PATI _: Meraih Indahnya Dengan Berbagi HUT Ke-3 LBH Pemuda Djoewang 12/7/2022 di Rumah Makan Saptorenggo Pati, berikan santunan kepada anak Yatim Piatu untuk mendapatkan santunan dari LBH Pemuda Djoewang Pati dalam tajuk Meraih Berkah Indahnya Berbagi di HUT ke-3 LBH Pemuda Djoewang Pati.
Acara di hadiri oleh Direktur LBH Pemuda Djoewang dan segenap Anggotanya, tamu undangan dari Kalangan Ormas, Lembaga, dan Media serta beberapa Anak Yatim Piatu yang Akan menerima santunan dari LBH Pemuda Djoewang.
Direktur LBH Pemuda Djoewang Pati Fatkhur Rohman menyampaikan dalam sambutan pidatonya LBH tersebut sudah 3 tahun ini berdiri,
” dan Allamdulillah sudah ada sekitar 73 kasus yang sudah terselesaikan Lewat LBH kami, dan kami siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis untuk yang tidak mampu, atau bisa konsultasi masalah hukum kami siap melayani masyarakat”, tegas Direktur LBH Pemuda Djoewang Pati.
Adapun harapan kedepanya LBH Pemuda Djoewang Pati dapat lebih baik lagi dalam kinerjanya di bidang Hukum dan dapat banyak bermanfaat untuk Masyarakat pada umumnya.
PATI _: Kasus dugaan percobaan pembunuhan di Desa Karangsondo Sumur 8 Agustus 2021 kecamatan Cluwak, dan di laporkan di Polres Pati 9/8/2021 kini berkas tersebut di tangani oleh Kejaksaan Negeri Pati, terlapor inisial (SDR) 42 tahun menjadi tersangka, kini sudah di amankan di Lapas Pati setelah berkas dari kepolisian P21 di Limpahkan di kejaksaan Negeri Pati.
Hari ini 11/7/2022 Pelapor Muh.Ridwan 36 tahun dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Pati guna di periksa kembali sebagai saksi, dalam menangani perkara terkait percobaan pembunuhan di Desa Sumur kecamatan Cluwak Kabupaten Pati.
Menurut pengakuan Ridwan menceritakan kepada awak media usai di periksa oleh pihak kejaksaan Negeri Pati, ia menjelaskan perkara tersebut bermula dirinya di tuduh menghabiskan Uang Ainun Nandiroh keponakan tersangka (SDR) yang pada saat itu berada di Luar Negeri, padahal menurutnya ia tidak pernah merasa menghabiskan uang keponakanya.
Kemudian ia di panggil oleh pihak keluarga Ainun Nandiroh datang kerumahnya untuk ditanya kejelasannya, merasa tidak berbuat salah datanglah Ridwan dengan niatan hendak menjelaskan semuanya,
” ya saya datang kerumahnya Ainun Nandiroh di Desa Sumur, dan di situ pun ada pak RT juga namun belum terjadi pembahasan apa-apa saudara (SDR) tiba-tiba marah dan mengambil keris di hunus dan mengejar saya mengancam hendak membunuh saya “, merasa terancam dan dalam bahaya kemudian Ridwan bergegas lari menyelamatkan diri Tegas Ridwan.
Padahal menurut Ainun Nandiroh sudah pernah menyampaikan kepada keluarganya bahwa Ridwan tidak pernah memakai atau meminta uang denganya sama sekali, entah apa yang ada dalam pikiran tersangka tersebut sehingga tidak pernah menerima alasannya sama sekali dan tak mau mengedepankan komunikasi yang baik secara kekeluargaan.
Terkait hasil pemeriksaan saksi hari ini pihak Kejaksaan Negeri Pati sementara belum bisa di konfirmasi oleh awak Media dengan alasan masih di sibukkan oleh pekerjaan dan jadwal sidang yang ada hari ini.
Rembang _: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, menggelar Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa melalui Aplikasi Blangkon Jawa Tengah di aula lantai 4 Kantor Bupati, Senin (11/7/2022).
Dalam sosialisasi tersebut seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadir dan dipimpin langsung oleh Bupati Rembang H.Abdul Hafidz sebagai bentuk komitmen mendukung penerapan aplikasi tersebut di Kabupaten yang memiliki 90 ribu lebih UMKM.
Blangkon Jateng ini merupakan program nasional yang awalnya bernama Bela Pengadaan, dimana kemudian di setiap provinsi namanya disesuaikan dengan kearifan lokal. Blangkon ini merupakan program perubahan budaya kerja menuju digitalisasi pengadaan barang/Jasa, dengan transaksi melalui e-katalog maupun marketplace.
Banyak kelebihan dari blangkonjateng.jatengprov.go.id ini, diantaranya sebagai berikut, :
1.Mampu mendorong pengembangan UMKM lokal khususnya ke Go Digital. Pasalnya pengadaan barang dan jasa pemerintah akan menggunakan produk lokal.
2.Melalui Blangkon ini proses transaksi dinilai lebih efisien. Karena disana bisa dilakukan negosiasi harga secara langsung.
Pelacakan pembayaran untuk keperluan audit.
4.Pembayaran langsung kepada rekening penyedia, tidak melalui marketplace.
5.Kepatuhan terhadap penerapan pajak daerah sehingga pajak daerah menjadi lebih optimal.
6.Terintegrasi dengan Bank daerah dalam hal ini Bank Jateng Perbandingan harga antar penyedia lebih mudah.
Kabag Pengelolaan Sistem Informasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprov Jateng , Rusli Sofyan Nurwanto yang didatangkan sebagai narasumber mengatakan semua produk bisa dibeli melalui blangkon jateng. Diantaranya snack, alat Tulis Kantor (ATK), seragam dan lainnya.
Produk yang dibeli OPD pun diprioritaskan berasal dari UMKM yang ada di Rembang. Sehingga mendukung pengembangan UMKM lokal.
“Seragampun bisa, disini kan ada batik , sudah itu dimanfaatkan sebab umkm kita sudah ada tidak perlu beli produk umkm sebelah. UMKM sebelah biar dipikir Bupati sebelah, memang kita ditugasi untuk mengangkat UMKM daerah, umkm Rembang ini yang akan memenuhi kebutuhan OPD di Rembang, kalau UMKM Rembang tidak bisa memenuhi baru ambil di kota sebelah, ” terangnya.
Secara bertahap semua UMKM dan pejabat pengadaan di Rembang akan diberikan pelatihan tentang aplikasi Blangkon ini. Hampir setiap hari pihaknya menggelar pelatihan secara online dan berkelanjutan dengan pendampingan melalui grub Whatsapp.
Dari data Pemerintah Provinsi ada 3.476 UMKM se Jateng yang sudah masuk di Blangkon Jateng. Yang badan usaha 1.688 UMKM dan dan sisanya merupakan non badan usaha atau usaha perorangan.
Sedangkan UMKM Rembang yang sudah bergabung di Blangkon Jateng ada 27 dan hari ini ada 30 yang tengah mengikuti pelatihan di Hotel Fave. Nantinya akan ada penambahan terus UMKM yang dilatih.
“Usaha perorangan ini seperti usaha katering di rumah , kalau tidak punya ijin usaha minta surat keterangan usaha dari kelurahan atau ijin usaha mikro kecil, atau paling mudah NIB itu saja cukup, tidak usah ada SIUP dan sebagainya, tapi NPWP penting, ” jelasnya.
Terkait transaksi yang harus dengan e-purchasing atau melalui e-katalog dan toko online yaitu pengadaan yang nilainya ini maksimal Rp200 juta per transaksi. Jikapun nilainya lebih dari Rp 200juta maka bisa dilakukan pemecahan.
“Jika ada transaksi di atas 200 juta ya dipecah tidak apa- apa, pemecahan ini bukan berarti memecah- mecah paket tapi kebutuhannya kan berbeda. Contoh makan minum kita beli kan tidak untuk sekali, setiap ada kebutuhan, ATK juga sama bisa per bulan bisa triwulan.”
Menurutnya jika digitalisasi pengadaan barang dan jasa bisa dilakukan maka tidak hanya membantu pengembangan UMKM lokal , tetapi juga meminimalisir resiko tender.
Disebutkan sudah ada 14 Kabupaten / Kota yang sudah bergabung dengan blangkon jateng. Rembang kemungkinan menjadi kabupaten yang ke 15 dalam penerapan aplikasi tersebut.
Bupati Rembang H.Abdul Hafidz mendukung diterapkannya blangkon jateng dalam pengadaan barang jasa. Terlebih memprioritaskan produk UMKM lokal Rembang untuk memenuhi kebutuhan OPD.
Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mendorong Pemda mengalokasikan minimal 40 persen dari APBD wajib belanja produk lokal UMKM. Kebijakan itu bertujuan untuk menumbuhkan UMKM, dan mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
“Ini kita dievaluasi terus oleh Kementrian dalam Negeri, sejauh mana kita melaksanakanpeningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).Sistem ini (blangkonjateng-red) untuk memunculkan pengakuan kita sudah beli produk lokal bisa diketahui oleh pemerintah pusat, ” pungkasnya.
Rembang – Bende Becak ini bentuknya seperti gong kecil peninggalan Sunan Bonang. Konon benda ini adalah sosok utusan dari kerajaan Majapahit yang bernama Becak.
Becak dikirim Raja Majapahit waktu itu, Brawijaya V untuk mengirim surat jawaban atas ajakan Sunan Bonang untuk memeluk agama Islam. Dalam surat tersebut berisikan bahwa Raja Brawijaya V menolak untuk memeluk agama Islam.
Seusai menyerahkan surat kepada Sunan Bonang, Becak tak langsung pulang. Ia menyanyikan tembang-tembang di depan kediaman Sunan Bonang. Hal itu rupanya mengganggu Sunan Bonang dan para santri yang sedang mengaji.
Selanjutnya Sunan Bonang menanyakan siapa yang nembang di luar kediaman. Para santri pun menjawab bahwa suara itu adalah suara Becak, namun justru Sunan Bonang menjawab itu suara bende (gong).
Para Santripun kemudian mengecek keluar. Namun Becak tak ada di sana, santri justru menemukan gong kecil, yang konon bende itu adalah Becak utusan dari Majapahit.
Bende Becak setiap setahun sekali dijamas bertepatan pada Hari Raya Idul Adha. Momen tersebut tak hanya dihadiri oleh warga Kabupaten Rembang saja, namun dari berbagai daerah.
Mereka datang ingin mendapatkan air bekas menjamas atau mencuci Bende Becak. Air tersebut dipercaya dapat membuat seseorang awet muda dan sembuh dari penyakit.
Wakil Bupati Rembang, Mohammad Hanies Cholil Barro’ yang hadir menuturkan tradisi penjamasan Bende Becak tak sekedar mengingatkan kembali kisah Sunan Bonang dalam menyebarkan agama Islam di Desa Bonang. Lebih dari itu menjadi simbol keragaman budaya di Kabupaten Rembang yang harus tetap dilestarikan.
“Saya kebetulan baru kali pertama ini hadir di penjamasan Bende Becak, mewakili pak Bupati. Tradisi-tradisi peninggalan Sunan Bonang yang menjadi syiar agama terus tumbuh sampai sekarang, harus dijaga, “ tuturnya pada Senin, ( 11/07/2022 )
Tentang air jamasan bende Becak, Wabup mengingatkan semua mesti dikembalikan pada kuasa Tuhan Allah SWT.
“Yang penting jangan menjurus ke syirik, karena yang menyembuhkan tetap Allah SWT, “ tandasnya.
Rembang, Batara.News|-keluarga korban kasus tabrak lari depan GOR Rembang yang menewaskan Endang Citra Sari berusia ( 21), Warga dukuh. Ngrandu RT.01. RW. 01. Desa Rowobungkul kecamatan Ngawen kabupaten Blora, Menggelar ritual “ruwatan atau untuk menghilangkan kesialan dikawasan depan GOR Rembang, Senin(11_07_2022).
Bahkan, pihak keluarga korban bersama sejumlah tetangga melakukan aksi ritual dan doa bersama di pinggir jalan depan GOR Rembang lokasi kejadian kecelakaan kasus tabrak lari dengan tujuan membuang kesialan, dan berharap pelaku segera terungkap oleh pihak Kepolisian.
Menurut keterangan Rustam paman keluarga korban tabrak lari yang menewaskan keponakannya tidak terasa sudah 7 hari berjalan, namun pelaku Hingga sekarang belum terungkap oleh pihak Kepolisian.
Oleh karena itu pihak keluarga meminta keadilan dan pelaku segera dapat tertangkap, pihaknya mendukung penuh agar pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk bisa mengungkap siapa pelakunya.
Menurut pihak keluarga korban adakan ritual dan doa bersama 7 hari meninggalnya Endang Citra Sari dalam kejadian kasus tabrak lari di jalan kilometer Rembang Blora tepatnya depan GOR Rembang, dengan menggelar ritual ruwatan, doa bersama dan tabur bunga untuk membuang kesialan, sehingga pelaku bisa sadar menemui keluarganya dan meminta maaf atas kejadian tersebut.
Kendati demikian, pihaknya berharap kepada masyarakat dan media jika menemukan petunjuk baru atau informasi yang mengarah terhadap titik terang kejadian tersebut segera dibertahu agar penyidik bisa dengan cepat menyelesaikan kasus tabrak lari itu, imbuhnya.
Rembang, Batara.News – Untuk meningkatkan sinergitas dalam mempertajam di Satuan intelijen Teritorial. Kodim Kodim 0720/Rembang menggelar acara kegiatan Latihan Teknis Intelijen (Latnis Intel) TA. 2022.
Kegiatan Teknis Latnis Intel yang akan dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 11 s/d 13 Juni bertempat di gedung Manunggal Kodim 0720/Rembang dihadiri 19 orang diantaranya 14 orang pelaku Prajurit yang memiliki kualifikasi Bidang Intelijen dan 5 orang pendukung ,kegiatan ini di mulai dengan brifing pelaku dan penyelengara ,latihan teori di laksanakan selama tiga hari dan untuk latihan aplikasi lapangan selama 2 hari ,Senin(11/07/2022).
Kegiatangiatan tersebut Pasi Ops Kodim Letda Arm Supartono selaku Komandan Latihan Latnis Intel menjelaskan, bahwa kegiatan Teknis Latnis Intelijen Kodim 0720/Rembang Timur merupakan Program dari Komando atas yang wajib dilaksanakan.Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Intelijen bagi Prajurit yang memiliki kualifikasi Intel sesuai dengan bidangnya.
Mengingat semakin pentingnya deteksi dini dan pencegahan dini terhadap suatu permasalahan sosial yang timbul, maka insan Intelejen perlu dibekali pengetahuan yang cukup, agar tugas-tugas satuan intelijen di lapangan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan harapan dari Komando atas,” kata Pasi Ops.
Sementara itu, Pjs. Pasi Intel Kodim 0720/Rembang Kapten Inf Mustamir selaku Pemateri menjelaskan, bahwa tugas intelijen terdiri dari Pengamanan, Penyelidikan dan Penggalangan, namun tanpa pendidikan dan pelatihan yang baik maka tugas pokok Intelijen tersebut tidak mungkin terwujud.
Melalui latihan ini diharapkan setiap insan intelijen, selalu waspada dan peka terhadap perkembangan lingkungannya, terutama mampu mengaplikasikan di lapangan tentang makna “Kemampuan temu cepat lapor cepat“ pada setiap kejadian yang timbul dan pada akhirnya sekecil apapun permasalahan dapat diketahui, dicegah dan diatasi,” harapnya.(Pendim 0720/Rembang)
Rembang, Batara.News| Kasus pemalsuan data akta Kematian yang dilakukan oknum perangkat Desa Jeruk Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng), MA, 51, yang telah masuk babak putusan Majelis Hakim yang rencananya pada sidang berikutnya mendapat sorotan oleh berbagai media di Kabupaten Rembang,
Dimana dalam keterangannya pihak korban Siti Mardiyah, saat di wawancarai awak media mengatakan,” jika pasal yang di dakwakan dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP yang berbunyi,” Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun, dimana ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun, akan tetapi pada kenyataan dalam sidang tuntutan, tersangka hanya dijerat 6bulan kurungan, sungguh kami dari pihak keluarga korban sangat mengharapkan keadilan yang seadil-adilnya,” keluhnya pada Sabtu, ( 09/07/2022 ).
Laskun 48tahun yang merupakan suami korban menambahkan,” Seolah tidak adil mas, si tersangka ini selain memalsukan tanda tangan Sekretaris Desa Jeruk, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, juga tanda tangan saya, sehingga bisa terbit akta kematian istri saya,” jelasnya.
Akibat terbitnya akta kematian itu, keluarga saya yang seharusnya menerima bantuan pemerintah dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sejak Oktober-Desember 2021 tidak pernah keluar, masak orangnya masih hidup dan segar bugar kok di buatkan surat kematian, kan fatal sekali itu namanya,” terangnya.
Kami berharap pelaku di hukum sesuai dengan kesalahannya dan pasal pasal yang didakwakan, serta di copot dari jabatannya karena telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai perangkat desa agar kedepan bisa menjadi contoh bagi aparatur pemerintahan desa.
Untuk kedepan terutama masyarakat, jika ada aparatur pemerintah Desa yang melakukan kesalahan jangan takut untuk melapor,” imbuhnya.
Peristiwa pemalsuan dokumen kematian yang dilakukan MA ini terungkap setelah Sekretaris Desa Jeruk akan membuat laporan rutin bulanan. Dari situ, ia mengetahui ada akta kematian atas nama Siti Mardiyah.
Rembang, Batara.News| Kasus pemalsuan data akta Kematian yang dilakukan oknum perangkat Desa Jeruk Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng), MA, 51, yang telah masuk babak putusan Majelis Hakim yang rencananya pada sidang berikutnya mendapat sorotan oleh berbagai media di Kabupaten Rembang,
Dimana dalam keterangannya pihak korban Siti Mardiyah, saat di wawancarai awak media mengatakan,” jika pasal yang di dakwakan dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP yang berbunyi,” Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun, dimana ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun, akan tetapi pada kenyataan dalam sidang tuntutan, tersangka hanya dijerat 6bulan kurungan, sungguh kami dari pihak keluarga korban sangat mengharapkan keadilan yang seadil-adilnya,” keluhnya pada Sabtu, ( 09/07/2022 ).
Laskun 48tahun yang merupakan suami korban menambahkan,” Seolah tidak adil mas, si tersangka ini selain memalsukan tanda tangan Sekretaris Desa Jeruk, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, juga tanda tangan saya, sehingga bisa terbit akta kematian istri saya,” jelasnya.
Akibat terbitnya akta kematian itu, keluarga saya yang seharusnya menerima bantuan pemerintah dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sejak Oktober-Desember 2021 tidak pernah keluar, masak orangnya masih hidup dan segar bugar kok di buatkan surat kematian, kan fatal sekali itu namanya,” terangnya.
Kami berharap pelaku di hukum sesuai dengan kesalahannya dan pasal pasal yang didakwakan, serta di copot dari jabatannya karena telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai perangkat desa agar kedepan bisa menjadi contoh bagi aparatur pemerintahan desa.
Untuk kedepan terutama masyarakat, jika ada aparatur pemerintah Desa yang melakukan kesalahan jangan takut untuk melapor,” imbuhnya.
Peristiwa pemalsuan dokumen kematian yang dilakukan MA ini terungkap setelah Sekretaris Desa Jeruk akan membuat laporan rutin bulanan. Dari situ, ia mengetahui ada akta kematian atas nama Siti Mardiyah.
Jakarta _: Kasus Pencabulan Tersangka MSAT berbuntut panjang, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
Jakarta _: Kasus Pencabulan Tersangka MSAT berbuntut panjang, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.