Pati, Batara.news – Sebuah tower baru yang diduga belum berizin telah berdiri kokoh di Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Proses pembangunan diketahui dimulai pada November 2024 dan kini memasuki tahap akhir, seperti yang terpantau pada Rabu (4/12/2024).
Informasi ini pertama kali diperoleh dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut adanya keberatan dari sebagian warga terkait pembangunan tower tersebut, terutama karena lokasinya yang berdekatan dengan permukiman.
“Beberapa warga khawatir jika tower tersebut roboh, karena jaraknya sangat dekat dengan rumah mereka,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa proyek pembangunan sudah berjalan sejak dua minggu lalu, tepatnya pada 11 November 2024. Proses pengerjaan saat ini mencakup tahap perancangan besi dan pengecoran pondasi.
“Pekerja itu mengaku berasal dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan sementara tinggal di rumah pemilik lahan yang disewa oleh pihak Indosat,” ungkapnya singkat.
Pemerintah Kabupaten Belum Terima Permohonan Izin
Yasin, Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, mengonfirmasi bahwa pembangunan tower di Desa Ketanggan belum mengantongi izin resmi.
“Hingga saat ini kami belum menerima pengajuan izin atau dokumen tembusan terkait pembangunan tower tersebut,” jelas Yasin.
Redaksi Cakranusantara.net sebelumnya telah mengajukan surat permohonan informasi resmi kepada Dinas Perizinan Kabupaten Pati. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan terkait status legalitas tower tersebut.
Keberadaan tower ini menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan dari warga sekitar serta pemangku kepentingan terkait. Apakah pembangunan ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, atau justru melanggar aturan perizinan? Kasus ini masih memerlukan tindak lanjut dari pihak berwenang.
/red