PAKAR Minta Blacklist Honor Siluman PPPK Di Kecamatan Siabu

 

 

LSM PAKAR Madina meminta Menteri pemberdayaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) untuk membatalkan kelolosan honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) di Mandailing Natal ( Madina), Sumut termasuk di kecamatan Siabu.

 

” Temuan kami dilapangan bersama tim khususnya di kecamatan Siabu banyak Honor PPPK yang diduga maladministrasi dan tidak pantas jadi PPPK. Belum jadi aparatur negara sudah menghalalkan segala cara” ujar Gomgom Tambunan ketua LSM PAKAR Madina, Jumat, (01/03/2024).

 

Dikatakannya, ada honor yang lolos PPPK di kecamatan Siabu yang sudah merantau bertahun-tahun namun lolos PPPK, jelas ini terduga maladministrasi, ini adanya di SDN 039 Huta Godang Muda.

 

” Pada absensi kehadirannya terhitung tahun lalu tidak ada lagi namanya. Ini berpotensi menyaratkan oknum-oknum kepala sekolah (kasek) yang ikut bekerja sama dalam hal penipuan berkas” lanjutnya

 

Seterusnya diterangkannya, ada juga honor terduga siluman bermotif pindah nota tugas. Sebelumnya honor PPPK yang lolos mengajar disekolah lain yang tidak linear dengan persyaratan masuk kategori peserta PPPK, namun masuk lolos PPPK di tempat tugas terbaru seperti di SDN 005 Sibaruang, SDN 026 Huraba dan lainnya.

 

” Tanda tanya bukan! siapa yang meminta nota tugas ( mengajar) ditempat lain, apakah si oknum sendiri atau langsung kadis pendidikan?. Nota tugas muncul menjelang seleksi PPPK” timpalnya

 

Dijelaskannya, sibuk sekali kadis pendidikan membuat nota tugas seorang pengajar dari sekian banyak menjelang seleksi PPPK.

 

” Diketahui bahwa kadis pendidikan dan bawahannya serta pimpinan badan kepegawaian Daerah ( BKD) dan bawahannya sudah ditetapkan tersangka dan diharapkan pihak lain juga diperiksa. Tidak mungkin hal penetapan tersangka hanya pimpinan saja, permainan dibawah juga harus diperiksa” jelas Gomgom

 

Kordinator wilayah ( Korwil) pendidikan Siabu pernah dikonfirmasi Tim dan menjawab tidak tahu-menahu tentang seleksi PPPK dan otoritas kasek untuk rekomendasi seorang honor.

 

” Banyak yang paling berhak mendapatkan PPPK dibeberapa sekolah namun diserobot oknum nakal peserta PPPK dari sekolah lain dengan motif nota tugas, ini suatu perbuatan yang keji dan wajib di blacklist” ujarnya

 

LSM PAKAR dan Tim sudah menyiapkan laporan lanjutan untuk honor Siluman di Madina termasuk di kecamatan Siabu.

 

*/Ali

Satuan karya Bhayangkara Polsek Sumberrejo Bojonegoro Laksanakan Aksi longmarch,Dalam pengesahan anggota Baru

 

 

BOJONEGORO- Untuk menandakan sebagai anggota baru,pramuka Bantara penegak pandega Satuan karya Bhayangkara Polsek Sumberrejo Bojonegoro jawatimur melaksanakan aksi jalan jauh atau yang sering disebut longmarch pada hari Jum’at (01/03/2024) pagi tadi sekira pukul 08.00 WIB.

 

 

Kegiatan rutin longmarch yang menempuh jarak 19 KM tersebut dilaksanakan dimulai dari Polsek Sumberrejo menuju Polsek Kedungadem yang dipimpin dan didampingi langsung Kanit Binmas Polsek Sumberrejo Aiptu Ngali.

 

Kepada media ini, Kanit Binmas Polsek Sumberrejo seusai upacara pemberangkatan anggota baru kegiatan longmarch mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan tradisi tahunan yang dilaksanakan oleh pramuka Saka Bhayangkara Polsek Sumberrejo sebagai penanda keanggotaan baru Saka Bhayangkara Polsek Sumberrejo. Kegiatan longmarch sendiri bertujuan sebagai upaya dalam membentuk mental kepribadian dan jiwa kepemimpinan yang tangguh kepada anak muda sebagai bekal dimasa depan agar memiliki karakter yang kuat.

 

 

“Kegiatan ini merupakan tradisi penerimaan sebagai anggota baru Saka Bhayangkara, dimana nantinya mereka yang sudah ikut longmarch akan diterima sebagai keluarga besar Saka Bhayangkara Polsek Sumberrejo”, ucap Kanit Binmas.

 

Selain mengadakan aksi longmarch, kegiatan juga dirangkai dengan mengadakan perkemahan selama 2 hari yang berlokasi di Mapolsek Kedungadem. Dalam kegiatan perkemahan, nantinya akan diisi dengan dengan kegiatan kepramukaan serta materi – materi Kesakaan baik gatur lantas maupun sar oleh senior – senior dari Saka Bhayangkara Polsek Sumberrejo dan Kanit Binmas Polsek Sumberrejo.

 

“Diperlukan kondisi fisik dan tenaga yang prima untuk mengikuti kegiatan ini, tapi Alhamdulillah semua peserta dapat mengikuti kegiatan dengan penuh semangat serta keikhlasan”, imbuh Kanit Binmas.

 

(**Red/Hum).

Oknum Aparatur Desa Kosekan Cabul: Ratusan Warga Tuntut Pecat Hari Ini Juga Dari Jabatannya 

 

Pati, Batara.news || Ratusan warga Desa Kosekan kecamatan Gabus kabupaten Pati geruduk Balai Desanya, tuntut untuk di pecat perangkat Desanya yang telah berbuat tindak asusila dengan warganya yang masih berstatus istri sah warganya.

 

Bermula bocornya vidio mesum yang sengaja disimpan oleh kedua pasangan selingkuhan yang dilakukan oleh perangkat desa Kosekan inisial JML dengan istri sah warganya, diketahui oleh sang suami ketika tidak sengaja mengecek hp istrinya, sontak terkejut melihat vidio istrinya berbuat mesum dengan pejabat desa Kosekan Inisial JML.

 

Hingga menjadi perbincangan hangat di Desa Kosekan dan menimbulkan emosional warga dan ahirnya warga tidak menerima jika pemerintahan Desanya ada yang menjadi tukang cabul dan membuat kotor nama Desanya,

 

Kemarahan warga di tuangkan di Balai Desa Kosekan 1/2/24 dengan Ratusan lebih warga yang hadir dan menuntut JML harus dipecat dari jabatannya,

 

Warga desa tuntut pecat oknum aparatur desa yang berbuat cabul
Warga desa tuntut pecat oknum aparatur desa yang berbuat cabul

 

Yamah, salah satu warga barisan emak-emak juga mentut kuat kepala untuk di berhentikan hari ini juga “kami menuntut kepala Desa harus mencopot sekarang juga dari jabatannya karena sudah berbuat mesum dengan istri orang, pokoknya harus lengser dari jabatannya”, ujar Yamah warga Desa Kosekan.

 

Kepala Desa Kosekan Isro’i juga menanggapi tuntutan warganya, namun menurut kepala Desa Kosekan tuntutan tersebut harus menunggu hasil dari kepolisian yang saat ini masih berjalan,

“Sementara masih aktif, kalau pihak yang berwenang memutuskan harus di pecat saya juga harus memecat”, tegas kades Kosekan.

 

Namun tuntutan keras dari warga kepala Desa Kosekan akhirnya membuat laporan terkait tuntutan warga yang harus di sampaikan ke Inspektorat Pati dan juga kepada PJ Bupati Pati untuk langkah rekomendasi pemecatan Inisial JML.

 

/Red

Peringati HPN Ke-78 Kantor Media Bersama Pati Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim Dan Meriahkan Dengan Hiburan Dangdut

 

PATI, Batara.news || Jurnalis Kabupaten Pati yang mengatasnamakan Kantor Media Bersama (Miber) menggelar perayaan Hari Pers Nasional di Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati pada Kamis 29 Februari 2024.

 

Adapun beberapa rangkaian agenda tahunan tersebut, turut dihadiri oleh Pj Bupati Pati, Wakapolresta, Dandim, Camat Pati, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), stakeholder terkait, hingga seluruh media yang ada di Pati.

 

Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, yang turut hadir dalam HPN tersebut mengingatkan pentingnya peranan insan pers dalam menyajikan pemberitaan yang bersifat positif bagi masyarakat.

 

Henggar juga mengapresiasi pengawalan melalui berita selama Pemilu kemarin yang berjalan kondusif. Tidak berhenti sampai disitu, menjelang Pilkada serentak yang akan bergulir tidak lama lagi, dirinya juga mengharapkan berita-berita positif demi kondusifitas di dalam masyarakat.

 

“Dalam peringatan HPN kali ini saya mengapresiasi peranan dari awak media yang turut membantu kami di pemerintahan dalam menyajikan berita dan kemiri tersampaikan ke masyarakat. Termasuk, media juga harus tetap menjunjung tinggi kaidah-kaidah jurnalis sesuai dengan dewan pers,” harapnya.

 

Sementara itu, Doni Sugiarto selalu ketua panitia HPN menambahkan, dirinya bersama-sama teman-teman pers khususnya yang tergabung dalam Miber siap dalam mengawal pemberitaan yang juga membantu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

 

Menurutnya, peringatan HPN yang ke-78 ini harus dijadikan tonggak kebangkitan pers di Kabupaten Pati. Terutama, dengan tetap memegang teguh kaidah jurnalistik.

 

“Alhamdulillah hari ini teman-teman pers Pati memperingati HPN yang ke-78. Terimakasih seluruh stakeholder Pemkab Pati yang sudah hadir. Teman-teman juga diharapkan nanti bisa semakin solid dalam memberikan berita berita yang sifatnya positif,” imbuhnya.

 

Peringatan HPN juga diiris dengan santunan kepada anak-anak yatim piatu dan ditutup dengan hiburan orkes dangdut.

 

 

*/Red

Warga Apresiasi Pemkab Tuban Atas Pembangunan Tower Di Wilayah Blank Spot 

 

 

Tuban – Diawal menjabat Bupati Tuban, Jawa Timur, Mas Lindra telah berkomitmen agar warganya terbebas dari blank spot alias jangan sampai tidak bisa menikmati jaringan telekomunikasi atau internet secara maksimal.

 

Menilik wilayah geografis Kabupaten Tuban yang lebih dominan daerah pegunungan dan perbukitan

sehingga tak jarang warga masyarakat yang kesulitan untuk mengakses jaringan telekomunikasi, oleh sebab itu pendirian menara tower telekomunikasi sangat dibutuhkan.

 

Namun ketika progres pembangunan tower telekomunikasi tersebut berjalan, tak jarang kadang ditemui sebuah hambatan untuk menghambat kinerja para pihak stackeholder dalam proses pembangunan tower itu sendiri.

 

Misalnya seperti pembangunan menara tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi di Desa Ngarum, Kecamatan Grabagan yang saat ini sedang dinarasikan dalam pemberitaan ihwal keabsahan dokumen perizinan yang disinyalair belum ada.

 

Padahal, banyak warga sekitar yang mengapresiasi dan sangat berharap adanya pendirian menara tower yang selama ini di dambakan lantaran mereka sangat kesulitan untuk mendapatkan sinyal.

 

“Berhubung desa kami desa yang bisa dibilang susah sinyal seluler, jadi dengan adanya tower tersebut sangat amat di butuhkan oleh masyarakat. Dan harapan saya pribadi semoga dapat segera aktif agar dapat dinikamti manfaatnya untuk masyarakat desa Ngarum” ujar Diky, Rabu, 28 Februari 2024.

 

,” karena memang sangat membutuhkan pak kami di disini,. sekali lagi harapan saya pribadi agar segera aktif,,”tambahnya

 

Menanggapi polemik yang berhembus tersebut, Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Tuban, justru sampai saat ini masih getol dan terus berupaya untuk meningkatkan jaringan telekomunikasi maupun jaringan internet di wilayah Bumi wali Ronggolawe.

 

Bahkan selama dua tahun terakhir, penyediaan jaringan telekomunikasi melalui pembangunan menara atau tower telekomunikasi sudah menjadi prioritas bagi Pemkab Tuban khususnya di wilayah yang masih mengalami ‘blank spot‘.

 

“Untuk tahun ini sudah ada beberapa perusahaan yang menawarkan diri di Kabupaten Tuban untuk membangun tower, dan kami arahkan untuk membangun di daerah blank spot,” kata Kepala Diskominfo dan Persandian Tuban, Arif Handoyo, dikutip dari keterangan pihak vendor mitra Diskominfo.

 

Prioritas pembangunan tower di daerah blank spot, lanjut Arif Handoyo, juga dalam rangka mendukung dan memaksimalkan program ‘Tuban Smart Bupati Tuban mas Lindra dan Wakil Bupati Tuban , sekaligus menjawab perkembangan jaringan komputer dan internet saat ini yang sudah begitu meluas.

 

Meski dikatakan saat ini sudah berproses sebanyak 5 menara tower di 5 kecamatan, namun masih belum bisa mencakup semua wilayah sehingga masih ada wilayah yang blank spot.

 

“Makanya tahun ini kita arahkan semua provider yang ingin membangun, kita prioritas agar membangun di daerah blank spot sehingga kebutuhan telekomunikasi masyarakat bisa lancar,” tambahnya.

 

Dengan adanya kerjasama antara pihak provider dan Pemerintah Daerah, Arif Handoyo berharap, 5 wilayah 5 Kecamatan yang masih mengalami blank spot kemungkinan tahun ini sudah bisa menikmati jaringan telekomunikasi.

 

Pasalnya, dengan adanya pembangunan tower ini, akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat baik dari sisi ekonomi, sosial, budaya, keamanan, maupun pelayanan publik.

 

“Kita berharap dengan kerjasama nanti, ke depan dibeberapa wilayah seperti Grabagan, Tuban dan Bangunrejo Soko menjadi skala prioritas untuk menara telekomunikasi,” harapnya.

 

Hal lainnya, agar ke depan Pemerintah Desa (Pemdes) dengan ADD bisa menyediakan fasilitas Internet, sehingga integrasi dari Pemerintah pusat, Kabupaten dan Desa bisa terpenuhi.

 

Perlu diketahui bersama, terkait pembangunan menara tower telekomunikasi di Desa Ngarum, Kecamatan Grabagan yang dituding dalam kanal pemberitaan terkait ijin belum lengkap, pihak Vendor PT. Daya Mitra Sujud Ronggolawe menyampaikan, kalau perijinan dalam proses paralel percepatan perijinan dengan progres di lapangan.

 

“Perijinan warga (IW) sudah mendapat rekomendasi dari Desa dan Kecamatan di lanjutkan ijin ke Kabupaten dan di teruskan keterangan Ruang kota (KRK) dan proses on line single sub mission (OSS) ” Pungkasnya.

 

*/Red

PC PMII Madina : Kapolres Madina Jangan Tutup Mata PETI Kotanopan

 

 

Batara.news || Pertambangan Emas Tanpa izin ( PETI) di Kotanopan kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut Main lagi ( beroperasi). Sungguh ironis pertambangan tanpa izin di Kotanopan telah diberi himbauan oleh pihak polres Mandailing Natal ternyata tidak dianggap serius oleh pihak pelaku tambang malah makin menjalar dan kian meluas.

 

Hal itu dikatakan Ahmad Rizal Nasution selaku ketua pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Mandailing Natal, Rabu, (28/02/2024).

 

Pihaknya Meminta dengan sangat serius kepada pihak Polres Mandailing Natal untuk mengusut tuntas permasalahan pertambangan ilegal menggunakan alat berat di Kotanopan.

 

“Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000-” bebernya

 

Perhatian PC PMII terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI di antaranya rusaknya lingkungan.

 

Ahmad Rizal Nasution mengatakan kenapa bisa beroperasi lagi? Ini mainan siapa?

 

” Siapakah aktor dan back-up kegiatan ilegal ini ” lanjutnya.

 

Menurutnya ada aturan hukum dalam pelanggaran pelaku PETI.

 

“1. Pasal 100 ayat (1) UUPPLH:

Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu

gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak

Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 100 ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila

sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari

satu kali (Pasal 100 ayat (2) UUPPLH)

2. Pasal 101 UUPPLH: (sanksi pidana mengedarkan produk rekayasa genetik )

Setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media

lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin

lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar

rupiah).

3. Pasal 102 UUPPLH: (sanksi pidana pengelolaan limbah B3 tanpa izin)

Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama

3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak

Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

4. Pasal 103 UUPPLH:

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan

paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan

paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

5. Pasal 104 UUPPLH: (sanksi pidana dumping limbah)

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup

tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama

3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

6. Pasal 105 UUPPLH

Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana

penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling

sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua

belas miliar rupiah).

7. Pasal 106 UUPPLH

Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana

penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling

sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah)” terang Rizal

 

Rizal dan pihaknya meminta Polres Mandailing Natal pelaku PETI di Kotanopan segera di tangkap tidak sekadar dihentikan. Seperti yang sudah disampaikan kepada Kapolres sebelumnya.

 

*/Ali

PM -JTB Peduli Nasib Warga Terdampak Aktivitas Pengeboran Minyak Mentah Di Bojonegoro

 

Bojonegoro – Batara.news||

Aktivis sosial kontrol gelar deklarasi damai untuk jembatani warga masyarakat terdampak aktivitas pengeboran minyak mentah yang dilakukan perusahaan mitra Pertamina, di wilayah Dolok gede, Pelem, Bandungrejo, dan Kaliombo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

 

Dengan mengatasnamakan Persatuan Masyarakat Jambaran Tiung Biru ( PM-JTB) mereka mendeklarasikan diri siap menjadi fasilitator komunikasi antara warga masyarakat dengan pihak perusahaan.

 

Bertempat di gedung olah raga GOR Desa Dolok gede kecamatan Tambakrejo kegiatan deklarasi tersebut di gelar dengan khidmad.

 

Dalam sambutanya Ngari, Ketua Lembaga Persatuan Masyarakat Jambaran Tiung Biru mengatakan,

 

“bahwasanya kami sebagai lembaga kontrol sosial mendeklarasikan diri sebagai penyeimbang kebijakan siap mengawal dan membantu masyarakat dalam pemberdayaan dan ikut serta membantu program pemerintah sesuai visi misi:” ucapnya, selasa, 27 februari 2024.

 

Terwujudnya kesejahteraan, lanjutnya, pihak perusahaan wajib menyelenggarakan pemberdayaan dan jaminan sosial bagi masyarakat.

 

“Yakni mengembangkan potensi sumber kesejahteraan sosial, meningkatkan rasa nasionalisme dan kesetiaan kawanan sosial, mengawasi kebijakan sosial terkait kegiatan pemerintah terkait kesejahteraan sosial masyarakat.”Imbunya,

 

Selain mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pihak perusaan juga perlu meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif.

 

/Ali

 

Laka Lantas Pick Up Vs Motor CRF Di Jalan Sukosewu Bojonegoro Akibatkan Satu Meninggal Dunia

 

 

Bojonegoro, Batara.news || Kecelakaan lalulintas yang terjadi di Jalan Penghubung Kecamatan Kapas – Sukosewu turut Desa Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, antara mobil pick up Suzuki Carry kontra sepeda motor Honda CRF pada pagi tadi, 27 Februari 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

 

Fani Eka Prawesti (20) saksi mata dalam peristiwa tersebut mengatakan, saat kendaraan Pick Up Suzuki Carry nopol L-1181-YZ (provit) yang dikemudikan MIFTAHUL FUDIN (27) berjalan dari arah utara ke selatan,

sesampainya di TKP mengambil haluan ke kanan melebihi as jalan, karena di tepi jalan sebelah kiri atau timur ada sepeda motor parkir,

 

pada saat yang sama dari arah berlawanan berjalan sepeda motor Honda CRF nopol S-3778-ABL, yang dikendarai oleh ANDARU RIZKI (27), karena jarak sudah dekat sehingga kecelakaan naas itupun tak dapat terhindarkan.

 

“benturannya sangat keras hingga mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia ditempat karena terpental cukup jauh sampai masuk ke parit.” tuturnya,

 

Sementara, setelah kejadian tersebut korban meninggal dunia langsung dievakuasi ke RSUD Bojonegoro, kemudian pihak Kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara.

 

/Ali

, ,

Hendak Melintas Pemuda Ini Jadi Korban Bacok, Bentrok Gangster Di Jalan Tayu Juwana

 

Pati, Batara.news || Pemuda 18 tahun asal Desa Sentul, Kecamatan Cluwak, kabupaten Pati, alami Nasib sial jadi korban Pembacokan antar gangster yang mau tawuran, korban mengalami luka serius dibeberapa bagian kepala dan tubuhnya, dugaan kuat Pelaku dari gangster anak-anak pelajar.

 

Kronologi bermula korban inisial AAF (18 tahun) dengan AT (17 tahun) yang hendak berniat jalan-jalan malam mingguan tanggal 28/1/24 ke arah Juwana, tiba-tiba melihat ada segerombolan anak muda di jalan raya Tayu Juwana tepat di desa Margotuhu kecamatan Margoyoso.

 

Korban berhenti di pinggir jalan, kemudian dari arah selatan melihat ada segerombolan pemuda ingin mendekati, karena korban merasa takut, terus pingin putar arah untuk menghindari segerombolan pemuda yang membawa Sajam, Na’asnya belum sempat putar balik bahu teman korban sudah ditarik pelaku sampai terjatuh dari motor kemudian pelaku membabi buta mengeroyok dan membacok korban.

 

Setelah korban dan temannya dikeroyok, mereka berdua berhasil kabur menggunakan sepeda motor, lalu menuju rumah sakit, Karena korban mengalami luka bacok yang serius di punggungnya. Atas terjadinya insiden tersebut korban, sempat opname dan dirawat empat hari di Rumah Sakit KSH Tayu.

 

Menurut pengetahuan korban, informasinya akan ada tawuran antara kelompok gangster yang masih duduk di bangku sekolahan, dan salah satu gangster yang dari Pati Utara diketuai oleh salah satu anak Kepala Desa di Kecamatan Cluwak.

 

Sementara, Pengakuan keluarga korban yang enggan disebut namanya, Ia sempat menanyai Anak dan kepala Desa secara langsung di rumah kepala Desa dan Anak kepala Desa mengakui ia sebagai ketua gangster itu dan yang menggerakkan anak buahnya,

 

“Ya mas sudah saya tanya secara langsung anak dan orang tuanya (kades) mereka mengakui bahwa ketua geng itu anaknya, dan pengakuan tidak hanya di rumahnya saja saat Mereka menjenguk korban pun di rumah sakit masih mengakuinya”, ujarnya.

 

Dan tidak hanya itu, pihak dari Kepala Desa pun bilang kalau jangan sampai buat laporan, biar nanti saya memanggil orang tua para murid yang ikut mau tawuran untuk memberikan santunan kepada korban.

 

Sampai berita ini diterbitkan, pihak keluarga korban sudah membuat laporan di Polresta Pati agar para tersangka pembacokan dan pengeroyokan segera ditangkap.

 

/Red

Ketua LMP MADINA : Usut Tuntas Dugaan Kelalaian PT.SMGP

 

 

MANDAILING NATAL, Sabtu,24-02-2024.

Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih ( LMP ) Kabupaten Mandailing Natal Andris Sumarlin Mengecam Keras terkait Kejadian yang dialami masyarakat di Desa Sibanggor, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal pada hari Kamis malam kemarin (22/02/2024).

 

 

Menurut Andris Nasution ,PT Sorik Marapi Geothermal Power ( SMGP) kembali memunculkan kepanikan pada masyarakat khususnya masyarakat Yang Menetap di sekitar

PT SMGP Karena tepat pada hari Kamis tanggal 22 -02 -2024 kemarin Pihak PT SMGP Melakukan kegiatan

well test di wellpad V ( Viktoria) di desa sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi

 

 

 

“Kepanikan diduga disebabkan oleh perusahaan pembangkit listrik tenaga Panas Bumi ini karena kuat dugaan di sebabkan Paparan gas berbahaya H2S yang telah Dialami oleh sekitar 80 orang masyarakat di desa Sibanggor Julu dan sekitarnya banyak yang mengalami Muntah Muntah pusing malah mengalami Pingsan di larikan ke RSUD Panyabungan dan Rumah Sakit Permata Madina Untuk mendapatkan Perawatan” Ungkap Andris Nasution,

 

 

 

Dikatakan Andrez, Hal ini tentunya adalah Ancaman keras yang Sangat membahayakan bagi masyarakat yang tinggal di Sekitar PT SMGP Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal.

 

 

 

Menurutnya, Langkah yang paling penting diambil oleh pemerintah Mandailing Natal dan pemerintah pusat adalah sikap tegas untuk Evaluasi besar besaran dan jika memungkinkan untuk menghentikan operasi dari PT. Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP).

 

 

Lebih lanjut, Andris Nasution juga mendesak POLDA Sumatera Utara khususnya Polres Madina untuk Usut Tuntas Dugaan Kuat Kelalaian Pihak PT SMGP karena kejadian yang sama terus menerus berulang menimpa masyarakat yang tinggal di sekitar PT SMGP .

 

“Jika tidak ada bentuk Komitmen atau Jaminan Kesehatan dan Keselamatan bagi masyarakat lebih baik tutup saja PT SMGP,” pungkasnya.

*/(red/Lis).

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.