Operasi Simpatik Perhutani di Batokan Disorot: Kayu Diamankan, Dugaan Kerugian Negara Menggantung Tanpa Kejelasan Penindakan

https://batara.news/wp-content/uploads/2026/03/

Bojonegoro – Batara.news ||

Operasi simpatik yang dilakukan Perhutani KPH Cepu di Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, sabtu (18/4/2026), menyasar wilayah permukiman warga dan memunculkan beragam respons dari masyarakat. Di satu sisi, langkah ini disebut sebagai upaya pembinaan, namun di sisi lain memicu sorotan terkait potensi kerugian negara yang belum tersentuh secara tuntas.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tumpukan brongkol atau tunggak kayu berdiameter sekitar 50 cm yang disebut digunakan untuk kerajinan. Selain itu, ditemukan pula sebanyak 48 batang kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan dan telah diamankan ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK).

Meski barang bukti berhasil diamankan, sejumlah warga menilai langkah tersebut belum menyentuh aspek yang lebih substansial, yakni penanganan terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik atau pelaku utama. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan pengambilan kayu hutan secara ilegal.

“Kayunya diangkut, tapi orangnya tidak tersentuh. Ini yang jadi pertanyaan bagi kami,” ujar salah satu warga.

Sorotan juga muncul dari tidak terlihatnya keterlibatan aparat kepolisian di lokasi saat operasi berlangsung.

Minimnya kehadiran penegak hukum dinilai dapat berimplikasi pada tidak optimalnya penanganan dugaan tindak pidana, khususnya yang berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor kehutanan.

Di sisi lain, Wakil Administratur KPH Cepu, Lukman Jayadi, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi simpatik yang dilakukan Perhutani dengan berkoordinasi bersama Babinsa dan pemerintah desa.

“Operasi ini merupakan kegiatan simpatik Perhutani yang berkoordinasi dengan Babinsa dan kepala desa. Temuan di lokasi berupa brongkol untuk kerajinan dan 48 batang kayu dari kawasan hutan yang sudah diamankan,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya unsur pidana, ia menjelaskan bahwa pemilik kayu tidak berada di lokasi saat kegiatan berlangsung. Oleh karena itu, dengan disaksikan Babinsa dan kepala desa, pihak keluarga diminta membuat surat pernyataan sebagai langkah pembinaan.

“Karena yang bersangkutan tidak berada di tempat, pihak keluarga diminta membuat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Namun demikian, pendekatan pembinaan dalam kasus yang diduga berkaitan dengan hasil hutan ini dinilai belum menjawab persoalan utama.

Pasalnya, praktik pengambilan kayu dari kawasan hutan berpotensi mengandung unsur pidana yang berdampak langsung pada kerugian negara, sehingga membutuhkan penelusuran lebih lanjut terkait asal-usul kayu dan pihak yang bertanggung jawab.

Pengamat kehutanan, Dedi, menilai pengamanan barang bukti seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan atau pelaku utama, bukan berhenti pada pembinaan administratif semata.

“Tindakan ini patut diapresiasi sebagai bagian dari perlindungan hutan. Namun, jika tidak diikuti dengan penegakan hukum yang jelas, potensi kerugian negara akan terus berulang. Pengamanan kayu seharusnya menjadi awal untuk menelusuri asal-usul dan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa selama ini Perhutani kerap menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari minimnya sumber daya manusia, luasnya kawasan hutan yang harus diawasi, hingga batasan kewenangan dengan instansi lain.

Meski demikian, sinergi dengan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci agar upaya perlindungan hutan tidak berhenti pada langkah simbolis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait keterlibatan mereka dalam operasi tersebut maupun kemungkinan tindak lanjut hukum atas temuan kayu yang berpotensi menimbulkan kerugian negara tersebut.

Penulis: Alisugiono