Terindikasi Melakukan Penyelewengan Perizinan, CV LSWA Bakal Digugat Balik

Berita Daerah667 Dilihat

BOJONEGORO || Sempat membuat kegaduhan di Pengadilan Negeri kelas 1B Bojonegoro, lantaran telah melakukan gugatan terhadap 5 media online, CV. LSWA yang beralamat Dusun Brabo, RT 005, RW 002, Desa Tunggulrejo, Kecamatan Singgahan, Tuban, Jatim, kini kabarnya bakal digugat balik oleh Kuncoko, salah satu aktivis Bumi Ronggolawe Tuban.

 

Dengan tegas Kuncoko mengemukakan, bakal menggunakan hak hukumnya sebagai warga Negara Indonesia untuk melayangkan gugatan terhadap CV. LSWA lantaran dianggap jumawa karena menganggap bahwa isi pemberitaan Ke lima media tersebut tidak sesuai fakta.

 

Padahal semua pemberitaan yang ditayangkan ke lima media tersebut sudah berdasarkan keterangan narasumber, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Bidang Tata Ruang, Dinas Pertanian(DKPP), dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) .

 

Kelima media online yang sebelumnya digugat CV. LSWA ialah, Infokitanews.com , Penarealita.com, Mediahumaspolri.com, kupaskriminal.com dan Kabarreskrim.net

 

“Gugatan yang dilayangkan oleh CV. LSWA tersebut melalui register perkara nomor 39/Pdt.G/2024/Pn.Bjn telah dicabut dengan alasan tidak jelas.” ucapnya, selasa, 24 Desember 2024.

 

Sehingga menanggapi hal tersebut, dirinya akan melayangkan Gugatan Citizen Law Suit terhadap CV. LSWA lantaran diduga keras telah menyalahgunakan izin pertanian, dengan fakta lapangan melakukan aktivitas galian C di Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro jawatimur.

 

“Tentu kami akan Gugat pelaku usaha tambang yang nakal, berdalih menggunakan izin pengelolaan lahan pertanian namun aktivitas usahanya melakukan Tambang galian C”. Tegasnya

 

Selain itu, lanjut Kuncoko, CV. LSWA juga disinyalir kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar undang-undang pertambangan.

 

“Menurut hemat kami sudah jelas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dapat dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160”. Tutupnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *