Satlantas Polresta Pati Tindak Tegas Odong-odong Masuk Jalan Raya di Tambakromo

Pati, Batara. News| Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati melaksanakan giat penindakan terhadap Kereta Kerinci atau Odong-odong yang berjalan di Jalan Raya. Pasalnya, dianggap membahayakan keselamatan, Senin (12/8/2024).

 

Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol Asfauri menegaskan, jika pihaknya memang telah melaksanakan giat penindakan tersebut pada Minggu (11/8) sekira pukul 13.00 sampai dengan 20.50 WIB, dalam rangka penegakan hukum yang berlaku saat ini.

 

“Dasar kegiatan itu adalah, Undang – Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 80 tahun 2012 tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran lalu lintas angkutan jalan, dan Surat perintah Kapolresta Pati No : Sprin/684/VIII/HUK.6.6./2024 tanggal 11 Agustus 2024 tentang perintah Penindakan terhadap Kereta Kelinci / odong-odong di wilayah hukum Polresta Pati,” tegasnya.

 

Maksud dan tujuannya guna mencegah terjadinya fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dengan jumlah massal. Dan mencegah terjadinya konflik sosial antara pengusaha angkutan penumpang umum dengan pengusaha atau pemilik kereta kelinci.

 

“Pertimbangan khusus, odong-odong dirakit secara ilegal tanpa melalui uji type, sehingga tidak memenuhi syarat keselamatan dan sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan. Sebagian besar pengguna jasa kereta kelinci adalah anak-anak dan ibu-ibu, sehingga kegiatan penindakan merupakan bentuk perlindungan terhadap anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa, dan juga melindungi ibu-ibu.

 

Selain itu, para penumpang kereta kelinci tidak ada jaminan asuransi. Sebab, modifikasi atau dalam merakit odong-odong secara ilegal merupakan bagian dari tindak kejahatan.

 

“Kegiatan dilaksanakan secara Hunting System di seluruh wilayah hukum Polresta Pati,” ujarnya.

 

Adapun Personel yang diterjunkan diantaranya, KBO Satlantas Polresta Pati Iptu Muslimin, Kanit Kamsel Ipda Gunawan Sutrisno, 10 Anggota Satlantas, dan Empat personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati.

 

“Personelnya telah menemukan ada Tiga odong-odong yang beroperasi di jalan raya Kayen-Tambakromo tepatnya di Desa Tambaharjo Kecamatan Tambakromo. Dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan ketiga kereta kelinci tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah,” imbuhnya.

 

Adapun Personel telah menindak dengan tegas, dengan cara menilang dan menyita ke tiga unit odong-odong tersebut sebagai barang bukti pelanggaran. Meski begitu, dalam pelaksanaan kegiatan tetap mengedepankan sisi humanis.

 

“Satlantas Polresta Pati juga telah menyiapkan 7 kendaraan minibus secara gratis untuk memindahkan para penumpang, sehingga menjadi lebih aman. Kegiatan itu akan terus dilaksanakan secara konsisten bersama dengan Dishub, tujuannya dalam rangka melindungi masyarakat supaya tidak menjadi korban kecelakaan massal,” tandas Kompol Asfauri.

 

/red

Jembatan Desa Tunas Karya Sikara-kara II Kecamatan Natal Mengundang Maut

 

MADINA | Jembatan Desa Tunas Karya Sikara-kara II Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal mengundang Maut.

Pasalnya Jembatan di Desa Tunas Karya, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, mengalami rusak berat sudah ambruk akibat diterjang banjir, saat turun hujan dua hari berturut-turut dengan intensitas tinggi didaerah ini, pada Minggu (11/08/2024).

 

 

Sejumlah Tokoh pemuda ikut bersuara diantaranya tokoh pemuda Desa sikara kara II yang bernama Ardi abdullah.

 

Ardi mengaku kecewa kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal karena tak kunjung memperbaiki jembatan sudah bertahun-tahun.

 

Ardi mintak

“Pemerintah jangan tidur, bangunlah disaat masyarakat kesulitan terkait akses jembatan yang sangat berarti bagi kami, dimana adek adek kita sekolah dengan akses seperti ini sulit untuk dilalui karena akses nya hanya jembatan ini jalan satu satunya untuk anak-anak menuju ke sekolah SMP Negeri 2 Natal untuk menuntut ilmu dan jalan para petani yang ingin bekerja.

 

Petani kini tidak dapat bekerja akibat putusnya akses jembatan tersebut, ujar Ardi Abdullah “

 

 

Ardi menbahkan katanya ” Selama ini masyarakat hanya mengandalkan swadaya tenaga gotong royong untuk memperbaiki akses jembatan Desa Tunas karya dan Sikara kara II ini ”

 

Sebelum Masyarakat yang menjadi korban akibat jembatan rusak, Ardi menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal agar segera adanya upaya yang serius dilakukan untuk memperbaiki jembatan ini sebelum ada korban jiwa, karena

Jembatan ini merupakan sarana akses transportasi menyangkut hajat hidup orang banyak dan mempunyai fungsi sosial sangat penting,” Papar Ardi Abdullah dalam keterangannya, Minggu (11/08/2024) pada media ini.

 

 

Terlebih jembatan tersebut dijelaskan Ardi Abdullah, merupakan akses utama bagi masyarakat dalam segala hal, baik secara ekonomi, pendidikan dan kesehatan.

 

Jadi dengan rusaknya jembatan tersebut masyarakat mengalami kerugian secara ekonomi, akibat terhambatnya untuk mengakses pendidikan dan sulitnya untuk mendapatkan layanan kesehatan yang tepat waktu,” ujar Ardi.

 

Oleh karena itu, Ardi berharap melalui media ini pemerintah dapat segera memperbaiki jembatan rusak tersebut sebelum ada korban Jiwa.

Penulis : Tim.

Diajak Diskusi Terbuka Tak Pernah Datang Gapoktan Desa Karangsari Malah Bikin Suasana Memanas

 

Pati, Batara.news | Kembali memanas kasus lahan pertanian di Desa Karangsari yang mengatas namakan kelompok Gapoktan dengan KPPMK sempat bersitegang di lokasi lahan pertanian, hingga nyaris berujung duel. Rabu 7 Agustus 2024.

 

Sangatlah disayangkan, problem ini masih tak kunjung usai, sehari sebelumnya sudah di adakan mediasi di Polsek Cluwak dan hampir semua Elemen terkait di undang dengan harapan dapat menemukan titik terang kebenaran, namun lagi-lagi kelompok Gapoktan tidak hadir lagi tanpa ada kejelasan.

 

Edi Cahyono, Ketua KPPMK yang juga pemegang mandat kelola lahan pertanian dari PT RSA menyayangkan adanya kejadian ini, menurutnya jika ini di biarkan saja maka tidak akan ada selesainya, maka jalan satu-satunya kita tempuh upaya hukum.

 

“Untuk ini saya mesti ambil langkah hukum agar semuanya jelas siapa yang punya hak secara jelas, biarkan data dan bukti nanti yang berbicara,” tegasnya.

 

Menurutnya, sekelompok Gapoktan tidak pernah ada mandat secara legal dari pihak PT pengelola namun bertindak melebihi pengelola yang sah, ditambah lagi informasi dari hasil diskusi kemarin dari pihak PT pengelola sampai hari ini tidak pernah ada memberikan mandat ke siapapun termasuk Gapoktan, justru jika Gapoktan berani aneh-aneh maka musuhnya PT TTW (Tjandi Tunggal Wedari).

 

Harapannya, perkara ini dapat secepatnya diselesaikan, agar secepatnya dapat kondusif baik penyewa dan yang menyewakan itu sesuai yang berhak, sehingga jelas semua dalam regulasinya.

 

/Red

Diduga Sering Serobot Dan Sewakan Lahan Pertanian Yang Tak Jelas, Gapoktan Desa Karangsari Selalu Mangkir Saat Diundang Bahas Masalah Kenapa?

Pati, Batara.news || Polsek Cluwak berikan ruang mediasi terkait problem carut-marutnya lahan pertanian di Desa Karangsari kecamatan Cluwak, 6/8/24 di Polsek Cluwak. Tapi ironisnya, lagi-lagi dari pihak Gapoktan tidak hadir dalam acara mediasi tersebut.

 

Acara tersebut di hadiri secara langsung oleh Kapolsek Cluwak, Camat Cluwak, Kepala Desa Karangsari, Ndanramil, Kasat Intel Polresta Pati, Ketua Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat Karangsari dan pihak pengambil alih saham PT RSA untuk duduk bersama upaya menemukan titik terang penyelesaian masalah konflik lahan pertanian tersebut tanpa ada yang dirugikan.

 

Dalam rumor yang beredar sebelumnya pihak Gapoktan Karangsari tanpa dasar yang jelas sengaja menyewakan lahan pertanian, justru pemegang mandat secara legal dari PT RSA sebagai pengelola lahan tersebut justru nyaris disingkirkan haknya oleh pihak Gapoktan.

 

Edi Cahyono, Pemegang kuasa sebagai pengelola secara legal, dalam acara menyampaikan bagaimana duduk permasalahannya secara data otentik sampai timbulnya siapa yang dirugikan tak lain masyarakat Karangsari dan ia sendiri.

 

Sementara, Kade Sukarna, Komisaris PT Tjandi Tunggal Wedari saat di wawancarai terkait acara hari ini, ia menyampaikan datang karena dapat undangan dari Kapolsek untuk mediasi karena ada suatu permasalahan yang harus dibicarakan.

 

“Dengan upaya pertemuan hari ini nampaknya kemungkinan besar bisa menemukan titik temu, utamanya adalah kesepahaman, memahamkan dulu persoalannya, kemudian ketika sudah sama-sama faham tentu akan mengambil satu langkah yang sama-sama tidak merugikan,” ungkapnya

 

Masih lanjutnya, Kalau kemarin disini isunya kan PT RSA, tapi kalau sekarang sudah beralih milik PT Tjandi Tunggal Wedari sejak tahun 2022, dan untuk kontek hukumnya sudah sah karena dari dua PT sudah ketemu.

 

“Memang Di PT RSA paska adanya peralihan saham dari RSA ke kami, Di PT RSA kayaknya masih guncang di maslah pengurusan termasuk didalamnya, sebenarnya untuk Masalah di lapangan kami cuma mendengarkan saja tapi untuk kontek kongkritnya baru hari ini,” katanya.

 

Untuk terkait plang atas nama PT RSA emang belum kami ganti, karena dalam salah satu kapasitas baru mendengar salah satu hal yang tentu akan kami pelajari semuanya, maka dalam waktu mungkin akan kami persiapkan juga.

 

Ditempat yang sama, Edi Cahyono, Ketua KPPMK menjelaskan, kalau pertemuan hari ini belum ada titik terang, dan juga yang jelas kalau ada peralihan saya baru tahu sekarang, dan untuk pemegang saham yang sekarang Alhamdulillah baik, tapi untuk kedepannya saya juga belum tahu.

 

“Saya kira hari ini belum ada keputusan karena dari pihak Gapoktan sendiri juga tidak hadir, dan terkait HR saya juga belum ada kejelasan, tapi setidaknya beliau sudah merespon,” jelasnya.

 

/Red

Media Batara.News Sambangi polres Rembang Pertanyakan Kejelasan Kasus Dugaan Pungli SDN Bogorame, Setengah Tahun DiTangani Belum Kelar 

 

Rembang, Batara.News || Beberapa bulan lalu ramai diberitakan dari beberapa media online soal pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan guru sekolah dasar negeri (SDN) Bogorame, kecamatan sulang, kabupaten, Rembang dengan jelas tertera dalam kwitansi nominal Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) berstempel sekolah dasar negeri Bogorame. Senin(05/08/2024)

 

Menurut keterangan Joko Mulyono selaku pelapor mengatakan, kedatangannya ke Polres Rembang ini dalam rangka untuk konfirmasi atas laporan/pengaduan perkara tindak pidana dugaan pungutan liar (pungli), yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan guru sekolah dasar negeri Desa Bogorame, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang.

 

“Kedatangan kami ke Polres Rembang ini untuk mengkonfirmasi sekaligus meminta informasi kejelasan atau tindak lanjut atas pelaporan perkara yang pernah kami ajukan pada tanggal 31/01/2024 januari”, kata Mulyono.

 

 

Lebih lanjut Mulyono juga menyampaikan bahwa saat di polres Rembang langsung bertemu dengan KBO Reskrim Iptu Widodo Prasetyo, dalam sesi wawancara dengan awak media Batara.news, KBO Reskrim menuturkan bahwa dari penyidik telah melaksanakan langkah-langkah memanggil dan klarifikasi dari beberapa pihak mulai dari pelapor, saksi-saksi dan terlapor, juga sudah koordinasi dengan

Aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), sampai saat ini masih mendalami dugaan pungutan liar (pungli).

 

Ditanya soal hasil dari inspektorat pak KBO Reskrim menjawab bahwa masih di koordinasikan berkaitan dengan real dilapangan dan beberapa pihak sudah diundang untuk klarifikasi.

 

Lebih lanjut KBO Reskrim menjelaskan bahwa proses masih berlanjut sampai saat ini. Tegasnya.

 

/Red

Ketua DPRD Bojonegoro Bungkam Terkait Kritik Publik Mengenai Kunjungan Kerja

 

Bojonegoro – Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar, memilih bungkam terkait kritik dari publik yang menganggap kunjungan kerja anggota DPRD hanya merupakan agenda plesiran di akhir masa jabatan. Publik menilai agenda enam kunjungan kerja ke luar kota tersebut terkesan terlalu dipaksakan mengingat masa bakti yang tinggal menghitung hari.jumat(2/07/2024)

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Abdullah Umar, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Kabupaten Bojonegoro, hanya menjawab singkat, “Nanti saya telepon, masih ada kegiatan,” ujarnya.

 

Berbeda dengan Abdullah Umar, Lasuri, anggota Komisi B DPRD sekaligus Ketua DPD PAN Bojonegoro, memberikan tanggapan yang lebih terbuka. Meskipun dirinya sudah lama tidak mengikuti kunjungan kerja dan bukan anggota Banmus (Badan Musyawarah), Lasuri menyampaikan bahwa ada beberapa kunjungan kerja yang dapat dilakukan oleh anggota DPRD, meliputi kunjungan kerja komisi, kunjungan kerja alat kelengkapan DPRD lainnya, dan kunjungan kerja pansus.

 

“Selama Banmus mendasari urgensi dari masing-masing kunjungan kerja, saya kira tidak masalah, apalagi jika diagendakan ke daerah lain dengan tujuan sebagai pembanding baik dari sisi regulasi maupun kebijakan dengan daerah lain,” ujar Lasuri.

 

Hingga pada akhirnya, semua kegiatan-kegiatan DPRD seperti kunjungan kerja akan dilaporkan dalam rapat paripurna akhir tahun. Adanya kritik dari publik terkait kegiatan kunjungan kerja ini, menurut Lasuri, dapat dijadikan pertimbangan bagi DPRD Bojonegoro untuk menjadi lebih baik lagi. Dirinya juga berterima kasih atas segala kritikan yang diberikan.

 

Dengan adanya kritik dan tanggapan yang berbeda ini, diharapkan DPRD Bojonegoro dapat lebih transparan dan responsif terhadap masukan dari publik demi perbaikan kinerja di masa mendatang.

 

(Al)

Edarkan Narkotika Jenis Sabu, 2 Remaja di Rembang Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Rembang

 

REMBANG, Batara.news– Dua orang remaja kurir sabu di Kabupaten Rembang berhasil diamankan pihak Polres Rembang. Keduanya adalah warga asal Kecamatan Sluke berinisial WRS dan MNH.

 

Dalam penangkapan itu Polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Rembang mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 0,20 gram, 1 unit sepeda motor, 2 buah telepon pintar, dan uang tunai senilai Rp 175 ribu.

 

Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan, S.H.,S.I.K.,M.H. di dampingi Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H.,M.H. dan Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. mengungkapkan, Pada Hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira 17.00 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli Narkotika yang diduga sabu di sekitar turut tanah Desa Sluke, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang.

 

Selanjutnya anggota Satresnarkoba melaksanakan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi,” terang Wakapolres, Kamis (1/8/2024) saat pelaksanaan Pers Realese di Mapolres Rembang.

 

“ Sekitar pukul 20.30 WIB ditemukan 2 orang yang mondar-mandir mencurigakan dengan mengendarai sepedamotor yamaha vixion warna putih biru tanpa nopol. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba mengamankan 2 orang tersebut, ditemukan 1 paket diduga narkotika golongan I, jenis sabu yang di masukkan dalam bekas bungkus rokok, dalam saku celana tersangka MNH. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian diamankan Satresnarkoba guna proses sidik lebih lanjut,” imbuh Kompol Fadhlan.

 

Atas tindakan itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun.

 

/Mul

Miris !!! Nekat Oknum TNI Bojonegoro Jadi Beking Tambang Ilegal Di Desa Balongcabe Bojonegoro jawatimur

 

Bojonegoro,-Batara.news||

Sejumlah aktivis informasi di Kota Ledre dihebohkan dengan p perilaku Oknum TNI Makodim 0813 Bojonegoro, Jawa Timur, berinisial K, yang nekat menjadi beking dalam bisnis ilegal tambang galian C di Dusun Brambang, Desa Balongcabe, Kecamatan Kedungadem.

 

Pasalnya, ditegaskan Muslikhudin, Kepala Desa Balongcabe, K merupakan oknum aparatur ketahanan Negara yang berada dibalik bisnis perusakan lingkungan secara liar yang terjadi di Desanya.

 

“Benar, K, adalah orang dibalik bisnis tambang ilegal di wilayah Kedungadem hingga Sugihwaras.” tegasnya, Kamis, 01 Agustus 2024.

 

Sementara, menanggapi informas tersebut, Komandan Kodim 0813 Kabupaten Bojonegoro, Letkol Czi Arief Rochman Hakim, mengatakan, jika ada anggota yang diduga melakukan hal itu bisa langsung dilaporkan kepada Polsek setempat agar segera ditindak sesuai perundangan yang berlaku.

 

“Saya minta tolong masyarakat laporkan ke polsek setempat,biar ditutup,”pungkasnya

 

Sementara oknum K saat di konfirmasi mengelak bahwasanya ia mengatakan tidak tahu,” tidak tahu ,”jawabnya dengan indah.

Ketika di tanya maksud dari tidak tahu tanpa sepatah kata pun menjawab.

 

 

Sementara kades ,muslikhudun saat di konfirmasi awak media juga berusaha meng alibikan,bahwasanya yang punya tambang adalah

Ya yg punya lahan sm yg ngali lurrr

 

Ketika di konmirmasi awak media secara specifik kades yang di konfirmasi faktanya hal itu justru terkesan mengelak fakta dan menutupi fakta di lapangan

 

,”Ya yg punya lahan sm yg nggali lurrr

 

Yg punya lahan sawah lurrr

 

Dengan merasa tidak berdosa ,pungkasnya.

 

(Al)

Piknik Berdalih Kunker, Warnai Kegiatan Utama Anggota DPRD Bojonegoro 

 

Bojonegoro,- Batara.news||

Menjelang akhir masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, periode 2019 – 2024, para pejabat publik yang memiliki peran dan tugas sebagai penyambung lidah masyarakat Kota Ledre gelar agenda rembuk bersama bertajuk Badan Musyawarah.

 

Kegiatan yang berlangsung pada, rabu malam kemarin, 31 Juli 2024, ternyata menetapkan 6 agenda plesiran ke luar kota atau dalam istilah birokrasi biasa disebut dengan Kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker).

 

Atas keputusan tersebut, sontak membuat suasana dalam musyawarah itu menjadi ajang debat kusir antar anggota Dewan. Pasalnya, ada yang beranggapan kalau kegiatan tersebut terkesan dipaksakan dan tidak rasional.

 

Mengingat dari 50 anggota Dewan, ada 19 yang akan purna tugas lantaran tak lolos alias gagal pada pesta Demokrasi kemarin. Namun anehnya, diakhir masa bakti dan dalam waktu yang sangat terbatas meraka justru hendak mengagendakan Kunker.

 

Lantas menyoal hal itu, Sukur Priyanto, Wakil Ketua DPRD menjelaskan, dinamika perdebatan dalam rapat agenda Badan Musyawarah terjadi lantaran ada anggota yang menganggap kegiatan Kunker tersebut tidak rasional.

 

“Dalam Banmus kemarin ada yang setuju dan ada yang tidak.” ucapnya, Kamis, 1 Agustus 2024.

 

Disinggung ihwal out put dari kegiatan tersebut, lebih lanjut Legislator Kawakan itu mengatakan, semua tergantung yang melihat dan menilai.

 

Rasio sederhana yang patut dipertanyakan dalam rencana kegiatan para Wakil Rakyat tersebut ialah, apa tidak melelahkan jika dalam sisa waktu 21 hari kerja meraka mengagendakan 6 kali kunjungan kerja ke luar kota, itu belum dipotong hari libur di sisa masa jabatan.

 

Lantas apa tujuan akademis sehingga kegiatan kunjungan kerja itu terkesan sangat penting bagi para anggota Dewan ?

 

Kemudian, apakah kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan tersebut bisa membawa dampak positif bagi publik khususnya masyarakat Bojonegoro ?

 

Menanggapi konsep Anggota DRPD Bojonegoro, Koh Ahsin, aktivis informasi di Wilayah Jawa Timur mengucapkan, agenda kunjungan kerja tersebut ialah kegiatan yang sifatnya untuk menghambur – hamburkan uang rakyat.

 

“Selama ini mereka sudah sering plesiran kemana-mana dengan dalih kegiatan kunjungan kerja, yang perlu dipertanyakan saat ini ialah, produk apa saja yang sudah dihasilkan untuk menyejahterakan masyarakat. Silahkan disampaikan agar publik mengetahui.” katanya,

 

Selain agenda yang terkesan dipaksakan dan tak rasio, Koh Aksin juga menilai, kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan oleh para wakil rakyat itu sangat tidak begitu penting.

 

“Masih banyak agenda kegiatan penting yang perlu dikerjakan oleh mereka. Sebagai wakil rakyat harusnya menyejahterakan nasib rakyat, bukan malah plesiran keluar kota menggunakan uang rakyat.” Pungkasnya.

 

/Red

Waduh!! Proyek Siluman Bronjong Kalikening Abaikan PIP dan K3,Begini Tanggapan Dinas PUPR Tuban

 

TUBAN,-Batara.news||

Pembangunan tanggul sungai (Bronjong) Kalikening di wilayah Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban,Jawatimur disinyalir lemah pengawasan.

 

Bukan tanpa alasan, proyek yang sudah mulai berjalan beberapa hari tersebut, diketahui tidak memasang papan informasi pekerjaan di titik lokasi.

 

Tak hanya menjadi momok tersendiri bagi dinas satuan kerja yang membidangi, hal itu seakan sudah menjadi budaya pada saat pelaksanaan proyek di bumi Ronggolawe.

 

Tak hanya itu, rekanan pelaksana pekerjaan juga nampak mengabaikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), sehingga berpotensi sangat membahayakan para pekerja.

 

Penerapan K3 memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Cahaya Muda, namun yang bersangkutan ketika dikonfirmasi enggan menjawab secara spesifik.

 

“Ya memang benar saya pemilik CV Cahaya Muda, tapi coba cek lagi itu bronjong yang mana,” ungkapnya melalui pesan suara id WhatsApp, Senin, 29 juli 2024.

 

Terpisah, Kepala Dinas PUPR PRKP Tuban, Agung Supriyadi menjelaskan, untuk papan informasi publik dan K3 didalam Dokumen Kontrak sudah dicantumkan dengan jelas item pekerjaan serta anggarannya. Sehingga rekanan pelaksana proyek wajib mengadakan dan melaksanakan kedua hal tersebut.

 

“Jika sampai akhir pekerjaan mereka tidak melaksanakan hal tersebut di lapangan, maka PPK (Red – Pejabat Pembuat Komitment atau Kepala Dinas) berhak untuk tidak menyetujui pembayaran terhadap item papan informasi publik dan K3.” tegasnya.

 

(Al/Red)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.