Bojonegoro — Batara.news||Pemerintah Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro menggelar Musyawarah Desa (Musdes) sebagai bagian dari tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Kalicilik dengan suasana tertib, terbuka, dan penuh nuansa demokrasi.
Musdes ini menjadi momentum penting dalam proses demokrasi di tingkat desa, khususnya dalam agenda penetapan sekaligus pengundian nomor urut calon kepala desa yang akan bertarung dalam pemilihan PAW.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, unsur TNI–Polri, serta perwakilan warga desa yang ikut menyaksikan langsung jalannya proses musyawarah.
Ketua Panitia Pemilihan, Abdul Rofi’i, menjelaskan bahwa dalam forum tersebut panitia secara resmi menetapkan sekaligus melakukan pengundian nomor urut bagi para calon.
“Hasil penetapan sekaligus pengundian nomor urut calon Kepala Desa PAW Desa Kalicilik adalah sebagai berikut:
Siti Nurkhayathi
Eki Syarifudin Rohmanto,” terang Abdul Rofi’i.
Dalam proses pengundian yang berlangsung transparan, calon pertama memperoleh nomor urut 1, sementara calon kedua mendapatkan nomor urut 2.
Kedua kandidat kemudian menunjukkan nomor urut yang diperoleh di hadapan peserta musyawarah sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
Panitia menegaskan bahwa Musdes ini merupakan tahapan penting dalam rangkaian proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, sekaligus menjadi wujud komitmen pemerintah desa untuk menjalankan proses demokrasi secara terbuka dan akuntabel.
“Musyawarah desa ini bertujuan memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, tertib, dan diketahui masyarakat,” ujar ketua panitia.
Sementara itu, Pemerintah Desa Kalicilik berharap seluruh rangkaian proses pemilihan dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan pula pemilihan ini nantinya mampu melahirkan pemimpin desa yang amanah serta mampu membawa kemajuan bagi masyarakat Kalicilik.
Dengan telah ditetapkannya nomor urut calon, tahapan selanjutnya adalah sosialisasi serta penyampaian visi dan misi dari masing-masing kandidat sebelum akhirnya memasuki proses pemilihan oleh unsur perwakilan masyarakat sesuai mekanisme PAW yang berlaku.
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu sendiri digelar untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa hingga berakhirnya sisa masa jabatan yang ada, sehingga roda pemerintahan desa dapat terus berjalan dengan baik dan tetap melayani masyarakat secara maksimal.
Penulis:Alisugiono.












