Latpurkota terintegrasi Yonif 406 Candra Kusuma resmi di buka

BATARA.NEWS

Purbalingga_: Latihan pertempuran kota (purkota) terintegrasi Yonif 406/CK resmi dibuka. mewakili Komandan Rindam IV/diponegoro Kolonel Inf Mochamad Arief Hidayat, Kabaglat Rindam IV/Dip selaku Koordinator umum latihan Kolonel Inf Marwan Supriyanto, S.Sos., secara resmi membuka latihan pertempuran kota (latpurkota) terintegrasi di Lapangan mako Yonif 406/CK, Jumat (18/03/2022).

Komandan Rindam IV/Diponegoro Kolonel Inf Mochamad Arief Hidayat dalam amanat tertulisnya yang dibacakan oleh Koordinator umum latihan, Kolonel Inf Marwan Supriyanto, S.Sos menyampaikan bahwa latpurkota ini merupakan perintah langsung pimpinan (Pangdam IV/Diponegoro) yang harus kita laksanakan dengan penuh kesadaran, ikhlas dan penuh semangat agar nantinya hasil latihan ini dapat sesuai dengan harapan pimpinan, latihan ini merupakan latihan non program atau Latihan Dalam satuan (LDS) jadi perlu di sadari oleh para peserta latihan sekalian.

Adapun sebagai pertimbangan pimpinan untuk kita melaksanakan latpurkota adalah bahwa perspektif pertempuran di masa yang akan datang di prediksi akan terjadi di perkotaan dimana musuh atau lawan akan menguasai obyek obyek vital, kantor kantor pemerintahan dan instalansi energi, baik itu bersifat OMP seperti yang terjadi perang teluk (perang konvensional terakhir) maupun OMSP seperti yang terjadi di beberapa negara afrika. sedangkan perang hutan dan gunung masih tetap akan kita laksanakan.

Latpurkota yang akan dilaksanakan selama 2 hari ini agar di manfaatkan sebaik-baiknya sebagai sarana untuk meningkatkan kemampuan tempur Satjar Kodam IV/Diponegoro khususnya bagi Yonif 406/CK dan perkuatanya dalam pertempuran kota sesuai tujuan yang akan di capai keterampilan perorangan maupun kerjasama dalam tim.

Dalam latpurkota terintegrasi ini juga dilatihkan kerjasama antar kecabangan meskipun secara terbatas (tidak semua kecabangan) sehingga di butuhkan ketelitian perencanaan dan menguji doktrin masing masing kecabangan sehingga selama pelaksanaan latihan ini perlu di catat hal-hal yang baru ataupun ada ketidak sesuaian antara doktrin dengan pelaksanaan di lapangan sehingga kita dapat memberikan masukan ke komando atas dan Puscabfung masing-masing kecabangan guna penyempurnaan doktrin di masa yang akan datang.

Setiap pelaku latihan juga harus memahami tentang skenario latihan agar mendapat gambaran secara utuh tentang pelaksanaan tugas operasi sehingga tidak hanya sekedar melatihkan teknik dan taktik saja.

Komandan Rindam IV/Diponegoro berpesan, “karena dalam pelaksanaan latihan ini menggunakan fasilitas milik umum, gedung instansi swasta maupun pemerintahan diharapkan tetap dijaga jangan sampai merusak fasilitas tersebut. Jaga nama baik satuan dan Kodam IV/Diponegoro selama pelaksanaan Latpurkota, jangan sampai merugikan dan menyakiti hati masyarakat di daerah latihan.”

Tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19 karena wilayah kita sedang menghadapi pandemi Covid-19 gelombang ke tiga. Laksanakan latihan pertempuran kota ini dengan penuh semangat. Pungkasnya.

/Red

Pastikan Stok Minyak Goreng Aman, Kapolda Kalbar Sidak Gudang Distributor

BATARA.NEWS

KUBU RAYA, KALBAR_: Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melakukan pengecekan ke gudang distributor PT. Sumber Alfaria Trijaya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (17/3). Untuk memastikan ketersediaan stok sembako terutama minyak goreng aman di Kalimantan Barat.

Kapolda mengatakan, pengecekan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan minyak goreng, serta antisipasi penimbunan.

Lanjutnya, tidak ditemukan penimbunan serta ketersediaan minyak goreng mencukupi.

“Tidak ditemukan adanya penimbunan dan mereka tetap melakukan distribusi ke toko-toko agar bisa di konsumsi masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, tidak terjadi masalah di gudang distributor dan sudah tersebar di pasaran, hambatannya saat ini yang terjadi ialah dalam perjalanan.

“Minyak Goreng dari PT. Wilmar Group sudah beredar di pasar Kabupaten,” jelas Kapolda Kalbar.

Oleh itu, harga minyak goreng saat ini tergantung pada harga di pasaran, yang menjadi perhatian adalah adanya motif minyak curah yang dikemas ulang menjadi kemasan sederhana atau premium yang melampaui harga subsidi.

Suryanbodo juga berharap, kepada masyarakat agar tidak panik dan memborong minyak goreng secara berlebih bahkan menimbun minyak.

“Masyarakat tidak perlu panik, stok minyak goreng curah maupun kemasan di Kalimantan Barat aman,” ucapnya.

Kepolisian bersama instansi lainnya, akan terus melakukan pengawasan baik dalam distribusi maupun ditingkat penjualan.

/Red

Satbrimob Polda Kalbar Melaksanakan Upacara Memperingati Hari Kesadaran Nasional 2022

BATARA.NEWS

KALBAR_: Dansatbrimob Polda Kalimantan Barat Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, S.IK., M.M., M.H., M.Han memimpin langsung pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional yang dilaksanakan di lapangan apel Mako Satbrimob Polda Kalimantan Barat Jl. Adisucipto, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya. Kamis 17/03/22

Hari Kesadaran Nasional diperingati pada tanggal 17 setiap bulannya dalam bentuk upacara bendera. Tepat pada tanggal 17 Maret tahun 2022 ini Satbrimob Polda Kalimantan Barat melaksanakan upacara memperingati Hari Kesadaran Nasional dan pada pelaksanaan upacara pada hari ini Dansatbrimob Polda Kalimantan Barat Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, S.IK., M.M., M.H., M.Han memimpin langsung pelaksanaan upacara yang dilaksanakan di lapangan apel Mako Satbrimob Polda Kalimantan Barat Jl. Adisucipto, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya dan diikuti oleh seluruh personel Satbrimob Polda Kalimantan Barat.

Didalam amanatnya pada pelaksanaan upacara pagi hari ini Dansatbrimob Polda Kalimantan Barat Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, S.IK., M.M., M.H., M.Han meminta kepada seluruh personel Satbrimob Polda Kalimantan Barat untuk mencintai selalu Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tumbuhkan rasa nasionalisme didalam diri masing-masing.

Hari Kesadaran Nasional ini memiliki makna penting yaitu untuk memantapkan kualitas pengabdian sekaligus menciptakan rasa kecintaan kepada bangsa dan negara. Dilaksanakannya Hari Kesadaran Nasional ini sebagai salah satu bentuk nyata pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan kepada kita semua anggota Polri yang bertindak sebagai apratur negara.

/Red

Lapas IIB Pati Tabur 16.000 Benih Ikan Lele Bersama Kepala Bidang Pengembangan Dan Budidaya Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pati

Batara.News, PATI_: Lembaga Pemasyaratakan (Lapas) Kelas IIB Pati menerima benih ikan lele dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati, Sabtu (12/3). Benih tersebut akan dimanfaatkan pada budidaya perikanan di kolam seluas 93 m² di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Kelas IIB Pati yang berlokasi di Lahan SAE Lapas Pati Ds. Ngarus Kab. Pati.

Kalapas Pati, Febie Dwi Hartanto, menerima benih secara simbolis dari Kepala Bidang Pengembangan dan Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati, Dwi Endang Subekti, yakni sebanyak 16.000 ekor benih ikan lele.

Kalapas didampingi Kepala Subseksi Kegiatan Kerja Lapas Pati dan Kabid Pengembangan dan Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati melakukan tabur benih lele di kolam SAE Lapas Pati. Sebanyak 16.000 ekor benih ikan lele dimasukkan ke dalam empat kolam penangkaran yang sudah disiapkan untuk budidaya ikan lele.

Kalapas menyampaikan tabur benih ikan ini menjadi pelengkap sentra budidaya pertanian dan peternakan SAE. Ia berharap benih ikan lele ini dapat berkembang dengan sangat baik dan tentu harus dikelola dengan sangat baik untuk memberikan pembinaan kepada para WBP di SAE. (nda)

/Red

Wujud Kepedulian, Anggota Koramil Tipe B 0808/13 Doko Gelar Kerja Bakti Bersama Warga

Batara.News Blitar_: Pasca terjadinya bencana tanah longsor, anggota Koramil Tipe B 0808/13 Doko Kodim 0808/Blitar bersama warga melaksanakan kegiatan kerja bakti pembersihan tanah longsor, tepatnya di rumah Bapak Tukiren (62) warga Dusun Tlogo Arum Desa Sidorejo Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, Kamis (17/3/2022).

Berbekal cangkul dan alat seadanya, anggota Koramil Tipe B 0808/13 Doko bersama warga terus melaksanakan kegiatan pembersihan material tanah longsor yang menimpa bagian belakang rumah Bapak Tukiren hingga bersih.

Danramil Tipe B 0808/13 Doko Kodim 0808/Blitar Kapten Inf Guntoro saat di ditemui mengatakan, bahwa curah hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi dan mengguyur wilayah Kec.Doko mengakibatkan tanah longsor dan menimpah bagian belakang rumah salah satu warga binaan kami, kata Danramil.

Kapten Inf Guntoro menambahkan, pasca kejadian tersebut, langsung memerintahkan anggotanya untuk membantu melaksanakan pembersihan material tanah longsor guna meringankan beban Bapak Tukiren.

Kegiatan ini juga merupakan salah satu wujud kepedulian TNI bersama segenap komponen masyarakat dalam mengatasi bencana alam, ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama Danramil juga menghimbau kepada warga yang lainnya agar tetap berhati hati, karena saat ini musim penghujan dan bagi warga yang tinggal di daerah rawan longsor agar senantiasa tetap waspada, himbaunya (Dim0808).

/Red

Lapas Kelas IIB Pati Sosialisakan Syarat Remisi Dan Asimilasi Kepada Warga Binaan

Batara.News PATI_: Menindaklanjut keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta kegiatan Sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berhubungan dengan disahkannya Permenkumham tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CB, dan CMB, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati menyelenggarakan Sosialisasi SPPN kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Rabu, (16/03).

Kasi Binadik Giatja Lapas Pati, Topan Ahmad Hadian, beserta Kasubsi Registrasi Bimkemas, Krismiyanto dan staf turut hadir pada acara yang diselenggarakan di aula tersebut.

Topan menyampaikan bahwa SPPN ini disusun untuk memberikan petunjuk kepada petugas pemasyarakatan dalam penyelenggaraan pembinaan dan penilaian terhadap perilaku narapidana yang mengedepankan objektivitas. Penilaian terhadap perilaku narapidana dilakukan berdasarkan data-data akurat yang ada di lapangan dan tercatat, dengan menggunakan pembinaan berdasarkan fakta.

“Ikuti pola pembinaan yang ada di Lapas, sekarang ini sudah ada sistem yang nantinya menilai warga binaan secara akurat, jangan sampai ada yang tidak bisa diusulkan remisi maupun hak integrasinya karena dirinya sendiri yang tidak mengikuti pembinaan yang ada,” tutur Topan.

Topan menambahkan pada akhirnya, penilaian yang objektif dan terukur terhadap perubahan perilaku narapidana ini akan mendorong pemenuhan hak-hak narapidana dan kebutuhan program pembinaan serta pengawasan yang sesuai dengan aspek-aspek narapidana yang sudah dinilai.

“Kalau sistem ini bisa berjalan baik dan optimal, maka penyelenggaraan pemasyarakatan di bidang pembinaan narapidana akan dapat terwujud dengan lebih baik,” tutup Topan.

/Red

Lapas Kelas IIB Pati Sosialisakan Syarat Remisi Dan Asimilasi Kepada Warga Binaan

Batara.News PATI_: Menindaklanjut keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta kegiatan Sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berhubungan dengan disahkannya Permenkumham tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CB, dan CMB, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati menyelenggarakan Sosialisasi SPPN kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Rabu, (16/03).

Kasi Binadik Giatja Lapas Pati, Topan Ahmad Hadian, beserta Kasubsi Registrasi Bimkemas, Krismiyanto dan staf turut hadir pada acara yang diselenggarakan di aula tersebut.

Topan menyampaikan bahwa SPPN ini disusun untuk memberikan petunjuk kepada petugas pemasyarakatan dalam penyelenggaraan pembinaan dan penilaian terhadap perilaku narapidana yang mengedepankan objektivitas. Penilaian terhadap perilaku narapidana dilakukan berdasarkan data-data akurat yang ada di lapangan dan tercatat, dengan menggunakan pembinaan berdasarkan fakta.

“Ikuti pola pembinaan yang ada di Lapas, sekarang ini sudah ada sistem yang nantinya menilai warga binaan secara akurat, jangan sampai ada yang tidak bisa diusulkan remisi maupun hak integrasinya karena dirinya sendiri yang tidak mengikuti pembinaan yang ada,” tutur Topan.

Topan menambahkan pada akhirnya, penilaian yang objektif dan terukur terhadap perubahan perilaku narapidana ini akan mendorong pemenuhan hak-hak narapidana dan kebutuhan program pembinaan serta pengawasan yang sesuai dengan aspek-aspek narapidana yang sudah dinilai.

“Kalau sistem ini bisa berjalan baik dan optimal, maka penyelenggaraan pemasyarakatan di bidang pembinaan narapidana akan dapat terwujud dengan lebih baik,” tutup Topan.

/Red

Jelang Ramadan Kapolda Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng di Kalbar Aman

Batara.News, PONTIANAK, KALBAR_: Pastikan stok minyak goreng di Kalimantan Barat aman, Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melakukan sidak ke sejumlah tempat penyimpanan maupun produsen di Kota Pontianak.

Ia menyampaikan bahwa dirinya bersama instansi terkait sudah melakukan peninjauan langsung terkait produksi dan sistem distribusi minyak goreng di PT. Wilmar Cahaya Indonesia, Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (16/3).

PT Wilmar Cahaya Indonesia merupakan produsen minyak goreng di Kalimantan Barat. Kapolda juga memastikan stok minyak goreng aman untuk di Kalbar.

“Kita tadi sudah ke PT. Wilmar melihat secara langsung produksi yang dihasilkan oleh PT. Wilmar untuk mencukupi kebutuhan di Kalbar, satu hari itu produksinya untuk CPO 500 ton menghasilkan minyak 400 sampai 500 juga,” jelasnya.

Menurutnya, 70% Produksi PT. Wilmar saat ini untuk memenuhi wilayah Kalbar, sementara 30% sisa kebutuhan Kalbar di cukupi dengan cara mendatangkan dari luar Kalbar.

“Harusnya tidak ada kelangkaan minyak di Kalbar, apabila ada kelangkaan, mungkin itu karena ada panic buying yang dilakukan masyarakat, membeli secara berlebihan sehingga menimbulkan kesan kekurangan, padahal tidak ada kekurangan,” ucap Suryanbodo.

Oleh sebab itu, Kapolda mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tenang dan tidak panik terkait stok minyak goreng di Kalbar, karena stok aman.

Terkait produksi hingga distribusi, Suryanbodo juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat.

“Kita akan awasi dari produsen, distributor, hingga ke konsumen, kita awasi itu,” tutup Kapolda Kalbar.

/Red

Dandim 0808/Blitar, Ucapkan Selamat Hari Jadi Satpol PP, Satlinmas Dan Pemadam Kebakaran

Batara.News, Blitar_: Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Didin Nasruddin Darsono beserta seluruh keluarga besar Kodim 0808/Blitar, mengucapkan selamat hari jadi Polisi Pamong Praja ke 72, Satuan Perlindungan Masyarakat ke 60 dan Pemadam Kebakaran ke 103 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Dandim 0808/Blitar usai menghadiri Upacara HUT Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Timur Ibu Hj. Khofifah Indar Parawansa bertempat di Aloon Aloon Kota Blitar, Rabu (16/3/2022).

Kepada rekan rekan semuanya selamat memperingati HUT Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran.

Sesuai dengan tema “Profesional dan Berintegritas Mewujudkan Penyelenggaraan Trantibum Untuk Indonesia Maju dan Sehat” semoga rekan-rekan semuanya terus semangat dalam melaksanakan tugas sebagai abdi Negara, kata Dandim 0808/Blitar.

Lanjut Dandim menambahkan, keluarga besar Kodim 0808/Blitar juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini, oleh rekan rekan semuanya yang turut aktif membantu dalam melaksanakan tugas untuk menjaga Kamtibmas di wilayah Kota Blitar maupun Kabupaten Blitar.

Semoga Satpol PP, Satuan Pelindung Masyarakat dan Pemadam Kebakaran dapat mengemban tugas-tugas kedepan lebih maksimal lagi, guna membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelayanan, ketentraman dan ketertiban bagi warga masyarakat, pungkasnya (Dim0808).

/Red

Jurnalis Tidak Dapat Di Pidana Dalam Menjalankan Profesinya Ini Pemahamanya


Batara.News,SEMARANG_: Bahwa Profesi Jurnalis adalah Profesi yang Mulia, di mana tugas utamanya adalah secara teratur melaksanakan kegiatan Jurnalistik yaitu Meliput, Mencari, memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan Mentampaikan Informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang ada.

Selain tugas Jurnalis yang Mulia tersebut, lebih jauh lagi peran PERS di era masyarakat yang serba digital, serba cepat, kritis dan majemuk ini menuntut peran PERS juga sebagai Kontrol Sosial, dimana PERS dapat berperan sebagai berikut :

  1. Kontrol masyarakat terhadap Tindakan Tindakan Pemerintah
  2. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
  3. Memperjuangkan keadilan dan kebenarandengan menjunjung kode etik Jurnalistik
  4. Memuat tulisan tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan atau wawasan
  5. Melakukan pengawasan, kritik,koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Bahwa dimana Tugas Mulia profesi Jurnalis dan peran PERS yang begitu besar dalam memberikan informasi baik informasi yang datangnya dari pemerintah untuk masyarakat ataupun sebaliknya untuk itu Negara memandang perlu untuk memberikan Kepastian hukum serta Perlindungan hukum Bagi profesi Jurnalis dan juga Pers itu sendiri.

Bahwa bentuk Negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi profesi Jurnalis dalam menjalankan profesinya yaitu di sahkannya undang undang NO. 40 Tahun 1999 Tentang PERS dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia dimana di dalam Pasal 8 UU PERS secara tegas dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya Jurnalis mendapatkan Perlindungan Hukum, Sepanjang seorang Jurnalis tersebut menjalankan tugasnya berdasarkan UU PERS, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan peraturan turunannya, maka terhadap Jurnalis tersebut tidak dapat di PIDANA.
Namun jangan di maknai profesi Jurnalis mempunyai imun yang kebal terhadap hukum, seseorang yang berprofesi sebagai Jurnalis juga harus tunduk dan patuh terhadap hukum, Meskipun Dalam memberikan Kepastian dan Perlindungan hukum terhadap Profesi Jurnalis UU PERS telah mengamanatkan bahwa Wartawan Tidak dapat Di Pidana.

Untuk dapat mengetahui seorang Jurnalis/Pers melakukan kesalahan ataupun tidak maka indikator pengukuranya adalah dengan menggunakan UU PERS dan Kode Etik Jurnalistik, dan jika di ketahui seorang Jurnalis/Pers tersebut melakukan kesalahan yang memang kesalahannya tidak di atur dalam UU PERS dan kode Etik Jurnlistik barulah Jurnalis/Pers tersebut dapat di kenakan sangsi/denda melalui mekanisme Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri

Dan penting untuk penulis pertegas bahwa apabila dalam menjalankan profesinya ternyata seorang Jurnalis tersebut tidak memenuhi syarat sebagai Jurnalis sebagaiamana yang telah di atur dan ditetapkan, Terlebih berada di luar wilayah Pers, maka perbuatan tersebut bukanlah perbuatan sebagaimana di maksut UU PERS dan Kode Etik Jurnalistik oleh karenanya Tindakan tersebut tidak mendapat perlindungan UU PERS namun Tindakan tersebut masuk dalam katagori Pidana murni oleh karenanya dapat di jerat dengan KUHP.

Contoh :
Perbuatan Penipuan, Penggelapan dan atau Pemerasan ataupun perbuatan perbuatan lain yang bertentangangan dengan KUHP baik yang di lakukan oleh oknum Jurnalis ataupun siapa saja yang mengaku sebagai jurnalis maka atas perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat di kenakan pasal pasal sebagaimana di maksut dalam KUHP

Sebagai salah satu unsur Penegak Hukum dan juga sebagai insan Pers tentunya Penulis berpandangan dan senantiasa menkampanyekan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan hukum bagi Para Jurnalis yang sedang menjalankan tugas Jurnalistik di pandang perlu dan Penting UU No 40 Tahun 1999 tentang PERS di tetapkan sebagai UU khusus atau lex Specialis Derogate legi Generali, adalah salah satu penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (Lek specialist) mengkesampingkan hukum yang bersifat umum.

Dengan di nyatakannya UU No. 40 Tahun 1999 sebagai UU Lek Spesialist maka setiap perkara yang berkaitan dengan Pers dasar hukum yang adalah UU PERS dan bukan UU yang lain.

Penulis adalah :
Ketua Bidang Hukum : JJI (Jaringan Jurnalis Independen), PWO Jepara (Persatuan wartawan online), DPC PWRI Jepara (Persatua wartawan Republik Indonesia), ALMI Jepara (Aliansi Lintas Media Indonesia), Ketua Bidang Hukum di 12 Media Online Nasional, Kepala Law Office M Yusuf & Partners, Direktur LKBH Jepara (Lembaga Konsultasi dan bantuan Hukum), Ketua YPK BK (Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini), Wakil Ketua PC LPBH NU (Lembaga Penyuluhan dan bantuan Hukum Nahdlotul ulama), Wakil Ketua APINDO Jepara (Asosiasi Pengusaha Indonesia) , Owner Yus Education Institute, Penyandang 9 Gelar dengan disiplin ilmu yang berbeda diantaranya : C.MJ (Certivicate Muslim Jurnalis), C.PW (Certivicate Profional Writer)

Berprofesi Sebagai :
Advokat, Mediator Non Hakim, Jurnalis, Writer, Master Traniner Of AR Learning Center Jogjakarta, Master Trainer Of Yus Education Institute.

/Red

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.