Kapolri Siap Implementasikan Instruksi Presiden Jokowi Soal Pembangunan Nasional

Batara.News, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Polri siap mengimplementasikan dan mewujudkan seluruh pembangunan nasional menuju Indonesia Maju sebagaimana instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan tersebut disampaikan Sigit saat menutup Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2022 di Gedung Auditorium STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).

“Selama dua hari kita melaksanakan kegiatan Rapim, yang pertama Rapim TNI-Polri yang kegiatannya dihadiri Presiden Jokowi. Beliau memberikan arahan, yang kami tindaklanjuti dengan melaksanakan implementasi arahan beliau khususnya terkait dengan agenda Polri yang Presisi dalam pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural serta mengamankan agenda Pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional menuju Indonesia Maju,” kata Sigit.

Dalam Rapim tersebut, Sigit menekankan bahwa seluruh jajaran kepolisian telah diinstruksikan untuk menjalankan seluruh agenda kebijakan pembangunan nasional yang dicanangkan oleh Pemerintah.

Sigit menyebut, pengamanan dan pengawalan akan dilakukan secara maksimal. Pasalnya Presiden Jokowi, kata Sigit, telah mengingatkan bahwa dinamika perkembangan global yang ada saat ini akan berdampak ke dalam negeri. Sehingga, segala sesuatunya harus dipersiapkan dengan baik.

“Sebagaimana kita ketahui, saat ini kita menghadapi ketidakpastian akibat perkembangan global Pandemi Covid-19. Kelangkaan energi juga tentunya berdampak ke kebutuhan-kebutuhan bahan pokok. Perlu dan harus kita antisipasi dengan langkah-langkah di lapangan. Sehingga hal-hal tersebut bisa kita jaga dan ketersediaannya harus tetap ada,” ujar Sigit.

Lebih dalam, mantan Kabareskrim Polri itu juga menegaskan bahwa, seluruh jajaran Kepolisian di wilayah Indonesia harus menciptakan iklim investasi yang kondusif, aman dan damai.

“Kewajiban Polri untuk mengawal dan memastikan investasi baik dari PMDN maupun PMA seluruhnya bisa berjalan baik. Dan tentu peran Polri bagaimana membantu menyelesaikan proses yang ada sehingga berjalan dengan baik,” ucap eks Kapolda Banten itu.

Pada Rapim tersebut, Sigit juga mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk mengawal dan mengamankan agenda nasional dan internasional yang mana Indonesia akan menjadi tuan rumah, di tengah Pandemi Covid-19.

“Dan juga terkait event-event yang ada seperti event internasional yang akan kita hadapi yaitu Presidensi G-20 akan berlangsung selama setahun dan juga event-event yang lain . Perlu pengamanan yang dilakukan oleh TNI dan Polri.” tutur Sigit.

Tak hanya itu, Sigit meminta kepada seluruh personel Kepolisian untuk terus berada di garda terdepan dalam rangka pengendalian Pandemi Covid-19. Kemudian, Ia juga berharap, Polisi harus tanggap bencana untuk membantu meringankan beban dari masyarakat yang terdampak bencana alam.

“Kita harus pastikan aman di tengah Pandemi Covid-19 varian baru. Bagaimana kita bisa menjaga ini berjalan, namun laju Covid-19 kita bisa kendalikan,” tutup Sigit.

/Red

TNI Akan Introspeksi dan Evaluasi Internal Usai Ditegur Jokowi soal WAG

Batara.News, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar WhatsApp Group (WAG) di kalangan TNI-Polri didisiplinkan. Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, yang mewakili Jenderal Panglima TNI Andika Perkasa, menyebut ini sebagai teguran.
“Itu menjadi teguran maupun introspeksi kami TNI-Polri, khususnya TNI AL, AD, AU,” kata Yudo dalam jumpa pers, Selasa (1/3/2022).

Yudo menuturkan TNI akan melakukan introspeksi dan evaluasi. Selain itu, dia akan berusaha mengevaluasi percakapan di WAG internal TNI.

“Nanti akan kita tekankan lagi pada kita supaya tidak terjadi seperti itu. Menurut kami itu adalah teguran Presiden kepada kami untuk introspeksi untuk evaluasi ke dalam,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar WhatsApp Group (WAG) di kalangan TNI-Polri didisiplinkan. Hal itu disampaikan ke jajaran TNI-Polri.

Jokowi mewanti-wanti jika percakapan di WAG yang tak seturut disiplin TNI-Polri dibiarkan terus-menerus. Dia mencontohkan salah satu percakapan yang dimaksud adalah soal penolakan IKN.

“Kalau seperti itu diperbolehkan dan diteruskan, hati-hati. Misalnya berbicara mengenai IKN (ibu kota negara), ‘nggak setuju, IKN apa’. (Kepindahan IKN) itu sudah diputuskan oleh pemerintah dan sudah disetujui oleh DPR,” jelas Jokowi.

Jokowi berkali-kali menekankan soal disiplin pada jajaran TNI-Polri tak bisa diperdebatkan. Jokowi mengaku percakapan yang menyimpang dari disiplin TNI-Polri di WAG itu dibacanya.

“Kalau di dalam disiplin TNI dan Polri, sudah tidak bisa diperdebatkan. Kalau di sipil, silakan. Apalagi di WA group dibaca gampang, saya baca itu,” ungkap Jokowi.

Jokowi mengingatkan penyimpangan kecil, jika dibiarkan, berpotensi menjadi penyimpangan besar. Menurut Jokowi, hal itu mengakibatkan TNI-Polri kehilangan kedisiplinannya.

“Hati-hati dengan ini. Dimulai dari hal yang kecil, nanti membesar, dan kita akan kehilangan kedisiplinan TNI maupun Polri. Karena disiplin tentara dan disiplin polisi itu berbeda dengan sipil dan dibatasi oleh aturan oleh pimpinan, itu saya ingatkan,” tegas dia.

Jokowi menyampaikan kepolisian dan militer di seluruh dunia memiliki aturan disiplin sendiri. Aturan yang dimaksud semisal di kalangan militer, harus setia pada negara atau istilah yang dipakai Jokowi ‘tegak lurus’.

“Di seluruh dunia, yang namanya tentara itu harus punya yang namanya aturan sendiri. Kitab undang-undang hukum disiplin tentara, yang intinya, kalau kita lihat intinya, adalah kesetiaan tegak lurus. Saya baca-baca, ‘Ini apa sih intinya’, kesetiaan tegak lurus,” pungkas Jokowi.

di langsir dari detik.com

/Red

https://news.detik.com/berita/d-5963666/tni-akan-introspeksi-dan-evaluasi-internal-usai-ditegur-jokowi-soal-wag.

Jaksa Agung perintahkan pengguna narkoba tidak dipenjara, ini gantinya


Batara.News, JAKARTA_ Babak baru dalam penanganan kasus narkotika dan obat-obatan (narkoba) terlarang di Indonesia. Pelaku penyalahgunaan narkoba tidak lagi dihukum di penjara, Penyalahgunaan narkoba akan direhabilitasi.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Lewat pedoman tersebut, penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan. Senin, (28/2/2022).
Dalam Bab IV tentang Penuntutan dalam pedoman itu, tertulis jenis dan persyaratan rehabilitasi melalui proses hukum, yaitu terdiri atas rehabilitasi medis dan sosial, Mereka yang bisa direhabilitasi yaitu tersangka yang melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang merupakan penyalah guna.
Kualifikasi sebagai penyalah guna terdiri atas penyalah guna narkotika (vide Pasal 1 angka 15 UU Narkotika), korban penyalahgunaan narkotika (vide penjelasan Pasal 54 UU Narkotika), atau pecandu narkotika (vide Pasal 1 angka 13 UU Narkotika).

Lebih lanjut, dalam pedoman itu tertuang enam persyaratan rehabilitasi bagi penyalah guna. Syarat tersebut, antara lain, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.
Kemudian, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir atau end user. Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari. 

Selain itu, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga berwenang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Pedoman Jaksa Agung Nomor 18/2021 tersebut menjadi acuan bagi penuntut umum dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif. Pedoman tersebut mulai berlaku pada 1 November 2021.
“Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut adalah memperhatikan sistem peradilan pidana saat ini cenderung punitif, yang tecermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika,” kata Leonard.
Sejak pedoman berlaku, maka penaunganan kasus penyalahgunaan narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan dapat mengacu pada Pedoman Nomor 18/2021.
Sementara itu diketemukan banyak kasus narkoba didaerah hingga ke desa yang mengalami peningkatan, berharap semua diproses dengan benar hingga berlanjut keproses rehabilitasi hingga pidana bukan diselesaikan secara kekeluargaan oleh oknum aparat penegak hukum dengan setali dua tali uang ini yang membuat pemakai bahkan pengedar tidak pernah jera.

/Red

Hati-hati Peredaran Minyak Goreng Palsu, Ini Yang Sudah Ketangkap Polisi

Batara.News,SEMARANG_ Di tengah langkanya dan mahalnya minyak goreng, ternyata masih ada yang sengaja memanfaatkan keadaan seperti ini demi ke untungan pribadi tanpa memikirkan banyak kalangan yang di rugikan.

Polda Jawa Tengah menangkap dua orang di duga terlibat kejahatan pemalsuan minyak Goreng, Mereka diduga mengedarkan minyak goreng palsu di Kabupaten Kudus, tidak menutup ke mungkinan sudah merambah ke daerah lainya di Pati dan Jepara.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kasus tersebut saat ini ditangani oleh Subdit Industri, Perdagangan dan Investasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

“Dua pelaku sudah ditangkap. Saat ini masih pemeriksaan dan pengembangan,” ujar Iqbal di Semarang, Jumat (18/2/2022).

Dia belum menjelaskan secara detail peran serta identitas kedua pelaku. “Perkara tersebut akan segera dirilis dalam waktu dekat,” ucapnya.

Beredar Minyak Goreng Palsu, Pelaku Campurkan Air dengan Pewarna Kuning
Sebelumnya diberitakan, pengusaha kerupuk di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, tertipu setelah membeli minyak goreng yang diduga palsu.

Korban menyadari keberadaan minyak goreng palsu tersebut saat akan menggoreng kerupuk.

Minyak palsu yang mirip seperti air dengan campuran pewarna kuning itu dibeli dengan harga lebih murah daripada harga pasaran yang ditetapkan oleh Pemerintah. di kutip dari inewsjateng.id

/Red.

Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurrohman Tinjau Langsung Kesigapan Penanganan Bencana di Pasaman Barat

Batara.News, JAKARTA_Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E.,M.M. meninjau kesigapan prajurit dalam membantu korban gempa berskala 6,1 Magnitudo yang terjadi Jumat lalu (25/2) di wilayah Nagari Kajai, Pasaman Barat.

Melalui kegiatan yang dilakukan pada Minggu (27/2/2022) tersebut, Kasad ingin melihat langsung dan memastikan bahwa para prajurit TNI AD yang tergabung dalam PRCPB (Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana) yang dibentuk Kodam I/BB telah melakukan respons cepat, mulai dari proses evakuasi, bantuan kesehatan hingga penyiapan posko darurat serta dapur lapangan.

Kepada para Prajurit TNI AD yang terlibat langsung dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana alam, Kasad Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan bahwa TNI harus hadir di tengah-tengah rakyat, dan harus mampu mengatasi kesulitan rakyat sekecil apapun. Hal ini selaras dengan implementasi Delapan Wajib TNI dan 7 Perintah Harian Kasad.

Di samping itu, Kasad mengatakan bahwa kehadiran dirinya adalah untuk melihat prajuritnya secara langsung di lapangan dan memberikan motivasi sehingga diharapkan dapat menaikan moril prajuritnya dalam mengemban tugas kemanusiaan serta dapat mengetahui kesulitan-kesulitan yang ada di lapangan, sehingga penanganan terhadap masyarakat yang terdampak bencana dapat ditangani dengan baik.

“Intinya saya ingin melihat sejauhmana keterlibatan TNI AD setelah mendapat perintah dari Panglima TNI untuk membantu masyarakat yang terkena bencana alam, “ujar orang nomor satu di Angkatan Darat ini.

Kasad menilai proses evakuasi dan penanganan pengungsi sudah berjalan baik. Sehingga diharapkan akan menyusul perbaikan-perbaikan untuk perumahan termasuk kegiatan-kegiatan lainnya. Dirinya mengapresiasi para Kepala pemerintah daerah lainnya atas kepeduliannya membantu Pemkab Pasaman Barat serta juga BPBD setempat yang selalu memantau perkembangan kondisi pengungsi pasca gempa.

Kondisi hujan tidak menjadi penghalang untuk meninjau lokasi bencana, Kasad turun kelapangan untuk memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh bencana yang dilaksanakan di Nagari Kajai Pasaman Barat. Selain itu Kasad juga melaksanakan peninjauan ke Posko Tanggap Darurat, tempat pengungsi, dapur lapangan dan Pos kesehatan yang sudah tergelar dengan baik. Serta sempat berdialog dengan para pengungsi, menanyakan kesulitan-kesulitan yang dialami warga selama berada di pengungsian.

Pada kegiatan peninjauan tersebut, Kasad didampingi oleh beberapa pejabat utama Mabesad, Pangdam I/BB, Danrem 032/Wbr dan Forkopimda Kabupaten Pasaman Barat.

/Red

Ini Aturan Menag Yakut Qoulil Qoumas yang Jadi Bulian Netizen

Batara.News,Jakarta_ Menteri Agama Yakut Qoulil Qoumas Di buli habis-habisan oleh Netizen, Pernyataan Menteri Agama Tentang Toa Masjid yang mana akan di batasi volume suara Toa Masjid dan mushola ini Justru menjadi Bomerang baginya, Yakut Qoulil Qoumas Kini di buli habis oleh Netizen di beberapa dunia media Sosial.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musala. Aturan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022.

Menag Yaqut menjelaskan penggunaan pengeras suara masjid dan musala memang merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, dia mengingatkan, masyarakat Indonesia tidak Islam saja.

Ia menyatakan pada saat yang bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam, baik dari sisi agama, keyakinan, hingga latar belakang. Dengan demikian, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. Salah satunya dengan menertibkan penggunaan pengeras suara masjid atau toa masjid , khususnya pengeras suara ke arah luar.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” kata dia dikutip dari keterangan resmi, Senin, 21 Februari 2022.
Berdasarkan ketentuannya, berikut ini sejumlah pengaturan yang ditetapkan dalam SE Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola:

  1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/mushola. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/mushola mempunyai tujuan:

  1. Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al Qur’an, salawat atas nabi dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
  2. menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
  3. menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/mushola.
  4. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushola;

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

  1. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

  1. Subuh:

a. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al Qur’an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b. pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

  1. Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al Qur’an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b. sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

  1. Jum’at:

a. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b. penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

c. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

d. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

  1. Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
  2. Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
  3. pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
  4. takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
  5. Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/mushola dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan

b. pelafazan secara baik dan benar.

  1. Pembinaan dan Pengawasan

a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

Demikian aturan tentang pengeras suara masjid atau toa masjid yang dikeluarkan Kementerian Agama.
Di langsir dari Tempo.co

/Red

Pangdam XII/Tpr dan Forkopimda Hadiri Vaksinasi Serentak Yang Dipimpin Presiden Secara Virtual

Batara.News, Pontianak, Jum’at (18/2/22) – Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto, S.I.P., M.M., bersama Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat menghadiri vaksinasi serentak yang dilaksanakan di Pontianak Convention Center, Jalan Sultan Syarif, Kota Pontianak.

Vaksinasi serentak kali ini dilaksanakan di 17 Provinsi, yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo secara virtual dari Istana Bogor. Vaksinasi dilaksanakan oleh TNI-Polri dengan menyasar Lansia, anak-anak dan masyarakat umum.

Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada TNI-Polri dan Pemerintah Daerah atas pelaksanaan percepatan vaksinasi.

“Saya hanya ingin mendorong seluruh kabupaten/Kota dan Provinsi konsentrasi di suntikan kedua dan ketiga atau booster,” kata Presiden.

Menurut Presiden, hal tersebut karena masih banyak wilayah untuk hasil capaian vaksin dosis kedua dan dosis ketiga masih dibawah 60 persen.

“Dan juga mengutamakan Lansia. Ini penting sekali, karena dari data terakhir yang saya terima 69 persen yang meninggal karena Omicron adalah Lansia,” tukas Joko Widodo. (Pendam XII/Tpr)

/Red

Harga minyak Goreng 14.000 dari pemerintah banyak yang tak dapatkan, harga di Pasar masih 20.000 perliter pemerintah wajib turun lapangan dan cek langsung, serus emak-emak menjerit

Batara.News,PATI_ Melejitnya harga Minyak goreng menjadi keluhan serius kususnya pedagang kalangan kecil dan ibu-ibu rumah tangga, Pasalnya Meraka keluhkan Melejitnya harga minyak goreng ini menjadi hal serius, Kebijakan Pemerintah menangani Mahalnya harga minyak Goreng menjadi setandar harga belum terbukti efisien masih bisa di manfaatkan pedagang nakal alias yang punya uang yang bisa bermain.

Kebijakan Pemerintah terapkan Peraturan Satu harga Minyak Goreng di berlakukan untuk keseluruhan di bulatkan dengan angka 14.000 per liter semua jenis Premium atau kemasan, di peruntukkan kebutuhan rumah tangga usaha mikro atau usaha kecil, kebijakan di mulai terlebih dahulu akan di mulai melalu Litel modern selama 6 bulan.

Kebijakan pemerintah jadikan harga minyak goreng bersubsidi tak meringankan kalangan menengah bawah, masih banyak pedagang kecil dan ibu-ibu rumah tangga keluhkan Tak pernah dapatkan minyak goreng bersubsidi itu, salah satu pedagang angkringan Ratna, berikan komentar kepada awak media 23/01/22 di warung angkringanya, ” Setiap saya mau ikut beli Minyak goreng di alfamart atau Indomart selalu gak kebagian sebentar aja sudah habis, selain saya juga banyak ibu-ibu rumah tangga yang tak kebagian Minyak Goreng murah itu”. Komentar Ratna pedagang kecil.

Menurut informasi dari salah satu Pekerja Indomart di wilayah Pati Yuni, menjelaskan kepada awak media saat di wawancarai 23/01/22, ” Kami di setori Minyak goreng dengan Harga 14.000 ini 2 hari sekali, namun setiap barang datang tak sampai satu jam langsung habis, dan setiap perorang dapat satu kalau yang satu Liter maksimal dapat 2 gak boleh lebih”. Tegas Yuni pegawai indomart.

Kesimpulanya kebijakan pemerintah masih belum bisa di rasakan oleh banyak kalangan menengah ke bawah, pemerintah meski lebih serius lagi dalam memberikan subsidi itu, pada kenyataanya di lapangan masih banyak terdapat keluhan langkanya Minyak Goreng dan Mahalnya harga menjadi beban serius di kalangan pedagang kecil dan kebutuhan rumah tangga, sedang di pasar sendiri harga masih 20.000 per liter seharusnya ini bisa menjadi sorotan sorotan serius oleh pemerintah.

/Red.

Komisi V DPR RI Sudewo Sosialisasikan Program Bedah Rumah

BATARA.News, Pati – DPR RI komisi V Sudewo ST, MT gelar sosialisai Program bedah rumah tahun anggaran tahun 2021 kementrian PUPR RI, kegiatan di gelar di Gedung serbaguna kecamatan Jakenan kabupaten Pati.

Kegiatan sosialisasi 9/1/22 di hadiri oleh beberapa kepala Desa di wilayah kecamatan Jakenan masing- masing kepala desa membawa warganya yang menerima bantuan program Bedah rumah dari DPR RI komisi V, Sudewo ST.MT.

Warga penerima bantuan bedah rumah nampak senang dan bersukur, tak lupa memberi ucapan Terima Kasih kepada Sudewo DPR RI dari komisi V, yang sudah membantu dan berikan aspirasinya .

Di tempat yang sama DPR RI Sudewo ST .MT berikan komentar saat di wawancarai oleh beberapa awak Media, harapanya program ini bisa di terima dan di rasakan langsung oleh warga yang memang benar-benar tidak layak rumah hunianya agar bisa dapat kelayakan, di tanya bagai mana cara memohon bantuan bedah rumah ternyata tidak sulit. “cukup warga bilang kepada Kepala Desanya, biar kepala desanya WA saya dan pasti saya respon, yang penting pemohon memenuhi kriteria warga yang rumahnya benar tidak layak huni sesuwai kriteria penerima” tegas Sadewo.

/Red.

Bendungan Randugunting Siap Diresmikan Presiden Jokowi

BATARA.News, Bendungan Randugunting di Blora, Jawa Tengah telah rampung lebih cepat 10 bulan dari jadwal pengerjaan dalam kontrak pada November 2022 dan siap diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

“Kita tahu bahwa Blora ini rawan air atau langka air, termasuk Rembang pasti bendungan ini bisa dimanfaatkan untuk air baku 200 liter/detik dan irigasi 630 hektare dan utamanya untuk wisata,” tutur Menteri Basuki saat meninjau progres pembangunan Bendungan Randugunting, Minggu (2/1/2022).

Selain penyediaan air baku dan irigasi, Bendungan Randugunting dengan luas genangan 187,19 hektare juga akan berfungsi untuk mereduksi banjir sebesar 75% atau sebesar 81,42 m3/detik dengan luas areal banjir 4.603,60 hektare menjadi 2.284,6 hektare.

Bendungan dengan kapasitas tampung 14,43 juta m3 ini juga berpotensi memiliki manfaat sebagai sumber Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan sistem solar panel (solar cell) untuk pilot project operasional bendungan.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.