Batara.News,PATI_Dalam menjemput Liga 3 Nasional Persiapan dan kesiapan Persipa Pati sudah cukup dan maksimal dalam menjemput Liga 3 Nasioanal Nanti dan targetkan Pesipa bisa naik kasta tahun ini, Upaya dan persiapan pun sudah di maksimalkan semua demi raih prestasi besar tahun ini.
Di sampaikan oleh top sekor Persipa Pati Ahmad Tri Handoko Putro, 21/01/22, saat di wawancarai oleh beberapa awak media saat berada di Stadion Joyo kusumo saat dalam kegiatan Pelatihan anggota Persipa Pati, menurutnya Dari maneger, seporter, Pemain, dan Semua Masyarakat Pati, Optimis semangatkan untuk targetkan ke Liga 3 Nasional, ” untuk pemain persipa ini sudah maksimal dalam upaya persiapan ini dan tetap solid dan semangat” tegas tri Handoko Putro top sekor Persipa Pati
Di tempat yang sama Manager Persipa Pati Dian Dwi Budianto, sejauh ini persiapan Persipa Pati dalam pertandingan di Liga 3 Nasional hari ini sudah hampir 100%, menurutnya pemain sudah cukup komplit dan Masalah gaji pemain pun sudah lunas semua per januari, dari persiapan dan prasaranapun sudah di persiapkan semua oleh Persipa Pati, ” harapan Persipa kita targetkan kita naik kasta, naik kasta harga mati”. tegas manager Persipa Pati.
tak luput dari wawancara wartawan, Penasehat Persipa Pati Ali Bahrudin, yang juga menjadi ketua Dewan DPRD Pati ini juga sampaikan persiapanya persipa Pati ini sudah bisa di katakan maksimal, menurut ia selaku Pengawas akan tetap mengawal terus apa yang menjadi kebutuhan Persipa baik tentang gaji, tentang mes dan lain sebagainya hari ini sudah di selesaikan semu.” saya selaku Penasehat Persipa mengucapkan terimakasih kepada Pak Bupati dan pak Wakil bupati dan dinas Dispora kabupaten Pati yang telah membantu apa yang menjadi kebutuhan Persipa telah terselesaikan”. tegas Penasehat Persipa Pati.
Pengawas Persipa Joni Kurnianto, di tempat yang sama juga berikan komentarnya, merasa bersyukur Persipa Pati ini selain dapat Sanggaran dari APBD Pati Persipa juga dapatkan beberapa seponsor meskipun dari lokal sendiri, “justru untuk perusahaan besar di Pati seperti pabrik- pabrik besar di Pati belum ada yang berikan seponsor ke Persipa, kemarin ada salah satu pabrik juga yang akan memberikan seponsor sempat akan mengundang wartawan juga tapi sampai hari ini juga gak ada kabarnya”. tutur Joni Pengawas Persipa Pati.
Batara.News,PATI_ kali ini wartawan seolah di Pandang sebelah mata oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Ajik, nampaknya tidak paham dengan fungsi wartawan. Hal itu menyusul lantaran keinginan wartawan yang hendak melakukan dan koordinasi dan konfirmasi soal perkara di bidang Pidum, namun ajik justru enggan menemui.
Padahal, mulai dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Pati, sudah disampaikan bahwa tujuan wartawan hendak melakukan koordinasi, yang disitu nanti akan ada pengembangan seputar pemberitaan dan informasi yang berkaitan dengan perkara di bidang pidana umum termasuk perkara miras yang mencatut koslik sebagai tersangka, hanya saja sesuai pernyataan ajik sebagai Kasipidum melalui security Kejari Pati mengatakan agar hal itu dikoordinasikan ke jaksanya saja.
Sikap yang ditunjukkan oleh Ajik, sebagai Kasipidum dianggap tidak paham dengan fungsi media. Pasalnya, Ajik seharusnya bisa menemui wartawan, dan menyampaikan apa yang akan dikoordinasikan itu, sebagai bentuk pencitraan kerja-kerja di Kejaksaan bukan malah menghindar, apalagi sesuai instruksi Jaksa Agung nomor 1 tahun 2001, yang mengatakan bahwa media adalah mitra Kejaksaan, bahkan, jika dahulunya, wartawan hanya membutuhkan berita dari Kejaksaan, kini sudah bertransformasi bahwa Kejaksaan juga membutuhkan wartawan untuk memberitakan hal hal yang menjadi kinerja di Kejaksaan.
Sementara Kasipidum Kejari Pati Ajik ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya tidak ada tanggapan, namun ironisnya, justru memblokir nomor kontak milik wartawan ini, seperti yang dilakukan oleh Kajari Pati.
Batara.News, PATI – Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK-AKI) Pati, Litiarini Edy Susiati, M.Kom menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan CEO & Founder, CV. Anugrah Karya Indonesia, Wahyu Muji Kristianto dalam rangka memajukan pembelajaran mahasiswa di kampus setempat pada Kamis (20/1/2022).
Penandatanganan MoU antara STMIK-AKI Pati dengan CV Anugrah Karya Indonesia ini terkait dengan kerjasama implementasi kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Litiarini Edy Susiati mengatakan dengan adanya MOU ini diharap mampu menjawab tantangan yang dihadapi. Baik itu mampu mendongkrak kampus dalam ranah pendidikan maupun bagi mahasiswa dengan ilmu yang diperoleh melalui kerjasama tersebut.
“Target dari MoU ini, kegiatannya dilakukan per semester sampai dua kali selama waktu perjanjian kerjasama dua tahun. Sehingga hal ini bisa menjadikan motivasi dan memacu pembelajaran mahasiswa di sini,” katanya.
Diketahui CEO & Founder CV Anugrah Karya Indonesia, Wahyu Muji Kristianto merupakan alumni kampus STMIK-AKI. Oleh karena itu, pihaknya juga berharap terdapat kerjasama perusahaan yang dipimpin alumni lainnya dengan kampus.
Sementara itu Wahyu Muji Kristianto, mengatakan pihaknya siap membantu kampus STMIK-AKI guna mendukung mengembangkan pembelajaran mahasiswa.
“Dapat menyalurkan ilmunya dalam membuat start-up. Sebagai alumni, juga berharap mahasiswa menjadi lebih unggul dalam dunia kerja terutama dalam menghadapi pekerjaan di dunia IT,” ujar Wahyu.
Dia menambahkan, alumni mahasiswa STIMIK-AKI Pati ingin turut membantu dan memajukan kampus. Maka, melalui berbagai kegiatan yang akan di suport langsung oleh CV Anugrah Karya Indonesia dalam bidang bimbingan digital, menjadi bekal ilmu menciptakan produk start-up dimasa yang akan datang.
Sebagai informasi, penandatanganan MOU ini juga disaksikan oleh staf dari STMIk -Pati dan Rekanan CV Anugrah Karya Indonesia yaitu PT Digital Karya Anoa yang di pimpin oleh Bahrudin alumni dari STMIK – AKI Pati.
Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin mendadak menggelar Jumpa Pers, pada Rabu siang (19/01/2022).
Jaksa Agung Burhanuddin tampak geram dengan adanya vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang membuat nihil penjara atau tanpa hukuman penjara kepada Terpidana kasus korupsi kakap yang sedang ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dengan didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus), Dr Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel), Dr Amir Yanto, Direktur Penyidikan pada Jampidus Kejaksaan Agung (Dirdik), Supardi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, beserta jajaran, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin menyampaikan, Kejaksaan Agung melakukan perlawanan hukum terhadap putusan-putusan Majelis Hakim Tipikor yang sangat bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
“Saya perintahkan kepada Jampidsus untuk segera melakukan perlawanan hukum, yakni segera melakukan Banding terhadap Putusan Majelis Hakim yang membuat nihil atau nol penjara kepada Terdakwa kasus ASABRI, Heru Hidayat,” tutur Jaksa Agung Burhanuddin, dengan suara tertahan, tampak geram.
Burhanuddin menegaskan, sebagai proses yuridis, Jaksa Agung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati dan menghargai putusan vonis yang dilakukan Majelis Hakim terhadap Heru Hidayat.
Akan tetapi, tegas Burhanuddin, putusan itu sudah sangat menciderai rasa keadilan. “Putusan itu sangat menciderai rasa keadilan masyarakat kita. Tidak ada kata mundur. Kita lakukan Banding,” tegas Burhanuddin.
Disampaikan Burhanuddin, Heru Hidayat sudah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian Negara yang sangat besar di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keuangan Negara yang ditimbulkan mencapai Rp 11,6 triliun. Pengadilan memvonis Heru Hidayat dengan hukuman penjara seumur hidup.
Namun, lanjut Burhanuddin, dalam kasus tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga dilakukan Heru Hidayat Cs di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (Persero), kok Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman apa pun. Malah membuat vonis dengan nol penjara atau nihil.
Padahal, lanjut Burhanuddin, kerugian keuangan Negara yang disebabkan oleh Heru Hidayat Cs dalam kasus PT ASABRI mencapai Rp 22, 75 triliun.
“Hakim menyatakan terbukti dan bersalah. Namun, kok vonisnya nol penjara atau nihil. Ini sangat melukai rasa keadilan kita, melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia. Kita tidak akan mundur, lakukan Banding,” sebut Burhanuddin.
Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan, saat ini Kejaksaan Republik Indonesia tengah membongkar dan mengusut sejumlah kasus-kasus korupsi kakap. Oleh karena itu, jangan sampai upaya memberantas korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia malah dilemahkan oleh berbagai pihak, termasuk oleh putusan Majelis Hakim.
Beberapa kasus korupsi kakap yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan, lanjut Burhanuddin, antara lain, dugaan korupsi pengadaan satelit, kemudian dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero), upaya pemberantasan mafia pelabuhan, pemberantasan mafia tanah, dan sejumlah kasus kakap lainnya.
“Untuk pengusutan kasus korupsi pengadaan Satelit misalnya, itu adalah koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dan kami terus mengembangkan dan mengusut sampai tuntas, dengan tetap berkoordinasi antara KPK dengan Kejaksaan,” tutur Burhanuddin.
Demikian juga, untuk pemberantasan mafia tanah. Seperti yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yakni memberantas mafia tanah milik Pemprov DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur.
“Itu sejak 2018. Selengkapnya Jampidsus akan menyampaikan detailnya,” tutur Burhanuddin.
Konperensi Pers ini digelar secara daring dan luring. Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, konsisten dan tidak akan mundur mengusut kasus-kasus korupsi kakap lainnya.
“Sekali lagi, kita harus tetap konsisten. Kami tidak akan mundur,” tandas Burhanuddin.
Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menghukum mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat di skandal korupsi pada PT ASABRI (Persero).
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai Jaksa tidak memasukkan pasal hukuman mati dalam dakwaan.
Hakim Ali Muhtarom dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (18/01/2022) menyampaikan, sejak semula Penuntut Umum tidak pernah mendakwa terdakwa pasal 2 ayat 2 No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sehingga Majelis Hakim tidak dapat membuktikan unsur pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Akan tetapi Majelis hanya membuktikan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor,” ujar Ali Muhtarom saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/1/2022).
Hakim mengatakan, Surat Dakwaan merupakan rujukan dan landasan dalam pembuktian Tuntutan, sehingga Putusan tidak boleh keluar dari Surat Dakwaan.
“Menimbang bahwa terhadap tuntutan pidana mati tersebut majelis hakim berpendapat sebagai berikut. Bahwa Surat dakwaan merupakan landasan rujukan serta batasan dalam pembuktian tuntutan dan putusan suatu perkara pidana,” kata Hakim.
Sebagai mana digariskan dalam pasal 182 ayat 4 KUHAP, dengan adanya kata harus dalam Pasal 182, maka putusan tidak boleh keluar dari surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.
Disebutkan, dakwaan merupakan batasan dalam memeriksa perkara persidangan sehingga penuntut umum diminta tidak melampaui.
“Surat dakwaan adalah pagar atau batasan yang jelas dalam memeriksa perkara persidangan bagi pihak-pihak. Untuk penuntut umum agar tidak melampaui kewenangan dalam menuntut terdakwa,” kata Hakim.
Heru Hidayat sendiri sudah divonis penjara seumur hidup di skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero).
Oleh sebab itu, Hakim memutuskan memvonis Heru Hidayat dengan tuntutan nihil di skandal korupsi di PT ASABRI Persero).
Dalam perkara ini, diketahui susunan perkara kumulatif melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Heru Hidayat dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja.
Batara.News, Banyumas – Komandan Korem 071/Wijayakusuma, Kolonel Inf Dwi Lagan Safrudin, S.I.P., pimpin rotasi jabatan Perwira Menengah Korem 071/Wijayakusuma guna mengisi kekosongan pejabat dilingkungan Korem 071/Wijayakusuma, Rabu (19/2/2022) di Aula Jenderal Sudirman Makorem 071/Wijayakusuma, Sokaraja, Banyumas.
Sejumlah Perwira Menengah Korem 071/Wijayakusuma yang mendapat rotasi jabatan tersebut diantaranya, Dandim 0701/Banyumas Letkol Inf Candra, S.E., M.I.Pol., menjabat Kepala Staf Korem 071/Wijayakusuma yang sebelumnya jabatan Kepala Staf Korem 071/Wijayakusuma diserahkan pejabat lama kepada Danrem 071/Wijayakusuma, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono yang sebelumnya menjabat Kasi Perencanaan Korem 071/Wijayakusuma menjabat Dandim 0701/Banyumas menggantikan Letkol Inf Candra, S.E., M.I.Pol., Mayor Cba (K) Rr. Sri Harjani, EDA, S.Sos., sebelumnya menjabat Pasi Bin Komsos Siter Korem 071/Wijayakusuma menjabat sebagai Kasi Perencanaan Korem 071/Wijayakusuma. Mayor Inf Darul Quthni, S.Ag., menjabat Kasi Teritorial Korem 071/Wijayakusuma yang sebelumnya jabatan Kasi Teritorial Korem 071/Wijayakusuma diserahkan pejabat lama kepada Danrem 071/Wijayakusuma.
Kegiatan dilaksanakan melalui upacara Penyerahan Jabatan Kasrem 071/Wijayakusuma, Serah Terima Jabatan Dandim 0701/Banyumas dan Kasiren Korem 071/Wijayakusuma, serta Penyerahan Jabatan Kasiter Korem 071/Wijayakusuma dari Danrem 071/Wijayakusuma.
Disamping dilaksanakannya kegiatan tersebut, juga dilaksanakannya penandatanganan zona integritas dan kegiatan Serah Terima Jabatan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XVI Kodim 0701/Banyumas dari Ny. Wiwin Candra kepada Ny. Niar Iwan Dwi Prihartono yang dipimpin oleh Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro Ny. Dewi Lagan Safrudin serta penyerahan tugas jabatan Wakil Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro dari Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro Ny. Dewi Lagan Safrudin kepada Ny. Wiwin Candra.
Komandan Korem 071/Wijayakusuma, Kolonel Inf Dwi Lagan Safrudin, S.I.P., dalam amanatnya mengatakan, pergantian pejabat dalam suatu organisasi merupakan hal wajar serta dapat terjadi disetiap saat. “Pergantian tersebut bertujuan agar pembinaan organisasi berlangsung secara berkesinambungan dan berkelanjutan, serta sebagai bagian dari tour of duty”, terang Danrem.
Dikatakan orang nomor satu di Korem 071/Wijayakusuma ini, acara serah terima jabatan tersebut merupakan kewajiban dan wujud tanggungjawab dalam mengemban tugas jabatan sesuai surat perintah yang diterimanya. Selain itu, juga merupakan kehormatan dan penghargaan yang diberikan Korem 071/Wijayakusuma terhadap prajurit yang telah melaksanakan tugas dengan baik.
“Untuk pejabat baru yang sudah lama bertugas di jajaran Korem 071/Wijayakusuma, saya yakin dan percaya saudara dan saudari sudah memahami dinamika tugas yang akan dihadapi. Dan untuk pejabat yang baru masuk menjadi prajurit Wijayakusuma, diharapkan akan menjadi prajurit yang peka dan mampu melaksanakan tugas pimpinan dengan baik sesuai makna yang terkandung pada sesanti Dhuaja Korem 071/Wijayakusuma Musthi Cakra Sukarno Aji”, himbaunya.
Disamping hal tersebut, Danrem juga menyampaikan apresiasinya kepada para pejabat lama atas dedikasinya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya selama menjabat. “Saya yakin dan percaya, selama memegang jabatan masing-masing, saudara telah melakukan dan melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab jabatan dengan baik. Diharapkan, kontribusi yang telah diberikan akan menjadi acuan pelaksanaan tugas bagi satuan yang ditinggalkan dan semoga sumbangsih tersebut mendapat balasan setimpal dan pahala berlipat dari Tuhan Yang Maha Kuasa”, harap Danrem.
“Terima kasih dan penghargaan saya sampaikan kepada para istri yang telah memerankan tugasnya dengan baik. Hal ini, karena peran istri sangatlah penting dalam memelihara moril dan semangat untuk mendorong suami meraih keberhasilan dalam melaksanakan tugas sebagai seorang prajurit”, pungkasnya.
Batara.News,PATI_ Peresmian Koperasi Produsen MINO LUMINTU BAROKAH, di gelar 19/01/22 dengan acara tasyakuran dan doa bersama, Koperasi ini di suport penuh oleh Parpol PKP (partai Keadilan Persatuan) koperasi Mino Lumintu Barokah resmi dan siap berkiprah di bidangnya.
Koperasi Produsen Mino Lumintu, ber badan Hukum No : AHU-0014366.AH.01.26. TAHUN 2021 ber alamat di JL. Raya Juwana-Rembang KM 3,0 Desa Trimulyo, Kecamatan Juwana , Kabupaten Pati Jawa Tengah, Prodak Koperasi ini mencakup di beberapa bidang tidak melayani simpan pinjam melainkan bentuk kerja sama.
Acara Peresmian Koperasi produsen Mino Lumintu Barokah, di hadiri oleh ketua koperasi Andi Suwanom, kepala Desa Trimulyo Daliyo, Anggota dari koperasi Mino Lumintu dan Perwakilan dari Parpol PKP Dpd Jawa Tengah Riky Ananta,
Ketua Koperasi Mino Lumintu Andi Suwanom, ST, Jelaskan apa yang menjadi prodak dan kinerjanya, koperasi ini kususnya ber kiprah sebagai penumbuh ekonomi Masyarakat, dalam contoh kita bisa bekerja sama juga dengan Para Nelayan dan petani perikanan di mana kita bisa bentuk kerja sama yang saling menguntungkan,
Perwakilan parpol PKP Dpd Jateng Riki Ananta, berikan sambutan dukungan memajukan koperasi Mino Lumintu Barokah dalam acara,, ” Apapun yang bisa di Pandang dan itu bisa jadi prespek ke depanya maka bisa kita jadikan pengembangan ke depan”. Terang Riky Ananta perwakilan parpol PKP Dpd Jateng.
Batara.News,PATI_ Lagi-lagi Persepak bola Pati dapatkan Sponsor Lagi setelah kemarin tanda tangani Sponsorship dari UPS Pati, Hari ini kembali dapatkan Sponsor lagi dari zerone Japan, Zerone Japan menjadi Sponsor Persipa terbesar untuk tahun ini dan berikan suport penuh kepada Persipa Pati untuk raih peringkat ke jenjang berikutnya.
Hari ini 19/01/22, Persipa Pati Tanda tangani MOU seponser dari Zerone Japan di ruang kantor Zerone kreatif room, Di Desa Boloagung Kecamatan Kayen, zerone Japan ini mendukung penuh pesepak bola Pati/ Persipa untuk dapat meraih kejuaran di liga 2 Nasional. Meneger Persipa Pati Dian Dwi Budianto, sampaikan terimakasih kepada zerone, ” semoga kerja sama Persipa dengan Zerone ini Persipa bisa masuk ke liga selanjutnya dan allhamdulillah di tahun ini Zerone menjadi seponsor terbesar di Persipa. Tegas Dian Dwi Budianto Meneger Persipa Pati.
Tim kreatif zirone japan Puji Astututi, sampaikan di acara MOU penandatangan seponsor untuk Persipa Pati hari ini, menurutnya Persipa dan Zerone ini ada kesamaan di bidangnya, zerone ini adalah produk jepang yang berikan pelayanan di Otomotif seperti obat pembersih kaca pembersih plafon mobil dan banyak produk lainya dari zerone untuk perawatan oto motif kususnya, dan otomotif juga termasuk salah satu atlit olah raga yg ada di bidangnya, ” Jadi kita tetap suport Persipa untuk raih kembali di kejuaraan berikutnya”, tegas Puji astuti Tim Kreator Zerone.
Ucapan yang sama juga di sampaikan oleh Hendrik, dari perwakilan Zerone juga ” Semoga kerjasama ini persipa Pati bisa berprestasi besar kembali raih kemenangan dan masuk di peringkat liga 2 Nasional, tetap semangat untuk Persipa Pati”. Tegas Hendrik.
Batara.News,PATI_ Di sela acara Deklarasi Janji Kinerja dan penandatanganan komitmen bersama diLapas Pati, Kepala Divisi Administrasi Jusman Ali dan Plt. Divisi Pemasyarakatan Supriyanto menyempatkan diri untuk meninjau langsung pelaksanaan pembinaan kemandirian narapidana berupa Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) di Lapas Pati berupa pengelolaan kolam ikan lele.
Dalam kunjungannya tersebut, keduanya yang akan mengikuti Pelaksanaan Deklarasi Janji Kinerja dan penandatanganan Komitmen Bersama Janji Kinerja Tahun 2022 antara Kepala UPT dengan Pejabat Struktural UPT eks- karisidenan Pati, Pada hari selasa 18 Januari 2022 berkesempatan menebar benih ikan lele tak kurang dari 5000 ekor benih ikan lele yang akan di tebar kedalam dua kolam.
Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Febie Dwi Hartanto mengatakan, bahwa budidaya ikan lele di SAE Lapas Pati terus berkembang dari waktu ke waktu. Hal ini dapat di lihat dari yang awalnya hanya 3 buah kolam pada awal tahun lalu, tapi saat ini sudah mencapai 11 kolam kusus budidaya lele artinya sudah ada peningkatan dan perkembangan yang baik. “kami berharap benih ikan lele ini dapat berkembang dengan baik,”Katanya.
Di katakan, Pengelolaan kolam ikan lele ini dilakukan agar dapat menjadi sarana pembinaan bagi warga binaan yang ada di SAE, sehingga nantinya para narapidana yang mengelola memiliki kemandirian dalam pengembangan ikan lele.”Tentu kami akan terus bersinergi dengan dinas terkait, agar dapat secara kontinew meninjau dan mendampingi proses budidaya sampai panen dan menghasilkan hasil panen yang berkualitas,“Tutur Febie.
Batara.News,PATI_. Setelah ramai terpublikasi oleh Media Perkara hilangnya uang 30 Juta yang terjadi di RS KSH (Rumah Sakit Keluarga Sehat) Pati, hingga salah satu karyawan ber nama Nurhanimah, menanggung beban pengembalian uang secara sepihak dengan di potongnya gaji sesuai keputusan pihak RS KSH, Tentu Nurhanikmah sangat keberatan pasalnya ia bukan pelaku yang mengambil uang itu dan ia juga menjadi tulang punggung keluarga, karna orang tua sudah meninggal dunia.
Pernyataan Rumah Sakit KSH melalui bagian Humas Frisca nampaknya kurang merespon soal hilangnya uang RS KSH sebesar Rp 30 juta. Hal itu menyusul lantaran Frisca yang dikonfirmasi pada Minggu (16/1/2022) pukul 11.17 WIB, tentang hilangnya uang RS KSH, yang diduga kelalaian pegawai atas nama Nurhanikmah, kenapa tidak dilaporkan polisi, padahal ada bukti pelaku melalui cctv, namun ternyata baru direspon pukul 19.48 WIB. Frisca sendiri sesuai pernyataannya saat itu melalui pesan whatsapp mengaku baru merespon, dan terkait hal tersebut telah terselesaikan secara internal dengan Sodari Nurhanikmah.
Namun ditanya kenapa konsekuensinya tidak ditindak lanjuti melalui bukti rekaman cctv, dan Nurhanikmah yang harus menanggung dengan dasar kelalaian, dan alangkah bagusnya kan bisa dilaporkan ke polisi, soalnya sesuai informasi itu terjadi tidak hanya sekali, dan dengan bukti cctv, pelaku utama bisa tertangkap. Namun ternyata hal itu tidak ditanggapi oleh Frisca, selaku humas di RS KSH Pati, informasi menurut salah awak media yang mengkonfirmasi.
Di sisi lain Nurhanikamah banyak mendapat dukungan dan belaan oleh banyak kalangan terlebih warga Net banjiri komentar Berita Raibnya uang 30 juta di RS KSH yang di bagikan di sosial media facebook (fb), group media informasi warga Pati, salah satunya komentar dari akun Fb, Zahrana Pati “Seharusnya di husut tuntas… dusitu jg ada CCTV…. masak mlh di suruh ganti… Dimna hati nurani kalian… brp gaji karyawan situ pakk… hrs ganti uang sebanyak itu… 30 jt itu bkn sedikit lho pak…”. Akun Rudi TriPrasetiyawan, ” Kalo ditinggal sholat dianggap Lalai, dan yg mencuri dianggap sepele. Manajemen bobrok itu namanya. Punya Otak gak sih?. Akun Litfi Ni’am, ” 30 juta gaji ndak sebrapa,, harap pelakuknya dminta pertanggungjawaban,, kasihan kerja setahun distu juga g bakal nutu p😤😤😤😤. Akun Nurpati, “Semga keadilan tetap terjaga..dan didapatkn pda smua kasta..tanpa ada perbedaan… Akun Luki Amin Yuni, ” Para PENGACARA Pati.. tolong bantu hani biar gk diperbudak kerja.. cuma buat gati uang.. krn korban pencurian. CcTv bisa buat bukti wkt kejadian. Tolong smoga provesi anda lebih barokah”.
Menanggapi hal itu, Akademisi Hukum Pati Karyanto angkat bicara. Menurutnya, Proses kehilangan uang sebesar Rp 30 juta seharusnya bisa diusut tuntas, jangan terkesan menyalahkan Nurhanikmah. Pasalnya, Di RS KSH itu jelas ada CCTV, dan disitu juga terlihat dugaan pelaku yang mengambil uang di tempat kerja Nurhanikmah, sehingga kesalahan itu tidak harus dibebankan ke Nurhanikmah,”Kalau dianggap penyelesaian internal, itu bagaimana dulu, jangan hanya dibebankan ke Nurhanikmah, paling tidak pihak RS bisa mengusut masalah ini ke Polisi, bisa jelas siapa pelaku yang sebenarnya,”Tegas Karyanto.
Batara.News,PATI_ Pekerjaan tambang Galian C di duga tanpa ijin (Ilegal) bebas beroprasi di wilayah kecamatan Margorejo Pati tepatnya di Desa Metaraman, seolah aman-aman saja tabrak aturan Negara demi keuntungan pribadi kegiatan ilegal ini sengaja di jalankan.
Awal tahun 8/01/22 team Media investigasi meninjau lokasi tepat Di Desa Mataraman kecamatan Margorejo, pekerjaan tambang galian C di duga tidak mengantongi ijin dengan leluasa menambang, team langsung mendatang di kediaman kepala desa Mataraman, untuk mendapatkan keterangan tentang penambang kebetulan beliau tidak berada di rumah.
Dari keterangan warga di sekitar penambang, Sudah berlangsung lama tentang galian C, Yang berada di wilayah sini, tapi kadang berhenti kadang mulai lagi,” tutur warga saat di minta keterangan awak media.
Di minta pihak pemerintah dan Aparatur Negara mengambil langkah – langkah hukum dan menertibkan penambang ilegal, untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.
Di duga Pihak penambang juga telah penyalah gunakan bahan bakar solar bersubsidi, tak menutup kemungkinan penambang ilegal itu melanggar UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 55 U U migas.
Penambang tidak memiliki ijin juga melanggar ketentuan dalam U U No.4 Tahun 2009 dan PP. No 23 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan, sepanjang galian C ilegal itu beroprasi aparat penegak hukum belum ada menindak lanjuti galian tersebut.