Sosialisasi Posbakum Problem Solving di Desa Rendeng, Warga Harapkan Perlindungan Hukum yang Nyata

https://batara.news/wp-content/uploads/2026/03/

Bojonegoro – Batara.news ||

Upaya menghadirkan akses keadilan bagi masyarakat desa terus diperkuat. Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Komisi A, Mustakim, menggelar sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Balai Desa Rendeng, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (29/4/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan unsur dari Polres, Kodim, Kejaksaan, Muspika Kecamatan Malo, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga warga yang tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi.

Dalam kesempatan itu, Mustakim Komisi A menegaskan bahwa Posbakum merupakan salah satu instrumen penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang sering kali kesulitan mendapatkan pendampingan hukum.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang sebenarnya memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, namun terkendala biaya, minimnya pengetahuan, hingga rasa takut saat berhadapan dengan persoalan hukum.

“Banyak masyarakat yang sebenarnya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, namun terkendala biaya maupun minimnya pemahaman. Posbakum hadir sebagai solusi agar masyarakat tidak takut menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelayanan Posbakum tidak hanya menyentuh persoalan hukum pidana maupun perdata, tetapi juga menyangkut problem solving di tengah masyarakat seperti sengketa tanah, konflik keluarga, persoalan administrasi, hingga persoalan sosial kemasyarakatan lainnya.

Pendekatan penyelesaian melalui mediasi dan musyawarah kekeluargaan juga menjadi salah satu langkah utama agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Sementara itu, Kepala Desa Rendeng, Muslih, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi Posbakum sangat penting karena masih banyak warga desa yang belum memahami prosedur hukum maupun hak-hak yang dimiliki ketika menghadapi persoalan hukum.

“Kami sangat berterima kasih atas hadirnya sosialisasi ini, karena masyarakat desa membutuhkan pemahaman yang jelas terkait bantuan hukum. Dengan adanya Posbakum, warga bisa lebih mudah mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum, terkait problem solving agar bisa diselesaikan dengan mediasi dan perdamaian secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Muslih menambahkan, keberadaan Posbakum menjadi harapan besar bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil, cepat, dan mudah diakses.

Selama ini, tidak sedikit warga yang memilih diam saat menghadapi persoalan hukum karena keterbatasan biaya serta kurang memahami jalur hukum yang harus ditempuh.

“Melalui Posbakum ini, masyarakat memiliki tempat untuk mengadu, berkonsultasi, dan mendapatkan pendampingan hukum secara jelas. Ini menjadi bentuk nyata hadirnya negara dalam melindungi rakyat kecil,” tambahnya.

Pemerintah Desa Rendeng berharap Posbakum tidak hanya menjadi program seremonial semata, tetapi benar-benar berjalan aktif, berkelanjutan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Dengan hadirnya Posbakum, warga diharapkan dapat hidup lebih tenang, merasa terlindungi, serta memiliki kepastian hukum dalam setiap persoalan yang dihadapi, sehingga keadilan benar-benar hadir hingga tingkat desa.

Penulis : Alisugiono.