TUBAN – Batara.news||
Respons cepat ditunjukkan Satreskrim Polres Tuban dalam menangani kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di Kecamatan Kenduruan. Tak butuh waktu lama, empat pelaku berhasil diringkus, sementara tiga lainnya kini masuk daftar buruan polisi (DPO) dan terus diburu.
Kasus ini bermula dari persoalan sepele: pinjam sepeda motor. Namun, persoalan tersebut berubah menjadi aksi kekerasan yang berujung pidana.
Korban berinisial RM (25), warga Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, meminjam motor milik temannya, FR, pada Sabtu malam (18/4/2026). Karena motor tak kunjung kembali, emosi pun memuncak.
FR bersama sejumlah rekannya kemudian mencari korban hingga ditemukan di sebuah kafe di Dusun Babatan, Desa Sidoasri, Kecamatan Kenduruan. Cekcok mulut sempat terjadi sebelum korban akhirnya diajak ke depan lapangan sepak bola desa setempat.
Di lokasi itulah aksi pengeroyokan pecah. Korban dipukul dan ditendang secara bersama-sama hanya karena dianggap tidak memberi kepastian soal keberadaan sepeda motor.
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka lebam di kepala dan tubuh serta nyeri pada lengan kanan. Tak terima menjadi korban kekerasan, RM langsung melapor ke Polsek Kenduruan, dan kasus pun bergulir cepat ke Satreskrim Polres Tuban.
Tak ingin kasus ini berlarut, polisi bergerak cepat. Pada Selasa malam (21/4/2026), sekitar pukul 21.30 WIB, empat pelaku berhasil diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jatirogo.
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin menegaskan, hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Empat pelaku berhasil kami amankan yakni HS, EYP, RME, dan MBA (17). Sedangkan tiga lainnya berinisial DV, KM, dan PT masih dalam pengejaran. Kami pastikan semuanya akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Langkah cepat ini menjadi bukti bahwa Polres Tuban tidak memberi ruang bagi aksi premanisme dan kekerasan jalanan. Polisi juga menegaskan bahwa emosi sesaat tidak pernah menjadi alasan pembenar untuk melakukan tindak pidana.
Kini para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Pesan tegas pun disampaikan: jangan selesaikan masalah dengan tangan, karena pada akhirnya hukum akan berbicara lebih keras.
Red/Al/lis.












