanggung jawab. Dia tetap mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan gapoktan dan beberapa pihak lain. Tapi saya yakin, kebenaran akan terungkap pada waktunya,” ujar Edi dengan tegas.

 

Dugaan Rekayasa dan Ketidakhadiran dalam Mediasi

 

Upaya mediasi telah dilakukan beberapa kali, termasuk di kantor Polsek Cluwak yang melibatkan pihak kecamatan, kepala desa, dan Koramil Cluwak. Namun, pihak gapoktan yang disebut-sebut sebagai bagian dari konflik ini tidak pernah hadir dalam mediasi.

 

Dalam mediasi tersebut, pihak PT RSA menyatakan bahwa saham mereka kini sepenuhnya telah diambil alih oleh PT Djandi Tunggal Wedari Namun, berdasarkan data yang ada, PT Djandi Tinggal Wedari hanya memiliki 5% saham dalam kerja sama tersebut, menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi peralihan kuasa.

 

Penyewaan Lahan oleh Pihak Lain

 

Kejanggalan semakin terlihat ketika PT RSA diketahui menyewakan lahan tersebut kepada PT CMP. Pertanyaan muncul: jika PT Djandi benar memegang kuasa penuh, mengapa bukan PT Djandi yang menyewakan lahan tersebut? Informasi terbaru menyebutkan bahwa lahan tersebut kini dikelola oleh pihak perseorangan yang melibatkan oknum dari satuan TNI. Bahkan, pihak yang mengaku berasal dari PT CMP telah mendirikan bangunan semi permanen dan membatasi klaim lahan seluas 20 hektar.

 

Harapan Penyelesaian Konflik

 

Hingga saat ini, konflik lahan pertanian di Desa Karangsari belum menemukan solusi, menyebabkan masyarakat setempat tidak dapat memanfaatkan lahan tersebut secara optimal. Situasi ini memicu keresahan dan ketidakpastian bagi warga desa.

 

Masyarakat berharap pemerintah, termasuk Presiden Prabowo, Kementerian Agraria, dan Kementerian Pertanian, dapat turun tangan untuk memberikan keadilan dan menyelesaikan konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun. “Kami ingin masalah ini segera selesai dan lahan dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar salah satu warga Desa Karangsari.

 

 

/red

Bakti Sosial, Jum’at Berkah Sequad Nusantara PAC Pucakwangi Pati

Pati, Dalam rangka membantu sesama di momen Jumat Berkah, organisasi masyarakat yang menamakan dirinya Squad Nusantara PAC Pucakwangi Pati mengadakan bakti sosial kepada masyarakat Pati. Sebanyak 200 porsi makan siang gratis dibagikan kepada masyarakat di Depan Polsek Pucakwangi Jl. Jakenan – Winong, Kec. Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Jumat 13 Desember 2024.

 

 

 

Ketua Squad Nusantara PAC Pucakwangi Dwi Hadi Susilo mengatakan, terselenggaranya kegiatan merupakan inisiasi dari seluruh anggota organisasi untuk bersama-sama membagikan makan siang gratis kepada masyarakat sekitar Pucakwangi dan sekaligus Sosialisasi dengan masyarakat sekitar

 

Dengan mengusung tema “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” diharapkan kegiatan Jumat berkah setiap Jumat ini sebagai bentuk representasi dari sila Pancasila yang kelima.

 

 

 

“Jadi kami memiliki visi misi kemanusiaan yaitu Jumat Berkah. Dimana kegiatan Jumat berkah ini kita sediakan Sebanyak 200 porsi nasi Box gratis bagi masyarakat khususnya yang berada Kec Pucakwangi,” kata Dwi.

 

 

Pihaknya optimis, dengan kekompakan Squad Nusantara PAC Pucakwangi bersama dengan DPC Pati, kegiatan semacam ini bisa dijadikan sebagai acara rutin seminggu sekali di setiap 21 kecamatan di Kabupaten Pati.

 

 

“Terimakasih dukungan dari seluruh teman-teman anggota. Insyaallah kegiatan semacam ini akan kami laksanakan paling tidak satu bulan sekali di Kecamatan Pucakwangi dan bisa di lanjutkan di Setiap 21 PAC seluruh Kab pati,” tambahnya.

Hak Jawab Ditulis oleh Lembaga atau Orang yang Merasa Dirugikan, Bukan oleh Wartawan atau Media

Jakarta –Batara.news|| Hak jawab merupakan mekanisme penting dalam dunia jurnalistik yang memungkinkan individu atau lembaga untuk merespons pemberitaan yang dianggap merugikan mereka. Proses pengajuan hak jawab tidak dilakukan oleh wartawan atau pihak media, melainkan oleh pihak yang merasa dirugikan. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

 

“Hak jawab adalah hak eksklusif bagi individu atau lembaga yang merasa dirugikan akibat pemberitaan. Tanggung jawab untuk menyusun dan mengajukannya ada pada pihak tersebut, bukan wartawan atau media,” ungkap Rico Tomana, Ketua Harian Komisi Pemantau Media Indonesia (KPMI), Sabtu (14/12/2024) di Jakarta.

 

Hak jawab merupakan hak seseorang atau lembaga untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang tidak akurat, mencemarkan nama baik, atau merugikan. Media massa yang menerima hak jawab wajib mempublikasikannya dalam waktu 2 x 24 jam dengan proporsi yang sama seperti pemberitaan sebelumnya.

 

Hak ini adalah bagian dari perlindungan hukum terhadap masyarakat tanpa harus langsung membawa kasus ke ranah pengadilan. Pasal 5 ayat (2) UU Pers mewajibkan pers melayani hak jawab sebagai bentuk tanggung jawab atas pemberitaan yang akurat dan berimbang.

 

Hak jawab hanya dapat disusun oleh pihak yang merasa dirugikan. Pihak tersebut bisa berupa individu, perusahaan, organisasi, atau lembaga lainnya yang tercantum dalam pemberitaan yang dinilai merugikan. Hal ini menjadikan hak jawab sebagai hak personal atau kelembagaan, bukan tanggung jawab wartawan atau pihak media.

 

“Banyak yang salah paham bahwa wartawan atau media harus membuat klarifikasi atas pemberitaan yang dipermasalahkan. Padahal, yang bertugas menulis hak jawab adalah pihak yang merasa dirugikan, karena mereka yang mengetahui detail keberatan dan klarifikasi yang ingin disampaikan,” jelas Rico.

 

Hak jawab harus diajukan sesuai prosedur yang diatur dalam Pedoman Hak Jawab Dewan Pers:

 

Identifikasi Berita

Pihak yang dirugikan harus mengidentifikasi berita yang dianggap merugikan, termasuk judul, isi berita, nama media, dan tanggal publikasi.

Penyusunan Surat Hak Jawab

Surat ini mencakup:

Identitas pihak pengaju.

Pernyataan keberatan.

Fakta atau klarifikasi yang ingin disampaikan.

Pengiriman ke Media

Surat dikirim ke media yang memuat berita tersebut, dengan bukti pengiriman sebagai dokumen pendukung.

Tindak Lanjut oleh Media

Media wajib memuat hak jawab dalam waktu 2 x 24 jam setelah surat diterima. Jika tidak, pengaduan dapat diteruskan ke Dewan Pers untuk penyelesaian sengketa.

Rico Tomana juga mengingatkan pentingnya Nota Kesepahaman (MoU) antara Kabareskrim Polri dan Dewan Pers Tahun 2017. MoU ini mengatur bahwa sengketa terkait pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, termasuk penggunaan hak jawab, sebelum laporan hukum diterima oleh kepolisian.

 

“Wartawan tidak bisa langsung dilaporkan ke polisi terkait pemberitaan jika pelapor belum menggunakan mekanisme hak jawab. Ini penting untuk melindungi kebebasan pers sekaligus memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mencari keadilan,” tambah Rico.

 

Hak jawab tidak hanya melindungi individu atau lembaga dari pemberitaan yang tidak akurat, tetapi juga menjaga integritas pers. Proses ini lebih cepat, hemat biaya, dan damai dibandingkan membawa sengketa ke pengadilan.

 

“Pemahaman tentang hak jawab harus terus disosialisasikan kepada masyarakat agar mekanisme ini dimanfaatkan secara optimal. Ini adalah cara efektif untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan tanpa merusak kepercayaan terhadap media,” tutup Rico.

 

Melalui pemahaman yang tepat tentang prosedur dan tanggung jawab dalam hak jawab, masyarakat dapat memastikan haknya dilindungi tanpa mengganggu kebebasan pers.

 

(*/Red)

Kodim Bojonegoro Gelar Upacara Peringatan Hari Juang TNI Angkatan Darat 2024

BOJONEGORO, – Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI AD ke- 79, Komando Distrik Militer (Kodim) 0813 Bojonegoro, menggelar upacara bertempat dilapangan Markas Kodim setempat, Minggu (15/12/2024). Kegiatan ini diikuti oleh para Perwira, Bintara dan Tamtama, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Kodim 0813 Bojonegoro.

 

Bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup), Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM., membacakan amanat Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. dalam kesempatan itu mengucapkan selamat Hari Juang TNI AD ke- 79 tahun 2024 kepada seluruh anggota prajurit, PNS dan keluarganya, serta memberikan apresiasi atas dedikasi para prajurit dan pegawai TNI AD dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.

 

“Hari Juang TNI AD adalah tonggak perjalanan bersejarah bagi TNI Angkatan Darat. Semangat perjuangan ini tercermin dalam tema tahun ini ‘TNI AD Berjuang Bersama Rakyat’ yang menggarisbawahi sinergi kokoh antara TNI AD dan rakyat,” kata Kasad dalam amanatnya.

 

Peringatan tersebut, menurut KASAD juga menjadi momen refleksi atas perjuangan para pahlawan bangsa, khususnya Panglima Besar Jenderal Soedirman, yang dikenal sebagai simbol keberanian dan pengabdian tanpa pamrih. Nilai-nilai yang diwariskan Jenderal Soedirman menjadi landasan moral bagi TNI AD dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Disampaikan juga, pentingnya peran TNI AD dalam menghadapi tantangan bangsa yang semakin kompleks seperti krisis pangan, bencana alam dan dinamika sosial diera digital. “Kehadiran TNI AD, harus selalu adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegas Jenderal TNI Maruli Simanjutak, M.Sc.

 

Beberapa program unggulan seperti Manunggal Air, ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur di daerah terpencil menjadi bukti nyata keberadaan TNI Angkatan Darat ditengah masyarakat. Selain itu, TNI Angkatan Darat terus memanfaatkan teknologi untuk memperkuat komunikasi dengan rakyat, guna menjaga sinergi dan kepercayaan publik.

 

Diakhir amanatnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat mengajak kepada seluruh prajurit untuk terus memperkuat semangat kebersamaan dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. “Saya juga mengajak seluruh komponen bangsa untuk terus bersatu, saling mendukung dan bersama-sama mewujudkan visi Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subiyanto menuju Indonesia Emas 2045 secara gemilang,” pungkas Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc.

 

/Al

KPMi: Wartawan Tidak Bisa Dilaporkan Langsung Jika Hak Jawab Belum Diajukan

Jakarta –Batara.news|| Ketua Harian Komisi Pemantau Media Indonesia (KPMI), Rico Tomana, menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dilaporkan langsung atas produk jurnalistik yang dianggap merugikan tanpa melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pernyataan ini bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai prosedur penyelesaian sengketa terkait pemberitaan, sehingga menghindari konflik hukum yang tidak perlu.

 

“Hak jawab adalah mekanisme awal yang wajib ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Ini adalah hak masyarakat untuk memberikan klarifikasi atau koreksi atas pemberitaan yang tidak akurat atau merugikan, dan media wajib memuatnya sesuai dengan proporsi yang seimbang,” kata Rico Tomana saat ditemui disalah satu gereja di Jakarta Timur, Sabtu (14/12/2024).

 

Pasal 5 ayat (2) UU Pers mengamanatkan bahwa pers wajib melayani hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan. Hak jawab memberikan kesempatan kepada individu atau lembaga untuk mengajukan klarifikasi kepada media, yang kemudian harus dipublikasikan dalam waktu 2 x 24 jam. Prosedur ini diperjelas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pedoman Hak Jawab, yang mengatur tata cara pengajuan dan kewajiban media dalam menanggapi hak jawab.

 

“Jika hak jawab tidak dilayani oleh media, maka masyarakat bisa mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung membawa kasus ke ranah hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers, yang menetapkan Dewan Pers sebagai fasilitator penyelesaian sengketa,” tegas Rico.

 

Pentingnya mekanisme hak jawab juga ditekankan dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Kabareskrim Polri dan Dewan Pers Tahun 2017. MoU ini menegaskan bahwa setiap laporan yang menyangkut produk jurnalistik harus diverifikasi oleh Dewan Pers sebelum masuk ke proses hukum.

 

“MoU ini melindungi wartawan dari kriminalisasi yang tidak berdasar, sekaligus menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan melalui mekanisme yang sesuai. Jika pihak yang dirugikan belum menggunakan hak jawab, laporan ke polisi dapat ditolak, karena belum memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam UU Pers,” jelas Rico.

 

MoU tersebut merupakan implementasi nyata dari prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam Pasal 8 UU Pers. Wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, namun tetap bertanggung jawab untuk mematuhi kode etik jurnalistik dan melayani hak-hak masyarakat, termasuk hak jawab.

 

Rico Tomana menegaskan bahwa hak jawab adalah mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, murah, dan adil. Dibandingkan membawa kasus ke pengadilan, hak jawab memungkinkan masyarakat memberikan klarifikasi tanpa harus menghadapi proses hukum yang panjang dan mahal.

 

“Hak jawab adalah wujud keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan hak masyarakat. Melalui hak ini, masyarakat bisa menyelesaikan sengketa dengan media secara damai, tanpa mengorbankan prinsip kebebasan pers,” katanya.

 

Selain hak jawab, Rico juga mengingatkan pentingnya membedakan antara hak koreksi dan hak jawab. Hak koreksi digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau fakta dalam pemberitaan, sedangkan hak jawab lebih berfokus pada tanggapan atau klarifikasi pihak yang merasa dirugikan.

 

Rico mengajak masyarakat untuk lebih memahami mekanisme ini agar mereka dapat memperjuangkan haknya dengan benar. Ia juga mengingatkan media untuk menghormati hak jawab sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan profesionalisme.

 

“Media yang mengabaikan hak jawab dapat dikenakan sanksi administratif oleh Dewan Pers, bahkan denda hingga Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers. Ini menunjukkan betapa pentingnya peran hak jawab dalam menjaga kredibilitas pers dan melindungi hak masyarakat,” tegas Rico.

 

Dengan adanya hak jawab dan MoU Kabareskrim-Dewan Pers, diharapkan masyarakat dan media dapat menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih konstruktif. Hak jawab bukan hanya alat hukum, tetapi juga.

 

/Al

Irdam V Brawijaya Cek Operasional Dapur Sehat SPPG Taman Rajekwesi Bojonegoro

BOJONEGORO, – Irdam V Brawijaya Brigjen TNI Ramli, SE., melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap operasional Dapur Sehat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Taman Rajekwesi Bojonegoro, Jum’at (13/12/2024). Pengecekan dilaksanakan untuk memastikan dapur memenuhi standar kebersihan, kualitas bahan makanan, serta proses penyajian makanan memenuhi standar gizi.

 

Selama pengecekannya, Irdam V Brawijaya Brigjen TNI Ramli, SE., didampingi Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rochman Hakim, SE., MM., Kasi Logistik Korem 082/CPYJ Letkol Inf Tohar, S.Ag., Kasdim 0813 Bojonegoro Mayor Inf Bambang Riyanto, Pasi Puanter Staf Teritorial Korem 082/CPYJ Kapten Inf Marwoko Suswandono.

 

Turut juga mendampingi pengecekan Dapur Sehat SPPG Taman Rajekwesi oleh Irdam V Brawijaya Brigjen TNI Ramli, SE., Ketua DPC PERSAGI Kabupaten Bojonegoro, Erni Ernawati, Kepala SPPG Bojonegoro Friska Oktaviani Yashinta, serta para Perwira jajaran Kodim 0813 Bojonegoro

 

Dalam kunjungan itu, Irdam V Brawijaya Brigjen TNI Ramli, SE., memeriksa berbagai aspek penting Dapur Sehat SPPG Taman Rajekwwsi Bojonegoro mulai dari kebersihan dapur, kualitas bahan makanan, hingga proses penyajianya.

 

Hal tersebut dilakukan, untuk memastikan bahwa bahan makanan yang digunakan segar, berkualitas dan memenuhi standar kesehatan yang ditentukan. Penambahan susu dalam menu juga diperiksa, agar produk susu yang digunakan berkualitas tinggi dan tidak mengandung bahan tambahan yang berbahaya.

 

“Alhamdulillah, kondisi dapur SPPG Taman Rajekwesi Bojonegoro sudah baik dan sangat memuaskan. Mudah-mudahan pelayanan makan sehat dan bergizi kepada para pelajar ini dapat dipertahankan, dan bila perlu lebih ditingkatkan. Karena anak seusia ini masih dalam masa pertumbuhan, sehingga perlu asupan gizi yang terbaik,” ujar Irdam V Brawijaya Brigjen TNI Ramli, SE.

 

Dikonfirmasi secara terpisah, Pasiter Kodim 0813 Bojonegoro Lettu Kav Sujirman, menjelaskan, Makan sehat dan bergizi gratis untuk para pelajar tersebut merupakan program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiyanto dan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka, yang dirancang untuk meningkatkan kesehatan dan kinerja akademik siswa.

 

Pentingnya asupan gizi seimbang untuk para siswa khususnya bagi anak-anak sekolah diwilayah Kabupaten Bojonegoro, menurut dia, akan memberikan dampak terhadap kesehatannya, mendukung pertumbuhan fisik, perkembangan otak dan daya tahan tubuh.

 

“Pemberian gizi yang baik, akan membuat anak cenderung lebih sehat, lebih aktif dan memiliki sistem kekebalan tubuh yang lebih baik,” jelasnya, Sabtu (14/12/2024).

 

Dia berharap, program prioritas pemerintah berupa makan sehat dan bergizi gratis lima tahun kedepan ini terus berlanjut, dan memberikan manfaat yang besar bagi anak-anak. Sementara keberadaan Operasional dapur sehat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG Taman Rajekwesi Bojonegoro ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas gizi bagi anak-anak, dan sekaligus memastikan anak-anak mendapatkan makanan bergizi seimbang.

 

“Semoga dengan adanya program makan sehat dan bergizi gratis dari pemerintah ini mampu memberikan kontribusi nyata guna membentuk generasi muda yang sehat, cerdas dan berkarakter,” pungkas Lettu Kav Sujirman.

 

/Al

Miris !!! 8 Milyar Lebih Uang Rakyat Habis Untuk Makan Dan Minum Dinas Pendidikan Bojonegoro

Bojonegoro, Batara.news – Bojonegoro merupakan wilayah penghasil Minyak Gas Bumi yang bisa menciptakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) terbesar nomer dua se Provinsi Jawa Timur.

 

Bahkan di Tahun 2024 ini, APBD mencapai 8,7 Triliun rupiah sudah hampir purna pelaksanaannya. Pastinya, anggaran sebesar itu sudah mampu untuk menunjang program peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik dibidang perekonomian, kesehatan, pendidikan, dan pembangunan insfrastruktur.

 

Dari besaran anggaran diatas, ternyata ada uang rakyat sebasar 8 milyar rupiah lebih yang ludes hanya untuk acara makan dan minum Dinas Pendidikan Bojonegoro.

 

Hal tersebut terungkap berdasarkan laman input Rencana Umum Pengadaan dan Pembiayaan Dinas Pendidikan Bojonegoro yang terintegrasi dengan Kementerian Keuangan.

 

Dalam laman tersebut terhimpun dokumen item belanja Makan dan Minum untuk kegiatan rapat pada Dinas Pendidikan Bojonegoro sebesar 8 milyar lebih.

 

“Pada platform aplikasi didapati beberapa belanja makan dan minum, tercatat sejumlah 37 item belanja dari Kode Rencana Umum Pengadaan Nomor 46680064 sampai Kode 53384168, menyerap anggaran terakumulasi kurang lebih Rp 8.246.473.200 untuk satu tahun anggaran 2024.” terang Ahsin aktivis informasi Publik Bojonegoro. Rabu, 11 Desember 2024.

 

Masih dari laman yang sama, lanjutnya, berbeda halnya pada penyerapan di tahun anggaran 2023, Dinas Pendidikan hanya menginput pada aplikasi dengan beberapa item belanja Makan dan Minum sekitar 40 item dengan nilai akumulasi Rp 3.166.645.000.

 

“Parahnya, pada Kode Rencana Umum Pengadaan dan Pembiayaan pada Nomor 52807135, anggaran yang diajukan Dinas Pendidikan hanya senilai Rp 1200 Rupiah, tentunya sangat tidak rasional angka sekecil itu dapat dibelanjakan, semua terkesan hanya konspirasi menghabiskan anggaran saja untuk foya foya.” terangnya,

 

Bahkan menurutnya, belanja pada tahun anggaran 2023 dengan 2024 terdapat perbedaan yang sangat signifikan.

 

“Patut diindikasi adanya konspirasi pada keluarga internal dinas pendidikan.” pungkasnya.

Rabu(11/12/2024)

Sementara itu, seringkali dikabarkan dalam media Online, banyaknya lembaga pendidikan yang masih memerlukan biaya operasional tambahan dengan memungut dana swadaya dari wali murid, tentunya perlu menjadi perhatian pemerintah.

 

Dari itu, alokasi anggaran yang digelontorkan untuk dinas pendidikan, tentunya sudah mampu mencukupi kebutuhan dalam operasional lembaga pendidikan, namun secara azas manfaat dalam anggaran yang diserap pendidikan, terkesan mubazir jika hanya habis untuk biaya belanja makan dan minum rapat dinas.

 

Atas informasi diatas redaksi media ini masih berupaya untuk meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan Bojonegoro.

 

Bersambung…

 

/Al

 

 

 

 

Agenda Gugatan CV Lisa VS Lima Media Bakal Berlangsung Panas

BOJONEGORO -Batara.news|| Sidang gugatan Perkara penulisan jurnalis sejumlah media tentang pemberitaan tambang galian oleh penggugat saudara Rofi’udin selaku empunya CV. Lillahi Samawati Wal Ardhi yang merasa dirugikan, melalui kuasa hukumnya dengan nomor 39/Pdt.G/2024/PN Bjn, hari ini Rabu tanggal 11 Desember 2024 resmi digelar di Ruang Sidang Kartika dengan agenda sidang melengkapi berkas legalitas standing secara administrasi.

 

 

Tampak usai pengecekan kehadiran para pihak oleh penunjukan Hakim Mediator, sidang kemudian di buka oleh Hakim Ketua Ida Zulfamazidah, didampingi oleh Hakim Anggota 1. Acmhad Fachurrozi dan Hakim Anggota 2. Ima Fatimah Djufri serta dua Panitera Pengganti yakni Panitera 1. Tri Wahyuni dan Panitera 2. Sarworini, S.H. dan kemudian dilajutkan dengan penyerahan kelengkapan Pemberkasan legal standing secara administrasi antara pihak Penggugat dan pihak ke 5 Tergugat yakni :

 

 

1. Media Online InfoKitanews.com

2. Media Online Penarealita.com

3. Media Online Kupaskriminal.com

4. Media Online mediahumaspolri.com

5. Media Online kabarreskrim.net

 

 

Terlihat masing-masing kuasa hukum kedua belah pihak saat dipanggil oleh ketua hakim bergantian menyerahkan sejumlah berkas legalitas masing-masing.

 

 

Dipenyampaiannya, A.Imam Santoso, S.H., M.H.,Kuasa Hukum terggugat 1. 2. 3. 4 dan 5, ketika dipanggil Ketua Hakim untuk menyerahkan legalitas berkas para tergugat, dirinya maju dan nyerahkan kelima berkas tersebut, dan diterima oleh Hakim Ketua Ida Zulfamazidah, namun Kuasa Hukum terggugat diberi penjelasan agar berkas yang belum lengkap kemudian bisa segera dilengkapi, karena salah satunya ada tanda tangan yang pakai scan dan harus asli.

 

 

Terkait hal kelengkapan legalitas, pihak Kuasa Hukum penggugat dikesempatannya, sempat menyampaikan dan menanyakan kepada Hakim Ketua, tentang legalitas hukum para tergugat terkait ijin PT media dan meminta pada Hakim Ketua agar seluruh berkasnya harus legal standing atau asli.

 

 

Dengan jawaban oleh Hakim Ketua, bahwa tadi sudah saya sampaikan pada Kuasa Hukum tergugat agar yang belum lengkap segera dilengkapi, dan dijawab siap akan melengkapi.

 

 

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum tergugat kepada sejumlah awak media menyampaikan bahwa Agenda sidang hari ini melengkapi berkas Legal Standing dari para pihak. Untuk pihak penggugat menyerahkan Copy dari legalitas CV sedangkan untuk Para Tergugat juga menyerahkan berkas Kuasa dan lainya kemudian Hakim memutuskan untuk menerima legal standing kedua belah pihak. Kata Kuasa Hukum tergugat.

 

 

 

Berlanjut kemudian tadi Hakim juga menyatakan agar prosedur selanjutnya dilaksanakan yakni sesuai perma nomor 1 tahun 2016 dengan agenda mediasi. Ungkapnya. (*/Al)

 

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.