BOJONEGORO, – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, gerak cepat menindaklanjuti pendirian tower yang belum memiliki izin yang berada di Desa Sendang Agung, Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro,Senin 10 Maret 2025.
Menurut Dian Rokhmawati, Camat Sumberrejo, tim teknis dari Dinas Perijinan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro melakukan peninjauan ke lokasi pada Senin (10/03/2025) untuk melakukan penyegelan pembangunan Tower telekomunikasi yang berdiri didesa Sendang Agung Sumberrejo.
“Karena Pihak Kecamatan hanya bisa memberikan peringatan saja, tidak bisa menindak tentang pembangunan tower Yang belum berizin,” ujar Dian.
Sementara itu, Rudi Eko Prastiyo, Tim Teknis Analisis Kebijakan Ahli Muda dari Dinas DPMPTSP, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu Kepala Desa setempat untuk melakukan koordinasi terkait Pembangunan Tower telekomunikasi di wilayahnya.
” Kami bersama rombongan dari dinas masih menunggu kepala Desa setempat untuk menyegel Tower telekomunikasi yang belum berizin ini”, Ungkapnya Rudi
Terpisah
Heru Sugiharto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja,ketika di konfirmasi pewarta mengatakan bahwa tim perijinan dan Satpol PP telah berkunjung ke lokasi Pembangunan Tower telekomunikasi yang belum berizin diwilayah desa Sendang Agung Sumberrejo untuk melakukan penyegelan tower tersebut,” Tim perijinan DPMPTSP dan anggota satpol PP Bojonegoro menuju ke lokasi untuk melakukan penyegelan,”pungkasnya.
/Al