Dilaporkan Ke Bawaslu Diduga Melanggar Aturan, Bacaleg DPRD Jateng Dapil 4 Dari Parpol Gerindra 

 

Pati, Batara.news || Pertarungan dalam mencari simpatisan perebutan suara di Medan Politik, sepertinya mulai muncul Pelanggaran kode etik di tengah perhelatan pemilihan legislatif di Sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), pasalnya pelanggaran terkait pemasangan baliho sudah termasuk melanggar aturan.

 

Rikza Hasballa Sebagai Ketua Pemantau Pemilu Perisai Demokrasi Bangsa yang didampingi kantor advokat Yin Yang and Partner, Advokat Joko Sutrisno dan Advokat Rini Wulandari, resmi melaporkan tentang baliho bacaleg yang mulai marak di beberapa tempat di wilayah Kabupaten pati ke Bawaslu Kabupaten Pati

 

“Pelanggaran ini memunculkan keprihatinan akan etika dan kualitas kepemimpinan para caleg yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah baliho caleg terlihat menjulang di berbagai sudut kota di Kabupaten Pati. Masyarakat setempat menunggu penegakan aturan yang lebih ketat guna menjaga integritas pemilihan dan demokrasi yang sehat,”ucap Rikza Senin, 03 Juli 2023

 

Sambungnya para bacaleg tidak boleh sembrono menuliskan kata-kata dalam baliho yang akan dipasang, apalagi sampai menunggak pajak pemasangan baliho.

Pasalnya, jika salah menuliskan narasi dalam baliho yang memuat berupa visi misi / ajakan maka bacaleg tersebut nantinya bakal berurusan dengan masalah pidana.

 

“Memang sampai hari ini terkait pemasangan baliho saya sebagai ketua dan teman-teman pemantau pemilu perisai demokrasi bangsa resmi melaporkan beberapa baliho yang kita nilai ada pelanggaran,”tambahnya

 

Hal senada juga diungkapkan, Advokat Joko Sutrisno melalui Rini Wulandari selaku Advokat yang mendampingi pemantau pemilu perisai demokrasi bangsa menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh bacaleg atas nama Noval Utoyo Adji Caleg DPRD Jawa Tengah Dapil empat dari Parpol Gerindra terdapat pelanggaran, diketahui penetapan daftar caleg tetap (DCT) belum ditetapkan oleh KPU secara resmi, sehingga bacaleg tidak diperkenankan menulis dirinya sebagai caleg didalam baliho sebelum DCT ditetapkan oleh KPU.

 

“Penempatan baliho-baliho tersebut juga merupakan sebuah pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati nomor 63 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan penyelenggaran reklame,”ungkap Rini

 

“Setelah ada laporan ini, harapannya Bawaslu melakukan koordinasi dengan stakholder terkait untuk melakukan penertiban baliho tersebut,” tutup Rini.

 

 

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *