Bojonegoro – Batara.news ||
Bau menyengat dugaan skandal ijazah tak valid di lingkungan PPPK Kabupaten Bojonegoro kini bukan lagi sekadar desas-desus. Kasus yang menyeret nama Eka Selvia Desy Lestari ini telah berkembang menjadi ujian telanjang bagi integritas Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro.
Saat publik menuntut transparansi, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana, justru berlindung di balik kalimat-kalimat klise. Pernyataannya yang menyebut proses “sedang berjalan” pada Senin (13/4/2026) terasa hambar dan defensif.
Saat diwawancarai awak media Batara.news, Daniar mengakui proses masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan hukum tetap. Ia juga membenarkan bahwa pemanggilan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan telah dilakukan.Senin(13/4/2026)
“Kami akan menindaklanjuti, namun saat ini masih dalam proses. Kami juga sudah melakukan pemanggilan dan konfirmasi, dan dalam waktu dekat akan ada perkembangan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Namun, ketika didesak terkait hasil konkret dari klarifikasi tersebut, pihak BKPP justru memilih irit bicara.
Sikap irit bicara BKPP saat didesak hasil klarifikasi memunculkan kecurigaan besar: Apakah ada upaya proteksi atau sekadar kelalaian yang coba ditutupi? Di dunia birokrasi, bungkamnya otoritas seringkali dianggap sebagai indikasi adanya sesuatu yang tidak beres di balik layar.
Bukti Telak: Universitas Darul ‘Ulum “Cuci Tangan”
Jika BKPP masih sibuk “berproses”, pihak Universitas Darul ‘Ulum Jombang justru sudah memberikan tamparan keras lewat surat resmi nomor 288/B/Undar/IV/2026. Fakta di lapangan menunjukkan:
Nihil di PDDIKTI: Nama yang bersangkutan tidak terdaftar secara nasional.
Arsip Kampus Kosong: Tidak ditemukan dalam Buku Induk Fakultas Teknik.
Status “Siluman”: Secara institusional, riwayat akademiknya dianggap tidak pernah ada.
”Bagaimana mungkin dokumen yang ‘tidak diakui’ oleh pencetak ijazahnya sendiri bisa lolos dari meja verifikasi BKPP? Ini bukan sekadar slip administrasi, ini adalah penghinaan terhadap prinsip meritokrasi.”
Verifikasi atau Formalitas Belaka?
Kasus ini membuka kotak pandora terkait bobroknya sistem pengawasan internal di Bojonegoro. Publik kini melontarkan pertanyaan menusuk:
Siapa yang memverifikasi berkas tersebut hingga lolos menjadi PPPK?
Apakah proses seleksi ASN di Bojonegoro hanyalah ajang formalitas tanpa pengecekan faktual?
Apakah ada “orang dalam” yang memuluskan langkah ijazah tanpa riwayat ini?
Kesimpulan: Tegas atau Tergilas Opini
BKPP Bojonegoro tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan transisi pejabat atau prosedur yang berbelit.
Jika ijazah yang digunakan terbukti bodong, maka ini adalah kejahatan jabatan yang mencederai ribuan pelamar lain yang jujur.
Masyarakat tidak butuh janji “akan ditindaklanjuti”. Masyarakat butuh pengakuan atas kelalaian, pemecatan oknum yang tidak memenuhi syarat, dan perbaikan sistem agar birokrasi Bojonegoro tidak diisi oleh para “penyusup” berijazah meragukan.
Jangan sampai publik menyimpulkan bahwa BKPP Bojonegoro justru menjadi sarang pembiaran praktik-praktik ilegal.
Penulis: Alisugiono (Editor: Editorial Team)












