Jaga Kualitas Oksigen, Forkopimcam Sluke Bersama Kepala Desa Laksanakan Tanam Pohon 

 

Rembang, Batara.News|| Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sluke bersama Kepala Desa dan perangkatnya melaksanakan tanam pohon Ketapang Kencana guna penghijaun di Desa Sluke, Kecamatan Sluke kabupaten Rembang (26/03/2024)

 

Turut hadir kegiatan tersebut Camat Sluke bapak Akhmad Ansori, Danramil Kapten Cba Yuli Eko Triono, Kapolsek AKP Marjito, Kepala BPP Kecamatan Sluke, Ketua paguyuban Kepala Desa Kecamatan Sluke bapak Jubaidi Beserta Perangkat dan masyarakat

 

Danramil 08/Sluke Kapten Cba Juli Eko Triono mengatakan Penanaman pohon dilakukan untuk meminimalisir atau mengurangi dampak dari pemanasan global, dan meningkatkan kualitas oksigen.

 

“Karena pohon yang kita tanam berjenis pohon menahun yang bisa menyerap karbondioksida,” tuturnya

 

Selain itu, lanjut dia, pohon penghijauan tersebut juga dapat menyerap dan menampung debit air. Sehingga bisa mengurangi banjir dan tanah longsor. “Diharapkan, pohon yang sudah kita tanam ini terus kita rawat, agar bisa tumbuh berkembang dengan baik,” tandasnya.

 

 

Camat Sluke Akhmad Ansori mengatakan mengaku sangat mendukung upaya penghijauan dan penanaman tersebut.

 

“Ini adalah giat positif, yang terpenting bukan hanya menanam, namun juga merawatnya hingga benar-benar bisa tumbuh subur dan bermanfaat untuk lingkungan sekitar,” pungkasnya.

 

/Mul

Polres Rembang Sampaikan SP2HP Ke-3 Terkait Dugaan Pungli SDN Bogorame 

 

Rembang, Batara news || Masih dalam pengembangan kasus dugaan pungli di SD Bogorame yang mana penanggung jawab yakni kepala sekolah dan Komite sekolah SD Bogorame.

 

Dalam laporan hasil pemeriksaan kepolisian Polres Rembang kasus tersebut sudah dalam tahap SP2 HP ke- 3, kini pengembangan kasus dugaan pungli akan melibatkan Inspektorat Rembang, guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam proses penanganan perkara tersebut Satreskrim Polres Rembang telah memanggil beberapa saksi dan meminta (LPJ) pavingisasi SD Bogorame kecamatan Sulang kabupaten Rembang.

Gambar ilustrasi pungutan liar
Gambar ilustrasi pungutan liar

Disisi lain Mulyono Pelapor perkara tersebut masih sangat yakin adanya dugaan kuat pungli, mengingat adanya beberapa bukti otentik dan saksi-saksi dari wali murid yang menyatakan keberatan, dan pada akhirnya wali murid banyak yang mengeluh,

 

“Sementara saya percaya dengan pihak kepolisian akan memproses perkara ini dengan baik dan sesuai prosedural yang ada, dan juga dari pihak Inspektorat nanti juga tidak berpihak dengan terlapor”, ujarnya.

 

Harapannya hal ini dapat menjadi pelajaran untuk sekolah lainnya agar tidak melakukan pungli dan memberatkan bagi wali murid kususnya bagi kalangan menengah kebawah, imbuhnya.

 

 

/Red

Dugaan Skandal Korupsi Mobil Siaga Desa Terendus Kajari Bojonegoro. Semua Yang Terlibat Bakal Diperiksa

Bojonegoro,-Batara.news|| Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, nampaknya tak main-main dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 yang dialokasikan untuk pengadaan mobil siaga untuk 384 Desa.

 

Usut punya usut, Kejaksaan Negeri Bojonegoro kabarnya telah melakukan pemanggilan yang kedua kalinya terhadap PT UMC Basuki Rahmat selaku pihak penyedia barang dan jasa mobil siaga Desa, setelah dipanggilan pertama pihaknya kedapatan mangkir.

 

Bahkan Kejaksaan Negeri Bojonegoro juga telah meningkatkan status penyelidikan terhadap penanganan perkara skandal korupsi pengadaan mobil siaga Desa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 tersebut sejak tanggal 24 januari 2024.

 

Dituturkan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, melalui Kasi Intel, Reza Aditya Wardhana, pihaknya mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang dari perusahaan PT UMC Basuki Rahmat Surabaya selaku pihak penyedia barang dan jasa pengadaan mobil siaga Desa.

 

“Ini merupakan panggilan kedua, setelah pada pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir,” jelasnya, dikutip dari Kabarpasti.com

 

Reza menambahkan, pemanggilan dua orang dari pihak PT UMC Basuki Rahmat tersebut masih terkait tindak lanjut pemeriksaan dugaan perkara tindak pidana korupsi BKKD pengadaan mobil siaga Desa.

 

“Namun dari dua orang yang dipanggil, hanya satu orang yang datang yakni sebagai branch manager, dan satunya lagi tidak hadir dikarenakan sakit,” imbuhnya,

 

Dikatakan pula, setelah melakukan pemeriksaan pihak PT UMC Basuki Rahmat, Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam waktu dekat ini juga berencana akan melakukan pemanggilan kepada Desa.

 

“Ya untuk besok kita panggil Desa, semoga hadir dalam pemeriksaan”. tandasnya.

 

Tak lupa pula, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro juga meminta doa dan dukungan dari warga masyarakat dalam pengungkapan perkara ngutil uang Rakyat tersebut agar berjalan lancar tanpa kendala.

 

Perlu diketahui, pekan lalu tercatat ada sejumlah Desa penerima BKKD yang menyerahkan uang cash back mobil siaga ke pihak Kejari Bojonegoro hingga mencapai sekitar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

 

 

 

 

Reporter : Ali sugiono

Editorial :Wibowo

Bantu Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan, Barisan Republik Luncurkan Bantuan Modal Tanpa Agunan

 

Bojonegoro,-Batara.news||

Barisan Republik adalah Lembaga layanan sosial (Social Trust) yang berdiri pada tanggal 14 September 2014 dengan nama Brigade Barisan Republik sebagai wadah yang bisa dimanfaatkan oleh para anggota untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan melalui pelatihan-pelatihan.

 

 

dalam rangka menunjang perekonomian rakyat, yang berorientasi pada pengembangan ekonomi kerakyatan di sektor UMKM, pertanian, perikanan dan peternakan yang kompetitif dan berorientasi pasar serta memberikan ruang kepada kesempatan kerja.

 

Di wilayah Jawa Timur, Barisan Republik sedang melakukan restrukturisasi secara penuh dan menyeluruh dengan di nahkodai oleh R. H. Ahmad Ali Asyhari, SH. MM sebagai ketua DPW Jatim. Dalam prakteknya, DPW bergerak cepat dengan membentuk DPD Kabupaten dan DPC tingkat kecamatan, tidak terkecuali di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Sosialisasi program kerja organisasi dilakukan di beberapa titik secara serentak di tiap-tiap DPC bersama dengan DPD dibawah naungan DPW, bahkan di beberapa titik banyak anggota baru yang langsung melakukan pengajuan manfaat berupa pinjaman lunak tanpa agunan dengan metode sharing profit.

 

“kita bukan lembaga perbankan, kita adalah Lembaga bukan bank dan disini kita ingin memberikan pendampingan dan modal usaha yang lunak serta tanpa agunan kepada para anggota Barisan Republik, ” ungkap Gus Ali panggilan akrab ketua DPW. Sabtu, 23 Maret 2024.

 

Saat awak media mengkonfirmasi perihal modal usaha tanpa agunan, Gus Ali menjelaskan bahwa program ini adalah bentuk tanggung jawab sosial sekaligus sinergitas Barisan Republik dengan Pemerintah, dalam mendukung dan melaksanakan nilai-nilai yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 terutama yang berkaitan dengan pembangunan sosial ekonomi bagi masyarakat.

 

“usaha mikro, kecil dan menengah, rata-rata kesulitan menyediakan agunan padahal mereka yang paling membutuhkan modal. Logikanya, kalau mereka punya agunan besar secara otomatis akan menjadi usaha besar sejak dulu, dan disini kami ingin menjadi bagian dari suksesor pemerintah dalam menanggulangi hambatan ini. Kredit Tanpa Agunan di mungkinkan oleh undang-undang kok! Ungkap Gus Ali dengan penuh semangat.

 

Perihal adanya desas-desus disebuah grup WA mengenai perkumpulan tanpa izin pemilik wilayah dan banyaknya korban yang dimintai dana untuk seragam, Gus Ali sempat tersenyum sebelum akhirnya menjelaskan secara singkat bahwa pemberitahuan dan pemberian salinan legal formal organisasi sudah dilakukan tidak hanya di wilayah Mayangrejo saja tetapi juga di seluruh wilayah yang ditempati DPC dan tempat kegiatan, termasuk kesbangpol Kabupaten Bojonegoro. Mengenai korban yang katanya dimintai dana jutaan itu hanya hoax, karena yang ada hanya biaya ganti 2 (dua) seragam, biaya cetak KTA, biaya notaris dan pelantikan serta pin dan emblem itupun di bawah setengah juta.

 

“benar Mas, kebetulan saya termasuk salah satu yang mengantarkan salinan (legal formal) itu ke balaidesa, namun Pak Kades tidak ada dan sempat akan kami titipkan kepada perangkat yang saat itu ada tetapi enggan menerima dan menyarankan untuk diantarkan ke rumah Pak Kades saja” sahut Heriyanto ketua bidang industri.

 

“ingat banget Mas, saat itu saya sempat selfie di depan balai desa tapi secara tiba-tiba beberapa orang perlahan pergi, mungkin mereka orang proyek yang sedang mengawasi kiriman padel (limestone) untuk jalan dan berfikir saya wartawan yang sedang melakukan liputan. Tambah Heriyanto yang kebetulan juga ketua Ormas Patriot Garuda Nusantara.

 

“kalau seragam itu hanya anggota pengurus, tidak untuk anggota penerima program manfaat. Mosok nang sawah gawe seragam putih Mas! Tutup Heriyanto yang awak media kenali sebagai Pimpinan Redaksi beberapa media.

 

Secara umum program kerja Barisan Republik terlihat sangat baik, menyasar langsung ke pelaku UMKM dan petani yang ada di bawah, sehingga lebih mudah dan terarah terutama bagi masyarakat yang telah menjadi anggota penerima program manfaat. Bahkan dari beberapa anggota yang sempat awak media temui mereka sempat tidak percaya karena mudahnya menjadi anggota, banyaknya manfaat yang diberikan untuk anggota baik dalam jangka pendek, menengah dan panjang.

 

“Alhamdulillah programnya bagus, kami sempat tidak percaya karena semua tidak berbiaya, hanya Materai Rp. 10.000 Mas. Semoga program WCN ini berjalan lancar dan teman-teman bisa menjaga kepercayaan ini, karena ini baru awal (rintisan) nanti ada menengah (pengembangan) dan panjang (perluasan). Ucap salah seorang anggota penerima manfaat saat mengantarkan kelengkapan berkas pengajuan modal di kantor DPW.

 

Sekedar informasi, sumber dana yang disalurkan Barisan Republik berasal dari Yayasan Widia Citra Nusantara milik H. Ari Haryo Wibowo atau yang lebih dikenal dengan nama Ari Sigit Soeharto. 𝗪𝗖𝗡 𝗙𝗼𝘂𝗻𝗱𝗮𝘁𝗶𝗼𝗻 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝘀𝗮𝗹𝗮𝗵 𝘀𝗮𝘁𝘂 𝗹𝗲𝗺𝗯𝗮𝗴𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝗴𝗮𝗻𝗱𝗲𝗻𝗴 𝗽𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗺𝗲𝗻𝘆𝘂𝘀𝘂𝗻 𝗽𝗿𝗼𝗴𝗿𝗮𝗺 𝗲𝗸𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶 𝗸𝗲𝗿𝗮𝗸𝘆𝗮𝘁𝗮𝗻!

 

(Dd/Al)

Patung Bandeng Dari Kenalpot Brong Simpang Lima Pati Di Ambil Dua Bocil, Geger Di Sosmed

 

 

Pati, Batara.news|| Lagi Viral aksi vidio bocil berdurasi 19,08 detik di media sosial, mempertontonkan aksi di lokasi tugu Bandeng di sebelah barat simpang 5 Pati kedua sedang mengambil kenalpot dari tugu Bandeng yang terbuat dari kenalpot motor Brong.

 

Vidio viral di unggah sekitar pukul 12 siang 19/3/24 oleh aku IG #patihits di Like 4819 dengan 596 komentar, dengan menuai beberapa komentar dari warga Net.

 

Dalam aksi tersebut nampak kedua bocil tersebut naik di atas area tugu Bandeng yang terbuat dari Kenalpot Brong yang di dapat oleh satlantas Polresta Pati bulan lalu saat marak razia kenalpot Brong.

 

Kedua bocil dalam aksinya nampak mengenakan baju seragam sekolah dasar merah putih, dengan satu kawannya mengenakan kaos warna hitam sedang mengambil kenalpot yang berbeda di tungu Bandeng sebelah barat simpang 5 Pati.

 

Beragam komentar dari warga net dari sisi positif dan negatif bahkan banyak yang berkomentar lucu dari warga net salah satunya dari akun abidhasan099 ” suwe-suwe iwak’e kari balung” dalam komentarnya menggunakan bahasa Jawa

Akun berna.suryastiarso, ” paleng nek kecekel wongtuane Muni ” maklume pak namine geh lare alet”, dengan bahasa Jawa.

 

Sementara dari pemerintah daerah kabupaten Pati belum ada tanggapan terkait hal tersebut dan dari awak media batara.news belum dapat terkonfirmasi terkait adanya kejadian tersebut hingga berita ini ditayangkan.

 

 

/M Ali

Seven Up Cafe, New Merdeka Peduli Banjir Salurkan Bantuan 

 

Pati, Batara.news || Manajemen dan segenap pengelola Cafe Seven Up New Merdeka, Pati, Selasa (19/03) telah membagikan ratusan paket makanan siap saji kepada warga terdampak banjir di Desa Mintobasuki, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati. (19/03)

 

Kegiatan yang komandoi langsung oleh Owner Cafe Seven Up New telah menyampaikan, jika kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama atas musibah bencana banjir yang melanda dibeberapa wilayah, khususnya yang ada di Kabupaten Pati.

 

“Alhamdulillah, tadi ada sedikit bantuan makanan siap saji untuk saudara-saudara kita yang telah dilanda musibah banjir, khususnya di Desa Mintobasuki,” ujar Owner Cafe Seven Up, atau pria yang akrab disapa dengan Mas Ari Saptono, Selasa (19/03).

Gambar cefe seven up di lokasi banjir
Gambar bagi bansos di lokasi terdampak banjir Desa Mintobasuki

Disinggung soal biaya yang digunakan dalam kegiatan tersebut, pihaknya kembali menyampaikan jika kegiatan dapat terlaksana atas partisipasi dari semua pengurus dan manajemen di Cafe Seven Up New Merdeka.

 

“Meskipun jumlahnya tidak seberapa, namun, diharapkan dapat membantu untuk meringankan beban warga yang terdampak banjir. Terlebih, saat ini saudara-saudara kita sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut koordinator dalam kegiatan sosial tersebut juga mengatakan kalau jenis bantuan yang disalurkan adalah berupa makanan siap saji, mie instan, minuman kemasan dan air mineral.

 

“Untuk makanan siap saji, ada 300 nasi kotak, mie instan dan air mineral dalam kemasan,” kata Andre menambahkan.

 

Semoga, lanjut Andre, “Airnya cepat surut. Dan bagi saudara-saudara kita yang saat ini sedang terdampak akibat banjir senantiasa diberikan ketabahan,” tutur Andre.

 

Sementara itu Abdul Mustaji, Sekretaris Desa Mintobasuki yang menerima bantuan atas nama warganya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada segenap manajemen dan Owner Cafe Seven Up New Merdeka Pati. Semoga bantuan yang diberikannya tersebut dapat bermanfaat bagi warga yang menerimanya.

 

“Semoga bantuan yang diberikan ini dapat bermanfaat dan menjadikan amal keberkahan untuk kita semua,” tandasnya.

 

(*/Red)

Iseng Main Aplikasi Hijau, Pria Di Pati Divonis 5 Tahun Penjara “Enake Sak klenteng Larane Sak rendeng”

 

Pati -Batara.news|| Ironi menyayat hati dialami AB(36) pria asal Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo, Pati, Jawa tengah, yang harus rela mendekam di penjara selama 5 tahun

 

Bagai pribahasa Jawa enake sak klenteng larane sak rendeng,(enaknya sebiji kapuk sakitnya semusim panen)setelah dianggap bersalah dan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

 

Bagaimana tidak, paska runtuhnya destinasi pariwisata pelepas syahwat yang menjadi primadona warga Pati, yakni Lorong Indah (LI) rata dengan tanah, sehingga menjebak AB untuk iseng membuka aplikasi me chat dan mencoba memainkannya.

 

Benar saja, setelah memainkan me chat, AB kemudian menemukan wanita yang dirasa cocok untuk di boking.

 

Setelah negosiasi dan terjadi kesepakatan, kemudian AB mengajak wanita yang dikenal lewat michat atau sebutan gokilnya aplikasi hijau untuk ho ho hi he di salah satu hotel yang ada di Pati dengan jumlah bayaran tertentu.

 

Namun, setelah mendapatkan jasa service pemuas hasrat, AB harus bernasib naas lantaran saat mengantar pulang AB harus berurusan dengan pihak keluarga wanita tersebut.

 

AB dicerca dengan berbagai pertanyaan oleh pihak keluarga si wanita tersebut, pasalnya wanita yang dikencaninya itu ternyata masih anak dibawah umur.

 

Karena tertekan dan kebingungan, kemudian AB tak dapat mengelak dan mengakui kalau habis selesai berkencan.

 

Setelah mendengar pengakuan AB, pihak keluarga wanita langsung membawa masalah asusila itu ke ranah hukum.

 

Dan benar saja dalam persidangan AB dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim karena melanggar pasal 81 ayat 2 undang-undang perlindungan anak dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

 

Menurut hukum Perlindungan Anak dan UU ITE, perbuatan memboking perempuan anak di bawah umur untuk melakukan hubungan badan merupakan pelanggaran Pidana dan Asusila yang dapat dikenakan sanksi pidana. Beberapa dasar hukum yang relevan dalam kasus tersebut antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang eksploitasi anak dalam segala bentuk, termasuk kekerasan seksual dan pornografi anak.

 

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang penggunaan teknologi informasi untuk menyebarkan konten pornografi atau tindakan kejahatan terhadap anak.

 

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai kejahatan pencabulan terhadap anak, di mana pelaku yang terlibat dalam kegiatan seksual dengan anak di bawah umur dapat dikenai sanksi pidana.

 

Dalam kasus seperti ini, pelaku dapat dijerat dengan Pasal-pasal KUHP yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kejahatan seksual, seperti Pasal 76D tentang pencabulan, Pasal 296 tentang perdagangan orang, dan Pasal 289 tentang pornografi anak. Pelanggaran terhadap undang-undang tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda yang sesuai dengan perbuatannya.

 

Penting untuk memberikan perlindungan yang maksimal bagi anak-anak sebagai korban dalam kasus ini, serta menegakkan hukum secara adil dan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

 

Dalam kasus di mana pelaku memesan atau memboking jasa seksual melalui aplikasi chat dan korban yang melakukan tindakan tersebut adalah anak di bawah umur, pelaku dan korban dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan undang-undang ITE.

 

Undang-undang Perlindungan Anak memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk eksploitasi termasuk dalam hal perdagangan manusia, kekerasan seksual, dan pornografi anak. Jika korban adalah anak di bawah umur yang terlibat dalam praktik prostitusi atau penjualan diri, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan undang-undang tersebut.

 

Sementara itu, Undang-Undang ITE juga mengatur tentang penggunaan teknologi informasi untuk menyebarkan konten yang melanggar hukum, termasuk tindakan kejahatan terhadap anak. Jika pembokingan tersebut dilakukan melalui aplikasi chat dan melibatkan anak di bawah umur, pelaku dan kor

Sementara itu, Undang-Undang ITE juga mengatur tentang penggunaan teknologi informasi untuk menyebarkan konten yang melanggar hukum, termasuk tindakan kejahatan terhadap anak. Jika pembokingan tersebut dilakukan melalui aplikasi chat dan melibatkan anak di bawah umur, pelaku dan korban juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ITE.

 

Dalam kedua kasus ini, penting untuk menegakkan hukum secara tegas dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi anak-anak sebagai korban kejahatan seksual dan eksploitasi. Pelaku dan pihak yang terlibat dalam memanfaatkan anak-anak untuk tujuan komersial harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk mencegah praktik tersebut dan melindungi hak-hak anak.

 

Oleh: Iskandar Laka (Dosen & Praktisi Hukum, Ketua Dewan Pembina YLBH Fajar Panca Yudha).

 

(Al)

Ketum PWO Dwipa Kecam Oknum Penyidik Polres Ketapang panggil Wartawan Sebagai Saksi Terkait Berita Yang Sudah Ada Hak Jawab

 

Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa) mengecam tindakan oknum Penyidik Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat yang melakukan pemanggilan Terkesan paksa Terhadap wartawan untuk menjadi saksi atas pemberitaan.

 

Feri Rusdiono Ketum PWO Dwipa dan Juga Sebagai Pembina Media Kabarseputarindonesia.com Menilai, tindakan itu sangat bertentangan dengan tugas pokok jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Surat Pemanggilan sebagai saksi diterima oleh Pemimpin Umum (PU) Media Kabarseputarindonesia.com, saudari Ihainiantin Mulia Agung. Dengan Nomor : S. Pgl/106/III/RES.2.5/2024/Reskrim -II dan Pada 3 Oktober 2023 dan Pimpinan Umum Media Kabarseputarindonesia.com Juga Sudah pernah Menerima Undangan Wawancaran Klarifikasi Perkara dari Penyidik Polres Ketapang dengan Nomor : B/1056 /X/RES.1.24./2023/Reskrim-II. dan Sudah Memeberikan Keterangan Terkait Pemberitaan Tersebut pada waktu itu, Kok Sekarang diipanggil lagi sebagai Saksi -1 Lagi.

 

Berita yang ditulis itu berdasarkan sumber dan fakta dari masyarakat yang berjudul ‘Diduga Gara – Gara Limbah Dari PT. WHW, Warga Dusun Sei Tengar Terkena Penyakit Gatal-gatal dan Akan Surati Pak Presiden” Yang Publis pada Media Kabarseputarindonesia.com pada 25 Juli 2023

 

Berita tersebut dipastikan sudah memenuhi kaidah jurnalistik dan memenuhi asas keberimbangan karena hak jawabnya Resmi Humas PT. WHW AR sudah ditayangkan/dipublis dengan Judul : “Diduga Gara – Gara Limbah Didusun Sei Tengar, Ini Jawaban PT. WHW ” Pada Minggu, ( 30/7/2023).

 

Ketum PWO Dwipa Feri Rusdiono menyesalkan dan mengecam tindakan oknum penyidik Polres Ketapang yang melakukan pemangilan Wartawan Untuk Jadi Saksi 1, Ia menegaskan, siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas jurnalis, karena pers nasional memiliki hak mencari, menulis dan menyebarluaskan informasi ke publik. Ujar Ketum PWOD, pada Jum’at (15/3/24) Dalam Pers rileasnya Yang dikirim Ke awak media.

 

Menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang Undang. Setiap perbuatan semacam itu, dapat dipidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Isinya, menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 rupiah.

 

“Kerja jurnalis itu dilindungi undang-undang dan orang yang menghalangi bahkan mengintimidasi ancamannya pidana,” kata Feri Rusdiono mengingatkan.

 

Feri Rusdiono menambahkan, seharusnya jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana, dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi. Selain itu, mekanisme hak jawab juga diatur dalam pasal 11 kode etik jurnalistik.

 

“Mekanisme hak jawab dan hak koreksi sudah diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Mekanisme ini harus dipahami oleh semua masyarakat maupun aparat penegak hukum. jadi Bukan Wartawan Yang dijadikan saksi,” sesalnya.

 

Ia juga mengingatkan, jurnalis berhak memberikan hak tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Pers untuk melindungi narasumber. Tindakan itu bukan berarti jurnalis tidak kooperatif terhadap pemanggilan oleh aparat penegak hukum.

 

“Desak Kapolda Kalimantan Barat”

 

Feri Rusdiono menambahkan, sepatutnya aparat Penyidik Polres Ketapang Polda Kalbar juga menghargai Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani Dewan Pers dengan Polri. Isinya, tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

 

PKS pertama ini sebagai turunan dari Nota Kesepahaman atau _Memorandum of Understanding (MoU)_ Dewan Pers – Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

 

Karena itu, Ketum PWO Dwipa Feri Rusdiono mendesak Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K.,M.H. Untuk Memberikan Pemahaman dijajaran Korps Bhayangkara khususnya di Polres Ketapang Selain itu Untuk menghargai kerja-kerja jurnalis dalam memperoleh dan menyebarkan informasi ke publik.

 

Tambahnya lagi, Penyidik tidak Boleh Memanggil Untuk menjadi saksi guna memberikan keterangan di kantor polisi. Polisi malah disarankan untuk mengutip hasil produk berita wartawan tersebut yang telah ditulisnya dalam Media Sebab keterangan wartawan yang nantinya akan dimintai di kantor polisi, tidak jauh beda dengan apa yang ditulisnya dalam koran.Ujar Ketum PWODwipa.

 

Dalam beberapa bulan Ini diberitakan di media- media online Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan semua pihak bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme jurnalistik legal oleh penerbit pers legal tidak dapat dibawah ke ranah pidana. Ditegaskan Komjen Pol Agus Andrianto, produk Jurnalistik juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

 

“Dalam hal ini, memang yang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” tegas Agus. pada saat ramah tamah bersama media di Hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu ( 07/2) lalu.dikutip dari sumber kupangberita.com.

 

*/Red

Pembangunan Jembatan Dander Bojonegoro Macet Total, Padahal Sudah Lewat Tahun Anggaran

 

BOJONEGORO -Batara.news|| Lelucon birokrasi kembali dipertontonkan oleh oknum pejabat birokrasi di Kabupaten Bertajuk Kota Ledree, Bojonegoro, Jawa Timur, ihwal proses pembangunan fasilitas publik berupa jembatan yang berada RT 18 GG. Nolo joyo Dusun Ledokan, Desa Dander, Kecamatan Dander.Bojonegoro jawatimur.

 

Bagaimana tidak, berdasarkan informasi, pada tahun 2023 Desa Dander mendapatkan proyek pembangunan jembatan yang bersumber dari Pokok Pikiran dari salah satu anggota legislatif (DPRD) Provinsi Jawa Timur asal partai Gerindra dengan pagu anggaran sebesar Rp 340 juta.

 

Namun, alih-alih jembatan sudah selesai dibangun. Justru fakta yang ada, hingga tahun anggaran sudah lewat atau berganti, jembatan tersebut masih saja terlihat reyot dan membahayakan alias mangkrak.

 

Sadisnya lagi, proyek tersebut progresnya juga belum mencapai 50 persen, dan pekerjaan yang seharusnya digarap oleh Kelompok Masyarakat (pokmas), diduga dikerjakan oleh pihak ketiga atau secara kontraktual.

 

Dengan berdalih karena faktor cuaca, Juprianto, Kepala Desa Dander dengan tegas mengatakan kalau proyek tersebut sengaja dihentikan.

 

“Saya yang nyuruh berhenti, soalnya sungai itu rawan banjir dan sudah beberapa kali menerjang proyek tersebut. Lebih jelasnnya langsung ketemu saja,nanti saya ketemukan pokmas.” Tulisnya kepada media ini melalui sambungan WhatsApp. Sabtu, 16 Maret 2024.

 

Mengulik dari sumber lain, salah satu sumber yang enggan dipublikasikan namanya mencurigai kalau Pemerintah Desa Dander justru berencana akan mengambil alih pekerjaan tersebut dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa.

 

Sementara itu, mangkraknya proyek jembatan tersebut juga berdampak bagi aktifitas warga masyarakat, lantaran akses jembatan yang sudah dalam kondisi terbongkar sehingga tidak bisa dilalui.

 

Dilain sisi, banyak kalangan juga mempertanyakan bagaimanakah dengan regulasi dan pertanggungjawaban terkait pekerjaan tersebut karena telah lewat tahun anggaran.

 

(tim)

Warga Kadugrejo Bojonegoro Patungan open Donasi Untuk Perbaikan Jalan Bodol Paska Rusak Disapu Banjir

 

BOJONEGORO -Batara.news|| Karang taruna Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro lakukan aksi open donasi untuk perbaikan jalan penghubung Desa Kadungrejo- Kauman yang rusak parah paska diterjang banjir beberapa waktu lalu.

 

Berdasarkan story akun Whatsapp dari salah satu anggota karang taruna mengabarkan, open donasi dilakukan karena jalan penghubung Desa tersebut dirasa butuh perbaikan secepatnya.

 

Menanggapi aksi karang taruna itu, Slamet Riyanto, Kepala Desa Kadungrejo mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten meminta agar ada penanganan darurat.

 

“ini saya sudah kordinasi dengan pihak pemkab untuk mengatasi kondisi jalan agar segera ada penanganan darurat.” Ujarnya, sabtu, 16 maret 2024.

 

Sementara aksi karang taruna tersebut, menurutnya, wujud kepedulian dan empati atas rusaknya jalan yang selama ini dijadikan akses fital warga masyarakat dalam beraktifitas.

 

“Untuk teman-teman karang taruna sebatas empati dan kepedulian, saya menghargai kegiatannya teman-teman karang taruna.” imbuhnya,

 

Orang nomer satu di Desa Kadungrejo menambahkan, rencananya jalan tersebut sudah ada perhatian dari pihak Pemerintah Kabupaten mesti sifatnya baru penanganan sementara.

 

“Dari Pemkab sudah ada perhatian, tahun ini sudah dikerjakan, untuk sementara penanganannya rencana dikasih pedel (batu putih).” Tandasnya.

 

(Al)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.