Dugaan Skandal Korupsi Mobil Siaga Desa Terendus Kajari Bojonegoro. Semua Yang Terlibat Bakal Diperiksa

Bojonegoro,-Batara.news|| Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, nampaknya tak main-main dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 yang dialokasikan untuk pengadaan mobil siaga untuk 384 Desa.

 

Usut punya usut, Kejaksaan Negeri Bojonegoro kabarnya telah melakukan pemanggilan yang kedua kalinya terhadap PT UMC Basuki Rahmat selaku pihak penyedia barang dan jasa mobil siaga Desa, setelah dipanggilan pertama pihaknya kedapatan mangkir.

 

Bahkan Kejaksaan Negeri Bojonegoro juga telah meningkatkan status penyelidikan terhadap penanganan perkara skandal korupsi pengadaan mobil siaga Desa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 tersebut sejak tanggal 24 januari 2024.

 

Dituturkan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, melalui Kasi Intel, Reza Aditya Wardhana, pihaknya mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang dari perusahaan PT UMC Basuki Rahmat Surabaya selaku pihak penyedia barang dan jasa pengadaan mobil siaga Desa.

 

“Ini merupakan panggilan kedua, setelah pada pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir,” jelasnya, dikutip dari Kabarpasti.com

 

Reza menambahkan, pemanggilan dua orang dari pihak PT UMC Basuki Rahmat tersebut masih terkait tindak lanjut pemeriksaan dugaan perkara tindak pidana korupsi BKKD pengadaan mobil siaga Desa.

 

“Namun dari dua orang yang dipanggil, hanya satu orang yang datang yakni sebagai branch manager, dan satunya lagi tidak hadir dikarenakan sakit,” imbuhnya,

 

Dikatakan pula, setelah melakukan pemeriksaan pihak PT UMC Basuki Rahmat, Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam waktu dekat ini juga berencana akan melakukan pemanggilan kepada Desa.

 

“Ya untuk besok kita panggil Desa, semoga hadir dalam pemeriksaan”. tandasnya.

 

Tak lupa pula, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro juga meminta doa dan dukungan dari warga masyarakat dalam pengungkapan perkara ngutil uang Rakyat tersebut agar berjalan lancar tanpa kendala.

 

Perlu diketahui, pekan lalu tercatat ada sejumlah Desa penerima BKKD yang menyerahkan uang cash back mobil siaga ke pihak Kejari Bojonegoro hingga mencapai sekitar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

 

 

 

 

Reporter : Ali sugiono

Editorial :Wibowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *