Bojonegoro, -Batara.news|| Setelah gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan CV LSWA kepada 5 portal media pemberitaan di PN Bojonegoro, Jawa Timur, beberapa waktu lalu dinyatakan dicabut, kini kembali tersiar kabar bakal ada gugatan jilid 2.
Bahkan kabar tersebut sudah dingembar gemborkan oleh kuasa hukum pengusaha tambang berdalih pengolahan lahan pertanian atas nama CV LSWA di beberapa portal media pemberitaan Online setempat yang kerap unggah kegiatan seremonial.
Kelima portal media publik yang turut digugat ialah Media Info Kita News, kemudian Peneralita.com, Kupaskriminal.com, Kabareskrim.net, dan Mediahumaspolri.com
Dimana, awal mula persoalan itu terjadi lantaran pelaku usaha pertambangan ilegal berdalih pengolahan lahan pertanian di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, atas nama CV LSWA, merasa tak terima dan dirugikan atas pemberitaan yang sebelumnya pernah dipublikasi.
Padahal, sudah dijelaskan pada pemberitaan sebelumnya kalau narasi yang disampaikan kepada publik tersebut berdasarkan dari hasil wawancara dengan sejumlah pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, seperti Kepala Dinas Pertanian, Penataan Ruang, dan Perizinan.
Menyoal atas gugatan jilid 2 yang dilayangkan tersebut, Joko Sutrisno S.H, Komisaris Utama portal media pemberitaan ini menegaskan bakal meladeni sampai kemana pun perkara akan dibawa.
“Kita mengabarkan berdasarkan hasil konfirmasi semua pihak. Dan berdasarkan fakta di lapangan kegiatan itu bukanlah pengolahan lahan pertanian, tapi pertambangan. Jadi KBLI pengolahan lahan pertanian yang dimiliki CV LSWA itu dimanfaatkan untuk berbisnis tambang ilegal.” ucapnya, Senin, 20 Januari 2025.
Karena dalam kegiatan tersebut ada praktik menjual tanah dari lokasi yang didalihkan CV LSWA merupakan kegiatan pengolahan lahan pertanian, Mbah Joko sebutan akrabnya, menghimbau kepada para pemangku kebijakan dan Aparat Penegak Hukum di Bojonegoro agar lebih jeli dalam melihat suata permasalahan.
“Kalau mengolah lahan yang semula tandus menjadi subur itu kegiatan baik, tapi kalau dijual tanahnya itu sama saja bisnis pertambangan, kalau tak ingin kegiatan itu dikatakan ilegal harusnya mereka bisa menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan yang legal.” imbuhnya.
Lagi pula, lanjut Mbah Joko, pihak Dinas Pertanian, Perizinan dan Penataan Ruang Bojonegoro juga mengaku kepada media kalau tidak pernah memberikan rekomendasi atau izin atas kegiatan yang dimainkan oleh CV LSWA.
“Jadi pada intinya gugatan itu tak mendasar, sehingga tegas saya katakan gugatan tersebut tak akan membuat kendor mental idealis pewarta media ini.” tegasnya.
Diakhir perbincangan, Advokat Muda yang pernah bertarung akademis di Meja Mahkamah Konstitusi itu berpesan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jatim dan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, untuk segera melakukan audit atas kerugiaan Negara yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan berdalih pengolahan lahan pertanian yang dilakukan oleh CV LSWA.
Sementara itu, Imam Santoso S.H Kuasa Hukum dari para pewarta dan pemimpin Redaksi serta Kabiro media pemberitaan yang digugat menyatakan, dinamika tersebut bentuk narasi bergeming posisi CV LSWA agar bisa terhindar dari proses hukum Galian C Ilegal.
“Para pewarta sudah mengantongi bukti secara jelas, serta dokumen pernyataan statement dari semua narasumber, juga adanya dokumentasi kegiatan pengerukan tanah urug dan bukti pembayaran SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) Bojonegoro CV LSWA.” Ucapnya.
Sehingga menurut Imam, gugatan yang diajukan CV LSWA hanya dijadikan bantalan untuk menghindari proses penegakan hukum atas dugaan aktivitas tambang ilegal.
“Pada intinya untuk mengaburkan kegiatan usahanya sebagai pengelolaan lahan pertanian padahal jelas galian C berupa tanah urug” pungkasnya.
/Al