Praperadilan Perkara Gugatan No. 1/Pid.Pra/2022/PN pti, di Tolak PN Pati

Berita Daerah448 Dilihat

BATARA.NEWS

PAATI _: Gugatan Praperadilan di PN Pati No. 1/Pid.Pra/2022/PN pti, Prihal terkait penguasaan lahan secara sepihak yang sempat di hentikan dalam penyidikan oleh pihak kepolisian Polres Pati, Gugatan dari Pemohon Praperadilan di tolak oleh PN Pati 28/4/2022.

Menurut kuasa Hukum penggugat Drajat Ariwibowo SH, 28/4/2022 saat di mintai keterangan oleh awak Media, ” Pada dasarnya ini sama-sama di tolak kami dari Pemohon dan termohon oleh PN Pati, dengan alasan perkara ini masih dalam tingkat penyelidikan belum penyidikan, esepsi termohon tidak di terima oleh PN Pati pada intinya perkara ini sama-sama di tolak”, tegas Drajat Ariwibowo S.H.

Adapun Penolakan Praperadilan oleh Pengadilan Negeri Pati yakni dengan dasar uraian di bawah ini adalah rilis surat Putusan PN Pati.
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan diatas,
ternyata seluruh alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon
tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan
oleh Pemohon ditolak, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah
dibebankan kepada Pemohon;
Memperhatikan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang
bersangkutan;
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Termohon.
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak permohonan praperadilan Pemohon;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
Demikian diputuskan pada hari KAMIS, tanggal 28 APRIL 2022 oleh
Erni Priliawati, S.H., S.E., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Pati dan diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dan
dibantu oleh Christiana Nany Setyarsih, S.H., M.H. Panitera Pengganti serta
dihadiri oleh Pemohon / Kuasa Pemohon dan Termohon/Kuasa Termohon.
Hakim
Panitera Pengganti
tt.
tto
Erni Priliawati, S.H., S.E.,M.H.
Christiana Nany Setyarsih, S.H., M.H.
ADALINYANRESMI UNTUK DINAS
Paniter Pengadilan Negeri Pati
POD
HASAN UDI, SH.
NIE 19660106 199503 1 002
Halaman 62 dari 62 Putusan No. 1/Pid.Pra/2022/PN pti.

/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *