BOJONEGORO – Batara.news||
Sorotan dugaan penggelapan satu unit mobil kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Namun dalam perkembangan terbaru, tudingan yang dialamatkan kepada seorang warga Di Kecamatan Dander, dinilai tidak berdasar dan masih perlu pembuktian lebih lanjut.
YHP (49), yang dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil Toyota Innova Reborn tahun 2019, secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa kendaraan yang dimaksud tidak pernah digelapkan dan hingga kini masih berada dalam penguasaannya.
“Pernyataan bahwa terjadi penggelapan itu tidak tepat. Kendaraan masih ada secara fisik dan kami amankan,” tegas YHP saat memberikan klarifikasi, Senin (13/4/2026).
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung di lokasi keberadaan kendaraan di wilayah Kecamatan Dander, yang juga diperkuat dengan dokumentasi serta titik koordinat yang menunjukkan keberadaan unit secara nyata.
Menurut YHP, tudingan penggelapan yang dilaporkan oleh pihak perusahaan pembiayaan, PT Sinar Mitra Sepadan (SMS Finance), cenderung prematur dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Ia mengakui adanya keterlambatan pembayaran, namun menegaskan hal itu bukan bentuk penguasaan kendaraan secara melawan hukum.
“Saya tetap beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. Tidak ada niat untuk menggelapkan,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa permasalahan ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata dalam hubungan pembiayaan, bukan perkara pidana.
YHP menyayangkan langkah pelaporan yang dinilai terburu-buru tanpa mengedepankan komunikasi atau musyawarah.
“Seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik. Tuduhan seperti ini sangat merugikan nama baik saya,” tambahnya.
Tak hanya membantah, YHP bahkan membuka kemungkinan untuk mengambil langkah hukum balik atas laporan yang dinilai tidak berdasar tersebut.
Sementara itu, pihak Polres Bojonegoro masih melakukan penyelidikan dengan memanggil kedua belah pihak guna mengumpulkan keterangan lebih lanjut.
Aparat kepolisian akan mendalami apakah kasus ini memenuhi unsur pidana atau justru merupakan sengketa perdata.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam melayangkan tuduhan hukum, serta perlunya pemahaman yang utuh terkait hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan.
Di tengah proses yang masih berjalan, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga ada kepastian hukum yang jelas.
Penulis:Alisugiono.












