BATARA.NEWS
Jakarta_: Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas pada Pasal 2 Ayat 2 dijelaskan kini setiap transaksi jual beli kendaraan bermotor bekas, baik itu mobil atau motor akan dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN bagi para pembeli.
Pasal 2
(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.
Adapun untuk besaran pajak yang dikenakan, yakni 1,1 persen untuk periode 2022 hingga 2024 dan 1,2 persen mulai Januari 2025. Besaran pajak itu dikenakan dari harga jual atau perkalian 10 persen dari PPN yang ditanggung penjual kendaraan bermotor bekas.
Untuk aturan perhitungan itu diatur pada PMK Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 5, 6, dan 7. Berikut lengkapnya.
PMK Nomor 3 2022 Pasal 2
(5) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan:
a. sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
b. sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(6) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 7 2021 dikalikan dengan Harga Jual.
(7) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu:
a. sebesar 11 % (sebelas persen), yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
b. sebesar 12% (dua belas persen), yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 7 2021.
Contoh hitungan
Nah, supaya Anda tidak bingung, berikut kumparanOTO coba sajikan contoh perhitungan pajak PPN 1,1 persen tersebut.
Harga jual kendaraan bekas: Rp 200 juta
PPN 11 persen ditanggung pedagang:
Harga jual x PPN 11 persen: Rp 200 juta x 11 %: Rp 22 juta
PPN 1,1 persen ditanggung pembeli:
Harga jual x PPN 1,1 persen: Rp 200 juta x 1,1 %: Rp 2,2 juta; atau
Hasil PPN 11 persen x 10 persen: Rp 22 juta x 10 %: Rp 2,2 juta.
Dengan demikian, dari transaksi penjualan kendaraan bermotor bekas yang senilai Rp 200 juta seperti yang dicontohkan di atas, maka untuk pedagang akan dikenakan PPN 11 persen atau senilai Rp 22 juta. Sementara untuk pembeli, dikenakan PPN 1,1 persen atau sebesar Rp 2,2 juta.
/Red