Babinsa Klaim Proyek Jembatan Sesuai RAB, Pernyataan Dinilai Melampaui Kapasitas Teknis

https://batara.news/wp-content/uploads/2026/03/

Bojonegoro — Batara.news||Pernyataan Babinsa Desa Bogangin, Kecamatan Sumberrejo, Humaidi, terkait proyek pembangunan jembatan yang diklaim telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) justru memantik kritik tajam dari publik.

Ihwal Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif jika dikaitkan dengan kapasitas dan kewenangan Babinsa dalam struktur pengawasan proyek.Sabtu(4/4/2026)

Dalam keterangannya usai melakukan pengecekan lapangan, Humaidi menyampaikan:

“Saya cek lokasi tidak ada pengurangan besi, baik dari jumlah maupun jarak pemasangan, semuanya sesuai dengan RAB,” tegas Humaidi.

Namun, pernyataan tersebut dianggap problematik. Secara normatif, Babinsa memiliki fungsi pembinaan teritorial yang berfokus pada aspek keamanan, ketertiban, dan pendampingan sosial masyarakat.

Sementara itu, penilaian kesesuaian terhadap RAB—terutama dalam proyek konstruksi—memerlukan kompetensi teknis seperti analisis gambar kerja, spesifikasi material, volume pekerjaan, hingga metode pelaksanaan.

Kontradiksi itu muncul ketika klaim teknis yang kompleks tersebut disampaikan oleh pihak yang secara struktural tidak memiliki mandat maupun keahlian di bidang konstruksi.

Tanpa didukung audit teknis atau verifikasi oleh konsultan pengawas, pernyataan tersebut berpotensi menjadi simplifikasi terhadap persoalan yang seharusnya diuji secara profesional.

Lebih jauh, penggunaan frasa “sesuai RAB” bukan sekadar pernyataan umum. Istilah tersebut mengandung konsekuensi teknis dan administratif yang ketat, meliputi:

Kesesuaian volume material dengan dokumen perencanaan,

Ketepatan spesifikasi teknis,

Akurasi metode pemasangan,

Hingga keselarasan dengan perubahan anggaran (jika ada).

Tanpa instrumen pengukuran yang jelas, klaim tersebut sulit diverifikasi secara objektif.

Di sisi lain, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, Yaini, mengakui adanya kelebihan material besi akibat perubahan RAB. Pernyataan ini justru memperkuat kebutuhan akan audit teknis independen, karena adanya perubahan dalam perencanaan seharusnya terdokumentasi secara resmi dan dapat diuji publik.

Kontradiksi semakin menguat ketika di satu sisi dinyatakan “tidak ada kekurangan”, namun di sisi lain diakui adanya

“kelebihan material”. Dua klaim ini menunjukkan adanya potensi ketidaksinkronan antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.

Selain itu, praktik penitipan material di rumah warga yang disebut sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat juga dinilai tidak relevan dengan prinsip pengendalian proyek.

Dalam standar manajemen konstruksi, material seharusnya berada dalam sistem logistik yang terdokumentasi dan terawasi, bukan tersebar di lokasi non-formal.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pengawasan proyek telah berjalan sesuai mekanisme, atau justru terjadi tumpang tindih peran yang berpotensi mengaburkan akuntabilitas?

Dengan demikian, pernyataan Babinsa tidak hanya menimbulkan polemik, tetapi juga membuka diskursus lebih luas tentang batas kewenangan, kompetensi teknis, dan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan proyek yang bersumber dari anggaran publik.

Publik kini menunggu bukan sekadar klarifikasi, melainkan pembuktian berbasis data dan audit independen. Sebab dalam proyek publik, legitimasi tidak dibangun dari pernyataan, melainkan dari transparansi dan akuntabilitas yang terukur.

Penulis:Alisugiono.